Tag: Pelaku Penganiayaan

  • Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pengacara hukum Juwita, korban penganiayaan, Indah Meyland SH.,LLM, meminta Satreskrim Polres Tuba (Tulang Bawang) segera melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan atas nama Repi.

    Indah Meyland, juga mengapresiasi Satreskrim Polres Tulangbawang atas penetapan tersangka pada 18 September 2024 atas kasus dugaan penganiayaan berdasarkan LP/B/5/II/2023/SEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 17 Februari 2023.

    “Sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Repi. Kami sudah mendapat surat dari Satreskrim Polres Tulangbawang tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Kami meminta agar Satreskrim Polres Tulangbawang secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Repi,” terang Indah, Rabu (25/09/2024).

    Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, membenarkan atas penetapan tersangka Repi atas dugaan penganiayaan terhadap korban Juwita.

    “Sudah mas (sudah ditetapkan tersangka)” terangnya singkat via pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (25/09/2024).

    Namun Kasatreskrim belum berkenan menjelaskan saat ditanya terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Repi.

    Diberitakan sebelumnya, Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pertanyakan kinerja aparat Kepolisian Resor Tulangbawang.

    Pasalnya, satu tahun lebih kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya tidak kunjung menemui titik terang. Kasus penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023.

    Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya.

    “Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, karena kasus dugaan penganiayaan yang menimpa saya itu sudah terjadi 18 bulan lalu,” ungkap Juwita kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.

    Korban berharap, kasus yang dilaporkannya itu dapat menemui titik terang dan terduga pelaku dapat segera ditangkap.

    “Kami berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan terduga pelaku penganiayaan itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas dia.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono mengaku, proses hukum laporan korban tengah berjalan. “Masih penyidikan,” terang dia.

    Kuasa Hukum korban, Indah Meyland, SH menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani kasus kliennya proses hukum itu tengah berjalan dan akan segera ada penetapan tersangka.

    “Statmen penyidik sudah memberikan informasi terkait penetapan tersangka pada hari Selasa. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan,” pungkas Indah. (Mardi)

  • Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polres Tulangbawang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang inisial RF menjadi tersangka kasus penganiayaan. RF dilaporkan ke Mapolres Tulangbawang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

    Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh terlapor, RF ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan pada, Rabu, 18 September 2024. Dalam surat yang sama, RF terancam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. “Hari ini kami diberitahu polisi perkembangan laporan kami tahun lalu dan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Juwita kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

    Juwita mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah menjalan tugas dan fungsinya secara profesional, sehingga dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya pada tahun lalu itu menemui titik terang.

    “Saya ucapkan terimakasih terhadap aparat kepolisian Polres Tulangbawang yang telah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab, karena sudah setahun lebih saya mencari keadilan atas perlakuan kurang terpuji yang menimpa diri saya,” katanya.

    Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023 silam. Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya. (Mardi)

  • Polresta Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Aniaya Perawat Puskes yang Libatkan Oknum Polisi

    Polresta Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Aniaya Perawat Puskes yang Libatkan Oknum Polisi

    Bandar Lampung (SL) – Di tengah sorotan publik, Polresta Bandar Lampung, mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka penganiaya perawat Puskesmas Kedaton, yang melibat oknum anggota Polri. Sementara pihak korban mengaju justru tidak tahu tentang dan belum pernah dilakukan pertemuan dengan para pihak.

    Ketiga pelaku adalah Awang (swasta), Novan (Polri) dan Didit (sopir). Bahkan pelaku Awang justru sempat melaporkan korban, dan mengaku menjadi korban penganiayaan namun tidak cukup bukti.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam pasal 31 KUHAP. Dalam pasal itu, semuanya diatur dalam kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan.

    “Ada pun pertimbangan itu diantaranya para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik mengambil sebuah keputusan,” kata Kombes Ino Harianto, Senin 16 Agustus 2021.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menambahkan jika melihat Pasal 31 KUHAP, ada beberapa pertimbangan untuk melakukan penangguhan. Namun proses hukum tetap dilanjutkan, sebagaimana diketahui korban sudah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

    “Penangguhan penahan kepada tiga tersangka ini sudah diproses dan sudah dikabulkan. Karena ketiganya masih satu keluarga, jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan semuanya,” kata Resky Maulana.

    Sementara salah satu tim kuasa hukum korban, Aji mengaku kaget mendengar hal tersebut. “Memang benar hal itu adalah kewenangan penyidik. Tapi korban saja blom pernah ketemu dengan para tersangka. Jadi kapan proses maaf mafan. Apalgi proses memaafkannya itu masih abu abu,” kata Aji.

    Sebelumnya Pasca ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung, pihak keluarga Awang penganiaya perawat Puskesmas Kedaton, meminta maaf kepada pihak keluarga perawat bernama Rendy Kurniawan.

    Dan pihak keluarga juga meminta maaf kepada para perawat di Indonesia dan semua masyarakat. “Kami sudah menghubungi keluarga Rendy untuk meminta maaf. Namun karena berduka, jadi tidak bisa keluar kemana-mana, lalu saya utus adik Awang dan keluarga lainnya untuk menemui keluarga Rendy,” kata ibu kandung tersangka Awang Mix Yuliana saat jumpa pers, Selasa 3 Agustus 2021.

    Menurut Mix Yuliana kejadian penganiayaan, yang bukan merupakan suatu rencana. Awalnya dia menyuruh anaknya ini, untuk mencari isi tabung oksigen. Lalu Awang pergi bersama adiknya dan bertiga berangkat membawa tabung kosong.

    “Saya memikirkan mencari oksigen yang kesulitan, jadi awalnya saya tidak mengetahui kalau ada masalah. Saat itu saya masih fokus mengurus bapaknya Awang saat masih hidup,” ujar Mix Yuliana.

    Kerabat Mix, Asep Kholis yang turut menemui pihak keluarga perawat Rendy menyebutkan, awalnya pihak keluarga sudah minta maaf dan meminta untuk berdamai. Namun pihak keluarga Rendy sudah memaafkan, tapi untuk proses hukum tetap berlanjut.

    “Kami meminta islah, damai bersama, untuk mencari yang terbaik dan mendapat respon korban. Namun mereka memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Apa yang terjadi saat itu bukanlah suatu kerencanaan. Kami minta berdamai dan diberikan yang terbaik, sehingga menjadi pelajaran saat pandemi ini,” kata Asep Kholis. (Red)