Tag: Pemkab mesuji

  • Peringati Hari Ibu, Hj. Nelly Wati Saply dapat Kejutan dari Putrinya

    Peringati Hari Ibu, Hj. Nelly Wati Saply dapat Kejutan dari Putrinya

    Mesuji (SL)-Pemkab Mesuji gelar acara Hari Ibu yang ke 91 di Gedung Serbaguna Taman Keragaman Kehati di Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (18/12/19).  Tema Hari Ibu tahun ini di Mesuji adalaj  “Ibu Adalah Guru Terbesarku Seorang Guru Welas Asih Cinta dan Keberanian Perempuan Budaya Indonesia Maju ke 91 tahun.
    Acara tersebut dihadiri  Plt Bupati Mesuji H.Saply TH beserta Ibu Hj. Nelly Wati Saply , Pj. Sekertaris Daerah Indra Kusuma Wijaya, Wakapolres  Mesuji Kompol Jony beserta anggotanya, Pabung Kolonel Wahyudi, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Mesuji  dan tamu undangan lainnya.
    Dalam acara tersebut putra putri  Plt Bupati Mesuji hadir memberikan  kejutan  kepada ibunda tercinta Hj. Nelly Wati Saply dengan memberikan   cendramata yang sangat mulya berupa doa dan ucapan selamat hari ibu yang ke 91. “Semoga ibunda tercinta selalu diberikan kesehatan,” katanya.
    Hj Nelly Wati Saply mengucapkan banyak terima kasih kepada ke-empat anaknya yang sudah memberikan hadiah ucapan. Nelly berpesan kepada ke-empat anaknya agar bisa menjadi anak yang berguna dan taat pada agama, nusa dan bangsa. Acara ini ditandai pemotongan tumpeng dan persembahan berbagai macam tarian tradisional dan lomba pakaian adat.(AAN.S)
  • Pemkab Mesuji Bantu Korban Bencana Tsunami Lampung Selatan

    Pemkab Mesuji Bantu Korban Bencana Tsunami Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL) – Pemerintah Kabupaten Mesuji bantu korban bencana Tsunami di Pos Logistik Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Sabtu (19//1/2019).

    Bupati Mesuji Khamami, SH yang datang bersama Wakil Bupati H. Saply, TH, Penjabat Sekertaris Daerah Mesuji Adi Sukamto, S. Pd dan jajaran meyerahkan bantuan dana hibah 200 juta rupiah yang masuk ke Rekening Donasi dan bantuan barang berupa 300 Alqur’an, 300 tabung gas melon, 300 peralatan memasak, 300 kasur, 300 bantal, 300 guling apabila dinilai uang sebesar 746 juta rupiah.

    Khamami dalam sambutannya menyampaikan, “kami dari Pemkab Mesuji dan mewakili seluruh masyarakat mengucapkan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita disini”, ujarnya dipos logistik pemkab lamsel. “Selain dari Pemerintah Kabupaten kami juga menyampaikan amanah bantuan dari masyarakat Mesuji”, sambung khamami.

    Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada khamami, “terima kasih banyak atas bantuan ini, merupakan suatu kebanggan dan semangat kami atas kehadiran bapak-bapak atas kebaikam dan kepeduliam yang tinggi”, kata Nanang. Setelah menyerahkan bantuan rombongan Pemkab Mesuji pun meninjau lokasi yang terdampak bencana tsunami.

  • Pemkab Mesuji MOU Dengan LAN RI

    Pemkab Mesuji MOU Dengan LAN RI

    Mesuji (SL) – Pemkab Mesuji dan Lembaga Administrasi  Negara Republik Indonesia (LAN RI) menjalin kerjasama inovasi daerah. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bupati Mesuji Khamami dan Kepala LAN RI Adi Suryanto di Jakarta, Selasa 3 April 2018.

    Kerja sama ono diharapkan menjadi dasar hukum bagi kerjasama yang lebih luas antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan LAN RI dalam hal kajian kebijakan, pelatihan dan pengembangan kompetensi inovasi administrasi negar.

    Juga pendidikan tinggi guna mendorong terwujudnya pembangunan yang inovatif dan mendukung pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2017-2022.

    Bupati Mesuji Khamami dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada LAN RI atas kerjasamanya sehingga dapat terlaksana penandatanganan Nota Kesepahaman pada hari ini.

    “Kabupaten Mesuji merupakan kabupaten baru dengan jumlah APBD yang terkecil di Provinsi Lampung yakni sebesar Rp 886 milyar, sementara masalah yang dihadapi masih banyak dan tantangan kondisi alam yang berbeda dengan daerah lain,” kata Khamami.

