Tag: Pelanggaran DAS

  • Pemkot Metro Akan Surati Hotel Aidia Terkait Pelanggaran DAS

    Pemkot Metro Akan Surati Hotel Aidia Terkait Pelanggaran DAS

    Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan berkoordinasi dengan Hotel Aidia Grande dan rumah Kost Lintang terkait pengentasan banjir di rumah warga sekitar penginapan itu.

    Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan mengatakan, pemerintah akan menyurati Hotel Aidia untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Kita sedang proses surat untuk diantar langsung ke sana. Ya kita komunikasi lah. Mereka juga kan ada nama baik, kita belum duduk bareng, tapi informasinya seperti itu,” kata dia saat diwawancarai awak media usai menghadiri soft launching Metro Creative Hub 2022 di Sentra Kreatif (Sekam), Rabu 28 Desember 2022.

    Menurut dia, salah satu solusi yang bisa diambil yakni pihak Hotel Aidia dan rumah Kost Lintang memperlebar saluran irigasi agar ketika hujan turun air tidak menggenangi rumah warga.

    “Solusi untuk Hotel Aidea, kita meminta itu supaya diperlebar saluran air, drainase, Anak Sungai Way Batanghari ya. Itu bisa diperlebar juga, termasuk ketinggiannya. Bangunannya untuk sementara ini yang kita lihat di Aidia itu berupa salurannya saja. Tetapi kalau yang di Kost Lintang, memang di atasnya itu sudah ada Kost-kostan nya itu,” bebernya.

    “Saya kira, itu nanti bisa konfirmasi ke pihak Hotel Aidia, kalau dari sisi kita, Pemda, kita akan proses juga administrasinya, misalkan hibah dan lain-lainnya itu administrasi harus clear juga, supaya di lain hari sudah gak ada lagi permasalahan,” tandasnya.

    Diketahui, dugaan pelanggaran pendirian bangunan di DAS yang dilakukan oleh Hotel Aidia dan rumah Kost Lintang sudah cukup lama menjadi keluhan warga, karena memicu genangan air dalam jumlah besar saat hujan, di rumah warga sekitar. Kemudian, dugaan itu juga sudah ditinjau langsung oleh Satpol PP Kota Metro. Namun, sampai saat ini, Pemkot setempat masih menunggu itikad baik dari Hotel Aidia Grande.

    Sementara itu, pemilik Kost Lintang, Ibu Bambang mengaku pihaknya sudah berlapang dada dan menerima jika bangunan rumah kost miliknya dibongkar. Hal ini, agar permasalahan banjir akibat saluran irigasi yang tertutup bisa teratasi.

    “Iya kami tidak apa-apa jika bangunan rumah kost ini dibongkar oleh pemerintah. Ini untuk kemaslahatan masyarakat. Karena rumah kost kami juga sering kena banjir,” tukasnya.

    Sedangkan pemilik Hotel Aidia, hingga saat ini belum bisa ditemukan untuk dimintai keterangan.

    Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sederet regulasi yang mengatur tentang pendirian bangunan di DAS. Seperti tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, telah diatur jarak bangunan yang harus berjarak setidaknya 10 sampai 20 meter dari bibir sungai dan ada larangan tegas untuk mendirikan bangunan di sekitar sungai, anak sungai, drainase atau irigasi.

    Dalam Pasal 5 Permen PUPR RI Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan, terdapat penetapan lebar garis sempadan sungai, irigasi dan saluran drainase.

    Kemudian juga di UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ketegasan berupa ancaman pidana bagi pelanggar pembangunan di DAS. Disebutkan dalam Pasal 25 Huruf b dan d, serta pada Pasal 36, bahwa bagi orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air, diancam pidana paling lambat 3 tahun, paling lama 9 tahun, dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

    Kemudian, pada Pasal 40 Ayat 3, dikatakan apabila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha tanpa izin, dapat dipidanakan 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. (Red)

  • Pelanggaran DAS oleh Hotel Aidia Metro Diduga Dibekingi, DPRD Minta Pemkot Bersikap Tegas

    Pelanggaran DAS oleh Hotel Aidia Metro Diduga Dibekingi, DPRD Minta Pemkot Bersikap Tegas

    Kota Metro (SL)-Penanganan Persoalan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sampai detik ini belum ada solusi membuat geram salah satu anggota DPRD Kota Metro, Subhan. Ketua Komisi III itu meminta Pemerintah Kota Metro bersikap tegas terhadap pelanggar tanpa tebang pilih.

