Tag: Pembunuhan Berencana

  • Cekik Anak Angkat Sampai Mati Antar Pasutri ke Jeruji Besi

    Cekik Anak Angkat Sampai Mati Antar Pasutri ke Jeruji Besi

    MUBA – Pasangan suami istri ini sudah mendekam di dalam jeruji besi Polres Musi Banyuasin, Sumsel. Keduanya bakal dijerat Pasal tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban tewas dan Pasal pembunuhan berencana.

    Anak di bawah umur yang menjadi korban pembunuhan adalah anak angkat mereka, berinisial IR berusia 12 tahun yang ditinggal bersama pasutri itu di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin.

    Aksi pembunuhan itu dilakukan langsung oleh ibu angkat korban bernama Ramini (44).

    Kepada polisi Ramini mengakui perbuatannya. Ia mengaku perbuatan jahatnya itu karena merasa terancam akan diceraikan oleh suaminya, Purnomo (53).

    Insiden wanita bunuh anak angkat ini terjadi di rumah pelaku, di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, pada malam Senin, 11 September 2023.

    “Korban dibunuh saat sedang tertidur pulas di kamarnya. Menurut pengakuan pelaku, korban meninggal dunia akibat dicekik dan ditindih bantal hingga korban tak bisa bernafas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, Sabtu (16/9/2023).

    Setelah melaksanakan perbuatannya, wanita bunuh anak angkat itu kemudian mengunci pintu kamar korban dari dalam dengan memanjat.

    Lalu, pada Selasa, 12 September, sekitar pukul 06.00 WIB, Rumini berpura-pura berteriak.

    Purnomo kemudian mendobrak pintu kamar korban untuk membuatnya terlihat seolah-olah korban meninggal dunia bukan karena pembunuhan.

    Tapi upaya mengelabui itu gagal karena polisi cekatan. Anggota polisi yang menerima laporan segera memeriksa korban di rumah sakit.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban meninggal dunia dengan adanya tanda-tanda penganiayaan. Hal itu dibuktikan dari hasil visum di RS Bhayangkara yang menjelaskan bahwa kematian korban tidak wajar.

    Penyelidikan pun dilakukan, dan terungkap bahwa Ramini dipaksa oleh suaminya, Purnomo, untuk membunuh korban karena suaminya merasa terganggu oleh tingkah laku korban yang sangat rewel.

    “Sebelumnya, pelaku ini dipaksa dan diancam oleh suaminya untuk membunuh korban. Jika pelaku menolak, pelaku diancam akan diceraikan dan bahkan diusir dari rumah,” ungkap Morris. (RED)

     

  • Polsek Dante Teladas Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana 17 Adegan di Peragakan

    Polsek Dante Teladas Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana 17 Adegan di Peragakan

    Tulang Bawang (SL)-Polsek Dente Teladas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi  Selasa (12 Februari 2021 lalu, di Laut Kuala Teladas, dengan korban Ari Wansyah (36), warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, yang berprofesi sebagai nelayan.

    Tersangkanya adalah Mahat (26), berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

    Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini berlangsung hari Sabtu 13 Februari 2021 pukul 11.00 WIB, di Sungai Basung, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.

    “Hari Sabtu siang kami menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan korban Ari Wansyah (36) yang dilakukan oleh tersangka Mahat (26). Sebanyak 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka selama berlangsungnya rekonstruksi di Sungai Basung,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu 14 Februari 2021.

    Kapolsek menjelaskan, dalam rekonstruksi ini terungkap cara tersangka membunuh korban yang terjadi pada adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15. Dalam adegan ke-10 tersangka mulanya membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok pada perut, leher dan tubuh korban berkali-kali hingga korban jatuh ke laut.

    Setelah korban jatuh ke laut, tersangka masih menunggu diatas perahu klotok miliknya, saat korban timbul ke permukaan air, tersangka kembali membacok korban ke bagian kepala, hal tersebut terus dilakukan tersangka berulang dari adegan ke-11 hingga adegan ke-15, hingga akhirnya korban tenggelam di laut.

