Tag: Pemkot Bandar Lampung

  • Pemkot Bandar Lampung Salurkan 223.055 Ton Beras untuk 44.611 KK

    Pemkot Bandar Lampung Salurkan 223.055 Ton Beras untuk 44.611 KK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras kepada 44.611 Kepala Keluarga (KK) di 20 kecamatan. Total beras yang disalurkan mencapai 223.055 ton.

    “Bantuan ini kami salurkan kepada warga yang berhak di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung,” ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Rabu, 26 Maret 2025.

    Ia menjelaskan, penyaluran bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta meningkatkan gizi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Penerima manfaat telah didata oleh Dinas Sosial dan dipastikan mereka benar-benar layak menerima bantuan ini,” tambahnya.

    Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, berikut rincian penerima bantuan di masing-masing kecamatan:

    1. Kecamatan Kedaton : 2.000 KK
    2. Kecamatan Sukabumi : 3.246 KK
    3. Kecamatan Sukarame : 1.997 KK
    4. Kecamatan Tanjung Senang : 2.000 KK
    5. Kecamatan Way Halim : 2.384 KK
    6. Kecamatan Enggal : 700 KK
    7. Kecamatan Kedamaian : 1.998 KK
    8. Kecamatan Kemiling : 2.000 KK
    9. Kecamatan Rajabasa : 1.000 KK
    10. Kecamatan Panjang : 3.999 KK
    11. Kecamatan Teluk Betung Selatan : 3.987 KK
    12. Kecamatan Tanjung Karang Pusat : 2.489 KK
    13. Kecamatan Tanjung Karang Barat : 2.496 KK
    14. Kecamatan Tanjung Karang Timur : 699 KK
    15. Kecamatan Labuhan Ratu : 699 KK
    16. Kecamatan Langkapura: 699 KK
    17. Kecamatan Bumi Waras : 4.000 KK
    18. Kecamatan Teluk Betung Timur : 3.973 KK
    19. Kecamatan Teluk Betung Barat : 2.499 KK
    20. Kecamatan Teluk Betung Utara : 1.746 KK

    Wali Kota Eva Dwiana menambahkan, penyaluran beras dalam kemasan 5 kg ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang optimal.

    “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang hari raya,” tutupnya. (***)

  • Kebakaran TPA Bakung, Walhi: Wujud Pengelolaan Sampah Yang Buruk

    Kebakaran TPA Bakung, Walhi: Wujud Pengelolaan Sampah Yang Buruk

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung kembali terjadi pada tanggal 4 Desember 2024 yang sebelumnya juga terjadi pada Jumat 13 Oktober 2023.

    Hal tersebut merupakan preseden buruk terhadap manajemen pengelolaan sampah di TPA Bakung. Dalam pemantauan WALHI Lampung hingga kamis siang (5 Desember 2024), kebakaran masih belum bisa dipadamkan dan terlihat di lokasi sedang dilakukan upaya pemadaman oleh pihak terkait serta masih ditemukan adanya kepungan asap yang menyebar mengikuti arah angin.

    Walhi Lampung memandang hal itu harus diantisipasi oleh pemerintah selain pada upaya pemadaman juga pada penanggulangan asap yang akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang berada di sekitar TPA bakung dan kemungkinan asap juga menyebar hingga wilayah pemukiman di kelurahan lainnya mengingat situasi angin yang lumayan kencang.

    Melalui siaran persnya, Walhi Lampung menilai kebakaran yang terjadi di TPA Bakung tidak hanya insiden lingkungan biasa, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah dan resiko lingkungan yang berkelanjutan serta sebagai bukti pencemaran dan perusakan lingkungan yang tersistematis yang dilakukan oleh Negara.

    Api yang membesar di area pembuangan akhir ini menimbulkan sejumlah permasalahan serius. Diantaranya yaitu berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, karena asap berpotensi mengandung zat-zat berbahaya seperti dioksin dan logam berat, resiko gangguan pernapasan, iritasi mata, dan potensi penyakit jangka panjang tentunya mengancam masyarakat di sekitar lokasi.

