Tag: Pelaku Curas

  • Polsek Sungakai Selatan Tangkap Pelaku Curas

    Polsek Sungakai Selatan Tangkap Pelaku Curas

    Lampung Utara – (SL) – Polsek Sungkai Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Minggu, (27/12/2020).

    Penangkapan terhadap pelaku berinisial RZ (38) warga Desa Bernah Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol. Arjon Safrie SH.

    Kompol. Arjon mengungkapkan, pelaku yang berjumlah tiga orang melancarkan perbuatan nya pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB dengan cara mengikuti korba Misatin (48) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan saat mengendarai sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor Polisi BE 3552 JL saat melintasi jalan raya Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang. Kemudian pelaku memepet korban dan langsung menodong kan senjata tajam kepada korban dan mengambil paksa sepeda motor yang dikendarai korban.

    “Setelah kejadian itu, korban berteriak meminta tolong, warga yang mendengar teriakan mengejar pelaku yang telah berhasil membawa sepeda motor korban, karena terburu-buru pelaku akhirnya terjatuh, bersamaan warga menelphone anggota Polsek,” kata Kapolsek.

    Kapolsek menuturkan, anggota yang datang ke TKP lansung mengamankan pelaku RZ saat itu pelaku terluka di bagian kepala akibat terjatuh berikut sepeda motor milik korban, sedangkan dua pelaku berhasil kabur (DPO).
    Pelaku dilarikan ke Puskesmas Desa Ketapang karena mengalami luka parah.

    “Untuk barang bukti hasil kejahatan pelaku sudah kita amankan ke Polsek Sungkai Selatan,” pungkas Kompol Arjon.

  • Maling Motor Tetangga, Dua Warga Bujung Tenuk Dirigkus Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Maling Motor Tetangga, Dua Warga Bujung Tenuk Dirigkus Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang Barat (SL)-Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Menggala menangkap dua warga Bujung Tenuk, MI (26) dan IW (30), karena terlibat aksi kejahatan. Keduanya mencuri motor dan hp milik tetangganya. Kasus terungkap saat petugas melakukan patroli rutin.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu kontrakan yang berada di Jalan Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan. Senin (7/1/18), sekitar pukul 20:30 WIB. “MI dan IW yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Zainul. Selasa (8/1/19).

    Penangkapan terhadap para pelaku terjadi saat petugas tekab 308 Polres dan Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan Curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah Menggala. “Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, petugas mendengar ada seorang perempuan dengan identitas Lisa (22), berprofesi Ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujung Tenuk berteriak meminta tolong karena telah menjadi korban curas.,” katanya.

    Petugas lalu mendatangi korban dan menanyakan ke arah mana pelaku melarikan diri. “Setelah dilakukan pencarian ternyata para pelaku sedang bersembunyi di dekat kontrakan yang tidak jauh dari Tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya para pelaku berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar AKP Zainul.

    Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB berupa sepeda motor yamaha mio soul warna hijau BE-8516-SR, Senjata tajam (Sajam) jenis badik dengan panjang sekira 20 cm, Handphone (HP) Oppo new 7 dan HP strawberry. “Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”, tutup Kasat Reskrim. (rls/robert).

  • Uang Ratusan Juta dan 40 Suku Emas Raib, Polisi Amankan 5 Pelaku Curas di Desa Mulya Rejo

    Uang Ratusan Juta dan 40 Suku Emas Raib, Polisi Amankan 5 Pelaku Curas di Desa Mulya Rejo

    Sumatera Selatan (SL) – Jajaran Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin, berhasil mengamakan 5 (lima) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, (28/10) lalu sekira pukul 02.00 wib di Dusun III (tiga) Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumsel.

    Sementara yang jadi korbannya adalah Sujito bin Prapto yang dilakukan pelaku dengan cara mendobrak pintu dengan menggunakan kayu. Kemudian pelaku masuk dan menodongkan senjata api, selanjutnya pelaku mengikat korban menggunakan tali lalu menembak dan meminta uang serta barang barang milik korban.

    Setelah mendapatkan jarahannya, pelaku melarikan diri dengan membawa hasil tindak pidana berupa uang tunai senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan 40 (empat puluh) suku emas.

    Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira pukul 23.00 wib dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedy Hariyanto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Salasun di Desa Sukadamai Baru B5.

    Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Salasun dan pada hari Jum’at tanggal 16 November 2018 sekira pukul 01.00 wib berhasil mengamankan tersangka Narto dikebun karet Desa Keluang, Bentayan Banyuasin.

    Pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 sekira pukul 16.00 wib berhasil mengamankan Sutonik di jalan Lintas Sumatera Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Dan sekira pukul 17.00 wib tersangka Sugeng Purwanto alias Pur menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin.

    Sabtu tanggal 24 November 2018 sekira pukul 17.30 wib dengan dibantu personel Polsek Sungai Bahar yang dipimpin Kapolsek Sungai Bahar AKP Hardianto,SE MM. Dan Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto , berhasil mengamankan Sarwono di Jalan Poros Desa Bakti Mulya Unit 5 ,Kecamatan Sungai Bahar Jambi. “Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana jeans panjang warna hijau muda tetapi pudar merk fallens original milik TSK Salasun.1.lembar baju kaos berkerah warna hitam depan merk dsbc baterai handphone berkualitas dan dibelakang terdapat tulisan ponsel kita support your mobile communi fashion milik TSK Salasun, ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, didampingi Kabag Ops Polres Muba Kompol Erwin S Manik, dan Kasat Reskrim AKP Deli Haris, dalam pers rilis di Mako Polres Muba, Selasa (27/11).

    Barang bukti lain lanjut Kapolres adalah, 1 satu buah topi polos warna hitam tanpa merk milik Narto, 1 pasang sendal warna coklat merk volcom milik Narto, 1 pasang sepatu warna hitam lis biru dgn tali warna biru merk spotec milik korban Sujito diambil TSK Narto pada saat setelah melakukan curas.

    Kemudian, Uang tunai Rp20.000.000 pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar dari kediaman TSK Sugeng Purwanto,
    1 unit motor honda vario warna hitam BG 2707 BAJ yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres. (prioritas.co)

  • Polsek Gedong Tataan Amankan Seorang Pelaku Curas

    Polsek Gedong Tataan Amankan Seorang Pelaku Curas

    Pesawaran (SL) – Polsek Gedong Tataan telah ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan melanggar pasal 365 KUHP yang terjadi di Desa Kurungan Nyawa, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Kamis (6/9/18).

    Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-425/VII/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, setelah korban (Epran [20]) melapor ke Polsek Gedong Tataan, tanggal 8 Juli 2018.

    Pelaku (RP [17]) mengambil motor korban dengan cara memberhentikannya dan melakukan kekerasan terhadap korban, “pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara memberhentikan sepeda motor yang sedang di kendarai korban dan langsung memukuli korban dengan tangan, saat korban terjatuh dari sepeda motor pelaku langsung merampas dan menodong sejanta tajam ke arah korban dan langsung membawa kendaraan tersebut ke arah Bandar Lampung,” Ungkap Kapolsek Gedong Tataan.

    Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam.

    Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Gedong Uataan, Polres Pesawaran guna melakukan proses sidik. (rls)

  • Polsek Kota Agung Tembak Pelaku Spesialis Jambret

    Polsek Kota Agung Tembak Pelaku Spesialis Jambret

    Tanggamus (SL) – Pemuda berinisial BS (20) warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus tertatih-tatih memasuki tahanan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

    Pasalnya tersangka yang selalu membekali senjata tajam dan tidak segan melukai korbannya, bahkan tercatat 6 kasus berbeda meliputi Curanmor dan Jambret yang rata-rata dilakukan di wilayah Kota Agung Timur dan pernah mencuri sepeda motor di Kemiling Bandarlampung ditembak kaki kanannya karena melawan petugas pengembangan perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukannya.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan BS ditangkap tadi malam, Sabtu (14/7/18) sekitar pukul 23.00 Wib.

    “Tersangka ditangkap dipersembunyiannya di gubuk perkebunan diatas gunung lereng gunung, sekitar 1 km dari pemukiman Dusun Piabung Sukabanjar,” kata AKP Syafri Lubis, Minggu (15/7) siang.

    Lanjutnya, penangkapan awal tersangka berdasarkan laporan korban Curas, Luke Haryanti (21) mahasiswa asal Bandarlampung saat melintas bersama temannya Desi menuju Kecamatan Limau.

    Sesampainya korban di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur dijambret tersangka bersama 3 temannya, awalnya para pelaku memberhentikan korban dan menodong korban sambil merampas tas korban yang berisikan 1 HP Samsung A5, KTP dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

    “Dalam perkara tersebut, 2 temannya Hermansyah dan Suwanto telah ditangkap terlebih dahulu, 1 pelaku masih DPO berinisial FA,” tegasnya.

