Tag: Pelaku Pemerkosaan

  • Polisi Buru Tiga Pemuda yang Gilir Ibu Rumah Tangga di Sekampung Lampung Timur

    Polisi Buru Tiga Pemuda yang Gilir Ibu Rumah Tangga di Sekampung Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Tiga pria di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, diduga merudapaksa seorang ibu rumah tangga, di desanya. Para pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu kini dalam pengejaran polisi.

    Informasi di Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur menyebutkan, korban melaporkan kasus yang dialaminya, pada Senin 2 Agustus 2021 lalu. Tiga pemuda di kampungnya itu telah melakukan perkosaan kepada dirinya, saat berada di rumah.

    Kapolsek Sekampung AKP Muliawati membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut Kapolsek, timnya telah mendalami kasus tersebut, dan mengejar para pelaku yang kabur setelah melakukan aksinya.

    “Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin 02 Agustus 2021 dan korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Sekampung, yang langsung mendatangi lokasi, dan melakukan olah TKP. Pelaku masih melarikan dan sedang kita kejar,” kata Muliawati, Minggu 15 Agustus 2021.

    Menurut Kapolsek, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk memeriksa saksi saksi.

    “Dari keterangan saksi, pelaku berjumlah tiga orang dan saat ini polisi telah membuat tim untuk melacak keberadaan para pelaku” katanya. (red)

  • Paksa dan Ancam Pacar Bersetubuh, Pemuda di Gedung Aji Tulang Bawang Ini Diringkus Polisi

    Paksa dan Ancam Pacar Bersetubuh, Pemuda di Gedung Aji Tulang Bawang Ini Diringkus Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Gedung Aji mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku persetubuhan terhadap anak ini ditangkap hari Selasa (27/04/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batanghari.

    “Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial RG (19), berprofesi tani, warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Rabu (28/04/2021).

    Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berkat laporan dari IM (40), berprofesi tani yang merupakan bapak kandung dari korban AP (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Penawar Aji.

    IM datang ke Mapolsek hari Selasa (27/04/2021), pukul 08.00 WIB dan melaporkan bahwa anaknya telah jadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Antara pelaku dengan korban berstatus pacaran.

    Mulanya pada November 2020, pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang saat itu posisi rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada korban sendirian, sedangkan orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

    Mengetahui korban hanya ada sendiri di rumah, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan dengan cara langsung menggendongnya ke dalam kamarnya, saat berada di dalam kamar pelaku langsung memaksa korban dengan cara melepas pakaian korban secara paksa, korban sempat melawan tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat.

    “Dalam keadaan tidak berdaya, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali, setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya,” jelas Ipda Arbiyanto.

    Hari Rabu (21/04/2021), pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak dan diancam oleh pelaku, karena ketakutan korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya.

    Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (MF)