Tag: Pemda Lampung Timur

  • Kelebihan Bayar Honor Pemda Lampung Timur Rp1,9 Miliar, BPK Perintahkan Segera Kembalikan, Ini Daftar Dinasnya

    Kelebihan Bayar Honor Pemda Lampung Timur Rp1,9 Miliar, BPK Perintahkan Segera Kembalikan, Ini Daftar Dinasnya

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung memerintahkan seluruh Dinas di Pemda Lampung Timur mengembalikan kelebihan pembayaran honor tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar. Kelebihan bayar itu tertuang dalam LHP BPK, tersebar pada 24 Organisasi perangkat daerag (OPD) Kabupaten pimpinan Bupati Dawam Rahardjo–Azwar Hadi tersebut.

    Data BPK menyebutkan pada anggaran tahun 2023 Pemkab Lamtim menganggarkan Rp24 miliar lebih untuk pemberian honorarium, dengan realisasi Rp18,8 miliar lebih, atau 78,19%. Dalam perjalanannya, terungkap adanya pemberian honorarium sebesar Rp1,6 miliar yang melebihi dari aturannya.

    Selain itu, terdapat 18 OPD lain yang memanupulasi besaran honorarium pengelola keuangan sehingga terjadi kelebihan sebanyak Rp310,6 juta. Jadi total anggaran terkait honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1,9 miliar.

    Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 dengan Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani Masmudi, adalah sebagai berikut:

    1. Sekretariat Daerah Pemkab Lamtim.
    Terjadi kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan sebesar Rp 39.168.000,00.

    2. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah.
    Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada 15 orang sebesar Rp 150.817.500,00. Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, besaran honor yang dikeluarkan semestinya hanya Rp 55.860.000,00. Terjadi selisih Rp 94.957.500,00.

    3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
    Mengeluarkan pembayaran honorarium tiga orang pengelola teknologi informasi sebesar Rp 21.637.500,00. Sesuai Perpres 33 Tahun 2020, seharusnya hanya Rp 7.895.000,00 saja. Terjadi selisih bayar sebesar Rp 13.742.500,00.

    4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
    Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada sembilan penerima, senilai Rp 62.025.000,00. Perpres 30 Tahun 2020 mengatur: cukup Rp 23.100.000,00 saja. Terdapat selisih sebesar Rp 38.925.000,00.

    5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
    Mengeluarkan Rp 43.200.000,00 untuk membayar honor lima orang pengelola teknologi informasi. Semestinya hanya Rp 17.280.000,00 sesuai ketentuan dalam Perpres 30 Tahun 2020. Terdapat selisih Rp 25.920.000,00.

    6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    Honorarium bagi dua pengelola teknologi informasi dikucurkan sebanyak Rp 33.300.000,00, semestinya cukup Rp 11.100.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 22.200.000,00.

    7. Dinas Sosial.
    Membayar honorarium dua tenaga pengelola teknologi informasi sebesar Rp 15.675.000,00. Merunut pada Perpres 30 Tahun 2020 seharusnya hanya Rp 5.225.000,00 saja. Terdapat selisih pembayaran Rp 10.450.000,00.

    8. Dinas Komunikasi dan Informatika.
    Membayar dua tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 31.350.000,00, sesuai ketentuan seharusnya hanya Rp 10.450.000,00. Ada selisih Rp 20.900.000,00.

    9. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga.
    Membayar honorarium empat tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 35.850.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 hanya Rp 15.360.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 20.490.000,00.

    10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
    Membayar honor delapan tenaga pengelola teknologi informasi Rp 47.500.000,00. Semestinya cukup Rp 19.095.000,00 saja. Ditemukan selisih Rp 28.405.000,00.

    11. Sekretariat DPRD.
    Membayar honorarium pada 11 tenaga pengelola teknologi informasi senilai Rp 105.900.000,00. Sesuai Perpres 30 Tahun 2020 besaran honorariumnya hanyalah Rp 30.720.000,00. Maka kelebihan bayar sebanyak Rp 75.180.000,00.

    12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Dibayarkan honorarium kepada lima pengelola teknologi Rp 39.900.000,00. Seharusnya cukup Rp 14.345.000,00 saja. Terdapat selisih Rp 25.555.000,00.

    13. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
    Membayar honorarium melebihi Perpres 30 Tahun 2020 terhadap satu orang pengelola teknologi informasi di kantor tersebut. Semestinya besaran honorarium Rp 3.420.000,00, dibayarkan Rp 8.550.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 5.130.000,00.

