Tag: Pemerintah Kota Bandarlampung

  • Pemkot Bandar Lampung Tenderkan 35 Paket, Buruan Daftar

    Pemkot Bandar Lampung Tenderkan 35 Paket, Buruan Daftar

    Bandarlampung (SL)-Pemerintah Kota Bandarlampung, melalui web:lpse.bandarlampungkota.go.id mengumumkan tender 35 paket pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020. Tender pengadaan barang jasa tahun anggaran 2020 telah dimulai sejak Jumat (13/12) lalu.

    Mengutip dari laman web.lpse ditampilkan 4 paket tender pengadaan bahan material. Satu paket HPS senilai Rp576 juta, dan tiga paket lainnya Rp4,1 miliar hingga Rp3,6 miliar. Pendaftaran tender empat paket ini berakhir 19 Desember 2019 pukul 14.59 WIB.

    Untuk tender Jasa Konsultasi Badan Usaha dirilis sebanyak 25 paket yang didominasi kegiatan pengawasan. Pendaftaran 25 paket ini berakhir 26 Desember pukul 14.59 WIB. Sedangkan tender pekerjaan jasa dirilis sebanyak 6 paket yang didominasi pekerjaan pengecatan marka jalan. Pendaftatan tender ditutup 19 Desember 2019 pukul 14.59 WIB. HPS pekerjaan jasa ditetapkan Rp1,3 miliar hingga Rp16,8 miliar.

    Menurut Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (ULPBJ) Kota Bandarlampung, Soni Rahadhiyan, sepanjang 2019,pengadaan barang jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berjumlah sekitar 400 paket dengan total anggaran Rp524,450 miliar. Jumlah tersebut merupakan tender OPD keseluruhan.

    Jumlah paket 2019 tidak jauh berbeda dengan jumlah paket tahun 2018 , didominasi tender pengerjaan barang jasa oleh Dinas PU setempat, yakni sebanyak 310 paket. (iwa)

  • Pemkot Bandarlampung Eksekusi Ruko di Kawasan Pasar Tengah yang Tak Perpanjang HGB

    Pemkot Bandarlampung Eksekusi Ruko di Kawasan Pasar Tengah yang Tak Perpanjang HGB

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengeksekusi ruko kawasan Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat, yang tak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Selasa (15/1/2019), ruko tiga lantai di Jl. Bengkulu, Pasar Tengah dieksekusi juru sita Pengadilan Tanjungkarang dikawal TNI dan Polri serta ratusan anggota Pol PP.

    Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Satu persatu petugas juru sita dibantu Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  Kepolisian, Banpol PP, Kabag Hukum Pemkot, Inspektorat dan pihak terkait lainnya, mengeksekusi dengan memasang policeline.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya menuturkan, pelaksanakan eksekusi ruko atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 29/58 tahun 2017. Ketetapannya sudah ingkrach. “Di dalam perjalannya kita selalu koordinasi dengan pengadilan, untuk  memastikan bahwa surat keputusan dari Mahkamah Agung bisa kita laksanakan,” kata Sukarma.

    Sebelum eksekusi terlebih dahulu pihaknya melakukan pemanggilan 35 penyewa ruko. Ada 23 ruko status eksekusi. “Dari status 23 eksekusi 22 bersedia mengurus kewajibannya sebagaimana yang telah diputuskan tim yang telah ditunjuk Pemkot untuk melaksanakan eksekusi”, ucapnya.

    Ruko yang dieksekusi terletak di jalan Raden Intan depan Ramayana dieksekusi dengan menurunkan petugas Banpol PP untuk mengosongkan ruko. Ada 12 ruko dilakukan penyegelan, ternyata ada 8 ruko yang melaksanakan kewajibannya, sisanya 4 dilakukan penyegelan ruko karena tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

    Di Pasar Tengah ada 22 ruko telah mengikuti aturan Pemkot Bandarlampung, sesuai saran Pengadilan Tinggi Tanjungkarang maka dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. “Tetapi untuk satu ruko atas kepemilikan saudara Sukardi karena beliau melakukan pembangkangan ya kita kembali memohon kepada pengadilan untuk melakukan pennyegelan,” ungkapnya.

    Ruko yang disegel lantaran pihak penghuni tidak mau membayar HGB sekitar Rp500 juta, serta tetap memiliki kewajiban membayar denda kepada negara sekitar Rp50 juta. “Ya meskipun sudah dieksekusi, pemilik tetap berkewajiban membayar denda kepada negara Rp50 juta, yang juga ditagih pengadilan,” ungkapnya. (net/silo)

  • P3I Kecewa Atas Penebangan Reklame di 64 Titik  oleh Pemkot Bandarlampung

    P3I Kecewa Atas Penebangan Reklame di 64 Titik oleh Pemkot Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I)  Lampung menyesalkan penebangan 64 reklame. Alasannya, salah satu poin kesepakatan, penertiban dilakukan sebulan sejak penyerahan titik 5 November 2018.

    Dilansir dari RMOLLAMPUNG penertiban dilakukan setelah tanggal 5 Desember 2018. “Jika penertiban dilakukan sebelum tanggal yang telah disepakati antara pengusaha advertising dengan Pemkot Bandarlampung berarti ada komitmen yang dilanggar oleh Pemkot Bandarlampung. Bulan lalu, kami sudah rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung upaya penertiban reklame, termasuk Disprekim,” kata Fadliansyah Cholid.

