Tag: Pelaku Curat

  • Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Pelakunya Warga Setempat

    Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Pelakunya Warga Setempat

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni seorang pemuda berinisial TA (22), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Dari tangan pelaku curat, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu gulung kawat duri baja milik korban Santi Nurida (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

    “Hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, saya memimpin langsung proses penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana curat. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/09/2024).

    Lanjutnya, aksi pelaku ini terbilang nekat karena melakukan pencurian di Kelurahan yang sama dengan tempatnya berdomisili atau tinggal, saat ditangkap tentunya satu Kelurahan kenal dan mengetahui identitas dari pelaku tersebut.

    Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku baru diketahui oleh korban hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 04.20 WIB, saat korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi di rumahnya.

    Korban melihat pintu gudang telah terbuka, karena merasa curiga, korban lalu masuk ke dalam gudang dan ternyata barang-barang milik korban yang berada di dalam gudang telah hilang.

    Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada karyawannya dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

    “Adapun barang-barang milik korban yang telah dicuri oleh pelaku yakni 2 (dua) gulung kawat berduri merek Motto, mesin ketek perahu 6,5 PK warna hitam putih, mesin pompa air Alkon warna putih merah 8 PK merek Porquit, kipas as bohel (seperangkat) alat perahu, dan golok tebas sepanjang 50 cm. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 Juta,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

    Iptu Eman menambahkan, pengungkapan kasus curat ini terbilang cukup cepat karena dalam waktu 12 (dua belas) jam pelakunya sudah berhasil kami tangkap dengan BB berupa satu gulung kawat duri baja.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

  • Curi HP di Konter, Pria Asal Suka Bhakti Tulang Bawang Ini Terancam 7 Tahun Penjara

    Curi HP di Konter, Pria Asal Suka Bhakti Tulang Bawang Ini Terancam 7 Tahun Penjara

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran counter handphone (HP) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku curat counter HP ini ditangkap hari Senin, 16 Agustus 2021, pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti.

    “Pelaku curat counter HP yang ditangkap oleh petugas kami berinisial SI als GA (45), berprofesi tani, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu 18 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat unit HP berbagai merk, yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3.

    Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Rabu (21/07/2021), pukul 05.00 WIB, saat korban Edi Irawan (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedang melaksanakan sholat subuh di masjid didatangi oleh saksi Sarno (50), yang mengatakan kalau pintu rolling counter milik korban sudah terbuka.

    Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke counter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti. Setelah tiba disana korban langsung mengecek barang apa saja yang telah hilang dicuri.

    “Hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, ternyata empat unit HP yang berada di dalam counter HP miliknya telah hilang. Adapun rinciannya yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Heru.

    Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan dari korban petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumhanya.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mardi)

  • Beraksi di Pondok Pesantren, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi

    Beraksi di Pondok Pesantren, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes) ditangkap jajaran Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Rabu (23/06/2021), pukul 01.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda.

    “Para pelaku curat yang berhasil ditangkap yakni berinisial SM als SE (29), dan SA (31). Mereka ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili, Rabu (23/06/2021).

    Lanjut Iptu Holili, untuk pelaku SM als SE ditangkap saat sedang berada di rumahnya, sedangkan pelaku SA ditangkap saat sedang bekerja di kandang ayam potong di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

    Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Minggu (12/05/2019), pukul 04.50 WIB, di Ponpes Riyadussholihin, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

    Saat itu korban Kiki Handoyo (24), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mengecas telepon genggam miliknya yakni Xiaomi Redmi Note 5 di kamar dan melihat sudah ada 4 unit telepon genggam milik rekan-rekannya yang dalam keadaan di cas.

    “Korban dan rekan-rekannya lalu berangkat menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, setelah pulang dari sholat subuh ternyata 5 unit telepon genggam yang dalam kondisi di cas dan berada di dalam kamar sudah hilang,” jelas Iptu Holili.

    Akibat kejadian curat ini korban dan rekan-rekannya mengalami kerugian berupa 5 unit telepon genggam yang ditaksir senilai Rp 7 juta.