    “Dari adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15, terlihat dengan jelas cara tersangka membunuh korbannya dan terbilang sangat sadis, serta pembunuhan ini memang sudah direncanakan oleh tersangka sebelumnya,” jelas AKP Rohmadi.

    Adegan ke-16, tersangka pulang ke rumahnya dan memberitahu kepada bapak kandungnya bahwa dirinya telah menabrak perahu klotok korban yang mengakibatkan korban jatuh dan tenggelam di laut. Adegan ke-17, bapak kandung tersangka menelpon Kepala Kampung dan saran dari Kepala Kampung agar tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Dente Teladas.

    Jenazah korban, baru ditemukan hari Sabtu 16 Januari 2021, di daerah Kepulauan Seribu dan telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

    Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak hari Rabu 13 Januari 2021. “Rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa dalam berkas perkara,” ujar Kapolsek.

    Tersangka dijeratPasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(Mardi)

  • Pembantaian Satu Keluarga di Bekasi Dipicu Sakit Hati Dianggap Tidak Berguna

    Pembantaian Satu Keluarga di Bekasi Dipicu Sakit Hati Dianggap Tidak Berguna

    Jakarta (SL) – “Setiap datang ke rumah (korban), dia dihina. Dianggap tidak berguna dan sebagainya,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jumat (16/11/2018).  Hinaan itu, menurut pengakuan HS, cukup sering dilontarkan. HS sakit hati lalu merencanakan pembunuhan. “Dia sudah merencanakan beberapa hari,” ujarnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Haris awalnya ditelepon Daperum untuk datang ke rumahnya pada Senin (12/11/2018) malam. Mereka sempat berbincang hingga akhirnya Daperum dan keluarganya tidur.

    “Sekitar pukul 23.00 WIB, dia melakukan aksinya. Dia pas mereka tidur, dia ke belakang bawa HP. Dia sudah sering ke situ, dia tahu tempat perkakas di mana, dia lihat linggis. Akhirnya linggis dipakai untuk itu,” kata Argo. HS pertama-tama membunuh sang kepala keluarga, Daperum Nainggolan, lebih dulu. Dia kemudian membunuh istri Daperum, Maya Ambarita.

    Saat HS membunuh Daperum dan Maya, kedua bocah itu terbangun dan bertanya ‘ada apa?’ kepada HS. Kepada kedua bocah, HS mengatakan ibu mereka sedang sakit. “Anaknya lalu balik lagi (ke kamar). Dia menidurkan, kemudian mencekik,” ujar Argo. HS diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Maya Ambarita. HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

    “Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” kata Brigjen Wahyu. (Lensawarga)

  • Asep Yang Ditemukan Tewas di Bogor Rupanya Dibantai Satu Keluarga Ayah Pacarnya

    Asep Yang Ditemukan Tewas di Bogor Rupanya Dibantai Satu Keluarga Ayah Pacarnya

    Bogor (SL) – Tuding menghamili anaknya, seorang ayah bersama keluarganya melakukan pembunuhan berencana kepada seorang pemuda bernama Asep (27) di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari adanya temuan mayat korban dengan penuh luka di tepi Jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/10/2018).

    Setelah melakukan pencarian, akhirnya polisi berhasil menangkap keenam pelaku yang masing-masing.Hasil pemeriksaan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh sakit hati lantaran Asep diduga telah menghamili putri HS. Kemudian, HS pun mengajak anak dan kerabatnya untuk membunuh korban.”Otak pembunuhan ini HS, dia sakit hati menuding korban sudah menghamili anaknya inisial L. Lalu, HS mengajak putranya AM dan empat kerabatnya melakukan pembunuhan berencana,” tutur Dicky.
    Kepada polisi, mereka mengaku aksi pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara memancing korban untuk bertemu di suatu tempat. Saat korban datang, langsung dihabisi dengan dipukul dan dihantam palu. “Korban meninggal dunia dengan luka hantaman benda tumpul di kepala belakang, lebam di dada dengan tulang rusuk menusuk jantung. Korban dibuang di tepi jalan di lokasi berbeda,” ucap Dicky.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman 20 tahun penjara.(fokusaktual)