Tag: Pelecehan Seksual

  • Kakek di Lamteng 10 Kali Perkosa Anak Tetangga Bujuk Korban Pakai Uang 50 Ribu

    Kakek di Lamteng 10 Kali Perkosa Anak Tetangga Bujuk Korban Pakai Uang 50 Ribu

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Warga Padang Ratu, Lampung Tengah, SG (51) tega memperkosa tetangganya sendiri ID (17). Mirisnya, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu ia lakukan sebanyak 10 kali.

    Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, perbuatan pelaku terakhir kali terjadi di rumahnya pada 15 Maret 2024 lalu. Selama menjadi korban nafsu bejat tetangganya, ID diketahui tinggal bersama ayah tirinya.

    “Korban mengaku telah dirudapaksa SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku. Terakhir terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024,” ungkap Edi kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024

    Menurut Edi, modus pelaku yakni dengan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu dan meminjamkan handphone miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.

    Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada ayah kandungnya SY (42). Merasa tak terima anaknya diperlakukan demikian, SY langsung melaporkan pelaku ke Polsek Padang Ratu.

    “Setelah menerima laporan korban, pelaku langsung diamankan di kediamannya pada Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kata Edi, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red/*)

  • Orang Tua Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia Minta Polisi Tersangkakan Poppy Capella Cs

    Orang Tua Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia Minta Polisi Tersangkakan Poppy Capella Cs

    JAKARTA – Orang tua para korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia (MUI) 2023 mengaku resah lantaran polisi belum menetapkan tersangka lain dalam perkara ini.

    Keresahan orang tua korban itu disampaikan oleh Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini, Jumat (20/10/2023).

    “Orang tua para korban berharap Poppy Capella dan pihak lain yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mellisa seperti dikutip Tempo.

    Diketahui, Poppy Capella merupakan Direktur Miss Universe Indonesia 2023. Ia pemilik PT Capella Swastika Karya yang memegang lisensi penyelenggaraan Miss Universe Indonesia.

    Mellisa mengaku ia telah meminta kepada penyidik agar menelisik lebih jauh orang-orang yang turut membiarkan dilakukannya body checking pada sesi pemeriksaan tubuh karena para finalis diminta telanjang.

    “Di situ (bilik) ada board of director, ada project director, dia mengetahui ada body checking tapi diam saja,” tutur Mellisa.

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan penyidik sedang mengembangkan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia 2023. Polisi telah menetapkan satu tersangka, yaitu eks COO Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja.

    Hengki mengatakan sedang mengembangkan penyidikan apakah ada potensi tersangka lain dalam kasus itu. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli gender, psikologi, dan ahli pidana. “Saksi ahli korporasi tentunya berkesinambungan akan kami kembangkan ke tersangka-tersangka,” tuturnya.

    Dalam kasus ini, Sarah menyebut dugaan keterlibatan Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia 2023 Eldwen Wang. Ia mengaku diperintahkan dirinya untuk melaksanakan sesi body checking dan memfoto bagian tubuh peserta Miss Universe Indonesia.

    “Tentu ini akan kami kembangkan dalam penentuan tersangka, karena kami membutuhkan alat bukti,” katanya.

    Poppy Capella dan Eldwen Wang kompak membantah jika disebut terlibat dugaan pelecehan ini.(*)

     

  • Dikira Kecoa, Dua Wanita di Bone jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi saat Tidur

    Dikira Kecoa, Dua Wanita di Bone jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi saat Tidur

    Bone (SL)-Dua wanita di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), MR (45) dan AS (42) melaporkan Briptu AA (38) ke Polsek Kahu atas dugaan pelecehan seksual. Oknum polisi tersebut dilaporkan keduanya, Selasa 14 Maret 2023, dengan Nomor LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.

    Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone IPDA Rayendra saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah diselidiki Propam dan Reskrim Polres Bone.

    “Benar, ada laporannya terkait perbuatan cabul. Ada dua perempuan korbannya. Lagi diselidiki petugas,” kata Rayendra kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

    Dua wanita itu dilecehkan oknum polisi yang diketahui bertugas di Polsek Patimpeng saat tertidur di Puskesmas Kahu. Saat itu kedua korban sedang menjaga pasien yang tengah dirawat di Puskesmas setempat, Selasa dini hari.

