Tag: PEMANGGILAN ULANG

  • Polda Metro Jaya Panggil Ulang Firli Bahuri 24 Oktober

    Polda Metro Jaya Panggil Ulang Firli Bahuri 24 Oktober

    JAKARTA – Polda Metro Jaya langsung merespon permintaan KPK yang meminta penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 Oktober .

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    “Kami jadwalkan pemeriksaan Firli pada Selasa, 24 Oktober 2023. Suratnya sudah kami kirimkan dan diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB,” kata Ade, Jumat, 20 Oktober 2023.

    Semestinya, Firli diminta datang oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023), namun ia tidak datang dengan alasan sedang ada kegiatan lain.

    Firli dipanggil terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Firli akan diperiksa di ruang Riksa Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter lantai 21.

    Sebelumnya, staf fungsional biro hukum KPK telah menyurati Kapolda Metro Jaya soal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli.

    “Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.

    Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

    “Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata Ghufron.

    Ghufron menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.

    “KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya,” tegas Ghufron.

    “Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” lanjutnya.(*)