Tag: Pelaku Penyalahguna Narkoba

  • Polisi Ringkus Pelaku Pemakai Ekstasi di Tempat Organ Tunggal Way Kanan

    Polisi Ringkus Pelaku Pemakai Ekstasi di Tempat Organ Tunggal Way Kanan

    Way Kanan (SL) – Satnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Ekstasi di  Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (26/11). Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MT (33) warga Kampung Mujirahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.

    Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro S.IK melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, menerangkan, kronologis penangkapan pada Jumat (23/11) sekira pukul 23.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupten Way Kanan ada penyalahgunaan Narkoba. “Petugas yang mendapat laporan informasi langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 01.30 WIB didapati seorang pria sedang membelah narkotika jenis inex dilokasi orgen tunggal tersebut”, jelas Iptu Andre Try Putra.

    Mendapati hal tersebut, sambung Iptu Andre Tri Putra, pelaku Mirwanto beserta barang bukti satu butir sisa pakai Narkotika yang diduga Narkotika jenis Ekstasi langsung di amankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun”, ujar Iptu Andre. (Lintaslampung/Hambali)

  • Polsek Kota Agung Tangkap Tersangka Narkoba di Pekon Way Gelang

    Polsek Kota Agung Tangkap Tersangka Narkoba di Pekon Way Gelang

    Tanggamus (Sl) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung Polres Tanggamus dibackup Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang penyalahguna narkoba di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/7/18) dinihari.

    Pelaku AZ (31) diamankan di rumahnya, sekitar pukul 02.00 WIB, dari tangannya turut disita barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu, 5 plastik kosong sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirek dan korek api.

    Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, barang bukti sabu diamankan didalam magicom tidak terpakai dan alat hisap sabu/bong ditemukan di dinding dapur rumah pelaku.

    “Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar Sabu,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

    Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti sabu yang ditemukan merupakan sisa penjualan karena pelaku sudah lama memperjualkan narkoba. “Selanjutnya kita akan dilakukan pengebangan tempat pelaku membeli sabu,” jelasnya.

    Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. “atas kejahatannya, pelaku terancam pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (hrd/wsn)

  • Polsek Tulang Bawang Tengah Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkotika sekaligus Pelaku Curanmor

    Polsek Tulang Bawang Tengah Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkotika sekaligus Pelaku Curanmor

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap MT (30), yang merupakan pelaku penyalahguna narkotika dan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Jum’at (13/7/18) sekira pukul 00.25 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Tiyuh/Kampung Mulya Jaya.

    “MT yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Menggala mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Leksan.

    Lanjutnya, pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada paha sebelah kiri.

    “Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor pada Jumat (29/6) di rumah Suprianto yang berada di Tiyuh Tirta Kencana. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/98/VII/2018/PoldaLpg/ResTuba/Sek TBT, tanggal 3 Juli 2018. Kerugian dua unit sepeda motor,” urai Kompol Leksan.

    Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan BB (barang bukti) berupa Bong (alat hisap sabu), paket kecil berisi sabu sisa pakai, korek api gas, gunting, kunci letter T, linggis kecil, dompet berwarna coklat dan hitam merk LOIS dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor milik korban Suprianto.

    “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian.” Pungkasnya.(Robert)