Tag: Pelatihan Jurnalistik

  • Kata Juniardi di Pelatihan Jurnalis PWRI Lampung: Menjadi Pers Profesional Tidak Sulit

    Kata Juniardi di Pelatihan Jurnalis PWRI Lampung: Menjadi Pers Profesional Tidak Sulit

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pers yang profesional adalah pers yang mampu memenuhi akurasi, keberimbangan informasi, independen, dan menjaga Kode Etik Jurnalistik. Untuk mewujudkan profesionalisme Pers tidaklah sulit. Sebab unsur-unsur profesionalisme pers sudah tertuang didalam regulasi dan aturan main yang mengatur tentang pers, yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai macam pedoman yang diterbitkan oleh Dewan Pers, sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

    “Beberapa poin penting yang termaktub didalam UU Pers. Pada Bab II berbicara tentang asas fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ayat (2) disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi,” kata Pemred sinarlampung.co, Juniardi, SIP, SH MH, saat menjadi pembicara, dalam acara pelatihan Jurnalistik Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung, Rabu 20 November 2024, sore.

    Dewan Pakar JMSI Lampung itu mengatakan Pasal 4 ayat (4) menyebutkan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Pasal 5 ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Ayat (2) Pers wajib melayani Hak Jawab dan ayat (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

    Lalu di dalam pasal 6 disebutkan, bahwa Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    Pada bagian lain, UU Pers menyebutkan pada Bab III pasal 7 ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Ayat (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. “Artinya Jika insan pers yang dapat menaati Undang-undang pers dengan baik dan benar, maka profesionalisme pers itu daoat terwujud. Hanya saja, pada faktanya, masih banyak oknum yang mengaku insan pers, namun abai terhadap perintah UU Pers dan segala aturan turunannya,” katanya.

    Kondisi saat ini, kata Juniardi mentalitas profesional, sepertinya menjadi hambatan utama dalam mewujudkan profesionalitas pers. Padahal, suatu profesi dituntut untuk menunjukkan kualitas dan
    kompetensinya. “Oleh karena itu, jika ingin menjadi profesi wartawan harus memiliki sikap profesionalitas dengan mematuhi UU Pers dan kode etik jurnalistik. Karena sesungguhnya, bukanlah pekerjaan yang menjadikan seseorang menjadi profesional, melainkan semangat dalam melakukan pekerjaan itu,” ujarnya.

    Profesionalisme merupakan suatu sikap, tingkah laku, serta kemampuan untuk menunjukkan suatu kualitas dan kompetensi sebagai suatu profesi. “Dewan Pers misalnya, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendataan perusahaan pers dan wartawan, terlihat aktif menjalankan amanat UU Pers. Melakukan pendataan terhadap perusahaan pers, wartawan, organisasi perusahaan pers hingga organisasi wartawan. Meski masih banyak oknum insan pers menganggap itu bukan hal penting, padahal itu merupakan amanat UU Pers, sebagaiaman termaktub didalam pasal 15 tentang fungsi Dewan Pers,” kata mantan Ketua Komisi Informasi (KIP) Lampung periode pertama ini.

    Alumni Magister Hukum Unila ini menyatakan bahwa pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah salah satu upaya untuk mewujudkan profesionalisme Pers. Tertib administrasi, mematuhi segala kode etik dan pedoman pendirian perusahaan pers adalah point penting yang menjadi indikator penilaian dalam pendataan perusahaan pers. Termasuk kompetensi wartawan.

    Kompetensi wartawan memiliki ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) adalah jalan untuk menciptakan wartawan profesional. Setidaknya wartawan yang bertanggunjawab terhadap karya jurnalistiknya. Wartawan yang telah dinyatakan kompeten, setidaknya memahami dan mengamalkan kode etik jurnalistik.

