Tag: Pelaku Pencabulan

  • Cabuli 7 Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

    Cabuli 7 Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

    Tanggamus (SL) – RH (35), oknum guru ngaji di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus yang mencabuli 7 anak muridnya di bawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Dalam konferensi pers Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengatakan, RH dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penindungan Anak dimana ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

    “Atas perbuatannya tersebut, tersangka RH terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tanggamus dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Ramon Zamora, didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, saat press release di Mapolres setempat, Senin, 1 November 2021.

    Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, aksi tidak senonoh RH mencabuli 7 muridnya berusia 9 sampai 11 tahun, dilakukan di kamar mandi rumah RH di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus pada Senin, 18 Oktober 2021, pukul 16.30 WIB.

    Aksi tidak senonoh ini kemudian terungkap saat salah seorang korban inisial A yang berusia 9 tahun pada hari Minggu, tanggal 24 Oktober 2021, berawal korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil, kemudian ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

    Kemudian pelapor mendatangi orang tua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut. Orang tua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kotaagung untuk mencegah hai-hal yang tidak diinginkan.

    “Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Ramon.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti baju koko warna putih, sarung warna hitam dan visum Et Repertum.

    “Dari hasil penyidikan korban, perbuatan cabul yang saat ini dilakukan tersangka RH, ada tujuh orang yang dicabuli, seluruhnya murid mengaji RH,” pungkas Ramon.

    Sementara RH mengaku khilaf saat melakukan tersebut. “Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban, mau mengampuni kesalahan dan dosa saya,” kata RH sambil mencoba menahan tangis. (*/Wisnu)

  • Modus Praktik Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 7 Muridnya

    Modus Praktik Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 7 Muridnya

    Tanggamus (SL) – Untuk kesekian kalinya aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tanggamus. Kali ini peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Kotaagung, pelakunya adalah oknum guru ngaji berinisial R.

    Ketua RT di Kecamatan Kotaagung Anwar Munir mengungkapkan, pelaku adalah R, yang kesehariannya mengajar ngaji dan ngojek.

    “Korbannya adalah anak-anak perempuan yang merupakan muridnya, sementara ini ada tujuh anak yang mengaku menjadi korban pencabulan,” terangnya.

    Dikatakan Anwar modus yang gunakan oleh R adalah praktik wudhu, saat praktik wudhu itulah R melakukan aksinya dengan menggerayangi kemaluan korban. Yang sebelum wudhu korban diminta lepas celana.

    “Ada enam anak yang dicabuli saat praktik wudhu pada Rabu 20 Oktober 2021, lalu satu anak saat setoran hafalan pada Minggu 24 Oktober digerayangi tapi tidak sampai lepas baju, iming-imingnya kalau hafal dan mau dipegang-pegang maka akan diberi hadiah berupa Al-Quran kecil”, kata Anwar.

    Salah satu korban yang diiming-imingi hadiah Al Quran kecil berontak dan langsung mengadu kepada orang tuanya.

    Setelah kejadian tersebut keenam anak lainnya menceritakan kejadian serupa. Kemudian para orang tua yang anaknya menjadi korban berembuk untuk mengambil langkah hukum.

    Dijelaskan Anwar, setelah para orang tua mengadu, dirinya langsung melapor kepada kepala lingkungan, disusunlah rencana, agar pelaku R dipanggil kerumah kepala lingkungan pada Minggu, 24 Oktober 2021.

    ”Saat pelaku sudah di rumah kepala lingkungan, anggota Bhabinsa datang, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kotaagung,” jelas Anwar

    Anwar mewakili para orang tua yang anaknya menjadi korban berharap agar pelaku diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

    “Kami tidak menyangka sebab R ini dikenal religius setiap malam Jumat rutin pengajian, dan juga salah satu marbot di masjid yang ada di Kecamatan Kotaagung, selain itu juga pelaku ini sudah memiliki istri dan anak, maka dari itu orang tua korban meminta agar dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku”, pungkasnya.

    Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi membenarkan penangkapan oknum guru ngaji tersebut, namun untuk kronologi lengkap, kapolres meminta wartawan untuk bersabar sebab akan ada rilis resmi dari Polres Tanggamus.

    “Iya, betul, namun untuk kronologis lengkapnya, nanti ya, saat ini sedang disiapkan bahan untuk rilisnya oleh humas berkoordinasi dengan Satreskrim,” ujar Satya Widhy melalui sambungan telepon. (Wisnu)

  • Cabuli Keponakan, Oknum Kadus di Dente Teladas Ditahan Polisi

    Cabuli Keponakan, Oknum Kadus di Dente Teladas Ditahan Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku pencabulan ini ditangkap pada Selasa,10 Agustus 2021, pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.

    “Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap berinisial AY (50), berprofesi kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu, 11 Agustus 2021.

    Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang merupakan keponakannya berinisial S (19), setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

    Korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas hari Selasa siang guna melaporkan aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah pamannya.

    “Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada bulan Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku,” jelas Iptu Eman.

    Lanjutnya, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah dan setiap kali pelaku usai beraksi korban selalu diancam akan dibunuh kalau sampai bercerita kepada orang lain.

    Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.(mardi)

  • Polsek Tubateng Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Polsek Tubateng Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap JU als GE (33) dan DB (23) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, terjadi pada Jumat (18/5/18) sekira jam 01.30 WIB di Tiyuh/Kampung Panaragan.

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Minggu (20/5/18) sekira pukul 01.00 WIB saat sedang berada di warung bakso, beralamat di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

    “JU als GE dan DB yang sama-sama berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Leksan.

    Kapolsek mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Hakim (54) yang berprofesi wiraswasta, warga Desa Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan bapak kandung DA (16) yang bersatus pelajar kelas XI. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 757 / V / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 18 Mei 2018.

    “Para pelaku mendatangi korban di rumah kontrakan tempat korban menginap, lalu mengajak korban makan nasi goreng dan membawa korban menuju ke islamic centre, kemudian korban dibawa oleh para pelaku ke rumah pelaku JU als GE, di dalam kamar pelaku JU als GE tersebut korban secara bergantian dicabuli oleh para pelaku hingga beberapa kali, sekira pukul 11.30 WIB para pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat korban diajak mandi bersama-sama di dalam kamar mandi rumah pelaku, apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan membawa korban ke Polres, usai mencabuli korban, lalu para pelaku mengantarkan korban kembali ke kontrakan tempat korban menginap,” terang Kompol Leksan.

    Lanjutnya, berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan para pelaku, akhirnya pada Minggu (20/5/18) dinihari para pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah.

    Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kaos tengtop warna hitan, celana pendek levis warna hitam, celana panjang trening warna biru, baju kemeja warna hitam corak merah, BH warna cream, kasur yang dilapisi kain batik warna coklat, bantal yang dilapisi sarung warna merah, guling yang dilapisi sarung warna merah, sepray corak warna kuning, merah dan biru, uang tunai Rp. 100 Ribu, kaleng susu merk frisian flag yang sudah terbuka dan 1 Kg gula pasir.

    Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” tukasnya. (Robert/Angga).