Lampung Timur, sinarlampung.co – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Lampung Timur mendapat tindakan tegas terukur dari polisi. Timah panas terpaksa bersarang di kaki pelaku berinisial JN (20) warga Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, mengatakan pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran melawan saat ditangkap. Dian menjelaskan, pelaku diburu polisi setelah mencuri sepeda motor merk Honda Beat bernopol BE 2629 NAD milik EK (27) warga Kecamatan Batanghari Nuban pada, 19 Februari 2024 lalu.
“Diawali pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor, yang berada dibelakang warung korban,” terang Dian, Jumat, 23 Februari 2024.
Akibat pencurian itu, korban merugi hingga Rp13 juta. Sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Batanghari Nuban Lampung Timur.
Dalam proses penyelidikan, petugas berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di warung korban yang menjadi petunjuk. Proses itu akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, dan menelusuri keberadaan pelaku. Akan tetapi petugas mendapat perlawanan aktif dari pelaku JN.
“Atas perlawanan ini sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Dian.
Dian menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dalam pencarian barang bukti sepeda motor. “Yang telah diamankan pakaian dan sendal jepit pelaku, dokumen, serta kunci kontak sepeda motor, sebagai barang bukti. Untuk sepeda motor dalam pencarian,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Batanghari Nuban, terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (***)