    Diantaranya, kode etik adalah Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran cara-cara yang profesional adalah, menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

    Pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri, dan penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

    Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Kekinian, kata Juniardi, problem yang dihadapi Pers di era digitalisasi saat ini. Pertama problem profesionalisme teknis dan profesionalisme pragmatis. Profesionalisme teknis berkaitan dengan masalah kemampuan teknis para wartawan untuk menyelenggarakan jurnalisme yang profesional. Sementara pragmatis terkait kesejahteraan pers.

    Di era digitalisasi saat ini News Gathering atau proses pengumpulan berita menjadi salah satu problem teknis wartawan. Karena dalam menulis berita, wartawan harus tetap mempertimbangkan dengan matang unsur kelengkapan berita. Tapi kekinian banyak wartawan yang mengabaikan unsur kelengkapan berita itu. Datanya minim dan waktu yang terbatas, dikejar-kejar aktualitas berita, mengejar kecepatan sehingga mengabaikan kelengkapan berita, maka menjadi tidak profesional. (Red/*)

  • Pelatihan Jurnalistik IWO Lampung, Juniardi Bongkar Trik Rahasia Wartawan 

    Pelatihan Jurnalistik IWO Lampung, Juniardi Bongkar Trik Rahasia Wartawan 

    Bandar Lampung, sinarlampung.coDewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) Lampung rencananya akan melangsungkan pelantikan besok, 29 Mei 2024. Sebelum pelatihan tersebut, IWO Lampung menggelar pelatihan Jurnalistik di hotel Amelia, Bandarlampung, Selasa, 28 Mei 2024.

    Pelatihan Jurnalistik ini menghadirkan wartawan senior sekaligus pimpinan media sinarlampung.co dan sinarindonesia.id dengan diikuti pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Lampung serta pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se-Lampung.

    Mewakili Ketua Umum PP IWO Dwi Christianto, Sekretaris Jendral, Telly Nathalia tampak hadir dalam pelatihan jurnalistik yang merupakan rangkaian agenda pelantikan IWO Lampung itu.

    Ketua IWO Lampung, Edi Arsadad mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus yang telah hadir mengikuti pelatihan Jurnalistik pra pelantikan IWO Lampung. Dia berharap materi yang disampaikan narasumber dapat dipahami dan diimplementasikan para pengurus dan anggota IWO dalam melaksanakan tugas kejurnalistikan.

    “Saya berharap anggota dan pengurus dapat menerapkan materi yang nanti disampaikan bang Jun (narasumber), bahkan bisa ditularkan kepada teman-teman yang belum bisa hadir kali ini,” tutur Edi.

    Dalam kesempatannya, Juniardi sebagai narasumber sedikit berbagi pengalaman ketika menjalankan tugas kejurnalistikan. Dia mengaku banyak suka duka yang ia alami.

    Dari pengalaman itu, Juniardi banyak belajar dan justru menjadikannya sebuah “ide” atau “trik” untuk mempermudah dalam menggali informasi, terutama dari narasumber yang tidak mudah diajak berkomunikasi. Misalnya, pejabat publik atau narasumber tertentu yang sulit ditemui dan enggan diwawancarai.

    “Saya dulu ketika mendapati seorang pejabat publik yang sulit untuk diwawancarai atau ditemui wartawan, saya biasa menggunakan teknik “jumping”. Dengan teknik ini pejabat yang sulit diwawancarai tersebut dipastikan akan menemui dan berbicara dengan kita,” kata Juniardi.

    Namun, kata Juniardi, cara ini juga tidak boleh digunakan sembarangan. Seorang wartawan haruslah mempertimbangkan siapa calon narasumber yang akan diwawancarai atau diminta konfirmasi, seperti mengenal karakternya terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

    Selain itu, mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung itu juga meminta kepada seluruh anggota dan pengurus IWO agar memahami Undang-undang Pers seperti mematuhi 11 poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman dasar seluruh pegiat pers Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.

