Tag: Pemda Tanggamus

  • Mulyadi Irsyan Lantik Suadi Jadi Plh Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis Jadi Staf Ahli

    Mulyadi Irsyan Lantik Suadi Jadi Plh Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis Jadi Staf Ahli

    Tanggamus, sinarlampung.co–Pj Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsyan melantik Suaidi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus. Sementara Hamid Heriansyah Lubis resmi bergeser menjadi staf ahli. Plh Suaidi bertugas sampai dengan penunjukan Sekda definitif. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Mulyadi Irsan di Rupatama Setdakab Tanggamus, Kamis pagi 18 Juli 2024.

    Pergantian Sekda Tanggamus, karena masa jabatanya sudah lima tahun, dan tidak bisa diperpanjang. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tanggamus, Suhartono membenarkan hal tersebut. Bahwa Suaidi, sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tanggamus, akan mengemban tugas sebagai PLH Sekda. “Untuk pak Hamid Heriansyah Lubis menjadi staf ahli, Sekda dijabat PLH Suaidi, “ kata Suhartono.

    Menurut Suhartono informasi tertulis terkait pergantian tersebut akan disampaikan melalui rilis Kominfo Tanggamus. Perubahan dalam struktur pemerintahan ini diharapkan tidak mengganggu kelancaran administrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus. Dan Suaidi, sebagai PLH, diharapkan mampu melanjutkan tugas-tugas dan program-program yang telah berjalan serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

    Suaidi adalah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan kini merangkap sebagai Plh Sekda Tanggamus mengisi posisi yang kosong sebab sekda sebelumnya Hamid Heriansyah Lubis dimutasi menjadi staf ahli bupati bidang perekonomian dan pembangunan.

    Siap Jalankan Tugas

    Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi menyatakan siap melanjutkan program dari sekda sebelumnya Hamid Heriansyah Lubis. Menurut Suaidi, dirinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) siap diberi tugas dan ditempatkan di mana saja.

    “Ditunjuk sebagai Plh Sekda Tanggamus ini merupakan amanah dari pimpinan,saya mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan atas kepercayaan yang diberikan kepada saya dalam rangka mengisi jabatan kekosongan jabatan sekda yang sudah beralih tugas,”kata Suaidi yang ditemui usai menerima surat tugas sebagai Plh Sekda Tanggamus, Kamis 18 Juli 2024.

    Suaidi juga menyatakan bahwa dirinya siap bekerjasama dengan seluruh OPD di Pemkab Tanggamus dan juga instansi vertikal lain yang ada di Kabupaten Tanggamus. “Saya selaku ASN siap diberikan amanah dan harus siap menjalankan. Yang paling penting dalam menjalankan amanah ini perlu menjalin kerjasama dengan seluruh OPD dalam menjalankan program yang sudah dicanangkan oleh Pj Bupati Tanggamus dalam rangka pembangunan Kabupaten Tanggamus,”ujar Suaidi.

    Suaidi menyebut bahwa setelah mendapat kepercayaan sebagai Plh Sekda Tanggamus dirinya segara melakukan koordinasi dengan seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tanggamus, Lampung. “Yang paling awal adalah melaksanakan tugas di depan mata harus diselesaikan,termasuk mengkoordinasikan seluruh OPD. Saat ini Pemkab Tanggamus banyak PR. Salah satunya adalah agar Tanggamus dapat bersaing dengan daerah lain sesuai dengan harapan bapak Pj bupati Tanggamus,” kata Suaidi. (Red)

  • Jabatan Samsul Hadi Berakhir Pemda Tanggamus Belum Ada Plt

    Jabatan Samsul Hadi Berakhir Pemda Tanggamus Belum Ada Plt

    Paripurna habis masa jabatan bupati Tanggamus

    Tanggamus (SL)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Tanggamus periode 2013-2018. Hi Samsul Hadi menjabat bupati priode tercepat, menggantikan Bambang Kurniawan yang tersandung kasus korupsi. Paripurna dilaksanakan di aula utama DPRD, Senin (15/1).

