Tag: Pemerkosaan

  • Cekik dan Paksa Berhubungan Intim di Kebun Sawit, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

    Cekik dan Paksa Berhubungan Intim di Kebun Sawit, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun sawit. Pelaku cabul ini ditangkap, Kamis, 23 September 2021, pukul 22.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

    “Identitas dari pelaku cabul yang ditangkap yakni berinisial SY (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat, 24 September 2021

    Kapolsek menjelaskan, kejadian tindak pidana cabul ini bermula korban berinisial P (39), warga Kecamatan Gedung Meneng, Minggu, 12 September 2021, membantu tetangganya yang sedang hajatan, lalu pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya untuk mandi dan sholat.

    Pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku bahwa dirinya disuruh untuk menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Pelaku dan korban lalu berangkat dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju ke tempat hajatan.

    Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

    “Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku terus berusaha menindih dan mencium korban hingga pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya. Usaha korban akhirnya berhasil setelah memukul pelaku dengan menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan,” jelas Iptu Eman.

    Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan sampai di rumah dengan selamat. Keesokan harinya, tepatnya Senin, 13 September 2021, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (mardi)

  • Modus Berikan Tumpangan, Janda Berusia 20 tahun Diperkosa Delapan Remaja di Takalar

    Modus Berikan Tumpangan, Janda Berusia 20 tahun Diperkosa Delapan Remaja di Takalar

    Sulawesi Selatan (SL) – Seorang janda muda berusia 20 tahun, berinisial SR diperkosa secara bergilir oleh delapan pemuda di Dusun Pajenekang, Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Takalar, Minggu (3/2/2019).

    Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat dia hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Tiba-tiba di perjalanan, seorang laki-laki yang juga salah satu pelaku pemerkosaan, JD, mendatanginya. Pelaku yang bersepeda motor menawarkan tumpangan kepadanya untuk pulang ke rumah.

    Korban bersedia. Namun tak disangka, pelaku tidak mengantar korban pulang ke rumahnya, melainkan ke rumah panggung milik pelaku lainnya. AR. Di sana, JD memerkosa korban bersama tujuh rekannya. “Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan melapor kepada kami,” kata Gany di Mapolres Takalar, Senin (4/2/2019).

    Sementara Kanit Pidum Polres Takalar, Ipda Hatta mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kedelapan pelaku pemerkosaan SR yakni, JD (17), Z (18), N (16), AR (18), RA (19), J (16), P (16), dan I (17). Saat ini pihaknya sudah mengamankan lima orang dari delapan pelaku.  “Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tim Hantu Resmob Takalar,” ujar Ipda Hatta.

    Saat ini, kelima pelaku pemerkosaan sudah ditahan di Mako Polres Takalar. Mereka masih dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diinterogasi terkait aksi keji mereka memerkosa korban. Sementara korban saat ini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk divisum. (inews)

  • Dua Polisi di Pontianak Dipecat Tidak Hormat atas Keterlibatan Kasus Curanmor & Pemerkosaan

    Dua Polisi di Pontianak Dipecat Tidak Hormat atas Keterlibatan Kasus Curanmor & Pemerkosaan

    Dua anggota polisi di jajaran Polresta Pontianak, Kalbar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana hari ini. Mereka adalah Brigadir Pol Eko Budi Sukoyo dan Brigadir Dori Buma Putra. “Kedua anggota polisi tersebut, yakni Eko Budi Sukoyo dan Dori Buma Putra yang sama-sama berpangkat Brigadir (Pol),” kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Jumat (7/12).

    Dia menjelaskan, Eko Budi Sukoyo melanggar pasal 11 huruf c, dan pasal 14 ayat (1) huruf a, yakni Peraturan Pemerintah No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 33 hari, sejak 28 Desember hingga 5 Februari 2018. “Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan tindak pidana umum, yaitu melakukan pencurian sepeda motor, dengan sebanyak enam laporan polisi, dan kini yang bersangkutan sedang menjalani persidangan dan di tahan di Rutan Pontianak,” ungkapnya.

    Sementara itu, untuk kasus Dori Buma Putra melanggar pasal 11 huruf c dan pasal 14 ayat (1) huruf a, PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 141 hari, yaitu sejak 7 November 2017 hingga 11 Mei 2018. “Selain itu, Dori Buma Putra juga melakukan tindak pidana umum, yaitu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dan hingga kini pelaku masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Propam Polresta Pontianak,” ujarnya.