    Selanjutnya, dalam dunia jurnalistik, wartawan wajib mengenal unsur 5 W + 1 H, yang umumnya digunakan dalam teknik penulisan berita. Ketika seorang wartawan di lapangan, menggali, mencari, dan meliput sesuatu yang berbahaya unsur tersebut ditambah menjadi 5 W + 1 H + S.

    “S itu Sekuriti. Jadi saya minta ketika wartawan dihadapkan dalam liputan yang berbahaya minimal kita mengajak rekan, jangan serakah. Ini berguna ketika terjadi sesuatu pada kita,” tegas Juniardi.

    Dikesempatan ini juga, Juniardi membongkar trik yang bisa ia terapkan dalam menjalankan tugas jurnalistik, mulai teknik peliputan, wawancara, sampai cara penulisan karya jurnalistik yang layak siar.

    “Yang perlu diingat, wartawan tidak boleh menuangkan opini pribadi ke dalam karya jurnalistik. Misalnya ada kasus pemerkosaan anak di bawah umur, karena emosional kita terpancing sehingga kita menyebut pelaku bejat, itu tidak boleh. Terkecuali ada narasumber yang berkata demikian. Maka saya sebut dengan istilah, Jangan libatkan Aku dalam Tulisanku,” kata Juniardi.

    Terakhir, Juniardi juga mengajak seluruh perusahaan pers terkhusus yang tergabung di IWO Lampung untuk melengkapi legalitas perusahaannya untuk mewujudkan pers yang sehat. (Red/*)

  • Ciptakan Jurnalis Profesional, Bongkar Post Berencana Gelar Pelatihan Secara Rutin

    Ciptakan Jurnalis Profesional, Bongkar Post Berencana Gelar Pelatihan Secara Rutin

    Bandar Lampung (SL) – Bongkar Post Grup menggelar pelatihan jurnalistik tingkat muda di Hotel Praba, Bandar Lampung, mulai 22-23 September 2023. Komisaris Bongkar Post Grup, Djauhari mengatakan kegiatan tersebut tidak cukup sekali ini saja. Rencananya pelatihan ini akan digelar berkelanjutan.

    “Pelatihan ini ada kelanjutannya dan kita laksanakan kembali untuk angkatan kedua dan seterusnya,” kata Djauhari saat Pelatihan Jurnalistik di Hotel Praba, Bandar Lampung Sabtu (23/9/2023).

     

    Djauhari menjelaskan, pihaknya berinisiatif menggelar kegiatan tersebut dengan tujuan menjadikan jurnalis yang professional, independent, dan memahami kaidah jurnalistik. Selain itu, pelatihan ini juga diadakan dalam rangka mendidik jurnalis Bongkar Post Group dari 15 kabupaten/kota di provinsi Lampung.

    “Program kami ada podcast dalam rangka menghadapi tahun politik Pemilu 2024. Pada kepala biro bisa mengajak para calon legislatif (Caleg) mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan DPD bisa diarahkan ke kantor kami untuk menyampaikan visi dan misinya,” paparnya.

    Dia berharap, kegiatan yang digelar pihaknya itu bermanfaat bagi peserta dalam rangka pengembangan ilmu jurnalistik sebagaimana materi yang disampaikan para narasumber.

    “Terima kasih atas kehadiran teman-teman yang penuh semangat mengikuti acara dari awal hingga selesai. Besar harapan saya terutama kepala biro bisa membimbing jurnalisnya. Profesi ini adalah profesi yang mulia dan diperhitungkan,” pungkas Jauhari.

    Diketahui, acara pelatihan ini ditutup dengan kegiatan Bandar Lampung City Tour serta mengunjungi Kampung Vietnam dan Lengkung Langit Dua merupakan fasilitas dari Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

    Nantinya dilanjutkan dengan mengunjungi Pulau Pahawang fasilitas dari Bupati Pesawaran Dendi Romadhona. (Heny)

  • PWI Pesawaran Gelar Pelatihan Jurnalistik di Rumah Apung

    PWI Pesawaran Gelar Pelatihan Jurnalistik di Rumah Apung

    Pesawaran (SL) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menggelar pendidikan dan pelatihan jurnalistik bagi pengurus dan anggota PWI Pesawaran. Pelatihan kali ini digelar lain dari biasanya, karena diadakan di luar gedung, dengan memanfaatkan objek wisata rumah apung, diatas laut, kawasan konservasi mangrouv, Petengoran, Gebang, Jum’at-Sabtu 3-4 September 2021.

