Pariaman (SL) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman akhirnya secara resmi menghentikan pembukaan jalan yang membelah kawasan hutan mangrove di Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin (17/12/2018). Kepastian penghentian pembukaan jalan penghubung antara desa Ampalu dan desa Apar itu, dilakukan usai Pemko Pariaman berkoordinasi dengan TNI dan Polri yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembukaan jalan tersebut. “Penghentian ini sesuai dengan perintah Wali Kota Pariaman. Pak Wali ingin, kawasan hutan mangrove itu disterilkan dulu,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pariaman Adrial saat ditemui di kawasan Penangkaran Penyu Desa Apar, Senin (17/12/2018).
Kata Adrial, dalam beberapa hari ke depan Pemkot Pariaman akan memanggil perwakilan masyarakat desa Apar untuk duduk bersama membahas penyelesaian sengketa pembukaan jalan baru tersebut. “Kita harus duduk bersama dengan mereka. Harus dijelaskan kalau mangrove itu jenis tanaman yang dilindungi,” katanya.
Diungkap Adrial, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman, kawasan hutan Mangrove tersebut merupakan kawasan yang dilindungi. “Memang kawasan hutan mangrove itu bersebelahan dengan tanah ulayat masyarakat. Namun, itu bukan alasan untuk membabat mangrove yang ada,” jelasnya. (covesia.com)