Tag: Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  • Bupati Budi Utomo Hadiri Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kemenag Lampung Utara

    Bupati Budi Utomo Hadiri Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kemenag Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M., menghadiri acara peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Selasa (17/12/2019).

    Hadir Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Drs. H. Suhaili, M.Ag, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, Kakimal, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kemenag Lampung Utara, Para Kepala OPD, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi, Para Kabag, Ketua Baznas, Bank Mandiri Syariah, Ketua DWP Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Hj. Apriani, S. Ag., Ketua DWP Kemenag Kab. Lampung Utara, Kepala Madrasah se-Kabupaten Lampung Utara, Ketua FKUB, Pengurus KBIH se- Lampung Utara dan seluruh jajaran Pegawai Kemenag Kab. Lampung Utara dan para undangan.

    Dalam sambutannya Plt. Bupati Lampung Utara menyampaikan menyambut baik dan sangat mendukung diresmikannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kemenag Agama Kab. LU, karena sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah, Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten. Lampung Utara. Inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online ini tentu diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan dari Kementerian Agama. Semua proses menjadi lebih simpel, transparan dan akuntabel.(ardi)

  • Pemerintah Akan Terbitkan Sistem Perizinan Online

    Pemerintah Akan Terbitkan Sistem Perizinan Online

    Jakarta (SL) – Pemerintah akan menerbitkan sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS). Nantinya, setiap izin baru akan diproses melalui sistem tersebut.

    Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Beberapa aturan pun sudah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    “Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara sosialisasi OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

    Lebih lanjut, Darmin menjelaskan perizinan yang telah terbit sebelum diberlakukannya aturan tersebut dan memerlukan izin baru dapat dilakukan melalui sistem OSS. Nantinya, setiap investor akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

    “Namun yang paling penting, sistem perizinan di kementerian atau lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru,” imbuh Darmin.

    Sementara itu, ia menegaskan pada dasarnya sistem ini sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Jokowi.

    Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui website www.oss.go.id. (net)