    Dia berharap, kasus PTDH tersebut yang terakhir bagi anggota Polri di jajaran Polresta Pontianak, karena dengan kasus ini selain mempermalukan diri sendiri, keluarga juga institusi Polri. “Kami berharap PTDH bagi anggota tersebut bisa menjadi pembelajaran bersama untuk seluruh anggota Polri, dan khususnya bagi anggota Polri di jajaran Polresta Pontianak,” ujarnya.

    Sementara itu, dia menambahkan, untuk anggota Polri yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya, maka akan diberikan penghargaan sesuai dengan prestasi yang diraihnya. “Dan kami tidak segan-segan untuk menindak tegas kalau ada anggota polisi yang terlibat kriminal umum, seperti melakukan pencurian bermotor, korupsi, perjudian dan narkoba,” katanya. (merdeka)

  • Ngaku Gubernur, Seorang Pria Tiduri Dua Wanita Cantik

    Ngaku Gubernur, Seorang Pria Tiduri Dua Wanita Cantik

    Makassar (SL) – Seorang pria berusia 41 tahun warga warga Tapa Kabupaten Bone Bolango menyamar sebagai Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk dapat meniduri tiga Wanita berparas cantik. Bukan cuma meniduri tiga wanita berparas cantik tersebut BI juga berhasil merogoh kocek tiga wanita yang berhasil ditipunya melalui akun media sosial Facebook yang dia palsukan menggunakan nama Rusli Habibie.

    Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKBP Handy Senonugroho kepada awak media mengungkapkan awalnya mereka berkenalan di media sosial, dan akhirnya menyetujui untuk melakukan pertemuan di sebuah hotel. “ipul dan korbannya menyepakaiti melakukan pertemuan di sebuah hotel. Dan Yang bersangkutan menggunakan akun palsu yang dipasang foto gubernur Gorontalo, dan akun tersebut sudah dua bulan digunakan untuk memperdaya korbannya,” Ungkapnya kepada wartawan kemarin seperti diberitakan kompas

    Dalam aksinya Ipul berselancar di dunia Maya, dan dari hasil tulipu daya yang dilakukan Ipul berhasil membawa kabur barang milik korbannya berupa emas, HP dan uang. “Sejauh ini sudah ada 3 perempuan yang menjadi korbannya. Kasus penipuan ini terbongkar setelah adanya salah satu korban melaporkan hal tersebut, dan pelaku juga telah berhasil diamankan di sebuah hotel,” Jelas Kasat Reskrim.

    Sementara itu, Ipul sendiri mengaku menggunakan akun FB dengan nama Rusli Habibie dibuat sejak September kemudian akun tersebut merayu korbannya yang semuanya wanita. “Ada 3 perempuan saya peralatan, kemudian hartanya saya ambi, dan dua korban juga sempat saya tiduri dan semua dilakukan di hotel,” Kata Ipul BI

    Sementara Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, kepada media mengaku jika dirinya telah di hubungi Kapolres Gorontalo Kota terkait akun FB yang mencatut namanya. “Yang jelas nama baik dan jabatan saya di rugikan Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Gorontalo Kota,” jelas Rusli.

    Hingga kini pihak Polres Gorontalo telah menetapkan BI alias Ipul sebagai tersangka. Dirinya di jerat dengan pasal 372 dan pasal 378 soal penipuan dan pencurian. Pihak polres belum menjerat dengan Undang-Undang ITE. (troroar.id)

  • Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Diciduk Polsek Lambu Kibang

    Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Diciduk Polsek Lambu Kibang

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu Kibang berhasil menangkap IM (27), yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap MU (13), siswi kelas VII di salah satu SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

    Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (10/11/18) sekira pukul 20:30 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah pamannya yang berada di Tiyuh/Desa Gunung Sari.

    “IM yang berprofesi sebagai staf TU honorer, merupakan warga Tiyuh Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,”Tutur Iptu Malik. Minggu (11/11/18). Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari EY (44), merupakan bapak kandung MU, berprofesi tani, warga Tiyuh Gunung Sari. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / B / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 29 Oktober 2018.

    “Kejadian yang dialami korban MU terjadi pada hari Minggu bulan Juli 2018, sekira pukul 10:00 WIB di Gedung Pramuka tempat korban bersekolah. EY baru mengetahui kejadian tersebut dari saksi Eko Bayu Saputra hari Minggu (21/10/18) sekira pukul 20:00 WIB. Setelah mendapatkan kabar, EY langsung memanggil MU dan MU menceritakan kejadian yang dialaminya sambil ketakutan. Karena usai diperkosa oleh pelaku IM, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya apabila korban bercerita tentang kejadian tersebut,”urai Iptu Malik.

