Tag: Pelanggaran Pilkada

  • JPK Lampung Buka Pusat Pelaporan Kecurangan Pilkada dan Politik Uang

    JPK Lampung Buka Pusat Pelaporan Kecurangan Pilkada dan Politik Uang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Menyambut Pilkada serentak pada 27 November 2024, Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Korwil Lampung mengambil langkah tegas dengan membuka Pusat Pelaporan Kecurangan Pilkada dan Politik Uang Lampung (PPKP&PUL). Langkah ini diambil untuk mencegah dan memahami indikasi kondisi serta praktik politik uang yang kerap mencederai demokrasi.

    Keputusan pembentukan badan ad hoc ini berdasarkan Surat Keputusan nomor: 03/dpn-jpk/SK/PPKP&PUL/XI/2024 yang ditandatangani Presiden DPN-JPK, Dr. Ery Setya Negara, SH., MH., pada 11 November 2024. Badan ini mulai aktif tahap akhir kampanye hingga penghitungan suara Pilkada serentak di Provinsi Lampung.

    Ketua PPKP&PUL Lampung, Fenny Setiawan, mengungkapkan adanya indikasi serangan fajar di berbagai kabupaten/kota di Lampung. “Kami sudah membentuk jaringan ad hoc di setiap kabupaten untuk mempermudah pelaporan masyarakat ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Langkah ini bertujuan menciptakan pemilu yang bersih dan menghasilkan pemimpin berkualitas,” ujar Fenny di Bandar Lampung, Rab, 13 November 2024.

    Menurut Fenny, masyarakat harus ikut mengawal Pilkada dengan aktif melaporkan praktik politik uang. “Rekam, video, dan viralkan siapa pun pelakunya. Gunakan ponsel Anda dan laporkan ke hotline kami di 082176531167 atau 088287198256. Kami siap melayani laporan selama 24 jam,” tambahnya.

    Politik Uang dan Sanksi Hukum

    Fenny juga menegaskan, politik uang adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sanksi bagi pelaku, baik pemberi maupun penerima, termasuk pidana penjara 3-6 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. “Jangan ragu untuk melaporkan, karena hukum melindungi pelapor,” katanya.

    Ia berharap semua pihak, termasuk kontestan Pilkada, menjunjung integritas tinggi. “Berkompetisilah secara jujur dan bersih. Jangan kotori demokrasi dengan cara-cara kotor,” tegas Fenny.

    Mengawal Masa Depan Lampung

    Sebagai alumni FISIP Unila 1986, Fenny menunjukkan semangat besar untuk memperbaiki tatanan demokrasi di Lampung. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk peduli terhadap masa depan daerah. “Jika kita ingin Lampung maju, Pilkada harus berlangsung bersih. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

    Dengan langkah tegas ini, JPK berkomitmen menjaga integritas demokrasi di Lampung. Semoga Pilkada serentak 2024 menjadi momentum perubahan menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)

  • Cegah Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Sosialisasi Implementasi Perbawaslu 

    Cegah Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Sosialisasi Implementasi Perbawaslu 

    Lampung Utara, sinarlampung.co Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di Kiyo Cafe, samping tugu Alamsyah Kotabumi, Kamis 4 April 2024.

    Dalam Kegiatan tersebut mengundang mahasiswa/mahasiswi, diikuti sekitar 25 orang yang terdiri organisasi kemahasiswaan HMI, PMII, dan IMM, serta beberapa perwakilan dari organisasi wartawan.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Putri Intan Sari mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta, mengenai implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non peraturan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

    “Sosialisasi ini merupakan bentuk bagian dari pentransferan informasi dan juga pencegahan pelanggaran Pemilu. Sehingga, diharapkan peserta dapat membantu menyalurkan informasi yang diterima hari ini kepada masyarakat yang lain, dan mengingatkan jajaran,untuk mengatur dengan baik agenda-agenda yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Suheri dalam sambutannya mengapresiasi para jajaran dan seluruh tamu undangan. Selain itu, dia juga mengapresiasi Bawaslu Lampung Utara atas kinerjanya di gelaran Pemilu Serentak 2024.

    “Pemilu di Provinsi Lampung termasuk saat ini yang terkategori sepuluh besar terbaik dan tanpa masalah yang signifikan,” ujar Suheri.

    Sebelumnya dalam pemilu Lampung masuk dua besar Provinsi tertinggi indikasi Money Politic dan rengking tujuh dari 38 Provinsi di Indonesia yang terindikasi terburuk.

    “Lampung membuktikan kepada Indonesia bahwa Lampung yang dikategorikan sepuluh terburuk kemudian money politik tertinggi nomor dua setelah maluku utara, itu semua terbantahkan itu semua tidak terbukti,” tegas Suheri.

    Menurut Suheri, proses demokrasi di Lampung Utara setiap tahunnya semakin membaik, kesadaran berpolitik masyarakat semakin meningkat dan berjalan dengan sesuai dengan regulasinya.

    Mewakili Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara berterimakasih kepada media di Lampung Utara yang sudah bersinergi Bawaslu dan sudah memberikan informasi yang luar biasa sehingga Bawaslu maksimal untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan memberikan pencegahan-pencegahan. (Edwardo)

  • Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Lampura

    Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Lampura

    Kades Margorejo, Andi Sabak, saat dikonfirmasi, Minggu, 11/03/2018.

    Lampung Utara (SL)-Terkait adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Calon Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, dalam tahapan Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis lalu, (08/03/2018), Kades Margorejo Andi Sabak meminta kepada pihak terkait untuk mendalami persoalan ini secara tuntas.

    Dikatakan Kades Margorejo, Andi Sabak, sebagai pamong desa yang selama ini melakukan pembinaan kepada warganya merasa sangat kecewa dan dirugikan dengan isi orasi politik yang mendeskreditkan diri dan keluarganya.

    “Apa yang disampaikan Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dalam tahapan Kampanye Dialogis di Desa Margorejo Kamis lalu (08/03/2018) sangat melukai perasaan serta menciderai nama baik keluarga besar kami. Apalagi hal tersebut dilakukan secara terbuka dihadapan masyarakat yang selama ini kami bina. Ini bukan contoh yang baik dan sangat tidak patut dilakukan oleh seorang calon pemimpin,” tegas Andi Sabak kepada Sinar Lampung, Minggu, (11/03/2018), di kediamannya.

    Dijelaskannya, dugaan praktik hate speech yang dilakukan Agung Ilmu Mangkunegara harus ditindaklanjuti hingga tuntas dan diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Ini persoalan yang sangat sensitif. Apa yang diucapkan Agung Ilmu Mangkunegara sangat berpotensi menimbulkan konflik horisontal. Mampu memecah-belah kerukunan antarwarga. Semestinya dalam kondisi apapun, setiap calon pemimpin wajib menjaga segala perkataan dan tindakan. Pemimpin yang ideal selalu memberi contoh yang baik untuk menjadi panutan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Andi Sabak.

    Dirinya meminta agar persoalan dimaksud mendapat perhatian serius seluruh pihak yang berwenang.

    “Melalui Panwascam Kotabumi Utara, kami minta usut dan tuntaskan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Agung Ilmu Mangkunegara di Desa Margorejo,” pungkasnya. (ardi)