Tag: Pembunuh

  • Modus Beri Obat Kuat Diisi Racun Hama, Ibu Rumah Tangga Bunuh Selingkuhannya di Hari Lebaran

    Modus Beri Obat Kuat Diisi Racun Hama, Ibu Rumah Tangga Bunuh Selingkuhannya di Hari Lebaran

    Jambi (SL)-Diduga kesal kerap dimarahi pria selingkuhannya, sementara hidup senang senang dengan istrinya, seorang ibu rumah tangga, AM (45) warga Sungai Jernih, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, nekad menghabisi pacar gelapnya, Zulkarnaini, di perkebunan teh Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Minggu 24 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Modusnya diberi kapsul obat kuat yang diisi racun hama kentang.

    AM (45) kemudian ditangkap Tim Resmob Polres Kerinci 24 jam kemudian, dan masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan motor beat warna hitam dengan nomor polisi BH-3848-ZK, tak jauh dari tubuh korban, di perkebununan teh Kayu Aro tepatnya di belakang objek wisata Aroma Peco.

    Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi, menuturkan kasus itu terungkap awalnya ditemukan mayat laki-laki di Kebun Teh Kayu Aro Kerinci, yang ternyata merupakan korban pembunuhan oleh wanita selingkuhannya sendiri. Mayat itu merupakan Zulkarnaini.

    “Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan autopsi jasad korban. Mayat ditemukan jam 12.00 WIB hari Minggu kemarin, sore tadi jam 16.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan, kurang dari 24 jam,” kata Kasat kepada wartawan, Senin 25 Mei 2020.

    Menurut Kasat, tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan, seorang ibu rumah tangga  inisial AM berusia 45 tahun, warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Gunung Tujuh, Kerinci. Tersangka telah mengakui perbuatannya. “Tersangka membunuh korban dengan cara memberikan obat hama ataua fungisida tanaman kentang,” kata Kasat.

    Bubuk racun hama itu, lanjut Kasat, dimasukkan dalam kapsul obat, dengan mengelabui korban menyebut sebagai obat kuat berhubungan badan. “Setelah itu korban muntah dan pingsan. dan pelaku membakar pakaian tubuh korban dengan menggunakan bensin,” katanya.

    Tersangka juga mengakui, bahwa dirinya dengan korban menjalin hubungan asmara terlarang atau selingkuhan, dan mereka kerap melakukan hubungan layaknya suami istri. “Motifnya sementara pelaku kesal. Korban dianggap hidup bersenang-senang dengan istri, sedangkan dirinya sebagai selingkuhan sering dimarah-dimarahi.” jelas Kasat.

    Sebelumnya warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, digegerkan dengan ditemukannya sesosok mayat laki-laki di perkebununan teh Kayu Aro tepatnya di belakang objek wisata Aroma Peco, Minggu 24 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Mayat ditemukan dalam posisi telungkup. Selain itu, tak jauh dari mayat ditemukan sepeda motor beat warna hitam dengan nomor polisi BH-3848-ZK. “Informasinya Selasa sore kemarin korban pamit pergi beli pabukoan (makanan buka puasa,red),” kata warga. (Okta/red)

  • Polres Patumbak Lumpuhkan Pembunuh Afrian Yang Dibuang Dalam Sumur Tua

    Polres Patumbak Lumpuhkan Pembunuh Afrian Yang Dibuang Dalam Sumur Tua

    Medan (SL) – Dalam tempo 48 Jam,  Tim Pagasus Polsek Patubak mengungkap pelaku pembunuhan Afrian Winata Taringan (29) yang mayatnya ditemukan dalam kondisi membusuk, berulat, berbalut kain Seprai terikat tali dan leher terikat kawat di salah satu sumur tua di kawasan Jalan Pertahan pasar 2 Dusun Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Deliserdang.

    Wira alias Aweng (27), yang sempat kabur selama dua hari akhirnya disergap Tim Pagasus yang langsung dipimpim Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK bersama Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman, Kanit Intel Iptu P Lumbanbatu dan Panit Reskrim Iptu Saud Sihombing dan Iptu Gindo Manurung SH di Jalan Garu I Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas.

    Pelaku (Wira) melarikan diri ke hutan di kawasan Patumbak setelah mayat Afrian ditemukan warga di dalam sumur tua, sudah membusuk dikeributi belatung dan sulit dikenali lagi. Oleh polisi mayat itu kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi

    Menurut Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK di dampingi Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman SE MH, Minggu (2/12) penangkapan pelaku berkat informasi yang diberikan olah keluarga korban dan masyarakat.

    Berdasarkan informasi inilah polisi bergerak cepat memburu pelaku ke lokasi yang disebut keluarga korban. Saat dilakukan pengintaian pelaku ternyata sedang berdiri di pinggir jalan Garu 1. Namun saat hendak ditangkap tersangka memberikan perlawanan dan melarikan diri ke jalan Delima menuju Jalan Garu 2 B Kelurahan Harjosari Medan Amplas.

    Tetapi petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, setelah diberikan tembakan peringatan keudara, tersangka (Wira) tak mau mengindahkannya, terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. “Tersangka Wira berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku pembunuhan sadis itu dengan tembakan. Wira tersungkur setelah kedua betis kaki kanan dan kirinya ditembus tiga timah panas petugas ,”ujar Ginanjar.

    Dalam kondisi luka tembak, Wira langsung digelandang ke RS.Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan medis dan selanjutnya di boyong ke Mapolsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan .

    Wira bukan pelaku tunggal melakukan pembunuhan terhadap Afrian Winata Taringan tetapi bersama AB. Korban tewas dihujani bacokan kampak dan lehernya di ikat kawat, hanya gara-gara dilarang mengedarkan narkoba. “Setelah dipastikan tewas korban dibalut dengan sperai dan tilam alas tidur lalu diikat tali dan dicampakkan di salah satu sumur tua di kawasan Jalan Pertahan  pasar 2 Dusun  Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Deliserdang dan setelah satu bulan korban baru ditemukan warga,” pungkas Kapolsek. (tpkt)