Tag: Pelayanan Publik

  • Disdukcapil Kota Bandar Lampung akan Layani Perekaman E-KTP di Hari Sabtu dan Minggu

    Disdukcapil Kota Bandar Lampung akan Layani Perekaman E-KTP di Hari Sabtu dan Minggu

    Bandarlampung (SL) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung akan membuka layanan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) dan pelayanan lainnya di hari Sabtu dan Minggu mulai 15-16 Desember mendatang.

    Tujuannya untuk mempercepat pelayanan perekaman kepada masyarakat, lantaran perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil, bagi masyarakat yang telah berumur 23 tahun per 31 Desember 2018 belum dan melakukan perekaman E-KTP maka akses NIK nya di blokir.

    Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung A Zainuddin mengatakan, tanda keseriusan Disdukcapil setempat merespon perintah Kemendagri yaitu melalui Dirjen Dukcapil akan memperpanjang waktu dan hari pelayanan. “Jadi waktu pelayanan telah kita perpanjang yang mana setiap harinya dari Jam 07.30-15.30 WIB, sekarang menjadi dari 07.30-17.30 dan pada hari Sabtu serta Minggu yang biasanya libur mulai Sabtu (15/12) kita akan buka, dengan jam pelayanan 08.00-15.30 WIB,”ungkapnya.

    Sampai saat ini, menurutnya masyarakat Kota Bandarlampung yang telah melakukan perekaman E-KTP mencapai 90 % dan sisanya 10 % belum. “Ya sampai 31 Desember 2018 ini akan kita layani secara maksimal 10% yang belum, dan akan terus dilayani meski telah lewat 31 Desember,”ungkapnya.

    Dalam peningkatan pelayanannya, seperti yang di perintahkan Walikota Bandarlampung Herman HN, Zainuddin mengatakan pihaknya telah sejak Senin (10/12) telah pindah ke gedung satu atap, yang mana sebelumnya hanya pelayanan yang pindah. “Semula yang pindah seluruh perangkat yang berkaitan dengan pelayanan namun hal ini harus ada proses, terakhir penandatanganan oleh kepala dinas yaitu KTP, KK dan lainnya, sejak Senin kemarin Kepala dinas juga ikut pindah,” ungkapnya.

    Pada hari biasa, Disdukcapil biasa melayani perekaman E-KTP sehari 250 rekaman, dan saat ini semenjak ada pemberitahuan 31 Desember belum rekaman akan di blokir akses NIKnya jadi bertambah,”Ya kalau biasa sehari melayani perekaman 250 kali, sekarang berkisar 350 rekaman sehari,” ucapnya. (kpt)

  • Ombudsman Sidak Pelayanan Publik Lampung Utara, Bupati Terkesan “Cuek”

    Ombudsman Sidak Pelayanan Publik Lampung Utara, Bupati Terkesan “Cuek”

    Lampung Utara (SL) – Untuk kali kedua, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran melakukan OPD di Kabupaten Lampung Utara yang dikonsentrasikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Kamis, (20/9).

    Hasilnya, didapati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak berada di tempat. “Kami telah melakukan panggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, dan dua kali beliau tidak dapat memenuhi panggilan dengan keterangan sakit. Kami lalu ingin memastikan proses pelayanan di Dinas Pendidikan ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf

    Dari keterangan yang diperoleh, bahwa benar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara sedang menderita sakit yang cukup serius. “Sehingga jam kantornya hanya sampai jam satu siang saja. Kami belum mengetahui bagaimana Bupati menyikapi ini dan bagaimana proses pelayanan akan terus berlangsung dengan kondisi seperti ini,” ujar Nur Rakhman Yusuf.

    Nur Rakhman juga menyempatkan diri untuk meninjau langsung ruang pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil monitoring tersebut, standar pelayanan masih belum memadai.

    “Salah satu ruangan pelayanan yang kami kunjungi adalah ruang pelayanan untuk mengurus kenaikan pangkat. Di sana standar pelayanan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik belum terpenuhi. Mulai dari mekanisme pelayanan, produk pelayanan, jam layanan, sampai ruang tunggu pun tak ada. Seharusnya, hal ini menjadi perhatian, bagaimana berbicara pelayanan publik yang berkualitas dapat terwujud, jika standarnya saja tidak terpenuhi,” tegasnya.

    Saat melakukan sidak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, diketahui pelayanan berjalan sebagaimana mestinya, walau masih ditemui beberapa warga yang mengeluhkan pelayanan pembuatan KK (Kartu Keluarga) yang cenderung lama.