    14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
    Delapan pengelola teknologi informasinya diberi honorarium Rp 66.237.500,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 besarannya hanya Rp 24.420.000,00. Ada selisih pembayaran Rp 41.817.500,00.

    15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    Mengeluarkan anggaran honorarium untuk enam pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 58.425.000,00. Sesuai ketentuan, hanya Rp 21.755.000,00 saja, sehingga terdapat selisih Rp 36.670.000,00.

    16. Sekretariat Daerah.
    Dikeluarkan Rp 58.050.000,00 kepada lima pengelola teknologi informasi. Mengacu pada Keppres 30/2020 seharusnya hanya Rp 19.950.000,00. Terjadi kelebihan sebesar Rp 38.100.000,00.

    17. Dinas Perikanan dan Peternakan.
    Membayar honor enam tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 30.525.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 cukup Rp 12.210.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 18.315.000,00.

    Dari pembeberan di atas, terungkap fakta bahwa dari Rp808.942.500,00 yang dibayarkan, yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020 sebesar Rp 516.757.500,00. Di mana seharusnya cukup dikeluarkan anggaran Rp 292.185.000,00 saja.

    Selain itu, terungkap juga pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD Lamtim dalam penyelenggaraan hubungan masyarakat yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 333.200.000,00.

    Soal pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran honorarium pada OPD itu, setidaknya ada tujuh OPD yang telah mengembalikan, dua di antaranya menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran honorarium yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020, lima lainnya melakukan penyetoran sebagian ke kas umum daerah, dengan total pengembalian Rp204.365.750,00.

    OPD yang telah menyetorkan kelebihan bayar atas pemberian honorarium itu

    Pertama; Dinas Perikanan dan Peternakan, telah mengembalikan Rp 18.315.000,00 sesuai nilai selisih pembayaran ke kas umum daerah pada 2 Mei 2024.

    Kedua; BPBD mencicil Rp 2.500.000,00 pada 3 Mei 2024 dari kelebihan bayar Rp 13.742.500,00. Ketiga; Dinas Sosial mengembalikan ke kas umum daerah seluruh kelebihan pemberian honorarium sebesar Rp 10.450.000,00 pada 3 Mei 2024.

    Keempat; Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyetorkan ke kas umum daerah sebanyak Rp 6.588.750,00 pada 3 Mei 2024 dari selisih Rp 28.405.000,00.

    Kelima; Sekretariat DPRD menyetorkan dana Rp 135.390.000,00 pada 3 Mei 2024 dari ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD sebesar Rp 333.200.000,00.

    Keenam; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah mengembalikan seluruh selisih anggaran pemberian honor bagi tenaga pengelola teknologi informasi dengan menyetorkan ke kas umum daerah sebesar Rp 25.920.000,00 pada tanggal 3 dan 6 Mei 2024. Ketujuh; Dinas PUPR menyetorkan ke kas daerah Rp 5.202.000,00 pada 29 April 2024.

    Sampai saat ini masih terdapat sisa penggunaan anggaran honorarium pengelola teknologi informasi yang melanggar Keppres Nomor: 33 Tahun 2020 dan belum ditindaklanjuti oleh 22 OPD lainnya sebesar Rp1,4 miliar. (Red)

  • Pemda Lamtim Defisit?

    Pemda Lamtim Defisit?

