Tag: Pemerkosaan

  • Pemuda Ini Dipolisikan Orang Tua Pacar Akibat Sering ‘Maen’ di Kebun Sawit 

    Pemuda Ini Dipolisikan Orang Tua Pacar Akibat Sering ‘Maen’ di Kebun Sawit 

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang Pemuda di Lampung Tengah, RKI (19), harus pasrah diringkus pihak berwajib usai dilaporkan orang tua pacarnya atas dugaan pemerkosaan anak bawah umur. RKI tercatat sudah enam kali merudapaksa pacarnya di perkebunan sawit, sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Jadi pelaku ditangkap karena merudapaksa pacarnya AGG (16) di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Selasa 11 Maret 2025,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahsum Yazin.

    Pelaku RKI (19). (Istimewa)

    Aksi rudapaksa pertama kali, bermula pelaku mengajak korban AGG (16) jalan-jalan malam menggunakan motor. Korban diminta menyetir motor, sementara pelaku bonceng.

    “Setelah pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi, pelaku membawa motor, korban dibonceng. Namun, pada saat perjalanan pulang, pelaku malah membawa korban ke perkebunan sawit yang jauh dari keramaian dan  melakukan tindak pidana rudapaksa,” tambah AKP Mahsum.

    Baca Juga: Temuan Mayat Anonim di Tepi Sungai di Lamsel, Sempat Dibiarkan Sehari Karena Disangka Bangkai Hewan

    Perbuatan serupa terus berulang hingga enam kali di lokasi yang sama. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa kembali oleh pelaku.

    Orang tua korban yang tidak terima segera melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya dan pelaku berhasil ditangkap. “Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

    Berita kriminal lainnya >>> klik di sini.

  • Istri Merantau, Ayah di Lampung Tengah Lampiaskan Nafsu Bejat ke Putri Kandung

    Istri Merantau, Ayah di Lampung Tengah Lampiaskan Nafsu Bejat ke Putri Kandung

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang ayah, MJ (39), warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah, tega berbuat asusila terhadap putri kandungnya sendiri. Mirisnya, MJ menyetubuhi putrinya yang masih berusia 15 tahun sebanyak tujuh kali.

    Perbuatan MJ terbongkar setelah putri kandungnya menceritakan semua yang dialami ke istrinya yang sedang merantau di Jakarta. Sang Istri yang terenyuh mendengar cerita putri mereka langsung melaporkan MJ ke polisi.

    Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan MJ saat korban sedang tidur di kamarnya pada Selasa, 20 Februari 2024, dini hari. Pelaku memaksa korban yang merupakan buah hatinya untuk melayani nafsu bejatnya.

    “Mulanya korban sempat menolak. Namun, pelaku menampar wajah gadis belia tersebut, sambil mengancam akan membunuh putri kandungnya, bila menolak. Karena korban takut, lalu ia mengikuti kemauan pelaku,” ujar Jufriyanto, Sabtu, 24 Februari 2024.

    Menurut Jufriyanto, persetubuhan sedarah (Incest) itu terhitung sudah tujuh kali sejak Oktober 2023 lalu. Alasan pelaku melakukan hal itu karena tak sanggup menahan nafsu birahinya.

    “Saat diperiksa petugas, ayah bejat itu mengaku tak sanggup menahan nafsu birahinya, lantaran di tinggal istrinya atau ibu kandung korban bekerja ke Jakarta,” imbuhnya.

    Perbuatan MJ mulai terungkap setelah korban yang tak tahan dengan perilaku ayahnya memberanikan diri menceritakan semua yang dialaminya ke ibu kandungnya.

    Tak terima dengan ulah suami yang telah merusak masa depan anaknya, Ibu korban menghubungi kerabatnya yang ada di Lampung untuk melaporkan MJ ke Polisi.

    “Akhirnya, korban yang didampingi kakeknya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Seputih Surabaya,” ucap Jufriyanto.

