Tag: Pekon Way Halom

  • Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Dana BLT, Inspektorat Panggil PJ Pekon Way Halom Tanggamus

    Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Dana BLT, Inspektorat Panggil PJ Pekon Way Halom Tanggamus

    Tanggamus (SL) –Adanya dugaan korupsi BLT Dana Desa tahun anggaran 2020, Inspektorat memanggil dan periksa mantan PJ Kepala Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

    Gustam (sekjen inspektorat) menjelaskan, laporan ini pertama disampaikan pada saat monep di tingkat kecamatan yang disampaikan oleh camat bahwa ada dana BLT yang belum terealisasi per Februari 2021. Hal ini ditegaskan Gustam di ruangannya, Jum’at (9/4/2021).

    “Kami sudah memanggil dan minta keterangan terkait hal tersebut kepada mantan PJ dan dibenarkan bahwa dana BLT DD sebesar Rp 93,6 juta belum disalurkan, digunakan untuk keperluan pribadi, dengan kenyataan demikian kami memberi tenggang waktu sampai awal bulan April,” tandasnya.

    Kepada sinarlampung.co, ia mengatakan bahwa inspektorat selama ini masih berproses menangani masalah ini.
    “Sampai saat ini ternyata belum terealisasi, kami akan menangani secara khusus permasalahan ini, kami tinggal meng-fix-kan dan merekomendasikan kaitan masalah pindahannya”, kata Gustam.

    Terkait ketidakjelasan penggunaan dana pembelian ambulance inspektorat belum dapat memberikan keterangan.
    “Berdasarkan laporan dari kecamatan terkait ambulance belum ada. Maka kami belum masuk ke ranah itu, nanti akan kami periksa pada saat audit dana desa tahun 2020, karena insyaallah inspektur akan turun langsung melakukan audit”, terangnya.

    Penangan kasus BLT DD Pekon Way Halom masih terus berjalan dan pihak Inspektorat masih menunggu itikad baik dari mantan PJ.
    “Penanganan masalah ini masih terus berlanjut dan masih menunggu sampai 30 hari ke depan, mantan PJ harus mengembalikan dana tersebut ke rekening pekon kemudian dibagikan sesuai keperuntukannya itu mekanismenya,” tutupnya

    Dengan adanya BLT DD yang belum tersalurkan di Pekon Way Halom inspektorat telah merekomendasikan kepada mantan PJ Kepala Pekon, untuk segera menyalurkan dana tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tetap tidak dikembalikan maka berdampak pada hukum.
    (Wisnu)