    Awalnya kedua korban mengira ada kecoa di tubuh mereka. Mereka merasakan seperti diraba-raba. Setelah bangun keduanya kaget, melihat pelaku berada di bawah kaki mereka. Korban sempat menendang pelaku namun tak lama dia langsung kabur.

    “Awalnya dikira kecoak di atas badannya. Tetapi saat bangun, korban melihat pelaku berada di bawah kakinya. Kedua korban, sempat menendang Briptu AA. Briptu AA kemudian kabu. AA bertugas di Polsek Patimpeng,” terang Rayendra. (Red)

  • Jadi Korban Percobaan Cabul Tetangga Sendiri, UJ Lapor ke Polisi

    Jadi Korban Percobaan Cabul Tetangga Sendiri, UJ Lapor ke Polisi

    Kota Metro (SL)-Menjadi korban dugaan perbuatan cabul, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) UJ (37) warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, terpaksa melaporkan tetangganya inisial S (55) ke Mapolres Metro, Sabtu, (13/03/2021).

    Ditemani sang suami MN (36) dan keluarga, sekitar pukul 09.00 WIB, UJ melaporkan diduga pelaku percobaan cabul tersebut ke Mapolres Metro dengan nomor : STTPL/ 133-B/ III/ 2021/ LPG/ RES METRO yang ditandatangani Kanit III SPKT Polres Metro AIPTU Agus Luqman Hadi.

    Dilansir Kupastuntas, menurut pengakuan ibu dua anak tersebut, sebelum dilaporkan, S telah menyentuh dirinya sebanyak tiga kali. Pertama kali terjadi sebulan yang lalu tepatnya waktu subuh, saat UJ akan berbelanja ke pasar.

    “Kejadian awal saat itu waktu subuh, saya mau belanja ke pasar. Kebetulan saya berpapasan dengan S yang saat itu sedang meraton. Karena tetangga, saya sapa, meraton pak, dia jawab iya. Kemudian S bertanya, mau kemana, terus saya jawab mau ke pasar pak. Dia bilang mau menemani, saya jawab apa mau sampai pasar meratonnya pak. Terus S bilang, ih kamu bisa saja sembari megang pundak saya. Karena waktu itu masih gelap dan sepi saya langsung lari karena takut,” ungkapnya.

    Dia kembali menceritakan, peristiwa selanjutnya dialami IRT itu saat sedang berbelanja sayuran di sebuah warung yang merupakan milik anak terlapor. Ia mengaku, bagian leher belakangnya dikelitik oleh S menggunakan benda yang diduga tali rafia.

    “Terus yang kedua, saat saya belanja ke warung punya anaknya bapak itu. Pas saya pilih-pilih sayur, bapak itu lewat di belakang saya langsung mainkan sejenis tali rafia, di gerakin di leher saya. Tapi saya masih menganggapnya bercanda. Dan yang ketiga kalinya yang terbaru pas saya belanja ke warung itu lagi untuk beli kelapa parut. Terus dia bilang, kamu ih gitu amat, sambil pegang betis saya. Kalo dilihat gesture nya seperti genit begitu, terus karena takut kejadian kaya gini berlanjut, saya ceritakan kepada keluarga,” jelasnya pada kupastuntas.

    Suami dan keluarga UJ yang tidak terima atas ulah S lantas melaporkan perbuatannya ke Mapolres Metro. Suami pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan perbuatan S ke Polisi agar tidak terjadi bentrok antar warga.

    “Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti keributan maupun bentrok keluarga, maka kami putuskan untuk melaporkan ke Polres Metro agar dapat diproses secara hukum,” ungkap MN. (*)

  • LBH Bandar Lampung Dan LSM Damar Dampingi Korban Pelecehan Seksul Oknum Kades di Lampung Selatan

    LBH Bandar Lampung Dan LSM Damar Dampingi Korban Pelecehan Seksul Oknum Kades di Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung mendampingi RF (20), mantan staf Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala desa (Kades) inisial BAP.