    Lanjut Jufriyanto, berbekal laporan korban, polisi langsung meringkus MJ di rumahnya pada Kamis 22 Februari 2024. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

    MJ dikenakan Kasus Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Red/*)

  • Sebar Foto Bugil Modus Pemuda di Way Kanan Rudapaksa Gadis Belia Berkali-kali, Korban Alami Trauma

    Sebar Foto Bugil Modus Pemuda di Way Kanan Rudapaksa Gadis Belia Berkali-kali, Korban Alami Trauma

    Way Kanan, sinarlampung.co Seorang Pemuda berinisial SPS (21) warga Bumi Agung, Way Kanan ditangkap Polisi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Aksi rudapaksa tersebut terjadi berulang kali hingga membuat korban yang masih berusia 17 tahun mengalami trauma.

    Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (18/10) dan kini telah ditahan di Mapolsek Bumi Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurut Untung, perbuatan bejat itu pertama kali terjadi pada Jumat (22/9) lalu. Bermula saat pelaku menelepon korban dan meminta datang ke rumahnya. Korban pun setuju dan menghampiri pelaku. Setibanya, korban malah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

    “Setibanya di rumah pelaku, lalu korban disuruh masuk ke dalam kamar. Kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila di kamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma,” kata Untung dilansir Pikiran Rakyat, Minggu (22/10/2023).

    Lebih lanjut, pelaku berkata kepada korban akan bertanggung jawab. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto bugil korban yang telah difoto sebelumnya.

    Setelah kejadian itu, foto bugil tersebut rupanya dimanfaatkan pelaku untuk kembali memaksa korban melayani nafsunya dan mengancam akan disebar jika tidak dituruti.

    “Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban,” tandas Untung. (*)

  • Polda Sulsel Tampik Isu Bripda FN Perkosa Wanita Berkali-Kali

    Polda Sulsel Tampik Isu Bripda FN Perkosa Wanita Berkali-Kali

    Makassar, sinarlampung.co – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menampik isu pemerkosaan oknum anggotanya inisial Bripda FN terhadap seorang wanita di Makassar. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolda setempat, Rabu (18/10/2023).

    Konferensi Pers itu digelar untuk meluruskan berkaitan berita di salah satu media online yang menyatakan bahwa salah satu oknum anggota Polda Sulsel Bripda FN melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap seorang wanita di Makassar.

    Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan, bahwa hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggota Bid Propam termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, bahwa berita Pemerkosaan itu tidak benar.

    “Tidak ada pemerkosaan di sini, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh Oknum Polda Sulsel inisial FN kepada seorang wanita beberapa kali yang dimulai pada saat pendidikan SMA,” ungkapnya.

    Kabid Propam menjelaskan Bripda FN tersebut menjalin hubungan sejak tahun 2015 dengan seorang wanita. Kemudian hubungan terjalin sedemikian lama hingga terjadilah hubungan suami istri.

    Namun demikian, Kabid Propam menegaskan jika terbukti Bripda FN melakukan pelanggaran kode etik tersebut, maka akan dilakukan upaya atau penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3, 4 dan pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Saat ini oknum Bripda FN telah diamankan dan akan diterapkan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadapnya, adapun bila ditemukan tindakan pidananya akan diproses secara pidana pula oleh Direktorat Kriminal Umum.

    Sementara Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menegaskan bahwa Kapolda Sulsel sudah selalu mengingatkan seluruh personil Polda Sulsel pada setiap apel pagi untuk menghindari perbuatan yang mencoreng citra Polri atau melukai masyarakat, seperti selingkuh dan narkoba, namun masih ada saja yang terjadi.

    “Untuk itu kami sampaikan bahwa Apabila ada anggota Polri yang melakukan tindakan disiplin atau melanggar disiplin atau Kode etik yakinlah tetap akan kita proses sesuai dengan prosedur,” tegas Kabidhumas Polda Sulsel. (*)

  • Perkosa Anak Orang Hingga Hamil, Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi 

    Perkosa Anak Orang Hingga Hamil, Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi 

    Way Kanan (SL) – Pemuda berinisial ER (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah perkosa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Akibat perbuatan pelaku, sampai membuat korban trauma.

    Pelaku ditangkap setelah orang tua korban berinisial D (17) melapor ke Polres Way Kanan.

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah ayah kandung korban mendapatkan cerita dari D bahwa dirinya telat datang bulan.

    Korban pun menunjukkan test pack ( alat tes kehamilan) ternyata hasilnya garis 2. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban menceritakan bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku.

    “Korban menceritakan bahwa pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah pelaku, sampai di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk,” katanya.

