Tag: Pematank

  • 5 Kasus Mangkrak, Pematank Laporkan Kejati Lampung ke Kejagung 

    5 Kasus Mangkrak, Pematank Laporkan Kejati Lampung ke Kejagung 

    Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

    Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Jasa Utama tahun 2025.

    “Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin, 28 April 2025.

    Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

    Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

    Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

    Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14,346 miliar.

    “Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

    Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

    “Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

    Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

    Kasus Lamtim

    Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

    “Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

    Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

    KPK Supervisi

    Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk

    segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

    Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

    “Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (***)

  • Pematank Laporkan 4 Proyek Bermasalah DPUPR Tanggamus ke Kejati

    Pematank Laporkan 4 Proyek Bermasalah DPUPR Tanggamus ke Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 22 April 2025.

    Dalam siaran persnya, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Dinas PUPR Tanggamus terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta gratifikasi dalam sejumlah proyek tahun anggaran 2024.

    Ia menyebutkan bahwa terdapat empat proyek Dinas PUPR Tanggamus yang diduga bermasalah dan telah dilaporkan ke Kejati, yaitu:

    Proyek penataan taman dan pembangunan Patung Soekarno di Taman Kota senilai Rp1,999 miliar yang dikerjakan oleh CV Dua Puluh Delapan.

    Proyek penataan/rehabilitasi Taman Soekarno Kecamatan Kotaagung (Tahap II) senilai Rp1,594 miliar yang dikerjakan oleh CV Abinaya Prima Makmur.

    Proyek penanganan long segmen ruas jalan Sumanda senilai Rp9,017 miliar yang dikerjakan oleh CV Affika Karya Mandiri.

    Proyek penanganan long segmen ruas jalan Perbatasan Kluwih–Jatiringin senilai Rp9,716 miliar yang dikerjakan oleh CV Bunga Mutiara.

    Romli menambahkan bahwa berdasarkan hasil investigasi DPP Pematank, pihaknya mendesak Kejati Lampung untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek-proyek tersebut.

    “Bahkan, kami meminta Kejati untuk menarik seluruh dokumen terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus tahun 2024, karena terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya DPP Pematank telah mengirimkan surat klarifikasi bernomor 032/PEMATANK/DPP/KLF/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 kepada Dinas PUPR Tanggamus terkait empat proyek tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak dinas. (***)

  • Kejati Terus Dalami Dugaan Korupsi PEN Rp40 Miliar Dinas PUPR Lambar, Kadis Ansari Sudah Kembalikan Ganti Rugi?

    Kejati Terus Dalami Dugaan Korupsi PEN Rp40 Miliar Dinas PUPR Lambar, Kadis Ansari Sudah Kembalikan Ganti Rugi?

    Bandarlampung, sinarlampung.co Penanganan dugaan perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih dalam tahapan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar. Hal itu terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur program anggaran dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas PUPR Lampung Barat tahun anggaran 2021 senilai Rp40 miliar yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

    “Itu masih sprint tugas, jadi masih dalam tahap permintaan keterangan. Kejati Lampung bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk pengembangan perkara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu, 28 Februari 2023 lalu.

    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lampung Barat Ansari enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait dugaan kasus korupsi yang kini masih berproses di Kejati Lampung itu. Ansari mengaku pekerjaan di dinasnya telah diperiksa BPK termasuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sudah ditindaklanjuti pihaknya.

    “Tidak ada tanggapan. Pekerjaan tersebut sudah diperiksa BPK pada bulan Maret/April 2023. Dan tuntutan ganti ruginya (TGR) sudah kami tindaklanjuti,” balas Ansari ke wartawan saat dimintai tanggapan soal dugaan kasus korupsi tersebut melalui pesan singkat whatsapp, Senin, 4 Maret 2024.

    Laskar Lampung Desak Kejati dan Polda Lampung Panggil Kadis PUPR Lambar 

    Menyikapi dugaan kasus korupsi PEN 2021 di PUPR Lampung Barat tersebut, Laskar Lampung Indonesia (LLI) ikut berkomentar. Ketua Umum LLI melalui Sekretaris Umum, Panji AB Nugraha mendesak Kejati Lampung dan Polda Lampung untuk memanggil Kepala Dinas PUPR Lampung Barat sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kejagung telah menginstruksikan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Lampung Barat. Maka itu, kami minta Kejati Lampung dan Polda Lampung segera panggil Kadis PUPR Lampung Barat terkait dugaan perkara korupsi dana PEN 2021 tersebut,” tegas Panji.