    Kapolsek menjelaskan, 6 kasus tindak pidana meliputi TKP di Pekon Menggala, Kota Agung Timur (2016), Curanmor di Ketapang Limau (2014), Curanmor di Kemiling Bandarlampung (2017), Curanmor di Pugung (2017), Curat di Pekon Sukabanjar Kota Agung Timur (2018), Curas Jambret di Pantai Piabung (2018).

    “Pada saat pengembangan perkara lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, setelah diberikan tindakan tegas terukur dikaki kanannya, setelah perawatan baru kita bawa ke Polsek,” jelas AKP Syafri Lubis.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berbadan kecil tersebut diamankan di Polsek Kota Agung.

    “Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Sementara tersangka menuturkan, usai melakukan kejahatannya, dia kabur ke Tangerang, “Baru 3 hari pulang karena ditangerang menganggur kemudian kembali ke rumah dan bersembunyi di kebun,” tuturnya. (hrd/Nn)

  • Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Curas

    Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Curas

    Tanggamus(Sl) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap OG (18) dan SU (21), keduanya buronan tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

    Tercatat telah 7 kali melakukan aksi kejahatan diakui kedua pelaku sejak tahun 2017 hingga 2018, meliputi Way Sumpuk Pekon Umbul Buah bulan Nopember 2017, Desember 2017 dan Januari 2018.

    Selain itu, di Batu Siluman Pekon Ketapang pada bulan Februari 2017, Komplek Pemkab Tanggamus bulan Juni 2017, Agustus 2017 dan Desember 2017.

    Namun, penangkapan kedua warga Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur tersebut saat ini didasarkan pada laporan korban Rendi Saputra (19) warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus pada 28 Juni 2018, sehingga untuk perkara lainnya tetap akan dilanjutkan.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengungkapkan kedua tersangka ditangkap kemarin sore, Kamis (12/7/18) sekitar pukul 17.30 Wib.

    “Keduanya ditangkap saat berada di pertigaan jalur dua makam pahlawan Pekon Kagungan Kota Agung Timur,” kata AKP Devi Sujana, Jumat (13/7) siang.

    Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa Handphone Xiomi, Handphone Oppo A37 dan Handphone Nokia 103.

    AKP Devi Sujana menjelaskan, modus para tersangka bersama komplotannya melakukan Curas terhadap korbannya dengan cara mengancam, menakut-nakuti kemudian mengambil paksa barang berharga milik korban. “Kedua specialis menodong korbannya baik yang sedang jalan-jalan ke pantai atau korban sedang pacaran dan selalu mengunakan sajam mengancam akan membunuh korban jika berteriak,” jelasnya.

    Ditambahkan Kasat, terhadap komplotanya yang telah diidentifikasi akan terus dilakukan pengejaran. “Terus kita cari sampai dapat,” tegasnya.

    Sementara pengakuan kedua tersangka, bahwa hasil kejahatannya dipergunakan untuk foya-foya dan membeli pakaian, keduanyapun menyesal setelah ditangkap. “Uangnya dipakai foya-foya dan membeli pakaian, kami menyesal dan meminta maaf kepada semua korban,” ujar keduanya kompak.

    Namun apapun yang dikatakan tersangka, atas kejahatannya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tanggamus dan akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (hrd/wsn)

  • Tersangka Curas Spesialis Jambret Rasahkan Pengguna Jalinbar Dibekuk Polsek Kota Agung

    Tersangka Curas Spesialis Jambret Rasahkan Pengguna Jalinbar Dibekuk Polsek Kota Agung

    Tanggamus (SL) – Dua tersangka pencurian dengan dengan kekerasan (Curas) spesialis jambret yang sering meresahkan pengguna jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus berinisial RA (19) dan MA (20) berhasil dibekuk Polsek Kota Agung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus.

    Tersangka RA merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo ditangkap kemarin Rabu (4/7/18) sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Pekon Tala Gening dan MA warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat Ditangkap dirumahnya pukul 15.00 Wib.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Liana (27) warga Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.

    Adapun korban melaporkan kejadian jambret tersebut pada Selasa (4/7/18) sekitar pukul 15.00 Wib ketika melintas di Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat, saat itu korban bersama suami dan anaknya dalam perjalanan dari Kota Agung menuju Pematang Sawa.

    “Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,8 juta terdiri dari tas berisi surat-sura penting, handphone dan uang tunai Rp. 1 Juta,” kata AKP Syafri Lubis, Kamis (5/7/18) pagi.

    Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan keduanya, bersama komplotannya selain terhadap korban dalam medio tahun 2018 mereka telah 8 kali beraksi di wilayah hukum Polres Tanggamus.

    “Diantaranya 2 kali di jalan raya Pekon Talagening, 2 kali di jalan raya Pekon Teba Bunuk, di jalan raya Pekon Pekon Kandang Besi, jalan raya Pekon Negarabatin, jalan Samudera Pasar Madang dan jalan raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung,” imbuh AKP Syafri Lubis.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti HP milik korban dan pisau jenis badik diamankan di Polsek Kota Agung, terhadap 2 teman tersangka yang telah diidentifikasi masih dilakukan pengejaran.

    “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Terpisah, Liana korban penjambretan mengucapkan terima kasih atas upaya pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku yang telah menjambretnya.

    “Tolong sampaikan terima kasih saya dan keluarga kepada Kapolres Tanggamus dan jajarannya khususnya Polsek Kota Agung yang telah menangkap orang yang menjambret saya,” ucap Liana melalui sambungan telfon. (hrd/Nn)

  • Pelaku di Tangkap, Para Korban Curas Sadis Ucapkan Terimakasih Kepada Polres Lampung Utara

    Pelaku di Tangkap, Para Korban Curas Sadis Ucapkan Terimakasih Kepada Polres Lampung Utara

    Lampung Utara (SL) – Sejumlah korban mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajarannya, yang telah meringkus dua tersangka begal sadis, yakni Rozali dan Leman. Seperti yang diungkapkan Siti Patimah (30) warga Desa Bandar Kagungan Raya, Abung Selatan, salah satu korban kegananasan Rozali dan Leman.

    Wanita muda ini tak dapat melupakan peristiwa naas yang merenggut nyawa sang adik Saprudin (25) yang ditembak kawanan begal pada 26 April 2018 lalu. Bahkan dirinya pun dibacok dilutut oleh pelaku karena berusaha menyelamatkan diri.

    “Saat kejadian, pagi itu masih sedikit gelap. Saya tidak melihat wajah mereka, tapi kalau dari postur tubuh, ya mereka itu yang menembak adik dan membacok saya”, kata Siti dengan nada lirih, usai melihat wajah kedua tersangka di Mapolres Lampura, Selasa (19/8/2018).

    “Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas kinerja Kapolres Lampung Utara dan jajarannya yang sudah menangkap para pelaku. Kami berharap supaya mereka dapat menerima hukuman yang setimpal,” ujarnya lagi.

    Senada diungkapkan Cik Gus warga Ketapang yang juga salah satu korban. Menurutnya, pembegalan itu terjadi pada Jumat 4 Mei 2018 sekitar pukul 19.30 WIB di jalan perbatasan antara Kotabumi Udik-Desa Banjar Wangi. Dirinya bersama sang istri mengendarai motor Supra Fit S dihadang dua pelaku. Tak lama berselang muncul seorang lagi. Dua bersenjata api dan seorang bersenjata tajam.

    Para pelaku menganiaya korban, memaksa untuk menyerahkan handphone dan motor. Saat itulah salah satu pelaku menembak lengan kanan korban hingga tembus, lalu mereka kabur membawa handphone dan motor korban.

    “Saya berterima kasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajarannya yang telah berhasil menangkap para pelaku. Meski saya saat itu tidak melihat jelas wajah para pelaku, tapi saya kenal salah satu pelaku bekas murid saya”, katanya.

    Untuk diketahui, Sepak terjang dua pelaku begal sadis, Rozali alias Sali (27), warga Dusun Andatu Desa Pakuon Agung, Muara Sungkai, Lampung Utara (Lampura), dan Leman (23) warga Desa Bumi Agung, Abung Timur, Lampura, akhirnya terhenti. Itu setelah jajaran Polres Lampung Utara membekuk keduanya, Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 01.00 WIB. (rls)

  • Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Motor Sadis

    Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Motor Sadis

    Lampung Utara (SL) – Tim gabungan Tekab 308 Sat Reskrim dan Polsek Abung Timur Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang di kenal sadis saat melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kab. Lampung Utara.

    Kedua pelaku berinisial Rozali (27) yang diketahui warga di Dusun Andatu Pakuon Agung Kecamatan Muara Sungkai, dan Leman (23) warga Dusun Kenyanyan Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Eka mulyana, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Yutam Dwi Heno, S.I.K, M.H, Kabag ops Kompol Handak Prakasa Qalbi, S.T, M.H dan Kasat Reskrim AKP H. Syahrial, M.H. mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Rozali dibekuk saat berada di Bandar Lampung dan Leman diamankan dirumahnya.