    Lampung Timur (SL) – Tahun 2018,
    Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim (Nunik) menggulirkan 101 event wisata. Tujuannya untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu.
    Namun ditengarai ‘Jauh api dari panggang’. Diduga banyak anggaran ‘terbuang’ di ratusan kegiatan itu. Yang berdampak banyak anggaran kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dipangkas untuk ratusan event wisata.
    Buktinya, salah satu aktivis Lampung Timur sekaligus sebagai Ketua LSM Bela Lampung Timur (Belati), Sapri Wantoni mengaku, kondisi perjalanan pembangunan Kabupaten Lampung Timur lamban bahkan ‘nyaris’ terseok-seok lantaran kondisi keuangan yang diduga tidak sehat. Bak pepatah ‘Besar pasak dari pada tiang’. Akibat dari hutang daerah melebihi anggaran.
    “Saya masih ingat betul. Pak Senen Mustakim (Kaban Bapenda), tepatnya di bulan Mei, mengatakan kondisi keuangan Kabupaten Lampung Timur memang lagi sulit. Karena tingginya hutang daerah melebihi anggaran yang ada,” kata Wantoni saat rapat dengar pendapat (Hearing) soal Dinas PUPR bersama DPRD dan para rekanan yang didampingi asosiasi pengusaha, HIPMI dan KADIN Lampung Timur baru-baru ini.
    Wantonipun mempertanyakan kalimat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur,
    Senen Mustakim.
    “Kalau kita kaji dari pernyataan itu dengan kondisi saat ini tentu benar adanya. Bisa kita lihat pada tiap-tiap OPD selalu mengeluhkan kondisi keuangan, itu hampir pada semua OPD yang ada di kabupaten ini,” tandas Wantoni.
    “Saya tidak pernah membuat statement  atau pernyataan seperti itu. Karena kita Pemda Lampung Timur ini tidak punya hutang kepada pihak manapun, jadi tidak benar, (keuangan sulit),” bantah Senen Mustakim, saat dikonfirmasi, Selasa (06/11/2018).
    Ketua Forum Komunikasi Surat Kabar Mingguan (FKSKM) Lampung timur,  Tarmizi Husen beserta pengurus dan anggota menemui Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Mujianto, Rabu, (01/11).
    Kedatanganmereka untuk, mempertanyakan dana langganan koran dan publikasi media yang sampai hari ini belum dibayar. Padahal, sudah masuk triwulan IV.
    “Sedangkan triwulan III aja belum dibayarkan,” kata Husnan Efendi Sekretaris FKSKM Lampung timur, seperti dilansir galaksinews.com.
    KabagHumas Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Mujianto mengatakan mengenai permasalahan itu, dirinya sudah menghubungi Kepala Bagian Keuangan Sukartono, untuk pembayaran langganan koran dan dana publikasi tinggal menunggu GO untuk dicairkan. (Suryaandalas)
  • PPK Disnaker Koperasi Lampung Timur Masuk Bui

    PPK Disnaker Koperasi Lampung Timur Masuk Bui

    Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Pemda Lampung Timur, Muhammad Satria Utama,

    Lampung Timur (SL)-Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Pemda Lampung Timur, Muhammad Satria Utama, dijebloskan kedalam penjara oleh Penyidik Tindaj pidana korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Lampung Timur, terkait dugaan penyimpangan proyek senilai Rp3,3 miliar lebih di Dinas PU Lampung Timur.

    Kasat Reakrim Polres Lampung Timur, AKP Sugandhi Satria Nugraha, mendampingi Kapolres mengatakan tersangka ditahan sejak, Jumat (19/1/2018) lalu, setelah menjalani pemeriksaan dan menjawab sekitar 27 pertanyaan penyidik.

    “Tetsangka dipanggil ke Polres Kamis (18/1/2018) untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan diduga kuat PNS, pejabat Pemkab Lamtim tersebut melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp3.334.625.328. Setelah kami periksa pejabat Lamtim yang berdomisili di Bandar Lampung itu kami lakukan psnahanan,” kata Kasat Reskrim.

    Saat pemeriksaan

    Menurut AKP Sughandi, kasis bermula pada tahun 2014 Satria Utama saat itu bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Timur. Tetsangka mendapat kegiatan pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi jaringan irigasi dengan kode paket D.1 Sodorahayau senilai Rp2.951.600.000, D.1 Sidorahayu1 Rp1.526.413.000 dan D.1 Sidorahayu 2 senilai Rp1.588.230.000.

    Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, paket pekerjaan yang dikerjakan CV Dinamika Multi Struktur tersebut, ternyata tidak dikerjakan sesuai kontrak dan gambar rencana sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan. “Dari nilai proyek Rp6 Miliar lebih, yang dikorupsi diduga Rp3 miliaran,” kata Sughandi kepada wartawan.

    Sughandi menambahkan pembangunan jaringan irigasi kecil tersebut berada di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wawaykarya Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2014. “Saat ini tersangka berada di sel tahanan Polres Lamtim, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasa Reskrim.

    Banyak Tokoh Terkejut

    Di tetapkannya M Satria Utama, sebagi tersangka dan ditahan Polres Lampung Timur mengejutkan banyak pihak ternasuk tokoh dan mantan pejabat di Lampung Timur.

    Pemerintah Kabupaten Lamtim melalui Sekretaris Daerah Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut.

    Samin Kunto Margo, teman sejawat tersangka yang juga salah seorang pejabat di Lamtim mengatakan tersangka hanya menjadi tumbal, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya teken menerima honor atas printah atasanya, oleh karena itu dirinya meyakini ada aktor utama dibalik kasus ini, sehingga harus diselidiki lebih lanjut.

