Tag: Pembubaran Orgen tunggal

  • Tuan Rumah Acara Pesta Tasyakur Khitan Di Lampung Utara Lapor ke Propam Polda Lampung, ini Kata Kapolres

    Tuan Rumah Acara Pesta Tasyakur Khitan Di Lampung Utara Lapor ke Propam Polda Lampung, ini Kata Kapolres

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polri, Nurdin (40), tuan rumah hajatan Khitan di Kotabumi, Lampung Utara, yang acaranya dibubarkan serombongan polisi bersenjata sambil buang tembakan, melapor ke Propam Polda Lampung, Senin 15 Juli 2025.

    Nurdin didampingi keluarga dan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez mendatang Polda Lampung, melaporkan para petugas Polsek Kotabumi Kota, termasuk Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin.

    “Kami sangat kecewa, pembubaran dilakukan dengan brutal dan arogan, bersenjata dan menembakan senjata api, dan tanpa sikap persuasif. Kami tuan rumah tidak ditanya, tidak persuasif. Tapi datang langsung naik panggung buang tembakan, ” Katanya.

    Menurut Nurdin, acara sudah bubar sejak pukul 17.30. Lalu malam itu juga sudah akan bubar, dan hanya keluarga dan pembubaran panitia. “Kalo memang dianggap salah, kan bisa kami dihubungi, dan mengingatkan kami. Bukan cara cara yang mengerikan. Banyak anak anak, orang tua, wanita, yang hingga kini masih trauma, ” Katanya.

    Kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez menjelaskan beberapa anggota Kepolisian datang dan melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan acara khitanan yang diwarnai dengan orgen tunggal di kediaman kliennya di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis 11 Juli 2024 malam pukul 21.30

    Pihak keluarga merasa tidak terima atas pembubaran acara hiburan yang disertai dengan tembakan ke udara oleh aparat. Hal ini pun mengejutkan anak-anak, orang tua, dan para tamu undangan.

    “Atas kejadian tersebut, kami mendampingi keluarga mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan dugaan sikap arogan anggota kepolisian ke Propam, ” Katanya.

    Ivin menyatakan bahwa pembubaran acara hiburan diwarnai tembakan beberapa kali. “Sekitar pukul 21.30, tiba-tiba datang Kapolsek Kotabumi Kota beserta rombongan, tanpa himbauan dan peringatan persuasif langsung melepaskan tembakan di atas panggung, ngamuk ngamuk dan marah marah, ” Kata Lain.

    Ivin merinci bahwa pihak keluarga memiliki izin keramaian dari Polsek Kotabumi Kota sampai pukul 17.00 WIB. Meskipun acara dilanjutkan sampai malam hari karena adanya pembubaran panitia, seharusnya pembubaran dilakukan dengan cara persuasif, bukan langsung dengan tembakan.

    Beberapa saksi mata juga melihat oknum polisi mencekik pihak keluarga acara dan marah-marah. Mereka kemudian membawa dua orang pemain orgen dan alat musik ke kantor polisi secara paksa.

    Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru orgen dan 2 pemain piano orgen beserta dua unit keyboard musik, 1 bendera dibawa ke Polsek dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara. “Dua orang kru orgen dan dan dua pemain piano orgen dibawa ke Polsek Kotabumi. Setelah kita urus, barulah empat orang itu dikeluarkan,” beber Ivin.

    Saat ditanyakan terkait surat izin keramaian, Ivin mengungkapkan kliennya telah memiliki surat izin dari Polsek Kotabumi Kota sampai dengan 17.00 WIB. “Terkait acara kita sudah izin sampai 17.30 WIB karena sudah selesai, tinggal acara pembubaran panitia dan nyanyi nyanyi keluarga,” ungkapnya.

    Dengan kejadian ini, pihaknya berharap Propam Polda Lampung dapat profesional terhadap anggotanya. “Kami berharap bidang Propam Polda Lampung dapat bertindak profesional apabila memang ada kesalahan prosedural, kesalahan SOP dalam membubarkan acara pembubaran panitia atau nyanyi keluarga silahkan ditindaklanjuti, apabila ada hukumnya, meminta keadilan intinya,” Katanya.

    Sementara Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mengatakan bahwa saudara Nurdin sebagai tuan rumah mengadakan acara pesta khitanan pada hari Kamis 11 Juli 2024 dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur. Kemudian pada hari Rabu malam Kamis 10 Juli 2024 Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.

