Tag: Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

  • Sopir di Lampung Tengah Lecehkan Siswi SMP di Angkot

    Sopir di Lampung Tengah Lecehkan Siswi SMP di Angkot

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang sopir di Lampung Tengah menjadi tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur. Pelaku berinisial LO (33), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, peristiwa pelecehan seksual tersebut menimpa siswi SMP berinisial M (15), terjadi di garasi rumah pelaku pada Sabtu, 12 Januari 2024, sekitar 06.00 WIB.

    Kejadian tersebut berawal saat pelaku diminta korban untuk mengantarkannya ke sekolah. Namun, belum sempat berangkat, pelaku mengaku mobilnya mogok, sehingga meminta korban mendorongnya.

    Setelah mobil hidup, korban masuk ke dalam mobil angkot. Namun, pelaku kembali memasukkan mobilnya ke garasi.

    “Korban diminta duduk di kursi sopir sambil injak gas, agar mobil tidak mati lagi. Sementara pelaku masuk ke dalam rumah untuk botol minum. Saat kembali, pelaku berupaya melecehkan korban di dalam mobil angkot,” terang Yudhi kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2024.

    Sadar akan perbuatan pelaku, korban berupaya melakukan perlawanan dan pindah ke kursi belakang angkot. Namun, pelaku terus mengincar korban dan berupaya melecehkannya. Beruntung, korban diselamatkan temannya sesama pelajar yang langsung naik ke angkot.

    Setelah kejadian itu, korban didampingi orang tuanya melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres Lampung Tengah.

    “Berbekal laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 16 Januari 2024 sekitar 14.30 WIB di Wilayah komering, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Yudhi.

    Menurut Yudhi, LO dijerat kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang No. 01 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)