Tag: Pemkab Pesibar

  • Ratusan Massa PPDI Pesibar Gelar Unjuk Rasa Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

    Ratusan Massa PPDI Pesibar Gelar Unjuk Rasa Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

    Pesisir Barat (SL)-Ratusan Aparatur Desa di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Selasa 10 April 2023.

    Aksi yang dilakukan dengan mengenakan seragam dinas itu, kompak menyuarakan tuntutan pencairan gaji perangkat desa yang belum dibayarkan oleh Pemkab setempat.

    Dalam tuntutan masa yang disuarakan Agus Rikardo, selaku ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pesisir Barat, mendesak Pemkab Pesisir Barat untuk segera mencairkan gaji mereka yang belum terbayar terhitung sejak bulan Oktober 2022 sampai Maret 2023.

    “Pertama, kami meminta kepastian, kapan gaji kami akan dibayar, karena itu hak kami,” tegasnya dalam orasi.

    Pendemo juga mengancam apabila dalam pembicaraan pihak perwakilan mereka dengan Sekda tidak membuahkan hasil, para Aparatur desa ini mengancam akan melakukan mogok kerja, dengan tidak akan memberikan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing pekon.

    Mengawal aksi ratusan perangkat desa itu, puluhan petugas keamanan gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Barat, Danramil 0423-03 dan SatPol-PP tampak berbaris di depan pintu utama gedung Pemkab. (Andi)

  • Pemkab Pesibar Siapkan Anggaran 23M untuk Gaji CPNS

    Pemkab Pesibar Siapkan Anggaran 23M untuk Gaji CPNS

    Pesisir Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 Milyar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diterima di kabupaten terbungsu di Lampung itu.

    Kepala BPKAD Pesibar, M. Aziz, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (16/1), mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 Miliar untuk gaji CPNS yang diterima di Pesibar dengan kuota sebanyak 500 orang. “Anggaran untuk gaji CPNS tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” terang Aziz.

    Aziz merincikan, dari angka Rp23 Milyar dimaksud, pada APBD murni gaji CPNS tersebut dikucurkan sebesar Rp10 Milyar, sedangkan sisanya dianggarkan pada APBD Perubahan. “Angka total Rp23 Milyar tersebut peruntukkan terhadap 500 orang CPNS. Artinya, dengan CPNS yang diterima tidak sesuai dengan kuota dimaksud, maka kemungkinan angkanya akan kembali berubah,” lanjut Aziz.

    Menurut Aziz, selain akan adanya perubahan jumlah anggaran yang dikucurkan, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian antara gaji dengan golongan masing-masing CPNS. “BPKAD belum menerima berkas formasinya, sehingga angka pastinya belum bisa ditentukan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Syahrial Abadi, saat dihubungi via ponselnya menambahkan bahwa dari hasil tes CPNS beberapa waktu lalu, jumlah peserta yang berhasil diterima yakni sejumlah 472 orang. “Saat ini kami tengah melakukan pengumpulan berkas hingga, Selasa (22/1) mendatang, untuk selanjutnya dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP),” ucapnya singkat.

  • Pemkab Pesibar Bantah Informasi Gagalnya Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD 2019

    Pemkab Pesibar Bantah Informasi Gagalnya Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD 2019

    Pesisir Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) membantah terkait informasi yang merebak tentang gagalnya dilangsungkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun 2019, Jumat (30/11) kemarin, dikarenakan terkuncinya Gedung Dharma Wanita atas perintah bupati dan sekkab. “Kalau ada tuduhan yang mengatakan bupati dan sekkab memerintahkan Gedung Dharma Wanita dikunci sehingga paripurna pengesahan RAPBD 2019 gagal digelar, itu fitnah tak berdasar,” ungkap Ariswandi, dalam rilisnya, Sabtu (1/12).

