Tag: Pelaku Pembunuhan

  • Warga Pekon Kedamaian Dibekuk Polisi Sebagai Pelaku Pembunuhan

    Warga Pekon Kedamaian Dibekuk Polisi Sebagai Pelaku Pembunuhan

    Tanggamus (SL) – Warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus berinisial FEB 23 Tahun, dibekuk Tim Tekab 308 Polres Tanggamus.

    Sebab terhadapnya dipersangkakan sebagai pelaku pembunuhan oleh Polsek Cileungsi Bogor, Jawa Barat sesuai laporan polisi LP/A-817/VIII/2018/Jbr/Res Bgr/Sek Cileungsi tanggal 27 Agustus 2018.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan permintaan Polsek Cileungsi Polres Bogor terkait kejadian pembunuhan di wilayah hukumnya. “Atas permintaan Polsek Cileungsi dan berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 berhasil menangkap tersangka saat melintas di Jalan Raya Pekon Kerta Kota Agung Timur Tanggamus, kemarin Jumat (14/12/18) sekitar pukul 16.30 WIB,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Cileungsi AKP Deden, SE di Mapolres Tanggamus, Sabtu (15/12) siang.

    Lanjutnya, hari ini juga tersangka diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Cileungsi guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kanit Reskrim Polsek Cileungsi langsung menjemput ke sini dan langsung kami serah terimakan,” tandasnya.

    Kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Cileungsi AKP Deden menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Tanggamus khususnya Tekab 308 yang telah berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan. “Terima kasih kepada Polres Tanggamus khususnya Tekab 308, sehingga atas kerjasama selama ini dapat membantu menangkap tersangka,” tutur AKP Deden.

    Ia juga menerangkan bahwa kasus kejahatan terhadap jiwa seseorang/pembunuhan itu terjadi pada hari Minggu 26 Agustus 2018 yang diketahui sekitar pukul 18.30 Wib di TKP Jalan Perumahan Metlend Transyogi tepatnya samping kiri Mall Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. “Korbannya Dendi Dwi Yanto (24) alamat Bogor yang saat ditemukan menderita luka tusuk di bagian dada sebelah kanan. kemudian dibawa ke RS Hermina namun sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.

    Ia menegaskan, terhadap pelaku dipersangkakan pasal 338 KUHPidana. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sementara itu, tersangka FEB sebelum diangkut ke Polsek Cileungsi mengakui semua perbuatannya melakukan  .”Benar, saya yang melakukan penusukan terhadap korban, sebabnya saat dia mabuk memaksa saya untuk minuman keras. Saya tolak tetapi dia memaksa dan memukuli saya, sehingga saya khilaf menusuk dadanya,” tutur pria berbadan kecil itu.

    Setelah pembunuhan itu, ia mengaku melarikan diri dengan berpindah tempat, pertama ke Tangerang selanjutnya pulang ke Kota Agung. Atas perbuatannya dia menyesali perbuatannya. “Setelah menusuknya, saya kabur ke tangerang, setelah itu pulang ke Kota Agung. Atas itu saya sangat menyesal,” pungkasnya. (hardi/Nn)

  • Polda Lampung Ungkap Pelaku Pembunuhan Kontraktor PT GPM Yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit Natar

    Polda Lampung Ungkap Pelaku Pembunuhan Kontraktor PT GPM Yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit Natar

    Bandarlampung (SL) – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Sukirman (50) dan Misinem (45) warga Margakencana Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mayatnya ditemukan di kawasan perkebunan sawit PTPN VII, Rejosari Natar Lampung Selatan, Minggu (21/10/2018) lalu.

    Kedua korban suami istri itu diketahui adalah rekanan kontraktor PT GPM, Lampung Tengah. Subdit III Jatanras Polda Lampung mengamankan tiga tersangka kasus itu di tempat berbeda. Tersangka Sukiman ditangkap di wilayah Desa Kedaung, Kecamatan Gedongtatan perbatasan Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung, Kamis (22/11/2018)  pada pukul 22.30 Wib .

    “Sedangkan Warno dan Wardi diamankan di Seputih Mataram Kabupaten Tengah pada pukul  03.00 Wib,” ujar salah satu anggota Subdit III Jatanras Polda Lampung yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (22/11/2018).

    Menurutnya, ketiga tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Salah satu tersangka Sukiman mengaku telah melakukan pembunuhan pasutri tersebut dan merampas uang sebesar Rp150 juta. “Ketiganya mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut, dan sempat memperkosa Misinem (45) secara bergiliran,” tambahnya.

    Berdasarkan pantauan, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di ruang Subdit III Jatanras. (rilis.id)

  • Pelaku Pembunuhan Perawat Muda di Pesta Perkawinan Ditangkap

    Pelaku Pembunuhan Perawat Muda di Pesta Perkawinan Ditangkap

    Bone (SL) – Abdul Wahid (18), pelaku pembunuhan terhadap Angga Renaldi (23) yang dilakukan di pesta perkawinan di di Desa Letta Tana, Kecamatan Sibulue, Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus petugas Reskrim Polres Bone.

    Sebelumnya penikaman yang menyebabkan Angga Renaldi tewas terjadi pada Minggu, (14/10/18) dini hari, sesaat setelah pertunjukkan musik elekton selesai.

    Tak berselang lama, 12 jam usai kejadian, pelaku yang tinggal di Dusun Lompengeng II, Desa Letta Tanah Kecamatan Sibulue, Bone dibekuk petugas Resmob Bone dan anggota Reskrim Polsek Sibulue, sekira pukul 13.30 wita.

    Baca Juga: https://sinarlampung.com/tewas-ditikam-otk-saat-hadiri-pesta-pernikahan/

    Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi pelaku yang bekerja sebagai karyawan disalah satu bengkel itu mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Menurut Kastreskrim Polres Bone, AKP Darma Praditya Negara, pelaku menusuk korban pada bagian dada sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah badik yang dibawah pelaku dari rumahnya.

    Barang bukti sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa sebilah badik yang disembunyikan pelaku dibelakang rumahnya dengan cara ditanam.

    “Pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik kita amankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Darma Praditya dalam rilisnya. (cw/net)