Tag: Pelanggaran UU ITE

  • Rekaman VCS dan Mengaku Anggota Polda Sumsel Jadi Modal Pria Gondrong Buat Peras Seorang Wanita

    Rekaman VCS dan Mengaku Anggota Polda Sumsel Jadi Modal Pria Gondrong Buat Peras Seorang Wanita

    Bandarlampung, sinarlampung.co Seorang pria berinisial G (36) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, menjadi tersangka pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran UU UTE. Dia ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung setelah mencoba memeras korbannya dengan modus sebar rekaman Video Call Sex (VCS). Pria berambut gondrong itu ditangkap Kamis, 1 Februari 2024.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, dalam aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengelabui korban. Awalnya, tersangka menghubungi korban N untuk VCS. Tanpa disadari korban, ternyata pelaku merekam aktivitas VCS tersebut yang pada akhirnya digunakan pelaku untuk memeras korban.

    “Saat melakukan panggilan (VCS) tersebut, korban yang merupakan seorang wanita tidak mengetahui jika dirinya direkam oleh pelaku,” kata Umi kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2024.

    Bermodal hasil rekaman VCS tersebut, pelaku meminta dibelikan tiga pasang sepatu, satu unit laptop, dan uang Rp1,1 juta. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebar video korban. “korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi lantaran merasa terancam dan di peras pelaku,” tambah Umi.

    Menerima laporan korban, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung selanjutnya berkoordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimum Polda Yogyakarta untuk melakukan pengembangan. Alhasil, keberadaan pelaku pun berhasil diidentifikasi.

    Selanjutnya, tim gabungan menangkap pelaku saat berada di sebuah bengkel tempatnya bekerja, di Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

    “Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut,” pungkas Umi. (Red/*)

  • Diputus Pacar, Pemuda Asal Jepara Unggah Foto Bugil Sang Mantan ke Medsos

    Diputus Pacar, Pemuda Asal Jepara Unggah Foto Bugil Sang Mantan ke Medsos

    Lampung Timur (SL) – Diduga tidak terima lantaran diputus hubungan cintanya, WJ (24), warga Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur, mengumbar foto bugil mantan pacarnya, A (19), warga Matarambaru, ke media sosial. Atas ulahnya, WJ kemudian ditangkap Tim Redkrim Polres Lampung Timuru, Selasa, 27 Juli 2021.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah mengatakan tersangka diamankan atas laporan korban, dengan dugaan melakukan penyebaran foto pribadi korban tanpa pakaian ke media sosial.

    “Korban mengetahui foto tanpa busana terpampang di media sosial, langsung melapor ke Mapolres Lampung Timur, Senin 26 Juli 2021,” kata Ferdiansyah.

    Berdasarkan laporan korban itu, anggota sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka kurang dari 24 jam.

    Pelaku mengunggah atau memposting foto korban sejak Jumat 23 Juli 2021 dan baru diketahui dan dilaporkan, Senin 26 Juli 2021.

    “Tersangka diancam dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata AKP Ferdiansyah.

    Dihadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kecewa diputus cintanya oleh korban.

    “Tersangka menyebar foto korban tanpa busana melalui media sosial menggunakan akun palsu atas nama korban,” kata Ferdiansyah. (Red)