    Asap tebal yang dihasilkan dari proses kebakaran juga telah menyebabkan pelepasan Gas Metan ke atmosfer yang berkontribusi dalam pelepasan emisi dengan factor emisi 21 kali lebih besar dari karbondioksida.

    Irfan Tri Musri (Direktur WALHI Lampung) menegaskan bahwa peristiwa kebakaran TPA ini bukan yang pertama kali terjadi dan berulang sejak tahun 2023, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama dalam pengelolaan persampahan di Kota Bandar Lampung.

    Dengan tidak adanya Upaya mitigasi dalam mengantisipasi kebakaran di TPA Bakung kita menilai hal ini serupa dengan Upaya Sistematis pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung. Karena pemerintah kota Bandar Lampung tidak pernah serius dalam menangani persoalan sampah dan membiarkan kejadian kebakaran di TPA bakung terulang Kembali.

    “Jadi kita juga bisa menyatakan apakah kebakaran ini terjadi dengan disengaja atau tidak. Tetapi yang pasti ini bentuk kegagalan dan pengabaian oleh negara dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.” Kata Irfan.

    Oleh sebab itu Walhi meminta kepada pemerintah kota bandar lampung segera sadar dalam melakukan kerja dan pengabdian di kota bandar lampung. Jangan sampai persoalan sampah di Bandar Lampung terus menerus terjadi sampai ada korban jiwa yang dirugikan baru pemerintah sadar.

    Walhi menilai, kebakaran yang terjadi saat ini menjadi cerminan dan memperkuat fakta bahwa pengelolaan sampah dan TPA Bakung semakin memburuk. Dimana pengelolaan sampah di TPA Bakung Kota Bandar Lampung masih menggunakan sistem Open Damping belum menggunakan sistim sanitary landfill.

    Belum lagi masalah pengelolaan limbah tinja yang tidak terkelola dengan baik, kemudian munculnya kolam genangan air lindi yang meluap ke pemukiman masyarakat dan mengalir menuju langsung ke Pantai Keteguhan dan laut yang hari ini belum pernah terselesaikan serta beberapa bulan yang lalu juga terjadi robohnya tembok pembatas sampah di TPA Bakung yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga perumahan keteguhan.

    “Lantas dengan kondisi yang seperti ini bagaimana mewujudkan pemenuhan hak hak Masyarakat sekitar atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.” Imbuh Irfan.

    WALHI Lampung sebagai organisasi lingkungan hidup dan bagian dari Gerakan Masyarakat sipil di Provinsi Lampung akan terus menyampaikan persoalan lingkungan hidup terutama terkait pengelolaan sampah agar pemerintah segera sadar dan melakukan Upaya-upaya perbaikan dalam tata Kelola sampah di Bandar Lampung.

    Berdasarkan hal tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk:

    1. Mengusut tuntas sumber dan penyebab terjadinya kebakaran TPA Bakung Kota Bandar Lampung dan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Segera melakukan penanggulangan secara maksimal yang tidak hanya berfokus terhadap pemadaman kebakaran tetapi juga terhadap sebaran asap yang akan berdampak terhadap Masyarakat sekitar serta melakukan evakuasi dan penanganan darurat dan melakukan pemeriksaan kesehatan komprehensif bagi warga terdampak apabila sudah diperlukan.

    3. Melakukan evaluasi tata Kelola sampah di Kota bandar Lampung (termasuk dalam pengelolaan TPA Bakung) serta membuat sistem peringatan dini dan Upaya mitigasi dalam penanggulangan kebakaran di TPA Bakung.

    4. Segera merancang sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dengan beralih menggunakan sistem sanitary landfill, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah serta menyediakan infrastruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir di Kota Bandar Lampung. (Red)

  • Kherlani Nilai Pembangunan JPO Al Furqon Buang – Buang Anggaran

    Kherlani Nilai Pembangunan JPO Al Furqon Buang – Buang Anggaran

     

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Wakil Walikota Bandar Lampung Periode 2005 – 2010, Kherlani, menilai pembangunan Kota Bandar Lampung serampangan tanpa ada roadmap yang baku.