    Subhan menyebut, pelanggaran yang berimbas kepada masyarakat tersebut terjadi pembiaran diduga karena dibekingi. “Ada oknum yang membekingi sehingga terjadi pembiaran. Jadi gak ada namanya orang kuat, tidak ada beking, bangunan yang menyalahkan aturan harus ditindak, tidak tebang pilih,” tegasnya, Kamis, 22 Desember 2022.

    Terkait dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh Hotel Aidia Grande, di Jalan AR. Prawira Negara Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Subhan mendesak Pemkot Metro dan OPD terkait melakukan tindakan tegas sebagai contoh dan efek jera para pengusaha yang melanggar aturan di Kota Metro.

    “Pemilik rumah kost Lintang aja mau kok hibahin tanah ke pemerintah agar persoalan banjir selesai. Ini pengusaha besar kok susah diajak kerjasama,” sesal Subhan. (Tim/Red)

  • Satpol PP Metro Sidak Hotel Aidia dan Kost Lintang Soal Pelanggaran DAS

    Satpol PP Metro Sidak Hotel Aidia dan Kost Lintang Soal Pelanggaran DAS

    Kota Metro (SL)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Hotel Aidia dan kost Lintang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikeluhkan warga selama ini, Selasa, 20 Desember 2022.

    Plt Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan, berdasarkan hasil Sidak, Hotel Aidia dan kost Lintang diduga memang melakukan pelanggaran yaitu membangun di atas saluran irigasi.

    “Tadi setelah kita cek memang ada dugaan pelanggaran ya, baik Hotel Aidia maupun kost Lintang karena memang membangun di atas aliran irigasi. Kita sudah ketemu sama pemilik kost lintang dan untuk pihak hotel kita juga sudah menyuratinya,” ucap dia usai sidak.

    Mengenai sanksi yang akan dikenakan dan solusi ke depannya, kata Jose, pihaknya akan melaporkan ke Wali Kota Metro yang nantinya dirapatkan bersama tim ahli. “Iya nantinya kalau memang dari pihak hotel maupun rumah kost ini tidak kooperatif, ya tentu akan kita bongkar, kita kembalikan sesuai fungsinya. Tapi kita akan laporkan dulu ke pimpinan,” tegasnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, Robby K Saputra menjelaskan, persoalan dugaan pelanggaran DAS oleh Hotel Aidia dan rumah kost Lintang memang sudah menjadi atensi Wali Kota Metro.

    Berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan beberapa kali, lanjut Robby, memang pihak hotel diduga melanggar. “Iya jadi saya minta pihak hotel maupun rumah kost legowo, karena memang diduga melanggar,” lanjut dia.

    Menurutnya, ada beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan banjir yang terjadi akibat penyumbatan aliran irigasi akibat kedua bangunan tersebut yakni pembangunan sumur resapan dan pelebaran saluran irigasi. “Solusi untuk mengatasi banjir ya itu dibuat sumur resapan di sekitar lokasi itu atau aliran irigasinya dilebarkan,” tandasnya.

    Sementara itu, pemilik kost Lintang, ibu Bambang mengaku pihaknya menerima jika bangunan rumah kost miliknya dibongkar. Hal ini, agar  permasalahan banjir akibat saluran irigasi yang tertutup bisa teratasi.

    “Iya kami tidak apa-apa jika bangunan rumah kost ini dibongkar oleh pemerintah. Ini untuk kemaslahatan masyarakat. Karena rumah kost kami juga sering kena banjir,” tandasnya. (Red)