Tag: Pelabuhan Bakauheni

  • Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Meningkat, Puncak Balik Diprediksi 5-6 April

    Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Meningkat, Puncak Balik Diprediksi 5-6 April

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Menjelang Lebaran 2025, aktivitas arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, mulai mengalami peningkatan. Meski demikian, kondisi operasional di pelabuhan masih terpantau lancar hingga Kamis, 27 Maret 2025.

    Berdasarkan data penyeberangan ASDP Pelabuhan Bakauheni, tercatat sebanyak 229.431 penumpang dari Pulau Sumatra telah menyeberang ke Jawa sejak H-10 Lebaran (21 Maret 2025) hingga H-5 Lebaran (26 Maret 2025).

    General Manager (GM) PT ASDP Bakauheni, Syamsudin, memastikan operasional pelabuhan berjalan lancar berkat dukungan cuaca yang baik dan kesiapan tenaga operasional di sejumlah titik, seperti Pelabuhan Bakauheni, BBJ, Wikabeton, dan buffer zone.

    “Hingga pagi ini, kondisi masih terkendali, dan pergerakan kendaraan maupun penumpang berjalan normal,” ujar Syamsudin.

    Ia juga memprediksi lonjakan penumpang akan terjadi pada arus balik, khususnya pada H+5 dan H+6 (5-6 April 2025).

    “Lonjakan penumpang di Bakauheni diperkirakan akan mencapai puncaknya pada H+5 dan H+6, ketika masyarakat mulai kembali dari kampung halaman,” jelasnya.

    Untuk mengantisipasi kepadatan, ASDP telah menyiapkan langkah percepatan proses bongkar muat kapal di Pelabuhan Bakauheni.

    “Apabila terjadi kepadatan di Pelabuhan Merak, kami akan mempercepat laju bongkar muat kapal di Pelabuhan Bakauheni, sehingga kapal bisa segera kembali ke Merak dan mengurangi kepadatan. Koordinasi dengan pihak terkait terus kami lakukan secara intens,” tegas Syamsudin. (***)

  • Modal Kunci yang Terjatuh, Agus Larikan Motor Orang di Pelabuhan Bakauheni

    Modal Kunci yang Terjatuh, Agus Larikan Motor Orang di Pelabuhan Bakauheni

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Seorang buruh bernama Agus Aprianto (56) nekat melarikan sepeda motor Yamaha Vega R yang terparkir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Niat jahat Agus muncul, setelah tidak sengaja menemukan sebuah kunci motor yang diduga terjatuh di parkiran.

    Berdasarkan keterangan polisi, pencurian tersebut dilakukan Agus pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Aksinya itu terekam kamera CCTV.

    “Pelaku secara tidak sengaja menemukan kunci di area parkir dan mencoba menyalakan motor Vega R warna putih tersebut,” terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KPSP) Bakauheni, AKBP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmaja, Senin, 1 Juli 2024.

    Setelah motor berhasil dinyalakan, pelaku kemudian melarikan diri dengan mengikuti mobil yang keluar dari gerbang pelabuhan.

    Akibat motornya dicuri Agus, Sutaji (41) warga Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke KPSP Bakauheni.

    Laporan korban langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap Agus.

    “Pelaku ditangkap di sekitar mall eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Firman.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut, diantaranya, 1 lembar STNK motor Yamaha Vega R, 1 kaos oblong warna hitam, 1 celana panjang, 1 kunci rumah, dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.

    Agus Aprianto yang merupakan warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni kini telah ditahan. Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 Subsider 362 KUHPidana. (Red/*)

  • Lompat Dari KMP Reina, Penumpang Asal Serang Hilang

    Lompat Dari KMP Reina, Penumpang Asal Serang Hilang

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pagi ini Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap penumpang KMP Reina tujuan Pelabuhan Bakauheni di Perairan Pulau Rimau Kec. Bakauheni Kab. Lampung Selatan pada Kamis (25/04).

    Diberitahukan bahwa pada Rabu (24/04) sekitar Pukul 22.00 WIB bahwa salah satu penumpang KMP Reina melihat 1 orang tak dikenal dengan ciri ciri menggunakan pakaian berwarna putih lompat ke laut di buritan kapal.

    Melihat kejadian tersebut penumpang melaporkan kepada crew kapal KMP Reinna, kemudian crew meneruskan info tersebut ke BPTD II Lampung dan Basarnas Lampung untuk bantuan pencarian dan pertolongan.

    Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansah yang diwakili oleh Koordinator Pos SAR Bakauheni Rezie Kuswara menyatakan bahwa pencarian sudah dilakukan dari Rabu (24/04) malam hingga pukul 00.00 WIB namun masih nihil.

    Kemudian pencarian hari ini Kamis (25/04) dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dan dibagi menjadi 2 SRU (SAR Rescue Unit). SRU I menggunakan RIB 03 Lampung melakukan pencarian hingga radius 2,5 Nm dan SRU II menggunakan perahu karet Polairud melakukan pencarian hingga radius 1,75 Nm. Untuk data korban masih ditelusuri identitasnya dan akan diupdate nanti.

    “Pencarian terus kita lakukan dari semalam hingga saat ini, upaya kita maksimalkan pencarian dan akan kita laporkan ke pimpinan hasil nya untuk dijadikan evaluasi. Pencarian akan dilakukan hingga 7 hari sesuai dengan prosedur Basarnas. Kami dibantu dengan Polairud Polres Lampung Selatan, Polairud Polda dan potensi SAR lainnya dalam melakukan pencarian.”, kata Rezie. (Red)

  • Polda Lampung Terapkan “Delaying System” untuk Atasi Macet di Pelabuhan Bakauheni

    Polda Lampung Terapkan “Delaying System” untuk Atasi Macet di Pelabuhan Bakauheni

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Polda Lampung menyiapkan skenario arus lalu lintas “delaying system” atau sistem penundaan keberangkatan menuju arah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, delaying system tersebut bakal diterapkan saat terjadi kepadatan arus lalu lintas di area Pelabuhan Bakauheni selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

    “Bila terjadi penumpukan di pelabuhan pada titik tertentu, maka diberlakukan delaying system untuk menunda kendaraan akan menuju pelabuhan,” ujarnya saat meninjau Pelabuhan Bakauheni, Sabtu, 6 April 2024.

    Dijelaskan Helmy, skenario delaying system tersebut bakal ditetapkan pada ruas jalan tol dan jalan arteri non tol arah Pelabuhan Bakauheni. Di sana bakal disiapkan lokasi buffer zone atau zona penyangga bakal menampung sementara kendaraan.

    Sejumlah buffer zone itu disebar pada ruas jalan tol meliputi Km 20 B, Km 33 B, Km 49 B, Km 67 B, dan Km 87 B. Sementara jalan arteri berada di Terminal Agribisnis Gayam, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, dan Jembatan Timbang Way Urang, termasuk Rumah Makan Gunung Jati dan Rumah Makan Tiga Saudara.

    “Jadi selain jalur tol dan juga jalur arteri ada lintas tengah, barat, dan timur ada tempat-tempat buffer zone. Apabila terpaksa harus kita terapkan delaying sistem,” ucapnya.

    Bukan hanya sebagai zona penyangga, Helmy menyampaikan, lokasi buffer zone juga dapat dimanfaatkan bagi para pengemudi kendaraan menuju Pelabuhan Bakauheni belum memiliki tiket kapal ferry.

    “Bagi yang belum punya tiket pun bisa beli di situ (buffer zone), dan silahkan beristirahat jika merasa lelah,” katanya.

    Lebih lanjut Helmy mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait telah memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 bakal terjadi pada 5-7 April 2024. Oleh karenanya, pentingnya memantau arus lalu lintas pada sejumlah simpul moda transportasi, termasuk di Pelabuhan Bakauheni.

    Hasil pengecekan, ditemukan peningkatan penumpukan maupun kendaraan pada H-4 Lebaran 2024, kendati pihaknya memastikan kondisi arus lalu lintas di Pelabuhan Bakauheni masih terpantau normal dan lancar.

    “Sampai dengan saat ini, alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak semua bisa terkelola dengan baik,” tandas kapolda. (*)

  • H-5 Lebaran, Pemudik Plat Sumatera Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni 

    H-5 Lebaran, Pemudik Plat Sumatera Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Aktivitas arus mudik via penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Merak, Banten, tampak ramai lancar pada H-5 Lebaran 2024, Jumat, 5 April 2024. Situasi ini terpantau mulai pukul 18.00 – 21.00 WIB, didominasi kendaraan roda empat, bus, dan truk logistik yang akan menyeberang menuju Pelabuhan Merak.