    Menurut Aris, dalam penggunaan Gedung Dharma Wanita sendiri harus ada pemberitahuan dan permintaan yang disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pesibar. Baru kemudian Bagian Umum memfasilitasi terkait permintaan dimaksud.  “Biasanya sesuai dengan aturan, untuk menggunakan Gedung Dharma Wanita ada surat pemberitahuan ke Bagian Umum dari calon pemakai. Kalau tidak ada yang menggunakannya pasti akan dikunci oleh petugas,” terang Aris.

    Dikatakannya, terkait gagalnya paripurna pengesahan RAPBD Tahun 2019 itu, disebabkan eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) belum menemukan kata sepakat dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019.

    Hal lainnya juga, pada hari itu seluruh pejabat tinggi pratama dan administrator belum mendapat surat undangan dari sekretariat DPRD Pesibar, untuk dilaksanakannya paripurna dimaksud. “Biasanya kalau akan digelar paripurna, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pesibar mendapat undangan dari sekretariat DPRD,” tandasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD, Ismail membenarkan jika tidak ada undangan yang diedarkan ke seluruh OPD terkait di lingkungan Pemkab Pesibar tentang akan digelarnya rapat paripurna dengan agenda pengesahan RPABD Tahun 2019. “Tidak ada undangan (paripurna-red) yang disebarkan ke seluruh OPD,” ungkap Ismail.

    Ismail tak menampik jika Ketua DPRD sendiri sudah menandatangani undangan paripurna, Kamis (29/11) sekitar pukul 23.00 WIB, seusai dilakukannya pembahasan RAPBD 2019. “Memang ketua DPRD menandatangani undangan itu setelah selesai rapat pembahasan tapi kondisinya sudah tidak kondusif, kedua belah pihak eksekutif dan legislatif belum ada kata sepakat, kan percuma kalau mau paripurna. Itu masih sepihak legislatif saja melalui Banggar,” tandasnya. (jpnews)

  • Jawaban Pemkab Pesibar Atas Pandangan Fraksi Terkait Alokasi Pembangunan Kantor Bupati

    Jawaban Pemkab Pesibar Atas Pandangan Fraksi Terkait Alokasi Pembangunan Kantor Bupati

    Pesisir Barat (SL) – DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2019, di Gedung Dharma Wanita, pada Selasa (6/11), sekitar Pukul 10.30 WIB.

    Dalam kegiatan rapat paripurna istimewa itu dihadiri 20 anggota DPRD dari 25 anggota DPRD Pesibar, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, AE. Wardhana Kasuma KH dan didampingi oleh Ketua DPRD Pesibar, Piddinuri, Wakil Ketua I DPRD  Pesibar, M.Towil, dan dihadiri Bupati-Wakil Bupati Pesibar, Agus Istiqlal-Erlina, Sekkab Pesibar, Azhari. Selain itu dihadairi juga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat,  serta unsur Forkopimda Pemkab Pesibar-Lambar.

    Disampaikan Bupati Pesibar, Agus Istiqlal jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada, Rabu (31/10) lalu. Yakni jawaban atas pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terkait penganggaran kembali  pembangunan gedung kantor bupati dan SKPD di Tahun 2019, fraksi PDI Perjuangan memandang perlu peninjauan kembali, mengingat besaran dana yang sudah di anggarkan pada tahun 2017 dan 2018 dengan total dana mencapai Rp185.000.000.000, berkenaan dengan hal ini dipandang perlu kajian mendalam tentang usul anggaran kegiatan tersebut.

    “Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan MoU pembangunan gedung kantor bupati dan OPD antara Pemkab dengan DPRD Pesibar senilai Rp206 Milyar, diluar pembangunan gedung kantor DPRD,” jawab Agus. Disampaikannya juga bahwa pembangunan gedung kantor bupati dan OPD dengan nilai kontrak Rp155.211.988.000, selesai pada 31 Desember 2018 dan mencapai progres fisik 100 persen. Untuk progres fisik secara keseluruhan baru mencapai 49,31 persen.