    Para pelaku curat telepon genggam yang berhasil ditangkap, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(mardi)

  • Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Empat Pelaku Curat Di KM 07

    Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Empat Pelaku Curat Di KM 07

    Way Kanan (SL)-Anggota Tim Tekab 308 Polres Way Kanan meringkus  Empat (4) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Km 07 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis 28 Januari 2021.

    Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ZM (40) warga Kampung Taman Sari 2 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku Sumatra Selatan, RD (39) warga Talang Suki Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, KR (16) dan AS warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra di .alikres setempat Kamis 28 Januari 2021.

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan itu Des Herison Saputra menjelaskan, ttelah terjadi Curat pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB di rumah korban jeni (39) di Km 07 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Saat itu sekitar jam 03.00 korban di bangunkan oleh istrinya mengatakan bahwa uang yang ada di laci warung tidak ada kemudian Jeni mengecek isi warung dan melihat isi dagangannya berupa rokok berjumlah 5 selop, beras 15 Kg sudah tidak ada, tak hanya itu pelaku juga mengambil Hp OPPO A5 S milik korban yang berada di rumah, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.3,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian di Polres Way Kanan. Jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan ini

    Kronologis penangkapan tersangka, lanjut Iptu Des Herison Syahputra, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Taman Sari 2 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.

    Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Team Tekab 308 Res Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka curat inisial ZM tanpa disertai perlawanan dan berdasarkan hasil pengembangan ZM bahwa melakukan curat tidak sendiri bersama rekan TSK dan petugas kembali melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 03.40 Wib, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.jelasnya lagi.

    Sekitar pukul 04.00 Wib Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ke 4 tersangka, masih kata Kasat Reskrim,dan saat ini para tersangka berikut barang bukti satu unit Handphone OPPO A5S warna hitam dengan imei 863114048006675, 8 bungkus rokok berbagai merk tiga karung beras merk AN berjumlah 15 kg, sajam dan satu unit sepeda motor tanpa nopol dibawa ke mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun ” Pungkasas IPTU Des Herison Syafutra. (Romy)

  • Polsek Pardasuka Limpahkan Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor

    Polsek Pardasuka Limpahkan Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor

    Pringsewu (SL) – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Heri Irawan (25) warga Dusun Sinar Jaya, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan Mulyadi alias Mumul (27) warga dusun Bangun sari, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dilimpahkan Polsek Pardasuka Polres Tanggamus kepada Kejaksaan.

    Sebab berkas kedua tersangka spesialis Curat sepeda motor tersebut dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu sesuai surat nomor nomor : B-1390/N.8.16.8/Epp.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

    Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH mengatakan, tersangka dilimpahkan tahap 2 bersama barang bukti kejahatannya kemarin Rabu (17/10/18) siang.

    “Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata AKP Harry Suryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si., Kamis (18/10) pagi.

    Kapolsek menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berdasarkan laporan korbannya korban Misra (30) warga dusun Sukamulya Pekon Sukaagung barat kecamatan Bulok, kabupaten Tanggamus tanggal 26 Januari 2018.

    “Tersangka Heri Irwan ditangkap saat berada dirumahnya di Dusun Sinar Jaya Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu pukul 16.30 Wib. Kemudian tersangka Mulyadi dijuga ditangkap dirumahnya setelahnya,” jelas AKP Harry Suryadi.

    Adapun modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R15 BE 6436 ZB milik korban Misra dengan cara merusak jendela rumah korban dan mengambil sepeda motor yang berada di dapur rumah korban.

    Kapolsek menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, selain mencuri sepeda motor korban, namun juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di 6 TKP wilayah Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus.

    “Meliputi kecamatan Pardasuka 2 TKP, Gading Rejo 2 TKP, Bulok 1 TKP, dan di wilayah Pringsewu 1 TKP, kesemuanya sedang dilakukaan identifikasi laporan-laporan masyarakat yang masuk dengan Polsek lainnya guna terangngya pengakuan tersangka,” imbuhnya.

    Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka curat dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Wagiman)

  • Pelaku Curat Diamankan Beserta Sejumlah Barang Berharga Korban

    Pelaku Curat Diamankan Beserta Sejumlah Barang Berharga Korban

    Tanggamus (SL) – Unit Reskrim Polsek Semaka Polres Tanggamus mengamankan FR (20) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sejumlah barang berharga milik korbannya Dyah Arum Widiastuti (27) warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

    Dari pelaku, turut diamankan barang bukti 2 laptop merk acer dan 2 handphone milik korban yang merupakan tetangganya sendiri, selain itu juga diamankan sendal milik pelaku yang tertinggal di TKP.

    Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, pelaku diamankan atas laporan korbannya pada Jumat (29/9) setelah menjadi korban Curat.

    “Pelaku diamankan dirumahnya di Pekon Srikaton pada Jumat (24/9) pukul 14.00 Wib,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasm, SIK. M.Si, Minggu (30/9) siang.

    AKP Muji Harjono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sehingga pelaku dapat teridentifikasi. “Di TKP ditemukan barang bukti yang mengarah kepada pelaku, dikuatkan pernyataan orang tuanya, bahwa FR pencuri dirumah korban,” kata AKP Muji Harjono.

    Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

    Sementara, berdasarkan keterangan korbannya pencurian terjadi Jumat (24/9) sekitar pukul 03.00 Wib, ketika dirinya sedang tertidur di dalam kamar bersama keluarganya.

    “Malam itu sehabis mendaftar online CPNS anak kedua terbangun dan menidurkan dia, kemudian saya ikut tertidur sejenak. Namun mendengar suara di ruang tamu, lantas melihat pelaku telah menggondol 2 laptop dan 2 hp milik saya,” kata Dyah Arum di Polsek Semaka.

    Menurutnya, ia sempat mengejar dan meneriaki pelaku, kemudian memeriksa rumah ternyata pelaku masuk melalui jendela depan. “Pelaku membobol jendela depan rumah yang memang belum diteralis dan kabur melaluli jendela yang sama,” tegasnya.

    Pelaku FR yang mengakui perbuatanya merasa menyesal dan memohon maaf kepada korban, “nyesel pak, saya mohon maaf dan tidak akan mengulanginya,” tutur FR.(*/hardi)

  • Lima Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

    Lima Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Gunung Agung berhasil menangkap YU (17), UA (17), DA (36), SA (20) dan DO (33). Mereka adalah pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis rumah kosong.

    Barang Bukti Yang Di Amankan

    Kapolsek Gunung Agung AKP Sobari mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim bersama Polsek Gunung Agung hari Rabu (4/7/18) sekira pukul 00.30 WIB, di rumahnya masing-masing.

    “YU dan SA merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, UA dan DA merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dan DO merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sobari.

    Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan dari korban Eko Susanto (33), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 117 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Guna, tanggal 3 Juli 2018. Kerugian berupa laptop, tablet samsung, handphone (HP) nokia 105 dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta, yang semua ditaksir sebanyak Rp. 7 Juta 500 Ribu.

    “Kejadian yang menimpan korban Eko Susanto, terjadi hari Rabu (27/6) sekira pukul 10.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggalkan oleh korban dan istrinya ke Tiyuh Margo Mulyo untuk menghadiri acara keluarga. Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 18.30 WIB, setelah pulang ke rumah dan mendapati dinding papan rumah dalam keadaan tercongkel, lalu korban memeriksa isi rumah dan mendapati barang-barang berharga serta uang tunai miliknya telah raib dibawa oleh para pelaku. Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek hari Selasa (3/7),” urai AKP Sobari.

    Berbekal laporan dari korban, anggota kami dibantu Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan siapa pelakunya. “Kurang dari 24 jam, setelah korban laporan ke polsek, para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Gunung Agung,” terang AKP Sobari.

    Para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Gunung Agung, untuk pelaku YU, UA, DA dan SA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku DO akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Robert)

  • Tim Polsek Dante Mengamankan Tiga Pelaku Curat Kabel Travo PT. CPB

    Tim Polsek Dante Mengamankan Tiga Pelaku Curat Kabel Travo PT. CPB

    Tulang Bawang (SL) –  Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Kabel Travo Sekunder PT. Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, di bekuk tim unit Reskrim Polsek Dente Teladas.

