Tag: Pemerkosaan anak di bawah umur

  • TKP di Sungai, Bocah di Way Kanan Jadi Korban Rudapaksa Pria Bertopeng

    TKP di Sungai, Bocah di Way Kanan Jadi Korban Rudapaksa Pria Bertopeng

    Way Kanan, sinarlampung.co Aksi pemerkosaan menimpa seorang bocah di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Korban dirudapaksa pria bertopeng dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sungai Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, Jumat, 16 Februari 2024.

    Pelaku pemerkosaan itu berinisial KS (37), warga Kecamatan Kasui, Way Kanan. Pelaku telah ditangkap Polres Way Kanan pada Selasa, 20 Februari 2024, sekira 18.00 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, aksi bejat itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang mandi bersama teman-temannya, tiba-tiba disergap pria bertopeng. Pria yang merupakan pelaku KS itu datang dari rumpun bambu sekitar sungai dengan hanya menggunakan celana dalam.

    “Pelaku tiba-tiba menyergap anak-anak yang sedang mandi di sungai dan pelaku mendapatkan korban. Kemudian pelaku menenggelamkan korban lalu membawanya dengan paksa ke daratan hingga pakaian korban dirobek pelaku,” kata Mangara.

    Teman-teman korban yang menyaksikan kejadian itu berusaha membantu korban. Namun, niat mereka terhenti setelah pelaku mengancam akan membunuh korban jika ada yang berani mendekat. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tak berdaya lalu menyetubuhinya.

    Terhadap apa yang dialaminya, korban menjadi trauma, sehingga orang tua korban melaporkan aksi pemerkosaan tersebut ke Mapolres Way Kanan.

    “Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Mangara.

    Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. “Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara,” tandas Mangara. (Red/*)

  • Pemuda di Lampung Tengah Garap Pacar di Kebun Singkong Berakhir Masuk Penjara

    Pemuda di Lampung Tengah Garap Pacar di Kebun Singkong Berakhir Masuk Penjara

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang pemuda di Lampung Tengah berinisial AZ (21) dibekuk polisi setelah empat kali menggarap pacarnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu terakhir kali AZ lakukan di kebun singkong di Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, 18 Desember 2023 lalu.

    Kapolsek Terusan Nunyai, Kompol Tarmuji mengatakan pelaku yang merupakan warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Dia berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Sabtu 10 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di wilayah Terusan Nunyai.

    “Modus pelaku yakni mengajak pacar menjenguk keponakannya di rumah sakit. Namun pelaku malah melarikan korban dan merudapaksa di kebun singkong,” ungkap Tarmuji, Senin 12 Februari 2024.

    Berdasarkan pengakuan korban, kata Tarmuji, dirinya sudah empat kali dirudapaksa pelaku, sejak Desember 2022 hingga Desember 2023. Lokasinya pun berbeda, pertama di kebun tebu, kedua di sebuah losmen area Bandar Jaya, Lampung Tengah, ketiga di perumahan kosong, dan terakhir di kebun singkong.

    “Ketika korban dijemput pelaku di rumah kakaknya. Pelaku berdalih kalau keponakannya sedang sakit, lalu ia mengajak korban untuk menjenguknya. Namun pelaku berubah arah, dan berhenti di areal kebun singkong yang kondisinya sepi,” jelasnya.

    Kapolsek melanjutkan, saat itu korban berusaha menolak dan ingin berteriak minta tolong, namun ia diancam bakal ditampar pelaku. “Setelah kejadian berlalu, pada Januari 2024, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, dan kemudian melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai,” imbuhnya.

    Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan membenarkan semua kesaksian korban. Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Red/*)

  • Miris, Gadis 13 Tahun Digilir 5 Pemuda Berakhir Damai di Atas Materai

    Miris, Gadis 13 Tahun Digilir 5 Pemuda Berakhir Damai di Atas Materai

    Lebak, sinarlampung.co Anak di bawah umur diduga digagahi bergilir oleh empat pemuda pada Minggu malam (24/9) dan kasusnya berakhir damai di atas materai.

