Tag: Pembunuhan

  • Usai Digagahi Wanita Tewas di Pekan Baru itu Dibantai Pacarnya

    Usai Digagahi Wanita Tewas di Pekan Baru itu Dibantai Pacarnya

    Pekanbaru (SL) – Polresta Pekanbaru gelar Press Realese yang langsung dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH tentang pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita di daerah Rumbai oleh pacarnya sendiri, di Loby Polresta Pekanbaru, Jumat (13/07/18).

    Berawal dari penemuan mayat sesosok wanita di daerah Jl. Sungai umban sari Kel.Sri meranti Kota Pekanbaru lalu dilakukanlah penyelidikan dilapangan.

    Pada hari Kamis (28/6/2018), Tim Opsnal Sat Res Polresta Pekanbaru (TIM 807) mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pembunuhan Andre Saputra (AS) terhadap wanita Tri Murtini yang ditemukan di sungai daerah Rumbai, kini sedang berada di Jl. Jendral Sudirman.

    Atas perintah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH, SIK, TIM 807 yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA RAHMAD WIBOWO PRATAMA, S.Tr.K melakukan penelusuran dan menangkap tersangka di Jl. Sudirman Kota Pekanbaru beserta BB 1 Unit Hp merk Venera milik korban dan 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion warna Merah dengan plat nomor BA 2332 HY yang digunakan tersangka ke TKP pembunuhan.

    Diketahui pasangan ini berkenalan lewat media sosial (Medsos), yang dimana Andre Saputra pelaku pembunuhan tersebut ternyata sudah memiliki istri dan sudah mempunyai 2 orang anak.

    Dijelaskan Kapolresta kronologi kejadian, pada Rabu(20/6/2018) sekira pukul 21.00 WIB, AS mengajak TM (korban, red) berjalan jalan menuju Jl.Sungai Umban, Sari Kel.Sri Meranti, Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.

    Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, setelah mereka berhubungan badan, AS meminta barang-barang dan uang milik TM.

    Lanjutnya lagi, permintaan AS tidak dipenuhi TM dan TM pun sempat marah marah kepada AS, karena dimarahi, lalu AS memiting leher TM dan menjatuhkan ke tanah.

    Kemudian AS memukul kepala korban sebanyak 8 kali menggunakan kayu broti hingga korban TM meninggal dunia, selanjutnya HP dan uang milik TM diambil oleh AS, kemudian AS membuang TM ke sungai untuk menghilangkan jejak.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH saat diwawancari media menerangkan, dasar penyelidikan dimulai dari Olah TKP dan Otopsi, dari sini kita dapat menyimpulkan kejadian ini adalah Tindakan Pembunuhan.

    “Kita mencari tau orang terakhir yg bersama korban (TM) dan didapatlah nama AS sebagai pelaku dan kita lakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka, dan tersangka berhasil kita amankan saat sedang nongkrong di Jl Sudirman berikut barang bukti,” sebut Kapolresta. (net)

  • Duduga Perampokan Wanita Berkacamata di Canggu Tewas Dibunuh di Toko Miliknya

    Duduga Perampokan Wanita Berkacamata di Canggu Tewas Dibunuh di Toko Miliknya

    Kediri (SL) – Telah terjadi perampokan disertai pembunuhan seorang perempuan didalan toko miliknya sendiri di Dusun Canggu Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur. Perempuan tersebut bernama Binti Nafiah usia (38) tahun. Sabtu (9/6/2018)

    Beberapa saksi warga mengatakan, bahwa mereka mendengar kejadian tersebut dari Sirot putranya korban yang masih berusia 8 tahun sekira pukul 03:00 WIB menjelang saur puasa. Saat kejadian dtoko tersebut hanya tinggal dua orang saja yaitu Binti Nafiah bersama putanya bernama Sirot yang masih duduk dibangku kelas 3 MI Nidhomiyah Canggu,Sedangkan kakak perempuan Sirot masih liburan di Sidoarjo bersama Ayahnya yang sedang bekerja.

