Tag: Pemalsuan Dokumen

  • Niat Hati Gugat Kecurangan Pemilu, Caleg Dapil 6 Pesawaran Malah Mau Dilaporkan Atas Pemalsuan Dokumen

    Niat Hati Gugat Kecurangan Pemilu, Caleg Dapil 6 Pesawaran Malah Mau Dilaporkan Atas Pemalsuan Dokumen

    Pesawaran, sinarlampung.co M Yusuf, warga Desa Way Harong, Kelurahan Way Lima, Pesawaran, berencana melaporkan salah satu calon legislatif (Caleg) Dapil 6 Pesawaran berinisial KS ke polisi. Tanda tangan dan surat pernyataannya diduga dipalsukan untuk kepentingan gugatan kasus dugaan kecurangan Pemilu oleh KS bersama timnya.

    Yusuf menjelaskan, surat pernyataan dan tanda tangannya dipergunakan KS untuk menggugat caleg lain berinisial TM yang dituding curang dalam pemilihan legislatif. Namun, surat pernyataan dan tanda tangannya itu, Yusuf justru tidak tahu menahu. Sebab, tim pemenangan KS tidak pernah meminta dirinya membuat surat pernyataan apalagi tanda tangan.

    “Saya tidak pernah membuat surat pernyataan apapun apalagi di atas materai. Adapun fotokopi KTP yang ada di dalam surat pernyataan tersebut kalau seingat saya, memang pada saat itu saya pernah memberikan fotokopi KTP dan yang meminta adalah saudara Mukhlis, tapi itu buat pekerjaan di sekolah di daerah Negeri Katon bukan untuk keperluan lain. Yang pasti saya tegaskan di sini, saya tidak pernah membuat pernyataan apapun mas dan saya akan laporkan saja lah,” jelas Yusuf kepada sinarlampung.co, Senin, 27 Mei 2024 lalu.

    Menurut Yusuf, pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana. Sehingga pelakunya dapat dijerat pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

    “Maka dari itu saya akan segera membuat laporan polisi saja mas. Karena saya benar-benar tidak pernah menandatangani surat pernyataan apapun,” tegasnya.

    Yusuf menambahkan, sebagaimana bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP bahwa, “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

    “Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Dan yang pasti saya akan segera laporkan siapa pelaku pemalsu tanda tangan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tandasnya.

    Diketahui, KS yang merupakan calon legislatif dari Partai Nasdem Dapil 6 menggugat calon satu partainya, TM, yang dituding curang dalam penghitungan surat suara yang berlangsung di TPS 06 Dusun Sumber Agung, Desa Way Jarong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

    KS merasa dicurangi karena berdasarkan data tim pemenangan suara yang ia peroleh berjumlah 40 Mata pilih, yang sudah diperkuat tanda tangan bermaterai. Sedangkan hasil C1, KS hanya mendapatkan 12 suara.

    Sementara itu, Ketua TPS 06 Dusun Sumber Agung, Yudi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan surat suara dengan hasil yang sebenarnya. Sehingga dengan adanya gugatan KS atas dugaan kecurangan, Yudi tegas membantah.

    “Kecurangan yang dimaksud oleh tim KS kecurangannya apa? Pengurangan surat suara yang dimaksud ada tidak buktinya? kami melakukan C1 itu adalah hasil sebenarnya. Kami juga melakukan penghitungan ada banyak saksi. Bila dasar mereka pernyataan pemilih di atas materai silahkan saja mau buat 100 orang tah gak jadi soal. Yang pasti alat resminya adalah C1 bukan materai. Kami semua panitia di TPS 06 siap jika diminta keterangan,” tegas Yudi. (Mahmuddin)

  • Palsukan Tanda Tangan Warganya, Oknum Kades Sukajaya Way Khilau Dilaporkan ke Polisi 

    Palsukan Tanda Tangan Warganya, Oknum Kades Sukajaya Way Khilau Dilaporkan ke Polisi 

    Pesawaran, sinarlampung.co Oknum Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran diduga telah memalsukan tanda tangan warganya. Hal ini diungkapkan Humaidi warga Sukajaya yang tanda tangannya diduga dipalsukan oknum Kades Sukajaya saat menjadi saksi dalam jual beli tanah kavling di wilayah tersebut.