    “PPK hanya jadi tumbal sekedar tanda tangan dikasih uang honor atas perintah atasan, itu pada umumnya. Tanpa ngecek di lapangan apakah sudah sesuai dengan perencanaan konsultan. Pasti akan bertambah tersangka lain,” katanya.

    Mudabar, salah seorang tokoh pemuda Sukadana menyatakan ada kemungkinan pihak lain yang justru berperan utama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. “Tu pak Satria, gak mungkin korupsi sebanyak itu paling kontraktornya, ya apa boleh buat pak Satria PPK-nya,” katanya menduga-duga.

    Pada bagian lain, Sofyan Subing salah seorang yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat mengaku terkejut atas penetapan Satria sebagai tersangka. “Kaget…!!, iya tah pak Satria Korupsi sebanyak itu, ini orang gak aneh-aneh”, ujarnya.

    Berbeda dengan Guntur Saputra, mantan Anggota DPRD asal Labuhan Maringgai ini merasa kasihan atas penetapan sebagai tersangka yang disandang Satria. “Yoo kasihan, kasihan kalau jadi pejabat harus ditahan. Semoga pejabat yang lain gak ada yang ikut lagi,” pesannya.

    Ahmad salah seorang tokoh pemuda Sukadana lain mengungkapkan memang susah menebak pelaku korupsi di jaman sekarang ini. “Sekarang jaman now, yang tukang maling tukang korupsi memang muka-mukanya yang nggak disangka”, ungkapnya. (w9/lpr/nt/*)

  • Anggaran Bantuan Di Lamtim Kerap Terhambat di Sekretariatan Pemda

    Anggaran Bantuan Di Lamtim Kerap Terhambat di Sekretariatan Pemda

    ilustrasi, slah satu kegiatan sosialisasi Pemda Lamtim dengan Bank Lampung waktu lalu. (foto/net).

    Lampung Timur (SL)-DPRD Lampung Timur menyoal banyak anggaran bantuan APBD Lampung Timur yang disinyalir tidak jelas, dan kerap bermasalah. Setelah mempertanyakan Dana Gerbang Indah (GI) yang diduga menghilang, Ketua Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) dari komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Timur Faizal Risa kembali mempersoalkan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana hibah yang belum juga terralisasi.

    Menurut Faizal, dana Bansos dan Hibah seharusnya sudah dapat tersalurkan, mengingat kondisi saat ini sudah berada di penghujung tahun. “Hampir menjelang akhir tahun namun dana tersebut belum juga di salurkan,” kata Faizal di ruang kerjanya, Kamis (09/11/2017).

    Lanjutnya, Dana Bansos dan Hibah sejatinya di disalurkan untuk pondok, Masjid, Gereja-gerja, Organisasi dan masyrakat yang rentan mengalami keterpurukan ekonomi atau masyrakat dengan ekonomi lemah. “Dengan demikian, penyaluran dana Bansos dan Hibah harus tepat sasaran, jangan sampai dana tersebut di salah gunakan,” katanya

    Faizal menambahkan, Kabupaten Lampung Timur beberapa waktu lalu di sebut-sebut sebagai Kabupaten termiskin di Provinsi Lampung, akan tetapi hal ini bukan menjadi alasan jika dana Bansos dan Hibah itu tida jelas keberadaannya.

    Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Timur Syahrudin Putera akan segera menindaklanjut permasalah tersebut. “Ok. Segera saya tindak lanjuti dengan satker terkait,”ucap Syahrudin Putera melalui pesan WA pribadinya, dilangsir lampungtoday.com

    Sebelumnya, Dana Gerbang Indah (GI) tahun anggaran 2017 yang di peruntukan bagi pembangunan di tingkat desa di kabupaten Lampung Timur menghilang, sehingga ini menjadi pertanyaan dari fraksi Nasional Demokrat (NasDem) yang disampaikan dalam Rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur. Dalam Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 di aula gedung DPRD setempat, Selasa (24/10/2017).

    Dalam pemandangan fraksi NasDem yang di bacakan Mery Hutasoit mengatakan, Mengenai gerbang indah yang sejak dulu sudah di Anggarkan pada tahun 2017 Anggaran itu tidak ada atau hilang , dan hilangnya Anggaran tersebut tidak pernah diketahui oleh desa sementara sudah ada rencana untuk pembangunan 264 desa yang akan di Anggarkan. (ltd.nt/jun)