    Baca: Oknum Kades Diduga Cabuli Staf Desa Kasusnya di Laporkan Ke Polres Lampung Selatan

    Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan mengatakan, beberapa kasus kekerasan perempuan, seolah perempuan ini mengalami diskriminasi karena kekerasan seksual itu ketika dihadapkan hukum formal seperti bukti dan terkesan bahwa itu lemah.  Padahal dalam proses hukum pidana misalnya, itukan laporan karena ada peristiwa maka dilaporkan. Tugas penyidikan dan penyelidikan aparat penegak hukum, yakni mencari apakah betul ada tindak pidananya.

    “Kalau serta merta kekerasan seksual dianggap ini tidak bisa karena tidak ada bukti dan saksi, nah ini yang kemudian menjadikan kasus kekerasan seksual tidak pernah terungkap. Akhirnya, perempuan hanya menjadi korban pelecehan seksual terus selamanya,” kata Chandra, Rabu 10 Maret 2021.

    Menurut Chandra, jika proses penegakan hukum kalau dari awal itu ada saksi dan bukti yang jelas, buat apa ada proses penyelidikan. Proses penyelidikan inikan mencari, apakah yang dilaporkan atau diadukan itu ada tindak pidana maka itu harus dicari dulu. Kemudian penyidikan, apakah peristiwa itu dinyatakan pidana.

    Lalu dicarikan siapa pelakunya yang diminta pertanggungjawaban. Sehingga kasus pelecehan seksual dalam mencari keadilan, dan disitulah kendalanya. “Ketika korban melaporkan kasus kekerasan seksual tidak ada bukti dan saksi, maka kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap perempuan ini tidak akan pernah terungkap,” ujarnya.

    Chandra mengungkapkan, terkait kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oknum Kades di Lampung Selatan dan kejadian itu dilakukan di kantor desa atau pelayanan publik dari struktur pemerintah bawah yakni desa, inikan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau proses pelayanannya saja tidak bisa menggaransi jaminan pekerja yang berhak mendapat rasa aman dan nyaman, bagaimana oknum Kades ini bisa memberikan pelayanan publik ke masyarakat secara luas.

    “Dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban RF ini, mestinya harus menjadi perhatian pemerintah daerah setempat (Lamsel) karena adanya penyalahgunaan wewenang oknum Kades yang merasa punya kuasa,” kata Chandra.

    Selain diatur dalam hukum pidana, kata Chandra, oknum Kades ini juga terikat terhadap norma etik jabatannya sebagai Kepala desa dan ini juga harus jadi perhatian publik. Apalagi informasi yang santer dimasyarakat sudah menjadi keresahan publik, mestinya harus segera disikapi pemerintah daerah dalam hal ini misalnya pemberdayaan desa.  “Jadi harus segera dilihat ada problem apa dalam pelayanan di desa itu. Tentu tidak hanya mencari soal kekerasan seksualnya saja, tapi juga mengenai dalam pelaksanaan tugasnya,” katanya,

    Chandra menegaskan, LBH Bandarlampung siap memberikan pendampingan hukum terhadap korban RF. Untuk tahap-tahapannya, kalau memang nanti mencukupi formilnya pelaporan. Pihaknya juga akan meminta bantuan dari rekan-rekan psikologis, untuk memberikan keterangan korban benar mengalami trauma psikisnya.

    “Ini bisa memperkuat pelaporan begitu juga kepada keluarga korban, dan korban berkenan membuat laporan ke kepolisian. Kita berharap, kasus dugaan pelecehan seksual korban RF ini bisa terang setelah psikis korban pulih. Kami LBH Bandarlampung siap memberikan pendampingan hukum kepada korban RF hingga sampai seperti apa prosesnya nanti,”jelasnya..

    Dia menambahkan, kasus kekerasan seksual perempuan dan anak di Lampung ini seperti gunung es, hal itu berdasarkan dengan adanya banyak temuan yang terjadi salah satunya keengganan korban untuk melaporkan atau membuka dan itukan butuh keyakinan sendiri bagi korban untuk mengungkapkannya.

    Apalagi korban RF ini sudah mengungkapkan kejadian yang menimpa kalau dirinya korban pelecehan seksual, mestinya harus segera direspon cepat. “Butuh keyakinan yang luar biasa dalam diri dia (RF) itu, dan ini mesti disikapi oleh seluruh unsur penegak hukum. Karena tidak gampang korban mengakui kalau dirinya korban kekerasan seksual, itu harus diapresiasi dan penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.