    Ketua PWI Pesawaran Ismail mengatakan kegiatan pendidikan dn pelatihan ini adalah program saat dirinya menjadi ketua PWI yang sempat tertunda karena pandemi. Tujuan kita adalah untuk eningkatkan kualitas karya jurnalistik, dan memperkuat pemahaman tentang kode etik jurnalistik.

    “Sehingga wartawan lebih profesional dengan karya yang berkualitas. KareNa kunci kualitas adalah dedikasi, karena itu kita harus terus belajar meningkatkan dan mengasah kemampuan jurnalistik,” kata Ismail.

    Menurut Ismail, kegiatan pelatihan mengundang pembicara Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, dan Wirahadikusuma, dan senior wartawa di Pesawaran. “Kita inginkan anggota PWI profesional dengan kompetensi pers yang lebih baik,” katanya.

    Acara di buka Bupati Pesawaran melalui sambutan yang dibacakan Kadis Kominfo Pemda Pesawaran Razak. (Red)

  • PWI – Radar Lambar Beri Pelatihan Jurnalistik di MAN 1 Lambar

    PWI – Radar Lambar Beri Pelatihan Jurnalistik di MAN 1 Lambar

    Lampung Barat (SL) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Lampung Barat menyelenggarakan seminar kehumasan tentang pengetahuan Pers dan Jurnalisitik di aula kantor madrasah setempat Kamis (13/9-2018).

    Hadir sebagai narasumber, General Manager (GM) SKH Radar Lambar Mujitahidin,  Sekretaris PWI Lambar Duta Suhanda, Waka Humas  MAN 1 Lambar Ikhwan Farlen S.Ag, M.Pd.I., serta sedikitnya 50 peserta yang terdiri dari tim kehumasan dewan guru dan perwakilan siswa kelas X dan XI.

    Dalam paparannya, GM Radar Lambar Mujitahidin menyampaikan tentang fungsi peranan pers dan jurnalis sebagai sebuah keterampilan dan seni dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan  tentang peristiwa atau informasi .

    “Pers merupakan sarana untuk memberikan informasi, kontrol, menghubungkan opini dan pendapat masyarakat kepada pemerintah dan sebaliknya,. Sedangkan, fungsi pers sebagai sarana hiburan bagi penikmatnya. dan yang lebih penting lagi, pers berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan tentang ekonomi, politik, sosial,dan banyak hal lainya ,” ujar Mujitahidin yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat PWI Lambar tersebut.

    Dalam kegiatan itu, para peserta juga diberikan materi tentang tekhnik peliputan berita hingga managemen redaksi. Tidak lupa, dalam kesempatan itu para peserta jua diberi pemahaman tentang kode etik jurnalistik, UU Pers, dasar-dasar jurnalistik, bahasa jurnalistik, hingga teknik tentang pola penulisan berita.

    “Kami berharap apa yang kami sampaikan dapat memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan di lambar. Kami yakin regenerasi jurnalistik ini akan mampu menggantikan dan meneruskan kiprah kami yang sudah lama berkecimpung di dunia jurnalistik,” harapnya.

    Terpisah, Waka Humas Ikhwan Farlen S.Ag, M.Pd.I.,berharap dengan terselenggaranya kegiatan itu dapat mencetak para kader jurnalistik  muda yang berwawasan luas, memahami kode etik sebagai jurnalistik yang profesional.