    “Keluhan yang kami temukan pada pelayanan KK, masih ada beberapa warga yang menunggu dari pagi masih belum selesai dilayani. Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2018, seharusnya Disdukcapil mengumumkan jumlah blanko yang tersedia setiap harinya. Namun ditemukan, hal ini tidak dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara, termasuk data masyarakat yang sudah PRR (print ready record) serta tidak mengumumkan KTP-el yang sudah diterbitkan hari ini. Lebih lanjut masalah sarana pengaduan seperti nomor call center yang tidak aktif, akses bagi disabilitas belum ada, ruang ibu menyusui yang malah dipakai untuk penyimpanan barang, serta fasilitas toilet umum yang tidak memadai,” urainya.

    Nur Rakhman langsung memberikan saran-saran perbaikan kepada Plt. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, Tien Rostina, yang berada di tempat.

    “Sebenarnya banyak hal yang ingin kami koordinasikan dengan Bupati Kabupaten Lampung Utara, baik dalam hal pencegahan maladministrasi maupun penyelesaian laporan, tapi kenyataannya sampai saat ini ternyata Bupati sangat sulit untuk ditemui. Terhitung sudah tiga kali kami mengupayakan untuk bertemu tapi ternyata masih sulit juga. Jadi kesannya kurang kooperatif. Padahal, Pelayanan Publik adalah wajah terdepan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Kepala Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Prov. Lampung. (rls/ardi)

  • Kapolda Resmikan Pelayanan Publik di Mapolres Tubaba

    Kapolda Resmikan Pelayanan Publik di Mapolres Tubaba

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Suntana, M.Si bersama Dir Dinmas Polda Lampung Kombes Pol Drs. Johni Soeroto, M.Si secara simbolis meresmikan pelayanan publik di Mapolres Persiapan Tulang Bawang Barat (Tubaba), pada Kamis (24/5/18) sekira pukul 13.00 WIB yang berada di Tiyuh/Kampung Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Pelayanan publik ini diberi nama IDESICANTIK, yang merupakan singkatan dari Identifikasi, SIM dan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).

    Bupati Tulang Bawang Umar Ahmad, SP dalam sambutannya mengatakan, Tulang Bawang Barat biasa disingkat Tubaba dan mempunyai Nenemo yang berasal dari kata Nemen, Nedes dan Nerimo. “Diusianya yang ke 9 tahun, walaupun angka kriminalitas masih relatif, diharapkan dengan segera dibentuknya Polres Tulang Bawang Barat, kepolisian dapat bergerak dengan cepat untuk mengusut kriminalitas yang terjadi, sehingga tercipta situasi kondusif,” ujar Umar Ahmad.

    Ditempat yang sama, Kapolda Lampung dalam sambutannya mengatakan, apabila di masyarakat terjadi permasalahan yang ringan, agar dapat diselesaikan secara adat/musyawarah mufakat untuk kepentingan masyarakat bersama bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. “Dengan diresmikannya pelayanan publik ini, masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke Polres Tulang Bawang untuk membuat SIM dan SKCK,” terang Kapolda.

    Lanjutnya, kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat agar selalu memperhatikan lingkungannya. “Apabila ada masyarakat yang memiliki perilaku menyimpang dan menyalahgunakan narkoba, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, begitu juga bila terdeteksi adanya faham radikalisme di wilayahnya, mohon kiranya masyarakat dapat segera melaporkan kepada polisi,” tegas Kapolda.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Kapolda sempat memohon maaf dan menitipkan anggotanya yang berdinas di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, apabila ada kesalahan dan kekeliruan, mohon kiranya dapat segera ditegur dan dikoreksi untuk kebaikan bersama. “Saya berjanji, diawal tahun 2020 akan direncanakan pembangunan Mapolres Tulang Bawang Barat.” tukasnya.

    Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolda Lampung, Dir Binmas Polda Lampung, Wadir Lantas Polda Lampung AKBP Anang Triharsono, SIK, Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, Bupati Tulang Bawang, Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kabag Ops Kompol Edy Syafnur, Kapolsek TBT Kompol Leksan Ariyanto, SIK, Kasat Binmas AKP Dulhapid, S.Pd, Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang Barat Yantoni, Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Tulang Bawang Barat, Camat TBT Nur Muhammad, S.Sos, Seluruh Kepalo Tiyuh Secematan TBT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat Sekecamatan TBT. (Robert)

  • Taspen Lampung Diduga Dzolimi Nasabah

    Taspen Lampung Diduga Dzolimi Nasabah

    Kantor Pelayanan Taspen Lampung (Foto/Dok/Gunawan)

    Bandarlampung (SL)-Pelayanan TASPEN Lampung, sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan iklan layanannya yang akan memproses dengan cepat. Pelanggan mengaku terzolimi.

    Berdasarkan pemantauan Sinarlampung.com, sejak Selasa dan Rabu (19-20/02/2018), pelayanan TASPEN, Jl. Drs. Warsito sangat menyedihkan. Nasabah yang sebagian besar orangtua dan baru ditinggal keluarga meninggal dunia, harus mengalami kesusahan dengan pengurusan berkas yang sangat lambat.