    Berita Terkait: Rekomendasi Kejagung, Kejati Mulai Garap Laporan Pematank Soal Dugaan Korupsi Anggaran PEN 2021 Hampir Rp40 Miliar di PUPR Lampung Barat

    Diketahui sebelumnya, Kejaksaan agung (Kejagung) telah merekomendasikan Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank) pada dugaan korupsi di Dinas PUPR Lampung Barat.

    Laporan yang dilayangkan Pematank pada 2022 lalu tertuang dalam nomor laporan 063/LP/Pematank/DPP/IX/2022. Dalam laporan tersebut Pematank juga merinci sembilan proyek tahun anggaran (TA) 2021 yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diduga menjadi ajang bancakan oknum di Dinas PUPR Lambar. (Red/*)

  • Didemo Masalah PT PSM Way Kanan, Komisi I DPRD Lampung: Semua Aspirasi Diterima 

    Didemo Masalah PT PSM Way Kanan, Komisi I DPRD Lampung: Semua Aspirasi Diterima 

    Bandar Lampung (SL) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yozi Rizal, didampingi Anggota DPRD Lampung, Watoni Noerdin dan Wahrul Fauzi Silalahi bersama Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menemui massa aksi yang menyampaikan aspirasinya di depan Kantor DPRD setempat, Kamis 20 Juli 2023.

    Yozi Rizal mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan perwakilan massa telah diterima dan tidak ada satupun yang ditolak.

    “Semua aspirasinya kita sudah terima dan sudah kita bahas. Tidak ada satupun yang kita tolak, pada dasarnya kita semua menginginkan hal yang sama, ketika ada norma hukum ketika ada aturan maka kita sepakat itu harus ditegakkan, karena itu lah fungsinya hukum, itu tujuan keberadaan hukum. Menjamin kepastian hukum dan menjamin ketertiban bangsa dan bernegara,” kata Yozi Rizal di hadapan massa aksi.

    “Sampaikan salam kami kepada keluarga, sanak famili yang ada di Kabupaten Way Kanan bahwa DPRD Provinsi Lampung Konsisten Untuk menegakkan aturan,” sambungnya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emilia Kusumawati, mengatakan bahwasanya pihak Pemprov Lampung mendukung semua investor yang masuk ke Lampung.

    “Pastinya investor kan akan memberikan kesejahteraan masyarakat tetapi disamping itu investor harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada,” kata Emilia.

    Terkait masalah PT. PSM tidak sesuai dengan RT RW Kabupaten Way Kanan dan Provinsi. “Mereka bisa tapi tidak di wilayah Karang Umpu. Jadi mereka tetapi di kecamatan yang lain yang memang kawasan industri. Untuk berkas mereka sudah kami kembalikan di Bulan Juni yang lalu karena mereka memang belum memenuhi unsur persyaratan yang ditentukan,” terangnya. (Red)

  • Unjuk Rasa ke DPRD Lampung, PEMATANK Dukung Penutupan PT PSM

    Unjuk Rasa ke DPRD Lampung, PEMATANK Dukung Penutupan PT PSM

    Bandar Lampung (SL) Puluhan massa gabungan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Way Kanan berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis 20 Juli 2023.

    Massa aksi dalam orasinya mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menutup kegiatan PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM) yang berada di Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan lantaran pihak perusahaan tidak patuh regulasi tata ruang yang berlaku.

    Ketua DPP PEMATANK, Suadi Ramli mengatakan pihaknya mendukung kinerja Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkumdu terkait penutupan PT. PSM.

    “Kita ketahui bersama, PT. PSM belum memiliki Amdal. Tetapi dengan seenaknya melakukan land clearing atau pemerataan lahan. Karena itu jelas merusak lingkungan masyarakat,” kata Ramli.

    “Ditambah lagi Desa Karang Umpu itu tidak masuk dalam RT/RW kawasan Industri karena dia berada di Belambangan Umpu,” tegasnya.