    Damar Lakukan Konseling Pada RF

    Sementara Direktur Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita mengatakan, dirinya sudah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap korban RF tersebut, dan Selasa kemarin korban didampingi kerabatnya sudah datang ke kantor Damar bertemu langsung dengan tim kasus dari Damar. “Ya, sudah kami terima laporannya. Kemarin siang RF ke Kantor Damar didampingi kerabatnya,” ujarnya.

    Mengenai hasilnya seperti apa dalam pertemuan itu, kata Ana, pihaknya belum bisa menyampaikan karena tim Damar masih menggali informasi dari korban dulu dan kebutuhan korban apa. Selain itu juga, korban masih diberikan bimbingan pendampingan konseling. “Untuk sementara ini, bimbingan konseling itu dulu yang harus tindaklanjuti. Kedepannya seperti apa, nanti akan kita komunikasikan lagi,”ungkapnya.

    Dalam hal ini, DAMAR akan memberikan pendampingan terhadap korban. Dalam konteks penanganan kasus, kami mendampinginya sesuai kebutuhan korban dan kami juga bersinergi dengan pemerintah daerah yakni melalui dinas terkait pastinya. “Yang jelas, DAMAR siap memberikan pendampingan terhadap korban RF,”pungkasnya. (Red)

  • FSBKU Angkat Bicara Soal Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UIN Lampung

    FSBKU Angkat Bicara Soal Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UIN Lampung

    Bandarlampung (SL) – Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) angkat bicara soal dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung terhadap mahasiswinya.

    Melalui Ketua Umum Yohannes Joko Purwanto, FSBKU KSN mengecam tindakan dugaan pelecehan dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. “Hal ini dapat menjadi gambaran bahwa kekerasan terhadap perempuan kian massif terjadi baik di ranah privat maupun publik. Untuk itu, kami meminta agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap perempuan, dan tangkap serta adili pelakunya,” tegas Yohannes Joko.

    Menurutnya, ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadalayanan, tersebar di 34 Provinsi.

    Kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.528 kasus (26%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.670 kasus (76%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 466 kasus (13%), kekerasan psikis 198 kasus (6%), dan kategori khusus yakni traficking 191 kasus (5%), dan kasus pekerja migran 3 kasus. (Catahu Komnas Perempuan, 2018).

    Lanjut dia, massifnya tindak kekerasan dan pelecehan juga dikarenakan tidak adanya payung hukum yang secara khusus mengakomodir perlindungan terhadap tindak kekerasan seksual. Yang terbaru dalam Draft RUU penghapusan Kekerasan Seksual Pasal 3 jelas tertulis bahwa penghapusan kekerasan seksual bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual yang membutuhkan dukungan semua pihak agar segera disahkan. “Maka, kami meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan,” pungkasnya. (LSN)

  • Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Bukan Hanya Satu Korban

    Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Bukan Hanya Satu Korban

    Bandarlampung (SL) – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Dosen Sosiologi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, SH ditengarai bukan hanya satu korban.
    Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Raden Intan Lampung, Dedy Indra Prayoga mengaku dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen, SH bukan hanya mahasiswi, EP.  “Yang terdeteksi sejauh ini 3. Di luar EP,” kata Dedy saat dihubungi, Selasa (22/01/2019). “Tapi yang 1 belum berani dimintai keterangan,” tambahnya.
    Kendati demikian, menurut dia korban lain belum bersedia dimintai keterangan ihwal dugaan pelecehan seksual yang menimpa mereka. “Sebelum-sebelumnya sudah ada beberapa korban, tapi belum semua bersedia untuk dilaporkan juga untuk dimintai keterangan, sejauh ini masih proses juga untuk mengumpulkan korban-korban sebelumnya,” kata dia.
    Lantas, dugaan pelecehan seksual itu apakah dilakukan oknum dosen yang sama atau ada oknum dosen lain? “Oknum (SH) yang sama,” tandasnya. Dedy mengaku, wacananya besok pihaknya akan menggelar audensi dengan Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak DAMAR ihwal dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami kadernya.
    “Rencana kalau DAMAR bisa. Soalnya hari ini kami sudah masukin surat ke DAMAR,” imbuhnya. Diketahui, EP (20) Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung yang tergabung dalam PMII yang merupakan Ketua Kopri (PMII Puteri) rayon Ushuludin, diduga mendapatkan pelecehan seksual oleh dosen sosiologi, SH, dan berbuntut laporan ke Polda Lampung.
    Kasus ini mendapat kritik keras dari Senator Lampung, Andi Surya. Namun uniknya, komentar Anggota DPD RI Dapil Lampung ini yang tersebar di berbagai media justru berujung laporan balik. Pihak UIN Raden Intan Lampung melaporkan mantan anggota DPRD Lampung itu karena dugaan pencemaran nama baik karena menyebut ‘UIN Raden Intan Lampung diduga sarang maksiat’. (net/silo)
  • Kampus Untuk Belajar Bukan Syahwat

