Tag: Pelaku Asusila

  • Cabuli Pelajar, Seorang Kakek Berusia 63 Tahun Diringkus Polisi

    Cabuli Pelajar, Seorang Kakek Berusia 63 Tahun Diringkus Polisi

    Bandar Lampung (SL) – Seorang kakek berinisial NR (63), warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

    Pelaku ini ditangkap Jumat, 03 September 2021, pukul 14.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Penawar Aji tanpa perlawanan.

    “Hari Jumat siang, petugas kami menangkap seorang kakek yang melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar berinisial A (11), warga Kecamatan Penawar Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu, 04 September 2021.

    Kapolsek menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakek ini terjadi sebanyak dua kali terhadap korban dan semuanya di rumah pelaku.

    Kejadian pertama hari Senin, untuk tanggal korban lupa bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB, saat itu korban melintas di depan rumah pelaku, lalu dipanggil oleh pelaku dan korban diajak oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya.

    Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar, di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak, setelah kejadian tersebut korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

    Kejadian kedua hari Jumat, untuk tanggal korban lupa bulan Agustus 2021, pukul 17.00 WIB, saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku. Korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin.

    Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul, setelah kejadian ini korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

    “Terbongkarnya aksi biadab sang kakek ini karena bibi kandung korban curiga dengan tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya. Korban mulai murung dan merasa ketakutan, setelah ditanya korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya,” jelas Ipda Arbiyanto.

    Tak terima keponakannya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh sang kakek, bibi kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolsek Gedung Aji untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Usai menerima laporan, petugas dengan cepat mencari keberadaan pelaku dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Mardi)

  • Diburu Polsek Gedung Aji, Dua Pelaku Asusila Pelajar Serahkan Diri

    Diburu Polsek Gedung Aji, Dua Pelaku Asusila Pelajar Serahkan Diri

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Gedung Aji mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Dua orang pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji, hari Minggu, 29 Agustus 2021, pukul 11.00 WIB, dengan diantarkan langsung oleh keluarganya.

    “Hari minggu, dua orang pelaku tindak pidana asusila menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji. Yang mana sebelumnya mereka ini sempat dilakukan pencarian oleh petugas kami hari Sabtu, 28 Agustus 2021 setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin, 30 Agustus 2021.

    Lanjut Ipda Arbiyanto, adapun identitas dari dua pelaku tindak pidana asusila tersebut yakni ZA als IN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, dan MI als MR (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Aji Murni Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kapolsek menjelaskan, mulanya korban S (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Gedung Aji, hari Sabtu, 28 Maret 2020, pukul 10.00 WIB, di hubungi oleh pelaku ZA als IN yang tidak lain adalah pacarnya untuk bertemu di rumah pelakuĀ  MI als MR.

    Korban mengiyakan ajakan tersebut dan datang ke rumah pelaku MI als MR, setelah tiba disana korban dan pelaku ZA als IN ngobrol di ruang tamu, tidak lama kemudian korban diajak pelaku ZA als IN masuk ke dalam kamar milik pelaku MI als MR. Di dalam kamar tersebut pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

    Selanjutnya hari Kamis (25/06/2020), pukul 14.00 WIB, korban kembali diajak oleh pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar rumah pelaku ZA als IN, setelah itu pelaku pamit kepada korban untuk merantau.

    Pada bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, tiba-tiba korban dihubungi oleh pelaku MI als MR dan mengajak untuk bertemu di rumahnya, setelah bertemu pelaku MI als MR mengancam korban kalau tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirinya, apa yang telah dilakukan oleh korban dengan pacarnya akan diberitahukan kepada orang tuanya korban, sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

    Kemudian, bulan Juni 2021, pukul 21.09 WIB, korban kembali diajak bertemu pelaku MI als MR dirumahnya dan lagi-lagi melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama. Terakhir di bulan Juni 2021, pukul 02.00 WIB, pelaku MI als MR kembali melakukan hal yang sama terhadap korban di rumah pelaku dengan ancaman yang sama.

    “Pelaku MA als IN melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, sedangkan pelaku MI als MR melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan ancaman,” jelas Ipda Arbiyanto.

    Kapolsek menambahkan, karena tidak tahan terus menerus diancam oleh pelaku MI als MR, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orang tuanya dan dengan ditemani oleh orang tuanya korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji.

    Saat ini dua orang pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mardi)