    “Iya mas benar adanya pemalsuan tanda tangan kami sebagai saksi dalam surat jual beli tanah kavling. Nama saya dan adik saya bernama Zainuri juga dipalsukan dengan Kades. Padahal kami tidak pernah merasa menandatangani surat jual beli tersebut, tapi tanda tangan kami ada di surat itu,” kata Humaidi kepada Sinarlampung, Sabtu 11 November 2023.

    Humaidi juga menceritakan kronologi awal mula terbongkarnya dugaan tanda tangan palsu yang diduga dilakukan oknum kades Sukajaya. Pada tahun 2021 lalu, Humaidi dan Suhairi adiknya ditunjuk menjadi saksi dalam transaksi jual beli tanah Kavling di Sukajaya.

    Transaksi jual beli tersebut melibatkan Rohimi warga Sukajaya dan Syafrawi warga Pagelaran, Pringsewu. Rohimi merupakan calon pembeli, sedangkan Syafrawi sebagai penjual atau pemilik tanah kavling yang lokasinya kebetulan berlokasi di Sukajaya, Way Khilau.

    “Kalau tidak salah itu pada tahun 2021 dengan harga 40 juta per kavling. Rohimi selaku pembeli dengan harga tersebut bersama penjual berkomitmen dan sepakat dengan harga yang dimaksud sudah beserta surat akta jual beli,” kata Humaidi.

    Tanda tangan saksi pada lembar akte jual beli tanah kavling yang diduga dipalsukan oknum Kades Sukajaya, Sabtu (11/11). (Foto : Mahmuddin).

    Lanjutnya, pada pertengahan Oktober Humaidi mendapat kabar jika surat akta jual beli sudah selesai lengkap dengan tanda tangan para saksi. Humaidi merasa kaget, ketika melihat tanda tangannya tiba-tiba sudah terlampir di lembar surat akta jual beli. Sebab, ia merasa tidak pernah bertanda tangan di akta jual beli kavlingan tersebut.

    “Jadi saya dan adik saya ditemui Rohimi (pembeli) untuk menanyakan benar atau tidaknya kebenaran tanda tangan tersebut. Setelah saya lihat surat tersebut, disitu tercantum nama dan tanda tangan saya. Sedangkan saya merasa tidak pernah menandatangani surat akta jual belinya,” beber Humaidi.

    Kades Sukajaya Dilaporkan, Tapi Mandek di Polsek Kedondong 

    Merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangannya, Humaidi terpaksa menempuh jalur hukum. Bahkan Humaidi mengaku telah membawa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke pihak kepolisian.

    “Saya sudah berangkat ke Polres Pesawaran untuk melaporkan perbuatan kesewenang-wenangan dan pemalsuan tanda tangan. Tapi sesampainya di Polres, saya diarahkan terlebih dahulu datang ke kantor Polsek Kedondong,” tambahnya.

    Di Polsek Kedondong, Kamis (2/11), Humaidi mendapat arahan bahwa persoalannya akan diurus oleh Bhabinkamtibmas setempat untuk menggelar rembuk di balai desa. Tapi, kata dia, hingga kini tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan tanda tangannya belum ada kepastian dari pihak Polsek.

    “Sampai saat ini belum ada kelanjutan apapun, yang pasti saya tidak terima mas dan persoalan ini. Kepala Desa Sukajaya terkesan meremehkan saya dan dalam hal ini saya akan tetap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

    Sementara wartawan Sinarlampung belum menerima keterangan apapun dari Kades Sukajaya selaku pihak yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

    Sampai berita ini diterbitkan, Kades Sukaraja belum merespon saat dihubungi via telepon. Meski begitu, media akan terus berupaya mendapat keterangan Kades Sukajaya yang diduga memalsukan tanda tangan warganya.(Mahmuddin)