    Kapolsek menambahkan, BB (Barang Bukti) yang disita dalam kasus ini berupa kunci gudang gedung pramuka, terpal tenda terbuat dari parasut warna hitam kombinasi warna merah jambu dan kuning primary, kaos lengan pendek warna merah kombinasi biru bertuliskan panitia O2SN, training panjang warna hitam kombinasi putih, HP (handphone) Advan warna hitam, sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontak dan STNK (surat tanda nomor kendaraan).

    “Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar”,tandas Iptu Malik. (Robert)

  • Gagal Pakai Kondom, Pemuda Ini Batal Memperkosa ABG

    Gagal Pakai Kondom, Pemuda Ini Batal Memperkosa ABG

    Kampar (SL) – Seorang pria berinisial JM (19) memerkosa anak baru gede alias ABG T(14) yang juga tetangganya sendiri. memaksa berhubungan layaknya suami istri di belakang rumah korban di sebuah desa Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

    Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi mengatakan, kondisi korban saat ini masih trauma akibat ulah pelaku. Sementara pelaku sudah ditangkap polisi setelah korban dan keluarganya melapor ke Polsek Tapung. “Iya pelaku sudah kita tangkap, saat ini ditahan untuk proses penyidikan dan pemberkasan perkara pencabulan yang dilakukannya,” ujar Rusdi, Jumat (5/10).

    Awalnya pelaku merayu korban melalui percakapan lewat aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di belakang rumahnya pada Rabu (26/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Pelaku JM ini penduduk yang baru pindah ke desa itu. Sedangkan korban berstatus sebagai pelajar. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di belakang rumah korban, dengan rayuan akhirnya korban mau,” kata Rusdi.

    Setelah bertemu, pelaku awalnya basa basi berbincang dengan korban. Namun lama kelamaan, pelaku mulai melakukan aksinya dengan merayu korban. Tak ayal korban kaget dengan perubahan perilaku pelaku dan berusaha melawan.

    Pelaku terus berusaha melakukan aksi perkosaan. Sedangkan korban juga berusaha kabur namun tangannya dipegang kuat oleh pelaku. Karena kalah tenaga, korban tak dapat melawan ketika pelaku membuka bajunya dan melakukan aksi cabul tersebut.

    Namun ketika pelaku hendak menggunakan alat kontrasepsi, seorang warga melihat kejadian itu lalu berteriak meminta pertolongan masyarakat lainnya. “Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dengan keadaan lemas di belakang rumahnya,” kata Rusdi.

    Mendapat perlakuan tak senonoh, korban melaporkan peristiwa itu kepada pamannya. Selanjutnya korban diantarkan pihak keluarganya melapor ke Polsek Tapung. “Lalu korban divisum dan dimintai keterangannya. Sementara petugas mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah melakukan aksinya,” kata Rusdi.

    Akhirnya polisi mengendus posisi pelaku di sebuah tempat. Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna putih, celana warna biru dongker dan celana dalam milik korban serta sebuah Hp androit merk Xiomi milik pelaku.

    “Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini kita tahan bersama barang bukti ke Polsek Tapung,” pungkasnya.

  • Bocah Kelas 5 SD “Digilir” Delapan Pria Selama Lima Hari

    Bocah Kelas 5 SD “Digilir” Delapan Pria Selama Lima Hari

    Blitar (SL) – Anak kelas 5 SD menjadi korban kejahatan seksual brutal. Selama lima hari, korban diperkosa delapan lelaki. Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, korban pernah diperkosa lebih dari dua lelaki dalam satu waktu bersamaan. Ironisnya, kejadian seperti ini sering dialami korban sejak dua tahun lalu.

    Aksi ini baru terungkap saat korban yang masih berusia 11 tahun dilaporkan hilang oleh keluarganya ke pamong desa. Oleh pamong desa, laporan ini diteruskan ke polisi. Korban disebut tidak pulang ke rumah selama lima hari. “Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di rumah salah seorang pelaku di wilayah Udanawu. Setelah kami temukan, baru korban bercerita telah diperkosa oleh delapan pemuda,” jelas Kasubag Humas Polresta Blitar Ipda Samsul Anwar di Mapolresta Blitar, Kamis (6/2018).

    Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku. Dua orang diamankan, yakni Mustajab (23) warga Kecamatan Srengat dan Subakti (30) warga Kecamatan Ponggok. Sedangkan enam pelaku lainnya, di antaranya Paidi, Solikin, Doni, dan Jarni (pemilik rumah) kabur dan saat ini menjadi DPO.