    Hal tersebut disampaikan Kherlani saat acara ramah tamah dan silaturahmi Keluarga Lampung Sai bersama kolega dan Kader PAC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, di Kediaman Ketua Umum DPP Lampung Sai Komjen (purn) Sjachroedin ZP, Pahoman, rabu (16 Oktober 2024).

    “Coba lihat jembatan JPO dari Pemkot Ke Masjid Al Furqon, Sudah menelan anggaran yang besar, tidak ada manfaat luas bagi masyarakat, taman dirusak, saya yakin itu diduga merugikan negara.” Kata Kherlani yang juga pernah menjabat Pjs Bupati Kabupaten Pesisir Barat.

    Padahal semestinya, menurut Kherlani, alangkah baiknya jika dilakukan pelebaran mulai dari sudut Jalan Rasuna Said diluruskan hingga Bank Waway.

    “Dengan pelebaran di lokasi tersebut itu bisa mundur hingga 7-8 Meter. Sementara sepanjang halaman Al Furqon dibuat tangga trap untuk jemaah kemudian menara yang di depan dibuang. Apa nggak gagah Al Furqon ?” Imbuh Kherlani.

    Selain itu, Kherlani mengkritisi pembangunan rumah di Kecamatan Sukadanaham. Menurutnya, seharusnya Pemerintah Kota Bandar Lampung memetakan terlebih dahulu dan membuat jalan lebar sebelum memberi izin pembangunan rumah agar tidak terlihat kumuh dan lebih tertata.

    “Contoh lain di Batuputu, alangkah baiknya dipetakan dulu, lalu buat jalan lebar dua jalur baru, dikasi penerangan, saya yakin akan membuka pertumbuhan ekonomi baru disana.” Tutup Kherlani. (Red)

  • Pemkot Bandar Lampung “Omdo”, Reklame IQOS yang Diprotes Warga Belum Ditindak

    Pemkot Bandar Lampung “Omdo”, Reklame IQOS yang Diprotes Warga Belum Ditindak

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Reklame yang mempromosikan produk IQOS di Jalan Wolter Mongonsidi, Bandar Lampung, terlihat masih menutup trotoar. Sebagimana pengamatan sinarlampung.co pada Selasa, 15 Oktober 2024. Reklame berukuran cukup besar tersebut sebelumnya telah diprotes oleh warga karena dianggap mengganggu, khususnya bagi pejalan kaki.

    Satu minggu yang lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung, menyatakan akan mencari tahu siapa pemilik reklame tersebut untuk memastikan apakah pihak terkait sudah melakukan perpanjangan izin atau belum.

    Berita Terkait: Sponsor IQOS di Bandar Lampung Resahkan Warga

    Selain itu, Muhtadi juga menyatakan bahwa berencana memanggil pemilik reklame dan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sebagai langkah tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat mengenai keberadaan reklame tersebut.

    “Kami akan mencari tahu siapa pemilik reklame ini, kemudian memanggil dan mengoordinasikan dengan Dinas Perkim. Pemasangannya tidak boleh seperti ini; harus lebih tinggi agar tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Muhtadi kepada wartawan pada Senin, 7 Oktober 2024.

    Hal serupa disampaikan oleh Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi reklame yang mengganggu pejalan kaki tersebut. “Kami sudah memeriksa lokasi tersebut kemarin dan akan berkoordinasi dengan OPD lainnya,” kata Yusnadi, Rabu, 9 Oktober 2024.

    Berita Terkait: Disperkim Akan Tegur Pemilik Reklame IQOS yang Resahkan Warga Bandar Lampung

    Yusnadi juga menambahkan bahwa akan melayangkan surat teguran kepada pemilik reklame. “Langkah selanjutnya, kami akan membuat surat teguran kepada pemilik papan reklame tersebut dalam waktu dekat,” ucapnya.