    “Pembangunan tahap selanjutnya dialokasikan pada APBD Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp159.538.012.000, dengan kondisi bangunan sudah berfungsi dan ditempati,” paparnya. Penganggaran gedung kantor bupati dan OPD Tahun 2017 , Rp.  25.000.000.000, Tahun 2018, Rp75.000.000.000. Kemudian Tahun 2019, Rp55.211.988.000, (pelunasan). Dan Tahun 2019, Rp34.538.012.000. Progres fisik mencapai 70 persen sampai dengan 31 Oktober.

    “Kontrak pekerjaan pembangunan gedung kantor bupati dan OPD tanggal 6 Juli 2017 semula 510 hari telah diaddendum dengan Nomor : KTR/03/ADD-2/CK/IV.03/2018 tanggal 12 Juli 2018 menjadi 543 hari, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir tanggal 31 Desember 2018,” tambahnya.

    Permintaan pendampingan pekerjaan pembangunan gedung kantor bupati dan OPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung telah diajukan dengan Nomor Surat: 600/159/PPK/IV.03/2018 tanggal 15 Oktober 2018.

    “Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh April Liswar, pertanyaan dari fraksi Gerindra-PKS yang disampaikan oleh Martin Sofian, fraksi Pesisir Barat bersatu yang disampaikan oleh Supardi Rudianto,” paparnya.

    Berkenaan dengan rencana pembangunan SMPN 1 Pesisir Tengah Krui, lokasi yang di usulkan adalah lokasi yang sama dengan usulan pada tahun anggaran sebelumnya, lokasi yang diusulkan di anggap sangat tidak memenuhi kategori layak, baik dari tekstur tanah dan status lokasi diusulkan merupakan daerah rawan dengan genangan air. ” Perlu kita review kembali bahwa, SMPN 1 Pesisir Tengah Krui mempunyai nilai history dan memiliki peran penting di masanya,” jelas Agus.

    Selanjutnya kami sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi Demokrat, menyikapi dana perimbangan dalam struktur RAPBD Pesibar masih menjadi target pendapatan yang dominan yaitu sebesar Rp696.708.497.652.

    Fraksi Demokrat menilai jika Pemkab Pesibar tidak jeli dalam menghitung asumsi target pendapatan hal ini mungkin saja tidak bisa terealisasi secara optimal mengingat pada Tahun 2019 adalah merupakan tahun politik dimana APBN banyak terkuras untuk membiayai pemilu. Agar kepada Pemkab Pesibar dalam menetapkan asumsi pendapatan dan belanja daerah Tahun 2019 benar-benar diperhitungkan secara cermat dan tepat agar kedepannya tidak menghambat realisasi proses pembangunan yang telah direncanakan dan mampu mempercepat pembangunan di Pesibar.

    “RAPBD Tahun 2019 disusun berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBN Tahun 2019. Dalam menentukan target pendapatan diamanatkan apabila Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian APBN Tahun 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Tahun 2019 belum ditetapkan, penganggaran pendapatan didasarkan pada trend realisasi pendapatan tiga tahun terakhir.

    Berikutnya jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi Gerindra-PKS, berkaitan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), dalam program pembangunan dan pengembangan layanan RSUD perlu adanya upaya untuk meningkatkan status RSUD menjadi rumah sakit Tipe C yang tentunya harus dilakukan dengan peningkatan pembangunan fasilitas pendukungnya seperti fasilitas gedung untuk pelayanan bedah, pelayanan penyakit dalam, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kebidanan dan kandungan. Sehingga pasien dari faskes 1 tidak perlu lagi dirujuk ke luar dari Pesibar.

    Selanjutnya jawaban atas pandangan umum fraksi Pesisir Barat Bersatu, agar kiranya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang diangkat dengan SK kepala dinas dapat lebih diperhatikan kesejahteraannya mengingat selama ini hanya diberi honor Rp100.000,- setiap bulannya sedangkan tugas mereka banyak sekali, yakni 26 masalah sosial mulai dari mendata orang gila, penyandang disabilitas/cacat, perselingkuhan, pecandu narkoba, rumah tidak layak huni, penerima raskin, dan sebagainya.

    “Terima kasih atas saran saudara hal ini akan disesuaikan dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah,” tukasnya. (jpnews)