Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang memberikan peringatan agar Karaoke Golden Star di Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjaragung, Tulang Bawang menjalankan usaha sesuai ijin yang dikantongi.
Asisten ll Pemkab Tulang Bawang, Pahada Hidayat mengatakan, pihaknya telah memanggil langsung pemilik karaoke pada Jumat, 2 Februari 2024. Dari hasil rapat bersama dengan instansi terkait, pihaknya memberikan surat peringatan terhadap pengelola tempat usaha itu.
“Sementara ini kami beri peringatan dan pembinaan kepada management tempat usaha karaokean itu agar menjalankan usahanya sesuai dengan ijin usaha yang dimiliki,” kata Pahada Hidayat, Senin, 5 Februari 2024.
Dia mengancam, akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, jika tempat usaha itu tetap membandel. Pasalnya, dalam menjalankan usaha tempat karoke itu menyediakan minuman beralkohol, memperkerjakan perempuan dengan pakaian seksi sebagai pemandu lagu, dan melanggar jam operasional. “Kalau masih melanggar nanti akan kami cabut Surat Ijin Berusahanya (NIB),” kata dia.
Dia mengatakan, sejauh ini terdapat 14 tempat usaha karoke berdiri di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Pahada mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat bersama untuk menindaklanjuti tempat usaha yang menjalankan usaha tidak sesuai dengan ijin.
Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Menggala menemukan adanya pelanggaran terhadap penggunaan daya arus listrik Karoke Golden Star di Jalan Lintas Timur Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo.
Manager PLN ULP Menggala, Irvan mengatakan, dari hasil penelusuran petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di bangunan berlantai lll itu memiliki dua kilowatt-hour (KWH) yang terpasang dengan instalasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, Kamis, 25 Januari 2024 KWH yang terpasang di lantai ll menggunakan Miniatur Circuit Breaker (MCB) tidak sesuai dengan daya yang terpasang. “Ada pelanggaran, tidak sesuai kontrak. Pembesaran daya,” kata Irvan.
Dia menjelaskan, pelanggaran tidak sesuai kontrak yang dimaksud yakni ketika pelanggan memasang daya 900 Watt, semestinya MCB maksimal 4 ampere sudah mampu menopang daya tersebut. Praktek yang dilakukan tempat usaha itu dengan menggunakan MCB yang bukan kapasitas daya terpasang. Namun, Irvan enggan memberikan berapa daya yang terpasang.
Dari temuan itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran itu dan hingga kini perusahaan itu masih mangkir. Ia mengaku, akan kembali mengirimkan surat panggilan ke dua jika hingga batas waktu pelanggan tetap membandel dari panggilan.
“Sudah kita buat surat panggilan ke kantor PLN. Ketika ada pelanggaran kita beri sanksi administratif berupa denda. Tapi sampai hari ini belum datang (management tempat usaha karaoke, red) ke kantor,” katanya.
Dia menegaskan, pergantian MCB yang tidak sesuai dengan aturan itu merupakan salah satu pelanggaran, karena telah merusak aset milik PLN.
Namun, yang menjadi kewenangan untuk melaporkan persoalan pengrusakan atau pergantian MCB tidak sesuai standar itu, justru menjadi kewenangan konsumen yang merasa dirugikan. “Satu set KWH dan MCB itu merupakan aset PLN, ketika kami cek MCBnya tidak standar disitulah pelanggarannya. Kalau mau pelaporan silahkan saja konsumen melaporkan, karena dia merasa ditipu sama yang masang,” kata dia. (Mardi)