Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang bocah berusia 9 tahun di Lampung Tengah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sendiri. Kejadian pilu itu dialami korban saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat, 17 Mei 2024.
Pelaku pemerkosaan atau ayah tiri korban diketahui berinisial IW (34) warga Padang Ratu, Lampung Tengah. Dia telah ditangkap pihak berwajib pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah sungai yang dekat dengan rumah neneknya. Awalnya, pelaku berpura-pura mengajak korban bermain ke sebuah sungai yang lokasinya tak jauh rumah sang nenek.
“Sesampainya di sungai, pelaku meminta anak tirinya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana,” terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu 29 Mei 2024.

Kasus asusila tersebut terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit pada alat buang air kecilnya. Pada kemaluannya terdapat luka dan keluar darah. Orang tua korban semakin kaget ketika korban menceritakan perlakuan ayah tirinya.
Keluarga korban yang geram langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Berbekal, dari laporan tersebut, pelaku pun berhasil diamankan.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Nikolas.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Red/*)