    Masih menurut keterangan beberapa saksi warga, bahwa saat kejadian sebelum korban meninggal ditempat ditenani oleh putranya Sirot diruang Toko. Sirot yang pertama kalinya melihat kejadian tersebut mengaku diancam pelaku untuk tidur kembali agar aksinya tidak ketahui oleh warga. Sekira pukul 04:00 WIB pelaku berhasil kabur melalui pintu dapur belakang.

    Saat itu Sirot langsung memberitahukan ke pada tetangganya bu Likah (penjual ayam potong) yang tinggal di belakang rumah korban. Belum dapat diketahui pasti jumlah pelaku pembunuhan tersebut. Namun dalam peristiwa ini Polisi masih melakukan olah tkp dan ditemukan sebuah dompet milik korban dibelakang rumah yang diduga jatuh saat dibawa kabur pelaku. Sementara jenazah Binti Nafiah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan otopsi. (hr)

  • Pekan Ini Komisi I DPRD Undang Kapolda dan Danrem Bahas Kasus Yogi Andhika

    Pekan Ini Komisi I DPRD Undang Kapolda dan Danrem Bahas Kasus Yogi Andhika

    Bandarlampung (SL) – Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji akan mengawal Peroses hukum kasus kematian Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara, di Polda Lampung. Komisi I juga siap memfasilitasi kasus itu hingga Komnas HAM dan Kompolnas.

    Wakil Ketua Komisi I Nerozely Agung Putra berjanji akan terus mendorong penyelesaian kasus tersebut. “Kalau memang kita dorong ke Kapolda dan tetap kasus ini tidak bisa selesai. Kita ke Komnas HAM, saya fasilitasi,” kata Nerozely, Selasa (5/6/2018) saat menerima laporan dari keluarga korban didampingi KNPI dan beberapa LSM Lampung Utara,

    Menurut Nero, pihaknya juga langsung mengagendakan rapat internal pimpinan dan anggota Komisi I agar bisa langsung menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kapolda dan Danrem. “Nggak usah nunggu setelah Lebaran, pekan ini kita selesaikan panggil rapat dengar pendapat,” katanya.

    Sementara Anggota Komisi I, Apriliati mengatakan kasus ini tak boleh berhenti sebatas penetapan tersangka. Polda Lampung menjelaskan kepada Publik terkait perkembangan kasusnya.

    “Kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik dan menyinggung nama Bupati. Saya akan mengawal kasus ini. Komisi I akan koordinasi dengan pimpinan dan akan memanggil Kapolda dan Danrem untuk rapat dengar pendapat,” ujarnya,

    Menurutnya, selain itu masalah ini juga menyangkut kemanusiaan, di mana Yogi tewas diduga dianiaya. “Kita minta Polda usut tuntas kasus ini, dan kami sebagai Komisi I DPRD Lampung siap mengawal,” katanya.

    Dua TSK Ditangguhkan?

    Anggota Komisi I lainnya, Mardani Umar yang  juga anggota DPRD dapil Lampung Utara menyayangkan pihak kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami menyesalkan dan meminta penjelasan, kenapa Kapolda tidak melakukan penahanan tersangka,” katabya seperti kesal.

    Sebab, menurut dia, kasus kematian Yogi Andhika sudah menjadi sorotan publik. Sudah sepantasnya jika polisi melakukan penahanan terhadap tersangka agar pemeriksaan bisa lebih cepat.

    Apalagi nama Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara berkali-kali dikaitkan dengan kasus kematian mantan sopir pribadinya itu. “Tentu hal tersebut membuat kasus ini lebih sensitif. Saya dekat dengan Agung, tapi kalau Agung salah pasti saya bilang salah. Jadi, Kapolda harus menjelaskan, kecuali kasus korupsi dan narkoba, itu memang bisa ditangguhkan dengan jaminan. Nah jaminannya dua tersangka yang sudah ditetapkan itu orang atau uang, ini harus jelas,” katanya.