    Ia berharap Pemprov Lampung tidak merubah pendiriannya untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

    “Hari ini Kami meminta serta mendukung penuh Pemprov Lampung untuk menutup penuh aktivitas PT. PSM yang ada di Way Kanan. Kami bangga terhadap Bapak Gubernur Lampung dan jajaran khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang mana mereka sudah melakukan penutupan semua aktivitas perusahaan tersebut,” ungkapnya.

    Ramli juga mengharapkan DPRD Provinsi Lampung untuk terus bekerja sesuai fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Lampung.

    “Kami berharap DPRD Provinsi Lampung melaksanakan fungsi pengawasan, terus awasi kinerja Pemprov Lampung dan juga kami mendesak kepolisian Daerah Lampung yang mana mereka sudah melakukan penyelidikan terkait kerusakan lingkungan yang ada di perusahaan tersebut,” ujarnya.

    “Bila perlu segera tangkap para pelaku perusak-perusak lingkungan. Karena ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang akan mendirikan yang berdiri di Provinsi Lampung. Mereka harus taat dengan peraturan, harus taat dengan perda, dan perundang-undangan amdal yang ada di Provinsi Lampung,” katanya. (*/Red)

  • GEPAK dan PEMATANK Kecam Dugaan Persekongkolan Camat Natar dengan Kades Haji Mena

    GEPAK dan PEMATANK Kecam Dugaan Persekongkolan Camat Natar dengan Kades Haji Mena

    Lampung Selatan (SL) – LSM GEPAK dan PEMATANK mengecam keras terkait dugaan persekongkolan antara Camat Natar dengan Kepala Desa Hajimena terkait pemecatan Kepala Dusun 6 yang dinilai sepihak, seperti pemberitaan di media massa baru-baru ini.

    Terhadap persoalan yang ada, dua LSM Lampung tersebut menganggap kinerja Camat Natar tidak profesional karena tidak mampu memediasi persoalan antara Kades Haji Mena Suhaimi Abu Bakar berinisial SAB dengan Kepala Dusun 6, Anisah.

    Menurut keterangan salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan, menilai sikap Kades Haji Mena semakin sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

    “Kades Haji Mena ini sangat aneh, sebab setelah viralnya pengaduan Anisah Kepala dusun 6 yang viral di media, bukannya para pihak di panggil dan dimediasi ini malah kades mengundang delapan RT untuk pemilihan kepala dusun yang baru dan menghadirkan tiga calon kepala dusun (Kadus) dan yang di hadiri oleh 16 warga. Sementara pemilihan dilakukan di balai desa. Dari masing-masing kandidat, 11 suara diperoleh Rahmat, Aquan 4 suara, dan Arya hanya 11 suara,” ungkap warga.

    Pemilihan yang digelar itu dinilai janggal dan dianggap penuh konspirasi atau sekedar formalitas demi menjadikan salah satu calon yang diketahui masih kerabat Kades untuk menggantikan Anisah sebagai Kepala Dusun.

    “Kami sangat menyayangkan apakah di dusun 6 ini warganya hanya ada 16 orang, menurut kami semua itu hanya rekayasa kepala desa saja, untuk menjadikan salah satu kepala dusun yang masih saudaranya sendiri,” tambahnya.

    Sementara itu, mantan Kadus 6 Anisah membenarkan pemilihan kepala dusun yang baru (Kadus) di lingkungan setempat.

    “Memang benar Suhaimi Abu Bakar Kepala Desa Haji Mena ini sewenang-wenang dalam mengambil keputusan, apakah di dusun kami ini cuma ada 16 orang, ini sangat tidak masuk akal,” kayanya.

    Sebelum menyelenggarakan pemilihan Kadus baru, lanjut Anisah, Kades Haji Mena seharusnya menuntaskan permasalahan pemecatan dirinya terlebih dahulu.

    “Urusan soal pemecatan saya yang sepihak itu saja belum selesai, sekonyong-konyong ngangkat kepala dusun, seharusnya tuntaskan dulu persoalan dengan saya. sepertinya kades Haji Mena ini sudah merasa hebat karna di dukung oleh camat, dan pihak kecamatan seharusnya jangan tutup mata dengan adanya persoalan ini, sampai saat ini urusan dengan saya pun belum selesai. Ada apa sih dengan Bu camat,” tanyanya bernada kesal.