    Setelah masuk ke rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

    “Lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

    Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tak terima perbuatan bejat pelaku hingga menyebabkan anaknya hamil 5 bulan, ayahnya pun melaporkan ke Polres Way Kanan.

    Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Andre, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.

    “Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pelaku ER langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

  • Pakai Rayuan Buaya, Bos Laundry di Lamteng ‘Cicipi’ Karyawannya Hingga Hamil

    Pakai Rayuan Buaya, Bos Laundry di Lamteng ‘Cicipi’ Karyawannya Hingga Hamil

    Lampung Tengah (SL) – Bos Laundry berinisial AG (25), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi pelaku pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri.

    Aksi bejad itu dilakukan pelaku sebanyak lima kali kepada B (16) di kamar usaha pencucian pakaian kiloan miliknya. Pelaku dilaporkan dan ditangkap setelah korban diketahui hamil.

    Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto menerangkan, korban bekerja di tempat pelaku terbilang belum lama, sejak Juli 2023 lalu.

    Setiap harinya, korban memulai pekerjaan dari pukul 08.00-17.00 WIB. Korban diberi waktu istirahat sekitar 1 jam, yaitu mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Namun waktu istirahat itu justru dimanfaatkan pelaku untuk menggauli korban.

    “Korban diminta untuk beristirahat di kamar pelaku. Dengan segala bujuk rayuan, pelaku akhirnya menyetubuhi korban,” ungkap Jufri, Minggu 12 Agustus 2023.

    Hot News : Premanisme Alumni IPDN di Ruang Kabid Mendagri Panggil Meiry Harika Sari Akademisi Desak Gubernur Copot Kepala BKD Lampung

    Jufri melanjutkan, korban mengaku sudah lima kali disetubuhi pelaku. Akan tetapi, korban enggan melapor dan lebih memilih untuk merahasiakannya.

    Sampai akhirnya, ibu kandung korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya sejak Juli 2023, meminta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.

    Awalnya korban tidak mau mengaku, namun karena terus dicecar sang ibu, akhirnya dia menceritakan kejadian yang dialami.

    Kaget mendengar cerita anaknya itu, ibu kandung korban langsung membeli alat pemeriksa kehamilan. Benar saja, dari hasil test tersebut, korban telah positif hamil.

    Tidak terima dengan kenyataan itu, sang ibu mengajak korban untuk melaporkan pelaku ke Mapolsek Seputih Surabaya.

    Singkat cerita, usai menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di wilayah Gaya Baru 1.

    “Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Jufri.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)

  • ART di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Saudara Majikan

    ART di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Saudara Majikan

    Lampung Tengah (SL) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kabupaten Lampung Tengah berinisial M menjadi korban rudapaksa saudara majikannya.

    Aksi bejat pelaku berinisial AT (27), warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dialami korban M di rumah majikannya, Selasa, 17 Juli 2023 lalu.

    Menurut keterangan polisi aksi tindakan tak senonoh itu terjadi sekira pukul 09.00 WIB, saat M di rumah seorang diri dan  sang majikan berinisial E dan keluarga sedang berada di luar.

    Pelaku yang diduga sudah tahu situasi itu, tiba-tiba masuk dan menarik korban dengan kasar ke ruangan pasien yang ada di rumah.

    Bahkan sebelum aksi rudapaksa itu ia lakukan, pelaku sempat membanting dan mencekik leher korban sembari menindihnya ke lantai.

    “Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku untuk meloloskan diri. Namun pelaku memiting tangan dan kaki hingga korban tidak bisa bergerak. Lalu dengan teganya pelaku merudapaksa korban,” terang Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi, Selasa 25 Juli 2023.

    Pelaku Ditangkap 

    Tak terima mendapat perlakuan bejad dari pelaku, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalirejo, dengan harapan dapat ditindaklanjuti.

    Menerima laporan korban, tim Tekab 308 Polsek Kalirejo kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat 21 Juli 2023 di kediamannya.

    “Selain pelaku, tim Tekab 308 Polsek Kalirejo juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat visum et repertum serta pakaian korban saat kejadian,” kata Junaidi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (*)

     

  • Pria di Lampura Perkosa Gadis 15 Tahun Hingga Hamil

    Pria di Lampura Perkosa Gadis 15 Tahun Hingga Hamil

    Lampung Utara (SL) – Seorang Pria berinisial FF (22), warga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa digelandang ke Mapolres Lampung Utara setelah perbuatan bejatnya terbongkar. FF ditangkap usai memperkosa gadis 15 tahun hingga hamil dan melahirkan. pelaku dibekuk polisi di desanya, pada Senin 10 Juli 2023.