    Kedua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur tembakan di kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap. Aksi kawanan ini terbilang sadis, sebab mereka tak segan-segan melukai bahkan menembak mati korbannya.

    “Mereka ini yang menembak hingga tewas korban Saprudin dan melukai kakanya Siti Patimah, warga Desa Bandar Kagungan Raya Abung Selatan Lampura pada 26 April 2018 lalu termasuk kasus curas tahun 2013 di Abung Semuli dengan korban meninggal dunia”, kata Kapolres.

    Dijelaskan dari hasil penyidikan sementara pihaknya, mereka telah lebih dari delapan kali melakukan aksi pembegalan diberbagai tempat. Yakni di Dusun Bumi Rahayu/ Talang Padang Desa Bumi Agung Abung Timur, dengan hasil satu motor TVS. Lalu di Umbul Jambu, Kotabumi Utara dengan hasil satu unit motor Virza. Kemudian di Tulung Mili, Kotabumi Ilir, Kotabumi dengan hasil satu unit motor Supra X 125.

    Di Desa Bojong, Kotabumi Udik, Kotabumi, para pelaku berhasil merampas motor Beat warna merah putih. Di Simpang Limus, Abung Barat kawanan ini juga berhasil membawa lari motor Beat putih. Kemudian di Jangkar Bumi, Kotabumi Utara para pelaku menggasak motor Supra X 125, serta di Dusun Kudus Desa Abung Jayo, Abung Selatan, dengan hasil motor Beat.

    Salah satu modus operandi pelaku, yakni dengan memasang kayu balok ditengah jalan yang akan dilintasi korban. Saat korban berhenti, para pelaku keluar dari semak-semak pinggir jalan dan langsung menodongkan senjata dan merampas motor korban.

    “Kami akan terus lakukan penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak yang menjadi korban ulah para pelaku”, jelas Kapolres Lampung Utara AKBP Eka mulyana, S.I.K saat Press Conference, Selasa (19/6/2018). (red)

  • Polsek Abung Timur Amankan Pelaku Curas

    Polsek Abung Timur Amankan Pelaku Curas

    Lampung Utara (SL) – Polsek Abung Timur menangkap seorang pelaku curas, Eka, warga Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara di kediamaannya, Kamis kemarin (07/06/2018), sekira pukul 07.00 WIB.

    Pengkapan tersebut didasari dengan laporan polisi nomor LP/B/ 56/VI/2018/Polda Lpg/Res LU / Sek Abung Timur, tertanggal 7 Juni 2018.

    Diketahui, pelaku berhasil merampas harta korban Sri Utami, (19), warga Desa Sidomukti RK III Rt 05, Abung Timur, Lampung Utara.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, diwakili Kapolsek Abung Timur, Iptu Wido Dwi Arifiya Zaen, membenarkan penangkapan pelaku curas tersebut di kediamannya.

    “Barang bukti hasil dari curas tersebut berupa Handphone merk LAVA dan Emas seberat 7 Gram yang disimpan di dalam rumah pelaku, dan mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diparkirkan di samping rumah. Kendaraan tersebut digunakan pelaku dalam melancarkan melakukan aksinya. Petugas berupaya mencari sajam jenis laduk yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Berdasarkan keterngan, sajam tersebut dibuang di aliran irigasi yang berada di RK I Desa Sidomukti,” jelasnya.

    Iptu Wido mengatakan kejadian bermula pada Rabu, (06/062018), sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, pelaku Eka mendatangi rumah korban Sri untuk di ajak jalan-jalan. Sekitar 500 meter dari rumah korban, pelaku Eka mengajak untuk ke arah ujung desa dekat rawa-rawa dengan alasan akan membicarakan masalah hubungan mereka dengan maksud bertunangan.

    Sesampai di sana, lanjut Iptu Wido, pelaku justru merubuhkan korban di tanah dan langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali.

    “Korban mengalami luka tusukan di atas pinggang. Setelah usai melakukan aksi bejadnya tersebut, pelaku langsung kabur ke arah Desa Bumijaya mengunakan sepeda motor Supra Fit,” tuturnya.

    Sesampai di irigasi RK I, pelaku membuang senjata tajam jenis laduk di irigasi yang dipakainya untuk menusuk korban.

    “Saat ini, pelaku beserta BB sudah diamankan di Polsek Abung timur dan akan diproses lebih lanjut,” papar Iptu Wido. (ardi)