    Berbagai hal ketidak profesionalan di Kantor TASPEN Lampung ini disebabkan minimnya karyawan yang bertugas. Dengan alasan banyak karyawan yang keluar kota (tanpa ada petugas pengganti, (red), dan kerap rusaknya jaringan kabel kantor menjadi alasan.

    Mirisnya hal ini sudah terjadi beberapa hari ini. Menyebabkan banyak orangtua yang juga dari luar kota, harus bolak-balik ke kanror TASPEN ini. Petugas ketika dikonfirmasi tentang hal ini oleh nasabah, dengan tidak ber-prikemanusiaan menjawab: berkasnya diambil lagi saja (dengan maksud kalau tidak mau menunggu).

    Padahal beberapa nasabah sudah beberapa hari datang dari pagi dan pulang sore karena mengurus berkas.

    Menurut salah seorang nasabah, Firman, asal kota Metro, dirinya mengurus pensiunan orangtuanya yang guru, dan meninggal dunia. “Saya kesini bersama ibu saya, untuk mengurus pensiunan janda karena bapak saya meninggal Bulan Oktober, empat bulan lalu, ini zalim namanya,” ujarnya.

    Selain Firman, pihak yang enggan disebutkan namanya, berasal dari Kotabumi, Lampung Utara, mengatakan kalau ia dan ibunya naik motor dari kotabumi untuk mengurus pensiunan janda. Namun, ujarnya, sudah beberapakali ini mondar-mandir dari Kotabumi, dan selalu ada yang kurang.

    “Selain itu juga kepengurusannya sangat lambat. Alasannya server rusak, kalau rusak kenapa sudah dua hari ini tidak diperbaiki. Mana yang katanya pelayanan cepat di TASPEN. Ini sama saja dengan kebohongan publik,” ujarnya.

    Sinarlampung.com juga memantau kepengurusan berkas bisa sampai satu jam. Mirisnya pihak TASPEN tidak memberikan informasi berula pengumuman apapun. Nasabah yang bertanya karena sudah terlalu lama menunggu, barulah diberitahu kalau sedang terjadi masalah dimesin server.

    Dengan nada tanpa bersalah menyatakan tidak jelas sampai kapan persoalan ini ada jalan keluarnya. Bahkan mengagalkan besok saja datang lagi.

    Yang sangat memprihatinkan, nasabah yang hari sebelumnya datang, juga disampaikan agar datang lagi saja besok.(Gunawan)

  • Pelayanan Publik di Lampung Selatan Jalan Ditempat

    Pelayanan Publik di Lampung Selatan Jalan Ditempat

    Keluhan-Masyarakat-Terkait-Birokrasi-Pelayanan-Publik

    Lampung Selatan (SL) -Pelayanan publik versi Ombudsman perwakilan Lampung untuk Lampung Selatan masuk zona kuning (sedang). Standar pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan itu untuk kali ketiga kalinya tanpa peningkatan.

    Hal itu berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung ketiga kalinya melakukan penilaian terhadap tingkat kepatuhannya masih berada di zona kuning (sedang) atau stagnan.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan penilaian terhadap Lamsel yang dilakukan Ombudsman masih di tahap kepatuhan akan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

    “Sebetulnya tidak sulit, karena yang kita nilai ini baru standar pelayanan belum kepada kualitas dari pada pelayanan. Ini sudah 3 kali dinilai sejak tahun 2015 tapi belum juga hijau (tingkat kepatuhan tinggi). Maka dari itu kami dorong betul untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Nur Rakhman, Minggu (14/1/2018) lalu

    Adapun hasil penilaian dari Ombudsman, Pemkab Lamsel mendapat nilai rata-rata 59, 95 yang termasuk dalam kategori tingkat kepatuhan sedang atau “Zona Kuning”. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 58 produk layanan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pertengahan 2017 lalu.

    Nur Rakhman menambahkan, terkait penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, menurutnya ada tidak adanya penilaian Ombudsman di dalam UU Pelayanan Publik, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada. “Artinya, sudah menjadi keharusan untuk menerapkannya,” katanya. (nt/*)

  • Tingkat Pelayanan Publik Pemda Pesawaran Zona Merah

    Tingkat Pelayanan Publik Pemda Pesawaran Zona Merah

    Bupati Pesawaran menerima hasil penilaian ombudsman. Dendi dealibe satker tiga bulab untuk berbenah.

    Pesawaran (SL) -Hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman RI kepada pelayanan Publik di lingkungan Pemda Pesawaran adalah mendapat nilai rata-rata  21.97 yang termasuk dalam kategori rendah atau “Zona Merah”.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyerahkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kantor Bupati Pesawaran, Gedong Tataan, Kamis (11/1/2018).