    Menurut keterangan Polisi, FF melakukan aksi bejatnya itu sejak Agustus 2022 lalu, bermula dari perkenalan di media sosial Facebook dan pelaku berhasil meminta nomor telepon korban sampai akhirnya aksi pemerkosaan pun terjadi.

    Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dengan cara menikahi korban. Namun, janji itu hanya di mulut semata, hingga saat ini korban tak kunjung dinikahi pelaku.

    “Pelaku berjanji akan menikahi korban, tetapi sampai saat ini tidak ada kabar atau tanda-tanda pernikahan. Korban sempat beberapa kali melarikan diri dan akhirnya melaporkan ke Mapolres,” ucap Kasat Reskrim Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/Red)

  • Sekap dan Perkosa Anak SMP di Kebun Dua Pria di Lamtim Ditangkap

    Sekap dan Perkosa Anak SMP di Kebun Dua Pria di Lamtim Ditangkap

    Lampung Timur, (SL) –  Perkosa seorang siswi SMP secara bergilir, di Kabupaten Lampung Timur, dua pemuda diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (9/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan JH (31) warga Kecamatan Mataram Baru.

    Peristiwa bejat yang terjadi pada 9 Juni lalu, diawali tersangka dengan cara menjemput korban NP (14) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan sepeda motor.

    Selanjutnya korban dibawa ke areal perkebunan kopi, dan dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, kedua pelaku lalu perkosa korban secara bergiliran.

    “Korban sempat tidak pulang selama 3 hari, karena dibawa oleh para tersangka, hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh kakek korban disebuah warung, dikawasan Kecamatan Labuhan Maringgai,” terangnya.

    Pihak keluarga korban perkosa yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera mengadukannya kepada pihak kepolisian.

    Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus ke-2 tersangka, tanpa perlawanan.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan, dan Penyidikan Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. (Red)

  • Balita di Sulut Jadi Korban Kebiadaban Tetangga Dibunuh lalu Mayatnya Disetubuhi

    Balita di Sulut Jadi Korban Kebiadaban Tetangga Dibunuh lalu Mayatnya Disetubuhi

    Kotamobagu (SL)-Sungguh malang nasib dialami balita perempuan umur 5 tahun asal Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). Dirinya menjadi korban kebiadaban tetangga sendiri, dibunuh lalu mayatnya menjadi pelampiasan nafsu birahi.

    Menurut keterangan Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, korban yang masih balita itu dibunuh tetangganya. Dikatakan, setelah dipastikan tak bernyawa, mayat korban lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke sebuah areal perkebunan.

    “Setelah dipastikan sudah tidak bernyawa korban dimasukkan ke dalam karung kemudian membawanya ke perkebunan Ponompiaan lalu menyetubuhi korban,” kata AKBP Dasveri, seperti dilansir detikSulsel. Jumat, 17 Februari 2023.

    Menurut Kapolres, mayat korban ditemukan pada Kamis, 16 Februari kemarin, di areal perkebunan yang berada di daerah Ikarat, Kecamatan Domoga Bolmong, Sulut. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa kaki kiri. “Pelaku meletakkan korban di semak-semak,” kata Dasveri.

    Pelaku Ditangkap

    Bocah yang sempat dikabarkan hilang itu, ternyata diculik, dibunuh dan diperkosa Jemi Tambanua (42). Hal itu terungkap setelah ditemukannya baju korban dan bercak darah di rumah pelaku.

    Setelah melakukan pengembangan perkara, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu bersembunyi di daerah Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Setelah keberadaan pelaku diketahui, Polres Kotamobagu berkoordinasi dengan Polsek Dondo untuk melakukan pengecekan pelaku. Benar saja, pelaku sedang bersama wanita di sebuah rumah sesuai informasi dan ciri-ciri dimaksud.

    “Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kapolsek Dondo Iptu Salomo Hasiholan. Setelah itu, tersangka diamankan ke Polres Toli-toli Sulteng. Terkait motif pelaku, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” pungkasnya. (Red)