    “Karna bertepatan akan ada kunjungan Presiden yang mana untuk menjaga kondusifitas akhirnya Bhabinkamtibmas bersama satu rekan Polisi untuk menyampaikan keluhan, komplain masyarakat dan bersama tokoh masyarakat mendatangi rumah saipul hajat dan menghimbau untuk menghentikan acara dan akhirnya musik orgen tunggal berhenti Jam 22.00 wib ,” kata Kapolsek, Minggu 14 Juli 2024.

    Lanjut Kapolsek, tidak berhenti disitu pada hari Kamis pada saat acara musik dari pagi berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang, dan malam Jumat ternyata banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlangsung di lokasi rumah saiful hajat.

    “Dari laporan tersebut saya bersama anggota kembali memberi himbauan kepada saiful hajat untuk memberhentikan musik karena warga komplain dari selepas magrib bahkan azan Isya masih berlanjut mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa, ” Katanya.

    “Sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan Kamtibmas. Namun, imbauan itu tidak dihiraukan,” lanjut Kolin.

    Menurut Kapolsek , tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri. “Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan upaya yang dilakukan Polsek Kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan bapak Presiden dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung UtaraUtara Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal. “Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal,” ujar Kapolres.

    Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan. Untuk di ketahui dimana dalam acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara.

    “Dikarenakan saiful hajat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik lampung pada malam Kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga,” Kata Kapolres. (Red) 

  • Bubarkan Orgen Tunggal, Belasan Orang Diamankan Petugas

    Bubarkan Orgen Tunggal, Belasan Orang Diamankan Petugas

    Tanggamus (SL)-Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Kabupaten Tanggamus membubarkan kegiatan orgen tunggal dalam acara Halal bihalal dan Bujang Gadis di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu 15 Mei 2021 dini hari pukul 01.30 WIB. Selain mengamankan puluhan orang, termasuk alat musik milik Shila Music, petugas juga temukan barang bukti Narkoba jenis Shabu.

    Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus dan Dandim 0420 Tanggamus bersama  70 personel gabungan yang terdiri dari Sabhara Polres, Lalu Lintas Polres, Polsek Kotaagung, Polsek Wonosobo, Polsek Semaka, Polsek Pematangsawa, Koramil Wonosobo dan lainnya.

    Kapolres dan Dandim mendatangi lokasi sekitar pukul 23.30 WIB dengan upaya persuasif yakni berkoordinasi bersama pimpinan adat dan tokoh masyarakat Pekon Karang Agung agar acara dapat dihentikan.

    Namun, karena tak juga berbuah hasil, pada 01.30 WIB, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personel Polri dan TNI yang sudah berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran.

    “Upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, dinihari tadi tak membuahkan hasil, jadi kita bubarkan paksa,” tegas  Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, didampingi Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo.

    Dari lokasi, lanjut Kapolres, juga diamankan 23 orang, alat orgen tunggal dan dibawa ke Polres Tanggamus.  Sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala Pekon, Ketua adat Karang Agung dan Ketua pelaksana kegiatan guna menghimbau agar kegiatan dihentikan karna sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan himbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan covid-19 (Surat Edaran Bupati Tanggamus poin 5).

    “Upaya persuasif awal oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan. Namun guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres Tanggamus bersama Dandim Tanggamus dan Personil Polri dan TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat pekon Karang Agung agar kegiatan dapat dihentikan.

    “Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib, KaMI bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan Personil Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada dilokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran,” ungkap AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/21) pagi.

    Jumlah massa diperkirakan 1000 an orang dengan perkuatan personil gabungan yang dikerahkan sekitar 70 personil. Tidak ada korban dari pihak personil, baik dari personil Kodim maupun personil Polres, namun satu orang masyarakat kepala berdarah akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran. “Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 Wib, massa sudah membubarkan diri. Dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut,” tegasnya.

    Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh Pemuda Pemudi setempat. “Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran” jelasnya.

    Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urin di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun Narkoba akan disidik hingga proses persidangan.

    Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

    Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan mumutus mata rantai covid-19.  Kepada kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus  agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung agar bisa dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif. “Pencegahan dan memutus mata rantai covid-19 merupakan kewajiban kita semua, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama,” pungkasnya. (Red)