    Dalam hearing itu, Keluarga korban juga meminta Komisi I mengupayakan perlindungan terhadap mereka lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Apriliati menawarkan sebelum mengajukan perlindungan kepada LPSK dia akan meminta Bhabinkamtibmas untuk sementara membantu menjaga kediaman keluarga korban yang berada di Perum Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Namun pihak keluarga korban spontan menolak apabila perlindungan dimaksud dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Senang.

    “Sebelum kematian Yogi, pihak Bhabinkamtibmas pernah menyebar sayembara. Isinya, siapa yang bisa menemukan keberadaan anak saya dan memberi tahukan kepada mereka akan dikasih uang Rp 5 juta,” ujar Fitria Hartati orangtua Yogi Andhika.

    Meski tak memiliki alat bukti, namun dia mengaku jika banyak saksi yang bersedia dimintai keterangan akan kebenaran pernyataan tersebut. “Ada banyak saksi, anak-anak bujang yang sering nongkrong sekitar rumah sangat bersedia jika polisi mau meminta keterangan,” katanya. (spd/nt/red)

  • Seorang Pendeta “Rudapaksa” dan “Bantai” Anak Angkatnya Ditoilet Gereja

    Seorang Pendeta “Rudapaksa” dan “Bantai” Anak Angkatnya Ditoilet Gereja

    Jakarta (SL) – Rosalia Cici Maretini Siahaan (21) meregang nyawanya di kamar mandi Gereja Sidang Roh kudus Indonesia (GSRI) di Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Korban dibantai dan di rudapaksa sang Pendeta, yang juga ayah angkatnya sendiri, dan sempat kabur.

    Korban Pembunuhan Anak Angkat Pendeta

    Rosalia akrab disapa Lin, ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di lantai dengan kondisi pinggang ke bawah tak menggunakan celana dan ditemukan sperma di jasadnya, Kamis (31/5/2018). Ditemukan luka sayatan dan lebah ditubuh dan wajah korban.

    Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada Tribun Medan melalui telepon selulernya mengatakan, untuk penemuan sperma benar ada pada jasad tapi belum bisa disimpulkan itu sperma siapa. Namun kuat dugaan dia diperkosa sebelum dibunuh pelaku. “Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, benar ada sperma tapi belum tahu itu punya siapa. Kami juga masih menunggu hasil otopsi dari pihak RS Bhayangkara Medan,” ujarnya.

    Polisi menduga antara korban dan pelaku ada hubungan asmara. Henderson selama ini menjadikan kedok anak angkat hanya untuk memiliki hubungan yang lebih intim dengan korban.

    Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Polres Deliserdang dan Polda berhasil mengamankan Pdt Henderson Sembiring Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di Harjosari Pancurbatu tanpa perlawanan. “Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan Intograsi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Deli Serdang,” Ujarnya.

    Foto: Henderson Sembiring Kembaren

    Sumber: Tribunnews

  • Cemburu Buta Karyawan Pabrik Sawit Nyaris “Bunuh” Istrinya

    Cemburu Buta Karyawan Pabrik Sawit Nyaris “Bunuh” Istrinya

    Baturaja (SL) – Dibakar cemburu buta, ZA (36) warga Desa Tanjung Manggus, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, nyaris membunuh istrinya sendiri. Selain luka tusukan, TS (19) isterinya, mengalami luka sayatan dibagian leher.

    Korban selamat setelah cepat di larikan ke rumah sakit, sementara pelaku kini diamankan Polres OKU. “Saat ini pelaku sudah kami tangkap di rumahnya di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian di Baturaja, Selasa (22/5).

    Dia mengatakan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin (21/5) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah pelaku yang merupakan salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Manggus.

    Peristiwa berdarah itu berawal dari pertengkaran hebat antara pasangan suami istri yang terpaut jarak usia cukup jauh tersebut karena dipicu rasa cemburu terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan. “Puncaknya pelaku mengambil sebilah pisau dan langsung menyembelih leher korban serta menusuk tubuh isterinya sendiri hingga mengalami luka di sekujur tubuh,” katanya.

