Tag: Pemda Lampung Selatan

  • Pemeriksaan di Kejati, Dugaan Korupsi PAD Lampung Selatan Menguat?

    Pemeriksaan di Kejati, Dugaan Korupsi PAD Lampung Selatan Menguat?

    Lampung Selatan (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pastikan proses hukum atas laporan dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung selatan tahun 2017 sampai dengan 2019 terus berjalan.

    Baca: Pengusaha Dukung Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Setoran Pajak dan Resribusi PAD Sektor Minerba Lampung Selatan

    Informasi di Kejati Lampung, menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan pemanggilan terlapor serta saksi-saksi pada Kamis 18 Juni 2020, mengarah pada indikasi perbuatan korupsi. “Belum bisa diceritakan secara detail karena proses sedang berjalan, namun intinya indikasi perbuatan kuat,” katanya Minggu 21 Juni 2020.

    Dirinya juga menambahkan bahwa pemanggilan masih terus berlanjut sampai dengan hari-hari berikutnya sudah diagendakan terus akan ada pemanggilan guna mengungkap kebenaran. “Perusahaan wajib pajak sudah kita agendakan untuk pemanggilannya, dan pemeriksaan kita mulai dari awal dan masih panjang,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kejati Lampung melayangkan surat pemanggilan kepada para terlapor dan saksi dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung selatan.

    Agenda pemanggilan tertuang dalam surat dengan nomor R-66/L.8.3/Dek.1/06/2020 dengan perihal permintaan keterangan. Terlapor semantara ini adalah Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) kabupaten Lampung YM, dilaporkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tidak pidana korupsi.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah juga telah memeriksa beberapa saksi atas dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD), sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 dikatakan masih sebagai pegawai aktif.

    Dugaan korupsi PAD tersebut dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. ”Benar adanya laporan tersebut dan tindak lanjut dari adanya laporan pengaduan tersebut kami tengah melakukan Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan), semoga penanganan perkara ini bisa tuntas dan menimbulkan efek jera,” katanya,Selasa 14 April 2020 lalu.

    Terdapat sekitar 61 perusahaaan pertambangan tersebar di seluruh wilayah kabupaten Lampung Selatan, yang sudah membayar pajak namun oleh oknum tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah atau digelapkan dan hal ini dilakukan oleh oknum tersebut sejak tahun 2017 hingga 2019. ”Dari PAD dari sektor pajak dan restribusi minerba pemkab Lamsel, disinyalir dilakukan secara berkelompok bahkan ada satu perusahaan besar mengalami kerugian hingga milyaran rupiah pertahunnya,” tambahnya.

    Ditambahkannya juga bahwa modus operandi kelompok ini dengan melakukan penagihan langsung ke sejumlah perusahan setiap tiga bulan sekali, dengan nilai bervariasi antara 150 juta, 200 juta hingga 300 juta setiap perusahaannya. Sementara itu mantan kepala Dispenda Badruzzaman saat diminta komentar terkait pemberitaan ini, belum memberikan komentar. (red)

  • Pelayanan Publik di Lampung Selatan Jalan Ditempat

    Pelayanan Publik di Lampung Selatan Jalan Ditempat

    Keluhan-Masyarakat-Terkait-Birokrasi-Pelayanan-Publik

    Lampung Selatan (SL) -Pelayanan publik versi Ombudsman perwakilan Lampung untuk Lampung Selatan masuk zona kuning (sedang). Standar pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan itu untuk kali ketiga kalinya tanpa peningkatan.

    Hal itu berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung ketiga kalinya melakukan penilaian terhadap tingkat kepatuhannya masih berada di zona kuning (sedang) atau stagnan.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan penilaian terhadap Lamsel yang dilakukan Ombudsman masih di tahap kepatuhan akan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

    “Sebetulnya tidak sulit, karena yang kita nilai ini baru standar pelayanan belum kepada kualitas dari pada pelayanan. Ini sudah 3 kali dinilai sejak tahun 2015 tapi belum juga hijau (tingkat kepatuhan tinggi). Maka dari itu kami dorong betul untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Nur Rakhman, Minggu (14/1/2018) lalu

    Adapun hasil penilaian dari Ombudsman, Pemkab Lamsel mendapat nilai rata-rata 59, 95 yang termasuk dalam kategori tingkat kepatuhan sedang atau “Zona Kuning”. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 58 produk layanan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pertengahan 2017 lalu.

    Nur Rakhman menambahkan, terkait penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, menurutnya ada tidak adanya penilaian Ombudsman di dalam UU Pelayanan Publik, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada. “Artinya, sudah menjadi keharusan untuk menerapkannya,” katanya. (nt/*)