    Mirisnya lagi, kejadian memalukan itu kembali terulang pada Sabtu malam (30/9) dan diduga dilakukan oleh pemuda yang tidak lain adalah kerabat dekatnya di rumah pelaku di Kampung Cierang, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (10/10/2023). Sehingga pemuda yang berbuat bejat itu berjumlah 5 orang.

    Bunga (nama samaran), gadis berusia 13 tahun diduga dipaksa melayani nafsu bejad pemuda yang tidak lain kerabatnya di rumah terduga pelaku di Kampung Cierang, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan pada Sabtu malam (30/9), setelah tidak jadi menonton acara Band.

    Menurut penuturan Bunga di kediamannya di Desa Panyaungan mengatakan, ” awal nya R (Diduga Pelaku) bertemu Bunga di terminal Bayah-Lebak, dan mengajak nonton acara Band di Sawarna. Sebelum sampai tujuan, Bunga merasa pusing kepalanya dan membatalkan nonton band,” tutur Bunga kepada tim awak media pada Sabtu malam (6/10).

    Selanjutnya korban menuturkan, diduga pelaku R mengajak kerumahnya untuk di obati. Sesampainya di rumah R, pelaku menyuruh Bunga tiduran di kamar. Setelah kawan-kawannya diminta pergi, terduga pelaku (R) menggagahi korban saat itu. Tubuhnya terasa lemas dan tidak mampu melawan karena kepalanya terasa sangat sakit.

    Mirisnya lagi diluar dugaan, orang tua korban serta keluarganya menjelaskan bahwa bukan inisial R saja yang melakukannya, ternyata pada Minggu malam (30/9) Putrinya di gagahi bergilir oleh empat pemuda di Kampung Bayah I, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

    “Sebelum dinodai oleh R selaku warga Desa Situregen Kecamatan Panggarangan, anak gadis saya juga telah digagahi bergilir oleh empat (4) pemuda warga Desa Bayah Barat. Dan perbuatan bejad tersebut dilakukan di Kampung Bayah I,” ucap Alek alias Dono, orang tua gadis berinisial Bunga.

    Alek alias Dono melanjutkan keterangan nya di hadapan sanak keluarga dan tim awak media, “Pada Jumat malam (6/10/2023), saya bersama Suhada yang dimintai bantuan oleh Sarib bertemu dengan keluarga 4 pelaku warga Desa Bayah Barat dan membuat kesepakatan damai” terang nya.

    “Dengan terpaksa saya menandatangi surat damai, saat itu ada Kepala Desa Bayah Barat dan Ketua BPD Bayah Barat serta empat (4) orang tua para pelaku,Sarip, Suhada, dan para saksi,” imbuhnya.

    Terakhir orang tua korban mengatakan akan meminta keadilan untuk melanjutkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lebak-Banten.

    “Saya beserta keluarga besar akan pergi ke Polres Lebak untuk melaporkan kejadian yang menimpa putri kedua saya untuk mencari keadilan, setelah putri saya keluar dari perawatan di Puskesmas Panggarangan,” pungkasnya. (Yona)

  • Lagi-lagi Anak di Bawah Umur, Ayah di Pringsewu Gauli Putri Tirinya Sejak SMP

    Lagi-lagi Anak di Bawah Umur, Ayah di Pringsewu Gauli Putri Tirinya Sejak SMP

    Pringsewu (SL) – Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung. Kali ini, seorang ayah di Pringsewu ditangkap polisi lantaran tega menggauli putri tirinya. Perbuatan cabul itu ia lakukan sejak 2021 lalu.

    Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan pihaknya telah menangkap warga Pagelaran, Pringsewu berinisial SO (41).

    “Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis sore 7 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya, Rabu (13/9).

    Maulana menjelaskan, perbuatan SO terungkap setelah pihak keluarga mengetahui bahwa keponakannya menjadi korban asusila ayah tirinya.

    “Tau keponakannya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya .

    Maulana menjelaskan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau sekitar tahun 2021 lalu, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk di bangku SMA.

    Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban dan terakhir kali terjadi pada Mei 2023 lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu,” ungkapnya.

    Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti sejumlah pakaian milik korban telah diamankan. Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (Red)