    Suasana kantong parkir di dermaga eksekutif dan reguler juga tampak ramai. Selain itu, ratusan pemudik dengan kendaraan roda empat dengan plat Sumatera tampak memadati Pelabuhan Bakauheni untuk mengantre naik ke geladak kapal. Namun, terlihat juga beberapa plat daerah Jawa seperti B, A, dan D, dan F.

    Meskipun terjadi kepadatan kendaraan roda empat di kantong parkir dermaga eksekutif dan reguler, namun tidak menimbulkan kemacetan yang panjang dan berjalan lancar.

    General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko, di Bakauheni, Jumat, mengatakan jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan dari Pelabuhan Bakauheni mencapai 7.258 unit. Jumlah itu jauh meningkat dari satu hari sebelumnya sebanyak 6.470 unit.

    Ia mengatakan pihaknya memastikan kesiapan armada kapal untuk melayani mobilisasi penumpang pada periode angkutan Lebaran 2024. PT ASDP juga menyiapkan berbagai fasilitas pelabuhan dan kapal guna memastikan kenyamanan penumpang pada mudik Lebaran 2024.

    Rudi Sunarko mengimbau kepada para pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari. “Kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari,” ujarnya.

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023. (Antara)

  • Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Asal Sumsel Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

    Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Asal Sumsel Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

    Bakauheni – Ribuan ekor burung tanpa dokumen asal Kayu Agung dan OKU Timur Sumsel yang hendak dikirim ke Kalideres, Jakarta diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu, 23 Maret 2024.

    Meski burung-burung tersebut tidak masuk kategori dilindungi, pihak Balai Karantina Bakauheni tetap mencegah pengiriman 1.400 ekor burung tersebut karena tidak mengantongi dokumen.

    Pengungkapan penyelundupan ribuan burung tersebut dilakukan oleh petugas gabungan tersebut terdiri atas tim Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, BKSDA Lampung, JSI (Jaringan Satwa Indonesia) dan Satuan Pelayanan Bakauheni, serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

    Sebelumnya tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus penumpang nopol B 7004 COW dan mendapati tumpukan keranjang buah dan kardus yang berisikan ribuan ekor burung berbagai jenis dengan jumlah total sekitar 1.300 ekor.

    Lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus nopol BE 7908 CU dan menemukan lagi 100 ekor burung asal OKU Timur, Sumatera Selatan, yang hendak dikirim ke Kalideres, Jakarta Barat.

    Menurut Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni Akhir Santoso, seluruh burung tanpa dokumen itu akan diserahkan ke BKSDA Lampung untuk dilakukan pelepasliaran ke habitat asal.(red)

  • Kantin di Pelabuhan Bakauheni Dibongkar Maling, Pemilik Merugi Belasan Juta

    Kantin di Pelabuhan Bakauheni Dibongkar Maling, Pemilik Merugi Belasan Juta

    Lampung Selatan (SL)-Kantin yang berada di Dermaga III (tiga) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dibobol maling. Barang dagangan beserta alat elektronik di dalam kantin ludes digasak pencuri. Aksi pencurian terjadi Rabu, 22 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan polisi, pencurian terjadi saat situasi kantin dalam keadaan sepi. Pemilik kantin, Ahmad Nurruddin (38), sedang pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Sumur, Ketapang, Lampung selatan. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

    Untuk bisa masuk ke dalam kantin, pelaku melompat pagar lalu masuk melalui pintu belakang dengan cara merusaknya. Lalu pelaku mengeksekusi barang dagangan termasuk alat-alat elektronik milik korban. Alhasil, dari aksi pencurian tersebut terhitung korban merugi Rp11 juta.

    Mengetahui isi kantin telah dicuri, Ahmad Nurruddin selaku pemilik segera melapor ke Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/02/II/2023/RESLAMSEL/KSKP/BAKAUHENI/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Februari 2023.

    Pelaku Ditangkap

    Menerima adanya laporan pencurian, Pers KSKP Bakauheni mendatangi TKP kemudian meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi identitas pria diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curhat) di kantin Syva tersebut.

    Usai mendapat informasi mengenai pelaku, SPKT Pers KSKP Bakauheni melakukan penyelidikan lanjutan ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Wahyu Pratama (52), warga Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 25 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

    Dari tangan pelaku polisi didapati barang curian berupa, 1 (satu) buah music box warna hitam kombinasi biru; 1 (satu) buah music box kecil warna hijau merk JBL; 3 (tiga) buah charger hp merk oppo; 3 (tiga) bungkus rokok gudang garam merah; 5 (lima) bungkus rokok gudang garam hijau;

    Satu bungkus rokok Marlboro merah;
    ; 1 (satu) bungkus rokok djarum coklat
    ; 2 (dua) buah tas gendong warna hitam
    ; 1 ( satu) potong jaket warna biru kombinasi merah hati; 1 (satu) potong jaket warna hitam; 1 (satu) pasang sandal jepit gunung merk consina warna hitam; 1 (satu) unit handphone oppo warna putih; 1 (satu) unit handphone xiomi warna hitam; uang tunai sebesar Rp200.000.

    Pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil curian kini diamankan ke Mako KPSP Bakauheni guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Red)

  • Patroli Ngobral Polsek KSKP Bakauheni Pergoki Dua Pencuri di Pelabuhan

    Patroli Ngobral Polsek KSKP Bakauheni Pergoki Dua Pencuri di Pelabuhan

    Lampung Selatan (SL)-Aksi dua pencuri barang milik pengendara di areal parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan kepergok patroli Gobral Polsek KSKP Bakauheni, Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 05.WIB.

    Kedua pria bertato asal Banten dan Bakauheni itu tak berkutik dan di glandang ke Polsek. Kapolsek KSKP Bakauheni Akp. Ridho Rafika mengatakan jika kejadian tindak pidana pencurian yang dialami oleh Yusuf Efendi (52) bermula ketika sedang beristirahat di dalam kendaraan yang digunakan dan sedang terparkir di Areal Parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

    “Ketika Korban sedang beristirahat, korban menyadari dan merasa ada seperti tangan masuk dari jendela kaca mobil. Kemudian meraba ke bagian tangan korban yang kebetulan saat itu sedang memegang handphone,”kata Akp.Ridho.

    Lalu masih kata Akp Ridho, korban menyadari bahwa handphone korban diambil oleh terduga pelaku Mulyadi (34) warga Kelurahan Ciburai, Kabupaten Pandeglang. Seketika itu korban terbangun dari tidur kemudian meneriakan dengan kata maling-maling dan handphone tersebut jatuh ke lantai bawah kendaraan.

    Sontak saja, terduga pelaku melarikan diri dan pada saat terduga pelaku melarikan diri, kebetulan pada saat itu ada dari pihak kepolisian sedang melaksanakan patroli NGOBRAL (Ngopi Bareng di Pelabuhan) dan terduga pelaku langsung di kejar oleh pihak kepolisian dan tertangkap.

    “Kemudian terduga pelaku diamankan oleh pihak kepolisian KSKP Bakauheni. Ternyata terduga pelaku tidak sendirian dalam aksinya melainkan bersama dengan satu orang temanya berinisial Suryadi (35) warga dusun Keyayan Bawah, Bakauheni yang berada dan menunggu di atas sepeda motor dan kemudian turut diamankan juga,”ujarnya.

    Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke kantor KSKP Bakauheni dengan
    Laporan Polisi Nomor : LP / I / II /2023 /Res Lamsel /KSKP Bakauheni.

    “Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut kedua terduga pelaku diamankan di Polsek KSKP Bakauheni beserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Realme C2 warna Hitam dan turut meminta keterangan para saksi. Kedua terduga pelaku diganjar Pasal 362 jo 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan kerugian korban sebesar Rp.1.700.000,”ucapnya. (Red)

  • Penyeberangan Bakauheni-Merak Via E-Ticket, Ini Syarat Yang Perlu Diketahui

    Penyeberangan Bakauheni-Merak Via E-Ticket, Ini Syarat Yang Perlu Diketahui

    Lampung (SL)- Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Merak, Gilimanuk, dan Ketapang, sejak pertanggal 1 Desember 2021 melayani transaksi hanya melalui e-ticket Ferizy, dalam aturan ini seluruh calon penumpang yang akan melakukan penyeberangan diwajibkan mencantumkan data atau dokumen seperti kartu identitas hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan dokumen Vaksin dan hasil negatif Antigen/PCR yang valid saat melakukan reservasi tiket online Ferizy.

    Data-data atau dokumen setiap calon penumpang kapal feri tersebut nantinya ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi yang akan diverifikasi oleh petugas di pelabuhan.

    General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt. Solikin, melalui Humas Saifulahil Maslul Harahap, menjelaskan aturan yang akan berlaku mulai 1 Desember 2021 ini dilakukan sebagai upaya penertiban data manifest penumpang kapal feri, khususnya di lintasan Bakauheni-Merak.

