Tanggamus, sinarlampung.co – Kasus penemuan jasad bayi dengan posisi terkubur di area persawahan, Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus pada Senin, 29 April 2024, akhirnya terungkap. Dalam ungkap kasus ini, Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap empat orang tersangka, yakni, DA (24), ASR (17), LY (23), dan FR (23).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. DA dan ASR yang merupakan warga Kota Agung Timur, Tanggamus, berperan membuang dan menguburkan jasad korban. Sementara, LY dan FR merupakan sepasang kekasih sekaligus orang tua bayi yang memerintahkan DA dan SR untuk membuang bayi diduga hasil hubungan di luar nikah tersebut.
“Dua orang yang membawa dan menguburkan mayat bayi tersebut inisial DA (24) dan ASR (17). Keduanya juga yang membuka tabir dua pelaku lain (LY dan FR, red) yang merupakan sepasang kekasih atau orang tua bayi (korban, red),” ujar Kasat Minggu, 5 Mei 2024.
Kasat melanjutkan, pihaknya menangkap keempat tersangka di waktu dan tempat berbeda. Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka DA dan ASR.
Identitas orang tua korban terkuak, setalah polisi mendapat pengakuan dari tersangka DA dan ASR. Atas petunjuk DA dan SR, polisi lalu menangkap LY, ibu kandung korban kemudian berlanjut menangkap FR, ayah kandung korban di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
“Pada Rabu 1 Mei 2024, berhasil diamankan pasangan kekasih inisial LY (23) ibu dari bayi tersebut di Perumdam 3, Sukarame, Bandarlampung dan ayah dari bayi tersebut inisial FR (23) di daerah Kalideres Jakarta Barat,” ucapnya.
Kronologi Penemuan Jasad Bayi
Kasat menjelaskan, peristiwa penemuan jasad bayi bermula saksi M. Solihin pada sekitar pukul 08.00 WIB pergi ke sawahnya. Lalu pada pukul 10.00 WIB, Solihin pulang ke rumah untuk beristirahat. Pada saat itu, Solihin tidak melihat tanda-tanda kejadian di tempat itu.
Namun, Ketika kembali ke sawahnya, sekitar pukul 14.30 WIB, Solihin kaget ketika melihat gundukan tanah yang baru di samping ladangnya. Merasa curiga, ia pun memutuskan untuk memeriksa dan menggalinya. Namun, begitu melihat kain putih di dalamnya, ia langsung menghentikan penggalian dan memanggil bantuan 2 temannya Ariyanto dan Aidi Rohman. Mereka melanjutkan penggalian dan menemukan jasad bayi tersebut. Kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Karta, yang kemudian diteruskan ke Mapolsek Kota Agung.
“Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibungkus dengan kain putih, masih menempel ari-ari, diperkirakan baru berusia beberapa jam saja saat ditemukan berada dalam lubang yang digali oleh warga,” terang Kasat.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti berupa kain warna putih yang digunakan untuk membungkus bayi, daster warna pink dengan motif bintik-bintik putih dan cangkul diamankan di Mapolres Tanggamus.
Terhadap para pelaku LY dan FR dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, Pasal 427 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.
“Sementara terhadap pelaku DA dan ASR dijerat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana. Ancaman pasal 181 KUHPidana paling lama sembilan bulan,” tandas Kasat. (Rls/Red)