Tag: Pembunuh Briptu Singgih

  • Terpidana Pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat Hilang Dari Lapas Anak?

    Terpidana Pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat Hilang Dari Lapas Anak?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anak baru gede (ABG) AEA (17) terpidana hukuman sembilan tahun enam bulan penjara, karena membunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat, dikabarkan hilang dar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung di Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Hilangnya AEA santer disebut karena melarikan diri dari Lapas, Senin 20 Mei 2024, pukul 08.00 WIB.

    AEA sempat bertemua warga, di wilayah Sidokerto, Lampung Tengah. Warga menduka AEA adalah anak terlantar. Saat akan diantar ke Polsek, minta turun di Wates, lalu kabur lagi. Dari broadcast whatsapp yang diteriam sinarlampung menyebutkan napi pelaku pembunuhan Polisi Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat, AE (17) kabur dari dalam penjara.

    Diketahui, AE (17) sebelumnya divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat. Pelaku AE lalu dijebloskan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Lampung di Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

    Adapun voice note whatsapp yang beredar yakni dari suara rekaman pria mengatakan, mohon bantuannya itu anak itu kabur dari Lapas Masgar. “Kepada semua kepala kampung apabila melihat anak tersebut tolong ditahan,” kata pria dalam rekaman voice note yang beredar tersebut, Senin 20 Mei 2024.

    Perekam tersebut mengatakan, anak itu kabur dari Lapas Masgar, kasusnya pembunuhan Polisi di Lampung Tengah.  “Kalau ada yang melihat anak itu, kebetulan tadi sebenernya ada di Sidokerto, kami tidak tahu kalau anak itu buronan,” kata pria tersebut.

    Anak itu mau diantar ke Polsek, tidak tahunya turun sampai Wates lalu kabur. Perekam voice note lainnya mengatakan, mohon bantuannya itu anak dari pagi di rumah Sofyan Sidokerto. “Jadi mau diantar naik bus di jalan tapi dicegat oleh aparat kepolisian,” kata pria lainnya dalam voice note tersebut.

    “Rupanya anak ini bukan terlantar dia kabur dari Lapas, ini lepas dari Lapas arah Sidokerto kabur ke arah kampung Wates,” kata pria perekam tersebut.

    Sementara broadcast narasi lain juga beredar di grup whatsapp tentang kaburnya pembunuh Polisi Lampung Tengah.  “Melarikan diri dari LP Anak Masgar tadi malam, napi anak atau ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum),” kata penulis broadcast tersebut. Napi kabur tersebut beralamat Dusun 1 Sumberrejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

    Informasi lain menyebutkan AEA kabur dengan cara memanjat tembok lapas lalu melompat terealis besi, dan kabur ke perladangan penduduk. Senin siang, jejak terpidana sempat terdeteksi di Simpang Sidokerto dan Wates, Bumiratu Nuban. Dia mengaku kepada warga setempat tertinggal rombongan bus karena buang air.

    Polisi dan petugas lapas masih memburu AEA. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuwono., SH.,MH., meminta aparat terkait segera menangkap Ergi Apriansah. Sementara Kadivpas Kusnali membenarkan informasi terkait ABH yang telah melarikan diri dari LPKA Masgar tersebut. “Siap, kami baru dapat info,” kata Kusnali yang mengaku belum dapat mengungkapkan kronologi terkait kaburnya remaja tersebut. Pihaknya masih meminya Kabid keamanan untuk melakukan pendalaman. (Red)

  • Pembunuh Briptu Singgih Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

    Pembunuh Briptu Singgih Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

    Lampung Tengah, sinarlampung.coAEA (17) remaja yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa, 7 Mei 2024.

    Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina dalam keterangannya mengatakan putusan untuk terdakwa telah sesuai dakwaan alternatif.

    “Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yakni Achmad Munandar dengan menjatuhkan pidana terhadap AEA selama 9 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat,” kata dia, Rabu, 8 Mei 2024.

    Leni menilai pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini karena keterangan terdakwa yang berbelit-belit.

    “Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa,” ujarnya.

    Namun berdasarkan petunjuk, kata dia, pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut.

    “Tetapi dengan koordinasi dan kerjasama yang baik melalui petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban,” lanjut Leni.

    Sebelumnya, Briptu Singgih ditemukan tewas di sebuah losmen Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan polisi, korban dibunuh seorang remaja alias Anak Baru Gede (ABG) berinisial AEA (17), warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kota Gajah. Motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta bendanya.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban bernyanyi di sebuah tempat karaoke. Di sana mereka minum minuman keras hingga korban mabuk berat.

    “Saat korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri, pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam (singlet), ” jelas Andik kepada wartawan, Sabtu, 23 Maret 2024.

    Setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menyimpan jenazah Briptu SSB di bawah dipan. Lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga menginap di losmen tersebut.

    Pelaku lalu melakukan hubungan intim dengan salah satu pemandu lagu yang dibawa dari salah satu karaoke di Way Bungur Lampung Timur.

    Besoknya jasad korban ditemukan oleh penjaga losmen bernama Iswanto (54). Saat itu Iswanto hendak membersihkan kamar losmen nomor 04.

    “Saksi kaget melihat ada kaki menjuntai keluar dari bawah dipan. Dia lalu melaporkan peristiwa ini ke atasannya yang langsung melapor ke polisi,” ujar Andik.

    Setelah mendapat laporan adanya penemuan mayat, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan. Hanya butuh waktu 3 jam, pelaku dibekuk petugas saat berusaha kabur membawa mobil korban. (Red)