    Kampus Untuk Belajar Bukan Syahwat

    Oleh: Andi Priyadi

    Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Islami Negeri (UIN) Raden Intan Lampung benar-benar memukul kita semua.

    EP (20) Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang merupakan Ketua Kopri (PMII Puteri) rayon Ushuludin, diduga mendapatkan pelecehan seksual oleh dosen sosiologi, SH.

    Meski belum terbukti di mata hukum, namun insiden ini menjadi renungan kita agar menjadi mawas diri dalam menjaga adik-adik, anak-anak kita agar kejadian serupa tidak terulang. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, karena dugaan pelecehan seksual tidak mengenal waktu, tempat dan pelaku.

    Sejatinya dugaan pelecehan seksual di kampus yang menyeret nama oknum dosen dan memangsa mahasiswi bukanlah kali ini terjadi.

    Belum lekang ingatan kita ihwal dugaan pelecehan seksual yang dialami DCL mahasiswi Universitas Lampung (Unila). CA sang dosen pembimbing skripsi, DCL terbukti melakukan pelecehan seksual berkali-kali pada DCL dan berujung vonis hakim menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan untuk CA.

    Namun terlepas dari itu, yang membuat penulis dan publik merasa terpukul karena kasus pelecehan seksual justru terjadi di lingkungan perguruan tinggi berbasis agama terbesar di Lampung.

    Hal ini sangat miris terlebih ini dilakukan oleh oknum pendidik yang harusnya memberikan contoh moral yang baik pada anak didiknya. Jika dugaan pelecehan seksual yang ‘diajarkan’ oknum dosen pada mahasiswanya, lantas apa yang akan diimplementasikan mahasiswa pada publik?.

    Ada baiknya, dosen-dosen yang baik secara moralitas maupun iman dan taqwa yang ada di UIN Raden Intan Lampung, karena ini lembaga kampus berbasis agama maka selayaknya para dosen di kampus yang berbasis agama dibentengi oleh tuntunan nilai-nilai agamis.

    Sehingga diperoleh sumber daya dosen yang memiliki keseimbangan antara ilmu dan iman dan taqwa.

    Sejatinya, kampus adalah palang pintu idealisme, norma, dan darma bakti kepada nusa bangsa agama. Kampus seharusnya menjadi tempat di mana anak-anak bangsa dididik menjadi insan-insan handal yang tangguh menghadapi masa depan melalui Tridarma Perguruan Tinggi, bukan menjadi objek hasrat seksual oknum dosen. Penulis bukanlah orang bersih, namun risih dengan keadaan seperti.

    Penulis menyarankan, agar Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Moh. Mukri tidak melindungi oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual ini dan perkara ini segera diproses secara hukum maupun administratif. Kalau perlu sementara oknum dosen terduga ini dicutikan lebih dahulu, bahkan jika terbukti lakukan pemecatan sesuai UU dan peraturan. Karena pendidikan yang tinggi dan reformasi di segala bidang percuma tanpa adanya pendidikan moral yang tinggi.

  • Dugaan Pelecehan Seksual, Wadek I Fakultas Syariah : Ini Masalah Internal UIN!

    Dugaan Pelecehan Seksual, Wadek I Fakultas Syariah : Ini Masalah Internal UIN!

    Bandarlampung (SL) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung telah menjadi persoalan hukum seiring bergulirnya perkara itu ke kepolisian. Semua pihak karena itu diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

    Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Raden Intan Dr KH Khairuddin Tahmid menyampaikan hal itu dalam siaran persnya, Minggu (13/1/2019). “Mari kita sikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana. Kita hormati prosesnya”, imbau Khairuddin yang juga Ketua Umum Majelis UIama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung ini.

