Lampung Timur (SL) – Edy Karizal, aktivis lingkungan hidup, mengatakan sering berulangnya pencemaran Sungai Sekampung merupakan bukti lemahnya komitmen Pemkab Lampung Timur terhadap pelestarian lingkungan hidup. Penyebabnya, diduga direktur eksekutif Lembaga Konservasi 21 itu, banyak faktor, bisa jadi juga karena lemahnya pengawasan dan “tunduknya” aparat pemerintah terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran sungai.
“Pemkab Lampung Timur harus bertanggungjawab terhadap pencemaran yang sering terjadi di Sungai Sekampung,” katanya Edy Karizal, Selasa (6/11). Menurut dia, Pemkab Lamtim harus bertanggung jawab, jangan hanya selalu mengambil sampel ketika warga resah adanya pencemaran kemudian selalu tidak ada tindak lanjutnya.
Perusahan yang terbukti melakukan pencemaran juga harus bertanggung jawab terhadap kerugian lingkungan hidup dan sosial ekonomi masyarakat yang mengalami kerugian akibat rusaknya sungai dan matinya ikan.
Menurut dia, Pemkab Lampung Timur harus menginvestigasi perusahaan mana yang memiliki pipa siluman dan perusahaan mana yang IPAL-nya tidak ada atau tidak difungsikan atau tidak berfungsi. “Kalau ada perusahaan tidak memiliki IPAL sedangkan pabriknya memiliki limbah cair maka perusahaan itu harus ditutup. Kerugian lingkungan harus mereka bayar sesuai UU LH,” ujar Edy Karizal. (rmollampung)