Tag: Pelaku Curas

  • Timsus Black Dolphin Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Curas Spesialis Jambret

    Timsus Black Dolphin Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Curas Spesialis Jambret

    Tanggamus (SL) – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis jambret ditangkap tim khusus Black Dolphin Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung, Rabu (30/5) pukul 21.00 Wib dirumahnya masing-masing. Keduanya berinisial SS (26) warga Pekon Kagungan dan IS (22) alamat Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

    Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap penadah HP curian DN (28) di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung dalam hari yang sama.

    Dari penangkapan tersebut dari pelaku utama IS, petugas menyita barang bukti 15 unit HP dengan berbagai merk diduga merupakan hasil kejahatan.

    Hal itu dikatakan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. dalam konfrensi pers pengungkapan kasus di koridor Polres Tanggamus.

    “Dua orang pelaku Curas tersebut melakukan aksi kejahatannya dengan melakukan modus operasi penjambretan barang berharga milik korban,” kata AKBP I Made Rasma, didampingi Wakapolres Kompol M.Budhi Setyadi, SIK. M.Si, Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SIK. M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH., Kamis (31/5) siang.

    Lanjutnya, dari keterangan kedua tersangka diperoleh informasi bahwa mereka sudah melakukan 6 TKP berbeda di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu. “Antara lain, 5 TKP di Kabupaten Tanggamus dan 1 di Pringsewu tepatanya Kecamatan Gading Rejo,” jelas AKBP I Made Rasma.

    Para pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan laporan korban Curas Veti (30) warga Kecamatan Gisting, pada 27 April 2018, yang mengalami kerugian tas rajut selempang wanita warna coklat berisi HP Oppo A71, 2 Atm, Stnk dan Ktp.

    Saat ini para pelaku berikut barang bukti 16 HP dan dan alat yang digunakan berupa sepeda motor Yamaha Vixion BE 3562 ZA warna merah ditahan di Polres Tanggamus guna dilakukan proses lebih lanjut, “Dua pelaku curas terancam pasal 365 KUPidana dan penadah terancam pasal 480 KUHPidana,” tandasnya. (hrd/Nn).

  • Tak Hanya Kasus Curas, Pemuda Yang di Amankan Polres Tanggamus Diduga Memakai Shabu

    Tak Hanya Kasus Curas, Pemuda Yang di Amankan Polres Tanggamus Diduga Memakai Shabu

    Tanggsmus (SL) – Pengungkapan 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Tim Khusus Black Dolphin dan Polsek Pugung berhasil mengamankan 2,4 gram sabu dari penadah HP curian berinisial DN (28) di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung, Rabu (31/5).

    “Pada saat dilakukan penangkapan terhadap penadah HP curian, ternyata tersangka DN sedang menyalahgunakan sabu,” ungkap Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si didampingi Wakapolres Kompol M.Budhi Setyadi, SIK. M.Si, Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SIK. M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH., dalam konfrensi persnya, Kamis (31/5) siang.

    Dijelaskan Kapolres, dari tangan tersangka DN diamankan Sabu seberat 2,4 gram dan seperangkat alat hisap sabu/bong dan 2 bungkus plastik klip, 3 HP dan timbangan digital.

    Terkait banyaknya barang bukti dan timbangan digital dari tersangka DN, Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan penyidik masih mendalami keterlibatan DN dalam penjualan Narkoba.

    “Penyidikan awal kita prasangkakan sebagai pemakai, namun kuat diduga DN merupakan pengedar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Anton Saputra.

    Atas pebuatannya, terhadap tersangka DN dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun dan pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman diatas 5 tahun. (hrd/Rls)

  • Hitungan Jam Ungkap Curas, Kapolres Lambar & Jajaran Terima Piagam Penghargaan Kapolda Lampung

    Hitungan Jam Ungkap Curas, Kapolres Lambar & Jajaran Terima Piagam Penghargaan Kapolda Lampung

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Suntana Berikan Piagam penghargaan kepada 33 pimpinan dan anggota Polres Lampung Barat (Lambar) Lampung dan Polsek Balikbukit serta 1 warga sipil yang membantu mengungkap perampokan di Hutan Lindung 48 B Palakiah, Pekon Bandarbaru, Sukau Lampung Barat (Lambar) Lampung mendapat penghargaan di Mapolda Lampung, Rabu (9/5).

    Dari 34 itu, 33 merupakan unsur pimpinan dan anggota Polres Lambar dan Polsek Balikbukit. Sementara satu dari warga sipil yang membantu menangkap pelaku curas dengan korban tiga sales PT Sungai Budi – Bumi Waras, pada april lalu Selasa (24/4).