    “Penertiban data manifest ini sebenarnya kan terkait dengan kepentingan pengguna jasa sendiri. Jadi, kalau terjadi apa-apa bisa dipertanggung jawabkan asuransinya,” kata Saifulahil Maslul Harahap, saat dihubungi Lampung77.com, Selasa (30/11/2021).

    Saifulahil Maslul Harahap menjelaskan, dalam proses pengisian data e-ticket, para pengguna jasa atau calon penumpang kapal feri agar mengisi data diri sesuai kartu identitas atau KTP. Kemudian, nomor polisi kendaraan yang akan menyeberang harus sesuai dengan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

    Selain itu, pastikan pula seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket dengan baik dan benar agar tercatat di daftar manifest. “Jadi maksudnya, data di tiket online yang dibeli penumpang itu harus sesuai KTP atau kartu identitas. Kemudian, jika pengguna jasa membawa kendaraan, data kendaraan atau nomor polisi kendaraannya itu sama dengan STNK yang dibawa. Jadi, bukan KTP-nya harus sama dengan STNK,” jelasnya.

    “Kemudian, bagi pengguna jasa yang membawa kendaraan juga harus mencantumkan identitas sopir serta seluruh penumpang dalam data tiket online Ferizy. Sehingga, data manifest sesuai,” lanjutnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, per 1 Desember 2021.

    “Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk,” kata Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), baru-baru ini.

    Shelvy menjelaskan, dalam setiap perjalanan kapal feri, pengguna jasa atau calon penumpang dapat membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau via aplikasi Ferizy maupun Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan Agen BRILink. “Untuk proses check in, pengguna jasa diminta menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang. Dimana, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan,” ujarnya. (/Red)

  • Polres Lamsel Gulung Pemalsu Suket Rapid dengan Nama Klinik Bodong Melibatkan Sopir Travel dan Karyawan ASDP

    Polres Lamsel Gulung Pemalsu Suket Rapid dengan Nama Klinik Bodong Melibatkan Sopir Travel dan Karyawan ASDP

    Lampung Selatan (SL) – Polres Lampung Selatan (lamsel) menungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pemalsuan surat Rapid Test Antigen dengan menggunakan nama klinik bodong, di area Pelabuhan Bakauheni, Rabu, 28 Juli 2021. Kedua pelaku ditangkap adalah sopir travel dan oknum karyawan setelah polisi melakukan under cover.

    Keduanya pelaku adalah Dwi (29), sopir travel gelap, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan Wahyudin (37), warga Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan yang bekerja sebagai pegawai kontrak di PT ASDP Pelabuhan Bakauheni.

    Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 24 Juli 2021 lalu. Petugas menggunakan pola under cover sebagai penumpang. “Mereka ditangkap karena menawarkan pembuatan surat keterangan test rapid antigen palsu disertai dengan pemerasan,” kata Edwin saat gelar perkara di Mapolres Lamsel, Rabu 28 Juli 2021.

    Modus yang digunakan kedua pelaku, kata Edwin, yakni menawarkan jasa kepada para penumpang di travel untuk mendapatkan surat keterangan tes rapid antigen palsu agar dapat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. “Kesepakatannya setiap penumpang diminta Rp200 ribu untuk pembuatan surat rapid tes antigen palsu,” ujar Edwin.

    Dari penangkapan kedua tersangka, kata Edwin, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp800 ribu, surat keterangan tes rapid antigen palsu sebanyak 16 lembar yang masih kosong, serta komputer yang digunakan oleh tersangka untuk mencetak surat keterangan palsu tersebut.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    “Pelaku Wahyudi disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun. Sedangkan tersangka Inisal Dwi dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolres.

    Kapolres menambahkan, pada 21 Juli 2021 dibentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.

    Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui modus operandi para pelaku tindak pidana tersebut. “Di antaranya dengan cara menggunakan surat Rapid Test Antigen palsu dan memasukkan penumpang melalui jalur pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa menggunakan Rapid Test dengan membayar sejumlah uang,” jelas Edwin.

    Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Enrico D. Sidauruk melakukan penindakan diawali dengan penyamaran (under cover) dengan menunjuk dua personil untuk menjadi penumpang yang akan menyebrang ke Merak dan belum mempunyai surat Rapid Test Antigen.

    Pada 24 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB berhasil diamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan Surat Rapid Test.

    Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku menggunakan Rapit Test Antigen dari nama Klinik Budi Pratama asal Lampung. Dan klinik tersebut ternyata fiktip. (Red)