    Hal senada yang disampaikan oleh beberapa perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, mereka meminta kepada bupati dan inspektorat untuk dapat segera memanggil dan memeriksa Kades Haji Mena terkait kebijakan dan kegiatan yang telah di laksanakan dari tahun ke tahun.

    “Kami meminta kepada bapak bupati dan inspektorat kabupaten Lampung selatan untuk dapat segera memanggil Suhaimi Abu Bakar terkait kinerjanya selama ini yang di kelola oleh desa tidak ada keterbukaan. Bahkan semua kegiatan di desa dikelola langsung kepala desa dan keluarganya, mulai dari pembelian semen batu, bata pasir, semua material itu dirinya sendiri yang menyuplai, perangkat desa dan masyarakat tidak difungsikan. Ini semua seolah-olah ada kongkalikong dengan camat, sebab dengan adanya kejadian ini camat yang datang ke balai desa, bukan camat yang mengundang kepala desa, sungguh ironis,” ucap dia.

    Menyikapi persoalan tersebut, LSM GEPAK dan PEMATANK sangat menyesalkan Camat Natar yang dinilai tidak memiliki ketegasan dalam mengambil sikap.

    “Kalau camat tidak mampu dalam memimpin desa-desa dan mengayomi masyarakat, alangkah baiknya camat segera mengundurkan diri saja. Kami pun sudah melaporkan persoalan ini ke Bupati dan Inspektorat. Apabila hal ini tidak diindahkan kami akan mengadakan aksi di kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,” Tegas Ketua LSM PEMATANK dan GEPAK Lampung.

    Di lain pihak, Camat Natar saat akan dimintai dikonfirmasi via telpon Whatsapp, meski berdering namun bersangkutan tidak merespon. Begitupun saat dikirim chat, Camat Natar hanya membaca namun enggan membalas. (Tim)

  • PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tubaba Ke Kejati

    PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tubaba Ke Kejati

    Bandar Lampung, (SL) – DPP PEMATANK adukan secara resmi kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan dan Tulang Bawang Barat, Kamis, 13 Juli 2023.

    Ketua umum DPP PEMATANK suadi romli mengatakan, kami kembali melaporkan kegiatan yang dikelola di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022.

    kegiatan tersebut yakni:

    – Pemeliharaan Jalan Nuar Maju – Segara Midar yang dikerjakan oleh CV. GS dengan nilai anggaran Rp. 5.891.426.922

    – Pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki yang dikerjakan oleh CV. RP dengan nilai anggaran Rp. 5.645.511.673

    Laporan ini kami buat terkait hasil temuan tim investigasi di lapangan, dikarenakan kami melihat atas laporan awal terkait 2 pekerjaan sampai saat ini belum adanya tindak lanjut atau dikonfirmasi, terang romli.

    “Maka dari itu kami menambahkan laporan agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindaklanjuti persoalan yang telah dilaporkan”, tambah romli.

    Selain mengadukan kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan Pematank juga melaporkan 2 pekerjaan di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat tahun 2021-2022.

    dua kegiatan tersebut yaitu :

    – Peningkatan Jalan Marga Kencana – Kagungan Ratu yang dikerjakan oleh CV. MS dengan nilai anggaran Rp. 9.814.669.478 tahun 2021

    – Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Mulya Sari – Batas Mesuji yang dikerjakan oleh DGS dengan nilai anggaran Rp. 10.477.059.434 tahun 2022

    Kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai harapan dan merugikan masyarakat, kondisi jalan saat ini sangatlah memperihatinkan kerena pekerjaan tersebut terdapat indikasi dikerjakan secara asal-asalan, kata romli.

    “Kami juga mempertanyakan kemana anggaran pengawasan, sedangkan anggaran tersebut mencapai ratusan juta, sangat jelas adanya indikasi kesengajaan atau pembiaran pada kegiatan yang baru hitungan bulan sudah banyak kerusakan ,” ujar romli.