    Penghargaan diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Nomor : 308/V/KEP/2018 yang ditetapkan pada 8 Mei 2018 untuk prestasi pengungkapan dan penangkapan pelaku curas di Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat dengan BB satu unit mobil Avanza, satu unit motor CBR dan uang tunai Rp578.663.500.

    Penghargaan diberikan kepada Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto, Kasatreskrim AKP Faria Arista, Kapolsek Balik Bukit AKP Abdurrahman, Kapolsek Pesisir Utara AKP Suhairi, Kanit Idik 3 Satreskrim IPTU Ono Karyono, Kanit Idik 2 Satreskrim IPDA Juherdi Sumandi, Kanit Binmas Polsek Balik Bukit IPDA Hastanto.

    Tampak Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, Kasat Reskrim AKP Faria Arista. Istimewanya, kapolda langsung yang menyerahkan reward keberhasilan itu.

    Dalam Piagam Penghargaan tertulis Kepala Kepolisian Daerah Lampung memberikan penghargaan atas keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku curas di Pekon Bandarbaru dengan barang bukti satu unit mobil avanza satu sepeda motor CBR dan uang tunai Rp578.663.500.

    Piagam ditandatandatangani Kapolda Lampung Irjen Suntana tertanggal 8 Mei 2018. Penerimaan penghargaan itu dibenarkan Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto. “Betul, Alhamdulillah barusan dapat mas,” kata Tri membenarkan saat dihubungi, Rabu (9/5) sore.

    Sekadar diketahui, Tim Polres Lambar-Polsek Balik bukit dibantu Polda Lampung hanya dalam hitungan jam mampu mengungkap dan menangkap pelaku perampokan di HL 48B Palakiah, Bandarbaru pada Selasa (24/4) sekitar pukul 10.00Wib.

    Tiga dari enam pelaku yang mingincar uang tagihan tiga sales BW yang kabarnya nyaris mencapai Rp1 miliar itu berhasil ditangkap. Yakni, JK ditangkap dalam pelariannya di Pugung, Lemong Pesisir Barat, sekitar pukul 14.00 WIB. JK diamankan berikut satu unit mobil avanza telur asin yang digunakan pelaku.

    BB sepeda motor CBR merah hitam yabg juga digunakan saat merampok diamankan di Padangcahya, Balikbukit karena ditinggal pelaku. Sementara dua rekannya, RA dan AR ditangkap berikut sejumlah uang tunai hasil kejahatan pelaku, di pegunungan Sulung, Tapaksiring, Sukau, sekitar pukul 19.00 WIb. Keduanya melawan petugas. Petugas mengambil tidakan tegas terukur. RA dan AR dilumpuhkan dengan timah panas. RA meninggal dunia di Rumah Sakit Alimudin Umar saat dia dan AR mendapat perawatan intensif dari pihak rumah sakit. Sementara tiga lainnya DPO. (Agus salim)

  • Polsek Tulang Bawang Tengah Tangkap Pelaku Curas di Pagar Dewa

    Polsek Tulang Bawang Tengah Tangkap Pelaku Curas di Pagar Dewa

    Tulang Bawang (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap JE (16) yang merupakan salah satu pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di jalan perkebunan Tiyuh/Kampung Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap hari Kamis (12/4) sekira pukul 02.00 Wib di rumahnya yang berada di Pagar Dewa.

    “JE yang berprofesi buruh merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat,”ungkapnya.

    Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 48 / IV / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 11 April 2018. Korban Mabrur (24) yang berprofesi guru warga Manggala Kecamatan Manggala Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian Laptop Asus type X455L warna hitam dan handphone (HP) Oppo F1S warna gold.

    Kapolsek Menjelaskan, pelaku JE melakukan aksinya bersama temannya yang masih DPO (daftar pencarian orang) hari Sabtu (7/4) sekira pukul 16.30 Wib dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat, todong korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) lalu ambil barang-barang milik korban.

    “Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya hari Minggu (8/4) ke Polsek, berbekal laporan dari korban, anggota saya langsung melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku, tadi malam akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

    Kompol Leksan Menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti HP Oppo F1S warna gold milik korban dan sajam jenis pisau stainles merk zebra bergagang warna hitam sarung warna putih terbuat dari pipa paralon.

    “Saat ini pelaku JE sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”pungkasnya. (Robert)