    Korban ditemukan di rumah Jarni dalam kondisi trauma. Rumah itu diketahui kosong tidak dihuni. Jarni tinggal di rumahnya yang lain. Korban bisa sampai di rumah ini karena ditipu Mustajab, temannya yang tak lain adalah salah satu pelaku, yaitu Solikin.

    “Jadi awalnya korban minta tolong Mustajab untuk diketemukan dengan Solikin. Karena HP-nya disita orang tuanya. Mustajab bersedia mengantar ke Solikin dengan syarat asal korban mau diajak berhubungan badan. Korban yang masih di bawah umur ini lalu dibawa ke rumah Jarni,” beber Samsul.

    Berhasil melampiaskan syahwatnya, Mustajab ternyata juga mengajak beberapa teman lainnya. Di bawah pengaruh miras, mereka memperkosa korban bergantian. “Korban kami beri minuman keras dulu. Baru gantian,,” papar Mustajab.

    Mustajab juga mengaku mengenal korban sejak tahun 2016 lalu. Selain dengan Solikin, korban juga kerap diperkosa oleh beberapa pemuda. Bahkan Subakti mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 10 kali dalam rentang waktu dua tahun itu.

    Kepada para pelaku, tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 UU RI no 17 tahun 2016, penegak hukum memberi ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mul/nt)

  • Pelajar Mts Di Rudapaksa Saudara Ipar

    Pelajar Mts Di Rudapaksa Saudara Ipar

    Ilustrasi Setubuhi Korban (Foto/Dok/Net)

    Pamekasan (SL) – Pulang Sekolah, seorang pelajar Mts, di gilir ipar dan dua temannya, di wilayah Pamekasan, Minggu (1/4) Siswi yang masih berusia 17 tahun sempat pingsan usai diperkosa tiga orang laki-laki yang masih ada ikatan family dengan korban.

    Korban warga Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Salah seorang pelaku Sr, adalah saudara ipar.

    Orang tua korban, Samsir (50), mengatakan peristiwa perkosaan pada anak terjadi sekira jam 15.00 WIB saat korban hendak pulang dari sekolahnya. “Korban dibujuk oleh pelaku saat pulang sekolah dan dibawa ke salah satu tempat di wilayah Desa Sotaber. Disana korban diperkosa oleh 3 pelaku,” katanya Pada wartawan

    Keluarga baru mengetahui korban menjadi koban, saat tiba di rumah korban, mengeluh sakit dibagian alat vitalnya dan sempat tidak sadarkan diri.

    “Korban saat ini dibawa ke RSUD Pamekasan bersama keluarganya, untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum, karena terjadi pendarahan bagian vitalnya,” katanya.

    Kapolsek Pasean, AKP Sahrawi membenarkan adanya peristiwa itu. Sekitar jam 17.00 WIB ada warga Dusun Bajur, Desa Tlonto Rajeh, datang melaporkan terkait kasus pemerkosaan. “Kami menyarankan untuk dibawa ke Pamekasan untuk dilakukan visum dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasa, karena korbanya masih dibawah umur,” kata Kapolsek. (nt/*)

  • Setubuhi Anak Majikan Buruh Masuk Penjara

    Setubuhi Anak Majikan Buruh Masuk Penjara

    Ilustrasi Setubuhi Korban (Foto/Dok/Net)

    Lampung Timur (SL) – Buruh rumah tangga Ka (52), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, harus berurusan dengan Polisi, karena kerap kencan dan menyetubuhi anak majikannya sendiri, Bunga (17).

    Ka ditangkap Pilisi Polsek Sekampung Udik, Senin (19/3), berdasarkan laporan orang tua korban, yaitu majikannya sendiri, dan kini Ka mendekam di sel Polsek Sekampung Udik.

    “Sehari hari pelaku bekerja dirumah korban, jadi sering ketemu sehingga pelaku menaruh hati kepada anak majikannya,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Sudarli, Senin (19/3).

    Menurut Sudarli, pelaku melakukan perbuatan itu dengan cara merayu korban agar mau dinikahi. Kemudian pelaku mengajak korban mandi di Taman Purbakala, Pugung Saharjo, dan melakukan perbuatan itu di samping pemandian.

    “Sejak kejadian itu, pelaku terus mencabuli korban hingga puluhan kali. Pelaku melakukannya dilokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kapolsek.

    Diduga tak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Dari situ orangtua korban melaporkan pelaku ke Kantor Polisi. “Akhirnya kami menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat kejadian,” katanya. (rdr/nt/*)