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, dihadiri para anggota, Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, Sekda Tanggamus Hi. Andi Wijaya, beserta kepala SKPD dan Camat.

    Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan surat Bupati Tanggamus Nomor : 151.3/229/9/2018 tanggal 10 Januari tentang mekanisme pemberhentian Bupati karena berakhirnya masa jabatannya kepada pimpinan DPRD.

    Dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 79 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian Bupati Tanggamus karena berakhirnya masa jabatan, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk menetapkan pemberhentian.

    “Sebagai tindaklanjut dari surat ini, maka rapat pimpinan DPRD Tanggamus menetapkan, hari ini dilaksanakannya rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati Tanggamus periode 2013-2018,” kata Ketua DPRD Tanggamus.

    Selain itu, berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-37 tahun 2013 dan Nomor 132.18-38 tahun 2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus masa jabatan 2013-2018 dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-8700 tahun 2017 tanggal 18 Desember 2017, tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Tanggamus Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2013-2018, “Maka berakhirnya periode jabatan Bupati Tanggamus pada tanggal 15 Februari 2018,” katanya. (lp1/nt/*)

     

  • Pegawai TKS Tanggamus Tembus Angka 5 Ribuan Orang Lebih

    Pegawai TKS Tanggamus Tembus Angka 5 Ribuan Orang Lebih

    Ilustrasi. (foto/dok/net)

    Tanggamus (SL)-Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terbilang bombastis, jumlahnya mencapai 5438 orang TKS.  Jumlah itu sudah ditambah dengan adanya perekrutan TKS baru di Januari tahun 2017 ini, Jumlah TKS yang fantastis itu masih dinilai relevan oleh Pemkab.

    Wakil Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, menyatakan bahwa jumlah TKS masih sesuai dengan kebutuhan Pemkab Tanggamus. Terutama jika melihat kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.

    Di sektor tersebut Samsul menilai masih terjadi kekurangan. “Untuk tenaga kesehatan, terdapat 17 puskesmas rawat inap. Sebelum naik status rawat inap jumlah tenaga kesehatan ditiap puskesmas cukup 20 orang, sekarang minimal 50 orang. Seperti guru, saat ini saja ada sekitar 2000 tenaga karena pengangkatan (CPNS) tidak ada, maka kita mengangkat guru menjadi TKS,” kata Samsul saat selesai menemui Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Kamis (7/9).

    Samsul menambahkan, jumlah TKS yang ada saat ini masih bisa ditata menyesuaikan kebutuhan, tidak terjadi over kapasitas. Saat disinggung perihal pengembalian gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, dirinya mengakui akan mempelajari terlebih dahulu usulan itu. “Artinya, TKS yang ada tidak membebankan anggaran karena terkait anggaran akan dilakukan penataan saja, untuk sistem gaji di lakukan pada SKPD terkait, kita akan pelajari, intinya yang terbaik saja,” ujarnya.

     

    Senada, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) Irwandi Suralaga mengatakan, bahwa tidak terjadi kelebihan pada TKS di lingkungan Pemkab setempat. Hal ini dikarenakan penambahan TKS tidak semuanya baru, justru banyak TKS lama yang pengabdiannya sampai dua tahun namun baru menerima SK Bupati Pada tahun 2017 ini.

    “Yang baru itu sekitar 30 persen sampai 40 persen dari 614 TKS penerimaan tahun ini, sisanya TKS yang lama. TKS baru pun sebenernya sudah lama, hanya saja SK mereka yang baru, jika dilihat dari pengabdiannya sudah ada yang mencapai 2 tahun,” Kata Anggota dewan Fraksi PDIP ini.

    Diketahui, Besarnya jumlah penerimaan tenaga kerja sukarela (TKS) di Pemkab Tanggamus menjadi penyebab ditundanya penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2017. Sebelumnya penandatanganan KUPA PPAS APBD Perubahan Tanggamus 2017 ini dijadwalkan pada Kamis (31/8). (jun/nt/hl)

    Sumber : harianlampung.com