    Beruntung nyawa korban yang dalam keadaan terluka parah ini masih bisa diselamatkan karena langsung dilarikan ke Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT) Baturaja untuk dilakukan tindakan operasi.

    “Mendapat adanya laporan korban penganiayaan tersebut, tanpa membuang waktu jajaran Polsek Lubuk Batang dipimpin Kapolsek AKP Ujang Abdul Azis langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangkap pelaku,” jelasnya.

    Menurut dia, pelaku beserta beberapa barang bukti seperti pisau yang sempat dibuang tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    ” Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pidana paling lama 10 tahun penjara. (ant/jun)

  • Misteri Kematian Yogi Andika, bagian (1): Dipicu Raibnya Uang Rp25 juta Milik Majikan 

    Misteri Kematian Yogi Andika, bagian (1): Dipicu Raibnya Uang Rp25 juta Milik Majikan 

    Yogi Diperiksa Tim Medis

    Lampung Utara (SL) – Pasca delapan bulan kematian tragis Yogi Andhika, keluarga yang selama diam, akhirnya memberanikan diri mencari keadilan, didampingi kuasa hukumnya, Riza Hamim, SH & Rekan, melapor ke Polres Lampung Utara, pada Selasa, (20/03/2018)

    Seperti dituturkan salah satu keluarga korban, Li, mengatakan sebelum wafat, almarhum Yogi Andhika sempat menuturkan berbagai peristiwa tragis yang dialaminya hingga dia dirawat, hingga akhirnya meninggal.

    Peristiwa tragis yang dialami Yogi, bermula dari hilangnya sejumlah uang yang diperintahkan majikannya untuk diantar ke rumah ibunda ‘Tokoh Wahid’ di Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.

    “Andik (panggilan akrab Yogi Andhika) diperintahkan DA, keluarga ‘Tokoh Wahid’, untuk mengantarkan uang sejumlah Rp25 juta,-. Sebelum dia menuju ke rumah Ibunda ‘Tokoh Wahid’, dia menyempatkan diri untuk mandi di mess sopir pribadi. Sementara, uang tersebut berada di dalam mobil dengan kondisi pintu tertutup,” tutur Li kepada Sinarlampung, Selasa malam, (20/03/2018), sekira pukul 22.00 WIB, di kediamannya, mengenang cerita YOGI.

    Lebih lanjut diceritakan Li, sesaat hendak pergi, almarhum kaget melihat pintu mobil yang terparkir di Rumah Jabatan ‘Tokoh Wahid’ Lampung Utara, ketika itu, dalam kondisi terbuka. “Merasa khawatir ada sesuatu yang terjadi, almarhum lantas memeriksa keberadaan uang senilai Rp25 juta yang hendak diantarnya. Kekhawatirannya terbukti. Uang tersebut raib dari dalam mobil. Sementara, pintu-pintu mobil tidak ada yang rusak,” urai Li.

    Karena diliputi perasaan takut, almarhum Yogi Andhika lantas pergi begitu saja ke Bandarlampung dan menceritakan peristiwa tidak menyenangkan tersebut pada keluarga. “Ketika itu, saya mendesaknya apakah dia dengan sengaja menghilangkan uang tersebut. Namun, almarhum tetap bersikeras bahwa dia tidak melakukannya,” ujar Li.

    Mendapati pengakuan Yogi, keluarga merasa bakal ada ancaman besar yang mengintai Yogi Andhika. “Kami memutuskan agar almarhum untuk sementara waktu bersembunyi. Kami mengungsikan dirinya ke rumah paman di Sukabumi, Jawa Barat sambil mencari solusi untuk mengatasi hal ini,” tutur Li melinangkan air mata. (Juniardi/tim)

  • Kebun Warisan Picu Kakak “Sabet” Leher Adik Dengan Parang

    Kebun Warisan Picu Kakak “Sabet” Leher Adik Dengan Parang

    Lokasi Jasad Korban di Kebun Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Foto/Dok/Jun)

    Sinjai (SL)-Dipicu perebutan sebidang lahan kebun warisan, dua kakak beradik bertikai. Hatta (35), sang adik. warga Dusun Jekka, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tewas ditangan kakak kandungnya sendiri.