    Dari pertemuan tersebut, pihak advertising dan pemkot menyepakati lima poin. Poin kelima itulah yang menyepakati penertiban dilakukan sebulan terhitung sejak 5 November 2018.

    “Namun, belum “jatuh tempo”, masih sembilan harian lagi, Pemkot Bandarlampung sudah menebang reklame. Ada 64 titik yang akan dieksekusi”, kata Kepala Disperkim Bandarlampung Yustam Effendi. (RMOLLampung)

  • PT Bentang Kharisma Masuk Daftar Hitam di Dinas PU

    PT Bentang Kharisma Masuk Daftar Hitam di Dinas PU

    Bandarlampung (SL) –l Dinas PU Kota Bandarlampung akhirnya memblacklist PT. Bentang Kharisma Karya, yang menjadi rekan dalam mengerjakan menara Masjid Al-Furqon. PT. Bentang Kharisma dimasukkan ke daftar hitam sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung.

    Plt Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan menjelaskan sudah memerintahkan ULP untuk memblakclist PT tersebut. “Dan secara resmi pengajuan ke LKPP sedang dalam proses,” kata dia, Jumat (6/7/2018).

    Dia mengatakan dengan diblacklistnya PT Bentang Kharisma, otomatis tidak dapat mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa di dinas/instasi Pemkot Bandarlampung. “Tidak bisa ikut tender, bukan hanya di dinas PU tapi di seluruh dinas di lingkungan Pemkot Bandarlampung,” kata dia.

    Sedangkan untuk kelanjutan pembangunan Menara Masjid Al-Furqon, kata Iwan, sudah melalui proses tender dengan rekan yang baru. Pihaknya menargetkan Desember 2018 menara Masjid Al Furqon sudah selesai dibangun. (net)

  • Pemkot Bandarlampung Raih Penghargaan Yokkata Wonderful Indonesia Tourism Award 2018

    Pemkot Bandarlampung Raih Penghargaan Yokkata Wonderful Indonesia Tourism Award 2018

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Kota Bandarlampung meraih penghargaan Yokkata Wonderful Indonesia Tourism Award 2018 atas komitmen peformasi, inovasi, dan komitmen membangun pariwisata di daerahnya.

    Penghargaan itu diserahkan oleh staf Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata RI kepada Pemkot Bandar Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Dirmansyah bersamaan dengan 30 kabupaten/kota se Indonesia di Gedung Sapta Pesona Kementrian Pariwisata RI, Jumat (20/7/2018) lalu.

    Kabag Humas Pemkot Bandar Lampung Paryanto menjelaskan penghargaan yang diberikan Yokkata News ini berdasarkan penilaian 4 kriteria.

    Adapun tim penilai adalah Asosiasi Usaha Pariwisata, Biro Pusat Statistik, Kementerian dalam Negeri, dan Kementerian Pariwisata.

    Kriteria pertama adalah pertumbuhan fasilitas akomodasi (kamar hotel). Kemudian kriteria kedua yakni pendapatan daerah dari sektor pariwisata. “Ketiga, Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB)  yang meningkat, serta keempat IPM indeks pembangunan manusia yang terus baik,” kata Paryanto, Minggu (22/7/2018). (net)

  • LBH Bandarlampung Kecam Penggusuran Pasar Griya Sukarame

    LBH Bandarlampung Kecam Penggusuran Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL) – LBH Bandarlampung mengecam keras langkah Pemkot Bandarlampung menggusur Pasar Griya Sukarame, di Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

    “Kami mengecam keras penggusuran secara paksa di Pasar Griya Sukarame. Penggusuran itu menunjukkan sikap pemkot yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin, khusunya pedagang pasar griya yang sejak tahun 2.000 an sudah berada di sana,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, Jumat (20/7/2018).

    Menurut Alian, selain arogan Pemkot Bandarlampung juga tidak memiliki lagi rasa kemanusiaan dan tidak ada penghormatan terhadap HAM.

    “Sebab,mereka yang digusur  adalah warga negara yang mempunyai hak hidup, hak atas perumahan dan pekerjaan yg layak wajib dipenuhi oleh negara,” tegas Alian Setiadi

    Selain itu, kata Alian, Perihal penggusuran ini terdapat pelanggaran hukum, pedagang belum pernah diajak diskusi dan sosialisasi perihal alih fungsi pasar menjadi kantor kejaksaan.

    “Kami mencurigai alih fungsi ini ada indikasi permainan atau ada permainan proyek, karena pasca kami hearing dengan DPRD kota Bandarlampung tidak mengetahui proses penganggaran kantor kejari,” jelas Alian

    LBH Bandarlampung yang menjadi kuasa pedagang pasar Griya Sukarame selanjutnya akan mengambil langkah melaporkan penggusuran tersebut ke DPRD kota dan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Lampung.

    “Atas dasar itu selain ke DPRD kota kami juga melaporkan kepda ombudsman lampung perihal alih fungsi yang cacat hukum tersebut dan meminta BPK lampung untuk mengaudit lahan itu, karena merupakan aset negara yang harus jelas peruntukan dan fungsinya,” tandasnya. (net)