    Dengan anggaran yang terbatas itu, Pemerintah Kabupaten Mesuji terus mengupayakan inovasi dengan pembangunan secara swakelola guna menghemat anggaran yang ada dengan capaian hasil yang lebih maksimal.

    Khamami  mencontohkan, saat ini Pemkab Mesuji memiliki kurang lebih sebanyak 60 alat berat yang siap digunakan untuk mendukung pembangunan secara swakelola di Kabupaten Mesuji kapan pun dan di mana pun.

    “Inovasi ini telah dimulai sejak tahun 2013 dan terbukti saat ini kondisi infrastuktur jalan telah jauh meningkat pesat dari kondisi sebelumnya,” katanya.

    Sementara itu, Kepala LAN RI Adi Suryanto mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan kloter pertama di tahun 2018 yang dilakukan oleh LAN RI dengan Pemerintah Daerah. Dia mengapresiasi para kepala daerah yang hadir yang menandakan komitmen yang tinggi dari kepala daerah untuk melakukan perubahan dan berinovasi.

    Adi juga mengapresiasi langkah cemerlang yang dilakukan oleh Bupati Khamami di Kabupaten Mesuji dengan pembangunan secara swakelola. Dia menjanjikan dalam waktu dekat akan mengunjungi Kabupaten Mesuji.

    Menurutnya, inovasi selalu diperlukan untuk mengatasi tantangan dan keterbatasan yang ada. Setiap daerah memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda satu sama lain sehingga inovasi yang dihasilkan juga berbeda-beda.

    “Ukuran keberhasilan dari kerjasama ini bukan pada penandatanganan Nota Kesepahaman saja, tidak hanya berhenti di atas kertas, namun yang lebih penting adalah tindak lanjutnya untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya. (zony/trs/nt)

  • Selewengkan Dana Desa Oknum Kades Mesuji Masuk Bui

    Selewengkan Dana Desa Oknum Kades Mesuji Masuk Bui

    ilustrasi (foto/dok/net)

    Mesuji (SL) -Diduga selewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, NR, di jebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Mesuji sejak Kamis (25/1/2018) malam. NR sempat beberapa kali diperiksa tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji.

    Dugaan penyelewengan yang dilakukan NR melalui beberapa item program pembangunan desa, antara lain pembangunan telford, drainase, tanggul penahan tanah dan pemberdayaan masyarakat pelatihan budidaya ternak kambing. Termasuk pemberdayaan peningkatan kapasitas pelatihan Linmas, pengadaan internet serta pengadaan peralatan dan perlengkapan pesta, dengan nominal Rp606.498.000.

    Terkuaknya indikasi penyelewengan oleh oknum kades tersebut lantaran pengelolaan DD di desa yang bersangkutan tidak mengacu pada aturan yang ada.

    Seharusnya laporan pertanggung jawaban keuangan (LPJ) yang sedianya ada serta digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban, namun berkas LPJ tersebut tidak ada, hanya terdapat 68 lembar kwitansi sebagai bukti pengeluaran.

    Kapolres Mesuji melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachri, mengatakan terdapat banyak kejanggalan serta adanya dugaan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

    “Hasil pemeriksaan penyidik yang telah memintai keterangan dari sejumlah saksi diantaranya saudara Nr, SK, SB, JM, NM, AM, dan SW yang masing masing berkedudukan sebagai Kepala Desa, ketua TPK, 2 orang anggota TPK, bendahara Desa, kades desa SR, serta seorang pekerja jalan, mengakui nama dan tanda tangan dalam kwitansi tersebut adalah milik oknum NR, selaku kapala desa, dimana didapati sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, ” terang Zainul.

    Menurut AKP Zainul, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang tidak berpedoman pada aturan serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan didapati adanya sejumlah indikasi kerugian negara.

    “Kami telah berkordinasi dengan pihak BPK RI, dimana hasil audit tim investigasi penghitungan kerugian keuangan negara yang di lakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 121.249.000,00, sebagaimana LHP yang dikeluarkan pihak BPK RI dengan nomor 46/LHP/XXI/12/2017 tertanggal 4 desember 2017, ” katanya.

    Mengenai pelanggaran undang undang serta hukumanya, Zainul mengatakan bahwa oknum kades tersebut dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3,  atau pasal 8 undang undang Republik Indonesia no 31 th 1999 diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

    “Kita kenai pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 atau pasal 8 UU RI no 31 /1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001, dimana ancaman terhadap pelanggaran UU tersebut adalah dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” tegas Zainul.

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah, berkas SP2D, APBDes P RM, LPJ Dana Desa, Print out rek koran, LRP Dana Desa RM TA. 2016, 68 lembar kwitansi bukti pengambilan uang dengan bendahara desa, Kwitansi dan nota pembelian barang dan pembayaran kepada penyedia barang atau jasa. (swa/nt/*)