    Ketiga pelaku inisial SU (40) dan RU (23) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus  dan IW (29) warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, telah di amankan berikut barang bukti berupa kabel listrik sepanjang 35 meter, gunting berukuran besar dan senjata tajam (sajam) jenis garpu.

    Kapolsek Dente Teladas, AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis 28 Juni 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang bersembunyi usai mencuri kabel listrik di jalur 8 areal PT tersebut. Jumat 29 Juni 2018.

    Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari Hendrik (44) karyawan PT. CPB, warga Kampung Bratasena Adiwarna. Laporan Polisi Nomor : LP / 67 / VI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 28 Juni 2018. Kerugian kabel listrik travo sekunder sepanjang 35 meter, yang ditaksir seharga Rp. 30 Juta.

    Kapolsek menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku, pertama kali diketahui oleh saksi Tarjo (45), yang berprofesi sebagai petambak. Saksi merasa curiga karena para pelaku masuk ke jalur 8 Tanjung Kerosok. Lalu saksi menghubungi anggota kepolisian, setelah petugas sampai di TKP bersama saksi, melakukan pencarian terhadap para pelaku.

    “Para pelaku berhasil di tangkap saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kosong, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Dente.  Atas perbuatan ketiga pelaku, akan di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”ujarnya. (rls)

  • Polseksubsektor Klumbayan Bersama Warga Tangkap Pecuri HP

    Polseksubsektor Klumbayan Bersama Warga Tangkap Pecuri HP

    Tanggamus (SL) – Anggota Polseksubsektor Kelumbayan Polsek Limau dibantu warga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), Amri (23) ditangkap di pasar Jatiringin, kemarin Kamis (26/4) pukul 14.00. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa Hp Nokia 108 milik korbannya Madyani (36) warga Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan, keberhasilan tersebut berdasarkan penyelidikan laporan korban ke Polsubsektor Kelumbayan. “Menurut laporan korban, kejadian Curat terjadi Rabu (25/4) di rumahnya Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat yang diketahuinya pukul 06.00 saat ia terbangun tidak menemukan barang-barang berharganya, berupa 3 HP, uang Rp. 500 ribu, jam tangan serta tas berisi BPKB mobil, buku tabungan dan atm bank Eka juga berkas PNS milik istri korban,” kata Iptu Rukamanizar, Jumat (27/4) siang.

    Lanjutnya, hasil pemeriksaan petugas, dalam melakukan aksinya, Amri tidak sendirian namun bersama rekannya M (28) dan J (20). “Kedua pelaku saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO, juga kedua pelaku juga membawa barang bukti kejahatan,” ujarnya.

    Tersangka Amri, juga mengakui Curat dilakukan bersama komplotannya dengan mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan linggis sekitar pukul 01.30, setelah terbuka kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang-barang korban tersebut.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti berupa HP Nokia diamankan di Polsek Limau. “Atas kejahatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (hardi/Nn)

  • Polsek Kotabumi Utara Amankan Pelaku Curat

    Polsek Kotabumi Utara Amankan Pelaku Curat

    Lampung Utara (SL) – RHW (17) warga jalan Campur Sari Kel. Kotabumi Ilir Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara harus berurusan dengan Polsek Kotabumi Utara Lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Dusun Suka Damai Desa Madukoro Baru Kec. Kotabumi Utara.

    Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/127/B /X /2017/ Polda LPG/SPK TBU tanggal 4 Oktober 2017 dengan korban Suyadi Bin Rebo Wiyadi (44) warga Dusun Suka Damai Desa Madukoro Baru Kec. Kotabumi Utara.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan masuk lewat pintu belakang dengan cara merusak pintu kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea.

    “Pelaku dapat diamakan setelah personil mendapat informasi sedang membuat kericuhan/ ribut dengan tetangganya di Balangan,” kata Kapolsek.

    Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea C-100 B 6178 UC warna hitam Noka. NB26714814 Nosin. NBE1213828,1 buah rantai panjangnya,1 buah gembok merk Kyzuku, 1 bh kapak dan1 buah linggis.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Kotabumi Utarar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kasus ini pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara”, pungkas Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K. (*/rls/ardi)