    Nur Rakhman mengatakan, meskipun hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman menunjukan bahwa tingkat kepatuhan Kabupaten Pesawaran terhadap standar pelayanan masih tergolong rendah (zona merah), namun menurutnya Ombudsman masih menoleransi hasil penilaian tersebut dikarenakan baru pertama kalinya dilakukan penilaian.

    “Dari 5 kabupaten yang kami nilai, ada 4 kabupaten yang baru pertama kali dinilai termasuk Pesawaran. Jadi masih maklum, tapi kami harap hasil penilaian tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dan motivasi untuk perbaikan pelayanan ke depannya,” kata Nur, dalam acara koordinasi sekaligus penyerahan penilaian.

    Penilaian tersebut dilakukan terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Pesawaran pada pertengahan 2017 lalu.

    Nur Rakhman menambahkan, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merujuk kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Sebetulnya, ada tidak adanya penilaian Ombudsman didalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada,” katanya.

    Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pihaknya berterimakasih atas penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, hal ini menurut dia dapat menjadi pemecut untuk OPD yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

    “Jadi saya kasih waktu 3 bulan ke bapak/ibu, para kepala OPD, untuk memperbaiki standar pelayanan sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman. Jadi nanti, ketika Ombudsman melakukan penilaian lagi, Pesawaran sudah masuk kategori hijau atau tingkat kepatuhan tinggi,” kata Dendi. (Nt/*)

  • Ombudsman Lampung Beri Rapor Merah Pelayanan Publik Pemerintahan

    Ombudsman Lampung Beri Rapor Merah Pelayanan Publik Pemerintahan

    ilustrasi pungli (foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)-Pelayan publik di kantor Pemerintahan di Lampung jauh dari kata baik, terutama menyangkut pelayanan administrasi kependudukan.

    Kantor Ombudsman RI perwakilan Lampung mencatat dalam kurun bulan Juli-September 2017, keluahan pelayanan masih didominasi pembuatan E-KTP. Urutan kedua pelayanan yang dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan di kepolisian.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari 114 laporan yang diterima lembaganya terdapat 5 substansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Kelima itu, kata Nur Rakhman yakni administrasi kependudukan sebanyak 49 laporan (43%).

    Kemudian disusul pelayanan kepolisian sebanyak 16 laporan atau (14%). Lalu, layanan pendidikan sebanyak 14 laporan (12%). Infrastruktur 8 laporan (7%) dan Pertanahan 5 laporan (4%). “Banyaknya laporan masyarakat mengenai administrasi kependudukan disebabkan karena ketersediaan blangko KTP-el yang mengalami kekosongan,” kata Nur Rachman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2017).

    Nur Rakhman menjelaskan, berkenaan dengan keluhan masyarakat terkait KTP-el tersebut, Ombudsman Republik Indonesia membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman di dengan alamat www.ombudsman.go.id,

    Selain itu, adanya ketidakpastian informasi dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP-el jadi dan belum proaktifnya penyelenggara dalam memberikan pelayanan. “Jadi apabila masyarakat ingin mengadukan permasalahan terkait KTp-el bisa langsung mengunjungi website tersebut,” ujar Nur Rakhman.

    Mall Administrasi

    Sementara itu, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman berupa penundaan berlarut sebanyak 76 laporan (67%), disusul tidak memberikan pelayanan sebanyak 14 laporan (12%), penyimpangan prosedur sejumlah 12 laporan (11%), tidak kompeten sebanyak 6 laporan (5%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebanyak 4 laporan (3%), tidak patut dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 1 laporan (1%).

    Dari berbagai dugaan maladministrasi tersebut, lanjutnya kelompok instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya yaitu sebanyak 77 laporan (68%), selanjutnya dari Kepolisian sebanyak 16 laporan (14%), Instansi Pemerintah /Kementerian 8 laporan (7%).

    Lalu diikuti BUMN/BUMD, Rumah Sakit Pemerintah, dan Komisi Negara/Lembaga Negara Non Struktural masing-masing sebanyak 3 laporan. “Untuk Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 2 laporan (2%), kemudian Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Peradilan masing-masing sebanyak 1 laporan (1 %),” katanya.

    Menurut Nur Rakhman, masih banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup tinggi dan hal ini patut diapresiasi.

    Disisi lain, kata dia, hal itu juga menunjukan masih banyaknya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung. “Maka dari itu, diperlukan juga komitmen dari penyelenggara layanan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas,” katanya.

    Nur Rakhman, menegaskan untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman juga berperan dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan danmasyarakat mengenai apa itu maladministrasi dan dampaknya bagi masyarakat dan penyelenggara layanan.

    Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut dilakukan dalam bentuk Sosialisasi, Monitoring, Kerjasama, Pengembangan Jaringan dan Partisipasi Publik. (rls/jun)