    Hatta tewas dengan luka berat dibagian leher, akibat sabetan senjata tajam jenis parang milik Pasagu (51), kakak kandungnya. Hatta brsimbah darah di area kebun yang dipersoalkan, sekira pukul 13.30 Wita, Jumat (16/2).

    Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah mengatakan perselihan kakak adik ini dipicu karena harta warisan peninggalan mendiang ayah mereka. “Kejadian berawal ketika korban menebang salah satu pohon Kakao yang berada di dalam area kebun tersebut,” kata Kapolres.

    Melihat aktivitas itu, lanjut Kapolres, Pasagu, sang Kakak menegur korban. Namun, teguran itu tidak mendapat respon baik dari korban. Sehinga keduanya terlibat adu mulut, dan berakhir dengan kematian korban, akibat terkena tebasan sajam yang dibawa Pasagu.

    “Tidak terima ditegur, korban sempat menyerang kakaknya dengan sebilah parang namun sang kakak berhasil menghindar. Kemudian pelaku balik membalas juga dengan parang yang dibawanya dari rumah, dan mengenai leher korban,” jelas Kapolres.

    Saat ini, lanjut Kapolres, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sinjai berikut barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban, dan menyebabkan hilangnya nyawa korban.

    “Pelaku sudah kami amankan di kantor berikut barang bukti. Polisi sudah mendatangi keluarga korban di daerah Kaloling, Kecamatan Sinjai Timur, untuk meredam kemarahan keluarga dengan kejadian ini,” katanya. (nt/znr/jun)

  • Pasutri Bunuh Pelajar SMP Karena Ingin Ambil Motornya

    Pasutri Bunuh Pelajar SMP Karena Ingin Ambil Motornya

    Kapolresta Bandarlampung ekspose pasutri Bunuh Pelajar.

    Bandarlampung (SL)-Tim operasional Reskrim Polsek Kedaton menangkap dua pelaku, AN (22)  dan RLE (22), pasangan suami isteri (pasutri), yang disangka menjadi pelaku pembunuhan, terhadap Merdi Irawan (17), siswa kelas III SMP di Bandar Lampung, September 2017 lalu.

    Peristiwa pembununah terjadi di kamar kontrakan di Jalan Kapten Abdul Haq Kecamatan Rajabasa pada 24 September 2017 pukul 16.00 WIB lalu. “Upaya maksimal dan kerja keras Polsek Kedaton mengungkap kasus pembunuhan berencana itu. Dua pelaku ditangkap setelah dikejar terus selama tiga minggu. Tersangka ditangkap didaerah Way Kanan.” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, saat ekspos di Mapolresta, Selasa (17/10/2017).

     

    Keduanya pelaku adalah warga Desa Tulung Buyut, Kampung Tanjung Jati, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan yang merantau ke Kota Bandar Lampung dan bekerja sebagai pemulung atau buruh rongsok.

    Pasutri pembunuh dan korban bertemu dan berkenalan karena sesama pengontrak. Mereka tergolong kurang bergaul dengan warga sekitar. Butuh usaha intens untuk bisa melacak kedua tersangka yang menghilang usai membunuh.

    “Saat ditangkap, tersangka AN melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa anggota dan masih berusaha melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas.” Kata Murbani, didampingi Kapolsek Kedaton Kompol Bismark.

    Dari kedua tersangka disita ponsel dan motor korban yang sempat diakui milik pribadi tersangka AN dengan memakainya selama buron. Dua beda itu menambah daftar barang bukti dari palu bergagang besi, karung putih, tikar, gulungan kabel putih dan pakaian korban.

     

    Pasutri itu diancam pasal berlapis yakni pidana pembunuhan berencana terhadap anak dibawah umur dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 365 ayat (3) KUHP dab Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. (Nit/nt/jun)