    Sebab , menurutnya seminar jurnalistik dinilai sebagai suatu cara untuk mempertajam serta mengasah bakat siswa agar mendapatkan isnpirasi sebagai penulis yang mewujudkan fenomena di sekitaran dalam bentuk karya,

    “Peserta diharapkan menjadi penulis yang mampu merespon segala kejadian di sekitar kita dengan baik. Kami ucapkan terima kasih kepada rekan jurnalistik yang selama ini turut menyebarluaskan informasi dan program pendidikan. Saya berharap media bisa pula mengkritisi dan memberikan masukan untuk perbaikan kualitas pendidikan,” katanya.

    Disamping itu dia berharap dengan adanya kegiatan seminar tersebut  bisa menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter. Dia berharap semua pihak, pemerintah, masyarakat, dan orangtua bisa bersinergi mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan. (net)

  • Jaksa Dalami Laporan LSM Soal Pelatihan Jurnalistik Kades Rp764 Juta

    Jaksa Dalami Laporan LSM Soal Pelatihan Jurnalistik Kades Rp764 Juta

    Lampung Timur (SL) – Pelatihan jurnalistik ratusan kepala desa se- Lampung Timur, di Hotel Horizon terus menuai protes. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamp64ung Timur Syahrul Syah Ke Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (21/5).

    Kegiatan menggunakan Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp. 2.910.000,-/desa sehingga total dana yang di gunakan dalam pelatihan ini sebesar Rp2.910.000,-X 264 desa sebesar Rp764.240.000. LSM menuding kegiatan itu tidak prioritas, dan ada dugaan melanggar hukum, dan disinyalir dijadikan ajang “bagi bagi”.

    Ketua LSM Tegar Lampung Timur Azhari Nizar mengatakan berdasarkan pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang RI No. 28 Th. 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan hasil investigasi Anggota LSM-TEGAR, dan aturan Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017. Lampiran I Permendesa No.19/2017.

    “Kami meminta tindak lanjut secara hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan memanggil saudara SYAHRUL SYAH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur,” katanya.

    Menurut dia kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 25 April 2018 di hotel HORISON Bandar Lampung selama 3 hari dan pelatihan jurnalisme susulan di adakan di Balai Desa Pasar Sukadana . “Bahwasannya kegiatan ini di laksanakan dengan menggunakan dana desa dengan anggaran sebesar Rp. 2.910.000,-/desa sehingga total dana yang di gunakan dalam pelatihan ini sebesar Rp.2.910.000,-X 264 desa yaitu Rp.764.240.000,” katanya.

    Berdasarkan hasil investigasi LSM TEGAR Lampung timur dan berdasarkan keterangan Kepala Desa yang menjadi peserta kegiatan itu, terkesan adanya upaya untuk menggiring kepala desa yang di lakukan oleh Kepala Dinas PMD Lampung Timur agar seluruh kepala desa mengikuti Pelatihan Jurnalisme tersebut.

    Mengacu pada aturan penggunaan dana desa tahun 2018 yaitu Lampiran I Peraturan Menteri Desa Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018, Pada Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaaan Masyarakat Desa pelatihan yang bisa dilaksanakan dalam penggunaan dana desa antara lain adalah Pelatihan Kader Kesehatan, Pelatihan Pangan yang sehat dan aman, pelatihan hak-hak anak keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan anak.

    “Dengan demikian tidak terdapat pelatihan jurnalisme yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp764.240.000,- yang masuk dalam skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2018, sehingga patut diduga kegiatan ini dilaksanakan tanpa ada dasar hukum dan aturan yang jelas,” katanya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana A.Syahrir Harahap mengatakan, bahwa terkait adanya laporan yang disampaikan kawan-kawan LSM TEGAR merupakan suatu langkah yang positif dalam bentuk pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.

    “Terkait laporan ini, kami dari Kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan nya. Jika memang nanti ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh BPMPD Lampung timur pada 25 April yang lewat di hotel Horison Bandar Lampung tersebut, maka kita akan kita tindaklanjuti ” kata Kajari Sukadana. (jhon/nt/*)