    Menurut dia, biarlah aparat penegak hukum yang menanganinya hingga sampai kepada kesimpulan bersalah atau tidaknya terduga. “Saya mengimbau orang dengan makom tokoh atau siapa pun dapat mengindahkan, menghormati, dan menghargai salah satu azas hukum, praduga tak bersalah”, tandas mantan Ketua PWNU Lampung ini.

    Dia meminta tidak buru-buru menjustifikasi seseorang bersalah atau tidak sebelum terbukti secara hukum. Khairuddin juga menyatakan bahwa masalah ini berada dalam lingkup internal UIN Raden Intan. Terduga dan korban sama-sama bagian civitas akademika salah satu perguruan tinggi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

    Karenanya, sangat bijaksana bagi pihak-pihak eksternal untuk menahan diri dengan tidak memberikan berbagai pernyataan, apalagi yang cenderung tendensius dan menyudutkan institusi UIN Raden Intan. “Ini merupakan masalah internal UIN Raden Intan. Urusan rumah tangga UIN. Mestinya pihak-pihak luar menghormatinya. Tidak elok bersikap mencampuri urusan orang lain, apalagi yang tidak terkait dengan dirinya,” ujar Khairuddin.

    Dia menegaskan pihak-pihak eksternal dalam menyampaikan pandangan yang bisa berdampak luas di masyarakat, sebaiknya memilih diksi yang bermartabat. Jangan mudah mengeneralisasi satu persoalan dengan tidak tepat dan proporsional.

    Rektor UIN Prof Dr KH Mohammad Mukri MAg  menambahkan, UIN Raden Intan sebagai institusi perguruan tinggi kini sedang tumbuh dan berkembang pesat. Bukan hanya skala Lampung, namun juga nasional. Banyak sekali prestasi yang membuatnya kini menjadi salah satu kampus terkemuka di Indonesia.  “Mestinya ini dilihat secara objektif. Jangan gara-gara satu kasus yang bersifat individual, lalu digeneralisasi, dinilai seolah-seolah seluruh institusi UIN-nya yang bermasalah,” ingatnya. (net/silo)

  • Oknum Guru Kelas di Lampung Tengah Diduga Lecehkan Murid SD

    Oknum Guru Kelas di Lampung Tengah Diduga Lecehkan Murid SD

    Lampung Tengah (SL)-Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru kelas SDN di Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, kepada muridnya.

    Kasus itu terkuak setelah korbannya Bunga mengadukan apa yang telah diperbuat seorang guru terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Namun kasus itu ternyata tak diproses hukum, pasalnya telah terjadi perdamaian yang dipasilitasi Kepala Sekolah Sutriono.

    Sutriono, tidak melaporkan perilaku Tumin oknum guru kelas, yang sempat menyekap Bunga 8 tahun ini pada jam istirahat, dan berbuat cabul dengan iming iming uang Rp2000.

    Kepala Sekolah memediasi oknum Guru dengan keluarga,  dan Suparno, berjanji akan memindahkan Tumin, warga Kampung Tempuran Dusun 12B Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah ke sekolah lain.

    “Kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur ini dianggap selesai dengan jaminan bunga tak akan terganggu pendidikannya,” kata Kepala sekolah SDN Sidokerto, Sutriono pada media beberapa hari lalu dikediamannya.

    Sutriono juga berjanji akan membantu kesulitan wartawan yang tak bisa menemui Tumin untuk memberikan stattementnya terkait kasus itu.

    Sutriono juga menemukan pelaku dengan keluarga korban dan membuat perdamaian kedua kalinya, dimana damai yang sebelumnya hanya di mulut saja, tapi yang kedua ini diatas kertas ditanda tangani orang tua korban

    Kepala sekolah juga telah mengajukan berkas kedinas pendidikan Lampung tengah untuk. memindahkan si pelaku. ”Saya sudah masukin berkas ke dinas agar Tumin dipindahkan kesekolah lain mengajarnya, saat ini dalam proses,” kata Sutriono, yang berdalih bahwa perdamauan itu atad permintaan orang tua korban, agar permasalahan ini dianggap selesai. (nenemonews)