    Atas hasil temuan tersebut DPP PEMATANK meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segara menindak lanjuti laporan yang diduga sarat dengan KKN sesuai dengan peraturan yang berlaku, tutup romli. (Red)

  • Lapor Pak Kapolda Belasan Miliaran Proyek Dinas PUPR Lampung Timur Sarat “Korupsi”

    Lapor Pak Kapolda Belasan Miliaran Proyek Dinas PUPR Lampung Timur Sarat “Korupsi”

    Bandar Lampung (SL)-Aliansi Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK), gabungan LSM SOLID, KOMPTRAS, FAGAS, GPL, LANDA, dan TAMSIS, menyoroti belasan miliar anggaran proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Tahun anggaran 2019, yang diduga syarat di korupsi. Selain hasil pekerjaan yang kini sudah rusak bahkan ada yang sudah tak berbekas,

    Proyek proyek tersebut diantaranya peningkatan jalan hingga lataston di empat desa di kecamatan Melinting, Lampung Timur dengan nilai miliaran rupiah, termasuk Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti-Braja Luhur dengan Anggaran Rp8,745 miliar dikerjakan PT Gemuntur Alam Nusantara Tahun 2019, dan peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu Induk-Sumber Marga dengan Anggaran Rp8 miliar dikerjakan CV. Gema Nusantara.

    Peningkatan jalan di Kecamataan Melinting, diantarnya  Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Tebing, Dusun Sinarjaya, Kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp276.433.701 dikerjakan CV Partuna Jaya Tahun 2019, dan Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Sumberhadi, Dusun 7 Kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp299.197.981 dikerjakan CV dua saudara Tahun 2019,

    Lalu, peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Sidomakmur Dusun 1 sampai dusun 2 kec. Melinting dengan Anggaran Rp299.150.125 dikerjakan CV Sekitu Tahun 2019, Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa wana dusun 12 kec. melinting dengan Anggaran Rp299.367.292 dikerjakan CV Migo Raya Corp Tahun 2019.

    Kepada sinarlampung.co Kordinator PEMATANK Suadi Romli mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah, dan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut serta membangun yang lebih baik lagi.

    “Tapi kenyataannya, turut bermain dengan pola monopoli, melakukan persaingan usaha tidak sehat, dan terlibat kongkalikong, dengan fee proyek. Proyek tidak menyentuh masyarakat, tetapi orentasinya keuntungan pribadi. Anggarkan yang glontorkan mubadzir tak ada manfaat buat masyarakat,” kata Romli, Senin 27 Juli 2020.

    Hal itu, kata Romli, dari hasil tim investigasi yang menemukan indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Lampung Timur, kuat nuansa permainan dalam hal proses tender melibatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Pemenang sudah ditentukan tender hanya pelengkap administratif saja untuk membohongi publik .

    “Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 5%, ini menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara,” katanya.

    Temuan lain, pelaksana kegiaataan melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan. Ditambah Dinas dengan sengaja membiarkan pekerjaan asal asalan, begitu juga dengan dugaan pengurangan Volume matrial dan yang lain. “Saat tim devisi investigasi kami turun kelapangan menemukan banyak pekerjaan yang baru seumur jagung yang sudah rusak, bahkan saat ini sudah tidak berbekas,” katanya,

    Padahal, kata Romli, nilai anggaran yang di realisasikan pantastis, namun terkesan tidak bermanpaat. “kami melihat dugaan KKN. Proyek di kerjakan oleh orang orang dekat para pejabat di Dinas PUPR Lampung Timur.  Ini terlihat dari perusahaan yang mengikuti tender mayoritas perusahaan yang sama dan pemenag lelang itu itu saja bergantian,” katanya.

    Karena itu, lanjut Romlie, pihaknya aliansi PEMATANK menimpulkan mayoritas kegiatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, dengan unsur KKN. Untuk mendesak penegak hukum untuk mengusut satu persatu proyek tersebut.

    “Kita mendesak aparat penegak hukum Polda Lampung atau Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK, Panitia Lelang hingga rekanan kegiatan di dinas PUPR Lampung Timur itu. Karena telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas PUPR Lamtim oleh pihak ketiga atau rekanan,” katanya.

    Belum ada keterangan dari pihak Dinas PUPR Lampung Timur, sinarlampung.co masih melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Lampung Timur, yang didatangi di Kantornya para pejabat sedang tidak ditempat. “Pejabat yang bapak cari sedang tidak ada. Harus buat janji dulu,” kata seoarng pegawai di Dinas PUPR Lampung Timur. (Red)