    Namun hingga saat ini, baik DPMPTSP, Disperkim, maupun BPPRD Bandar Lampung belum menunjukkan tindakan konkrit. Ketiga instansi tersebut terkesan menyepelekan keluhan warga, dan reklame tersebut tetap dibiarkan menutup badan trotoar.

    Pernyataan Kepala DPMPTSP untuk mencari solusi bersama Disperkim dan BPPRD terkesan hanya omongan kosong. Ketika ditanya mengenai tindak lanjut pada Selasa, 15 Oktober 2024, baik Muhtadi maupun Rully Novardian, Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bandar Lampung, tidak menanggapi atau membalas pesan WhatsApp wartawan. Begitu pula Kepala Disperkim, hingga kini belum memberikan jawaban terkait reklame yang meresahkan warga Bandar Lampung tersebut. (Tam)

  • Sponsor IQOS di Bandar Lampung Resahkan Warga

    Sponsor IQOS di Bandar Lampung Resahkan Warga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Sebuah iklan komersial yang mempromosikan produk IQOS di Jalan Wolter Monginsidi, Kota Bandar Lampung, menuai keluhan dari warga, terutama pejalan kaki. Papan reklame tersebut dipasang melintang dan hampir menutupi seluruh bagian trotoar, sehingga mengganggu akses pejalan kaki di area tersebut.

    Seorang warga, melalui media sosial Facebook, mengungkapkan ketidaknyamanannya terkait keberadaan reklame tersebut karena dianggap menghalangi jalur pejalan kaki. Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah terkait pemasangan reklame tersebut.

    “Pagi tadi dari rumah ke (Jalan) Pangeran Emir M. Nur, lewat trotoar. Pas tanjakan habis hotel GS ke arah hotel Emersia aku turun dari trotoar karena kontruksi tiang iklan yang menutup sebagian trotoar. Aneh ini. Siapakah yang berani memberi izin. Agak kurang pandai bapak ini, belajar geh pak,” oceh akun Facebook @Benny Irawan dengan melampirkan foto reklame IQOS yang tampak menutup trotoar, dikutip Minggu, 6 Oktober 2024.

    Berdasarkan pantauan sinarlampung.co di lokasi pada Senin, 7 Oktober 2024, reklame tersebut memang menutupi hampir seluruh bagian trotoar. Lokasi reklame diketahui berdekatan dengan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung atau dekat Emersia Hotel & Resort.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait pemilik reklame tersebut. “Kami akan memeriksa dulu siapa pemiliknya,” ujar Muhtadi, didampingi Rully Novardian, Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan, di ruang kerjanya pada Senin, 7 Oktober 2024.

    Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung (kiri), didampingi Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan, Rully Novardian (kanan). (Dok. Tam)

    Muhtadi menjelaskan bahwa izin untuk titik pemasangan reklame diberikan sebelum konstruksi reklame dibangun. Setelah reklame berdiri, pengawasan penataan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung. Saat reklame mulai memuat iklan, tanggung jawab perpajakan berada di bawah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.

    Menurut Muhtadi, reklame tersebut kemungkinan besar sudah dipasang sebelum trotoar dibangun, tetapi seharusnya izin reklame diperpanjang secara berkala. “Terkait reklame itu, udah lama berdiri kan, mungkin sebelum dibangun trotoar. Tapi memang harus perpanjangan reklame. Nanti kita lihat, apakah sudah melakukan perpanjangan atau belum. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas Perkim,” kata Muhtadi.

    Muhtadi tidak memungkiri bahwa reklame tersebut mengganggu pejalan kaki. Ia menegaskan bahwa pemasangan reklame yang benar harus ditinggikan sehingga tidak menutup trotoar. “Pemasangan reklame harus lebih tinggi, tiangnya tidak boleh berada di atas trotoar,” tutur Muhtadi.

    Sebagai langkah lanjutan, Muhtadi menyatakan akan memanggil pemilik reklame untuk membahas solusi agar tidak lagi mengganggu pejalan kaki. “Kami akan mencari tahu siapa pemilik reklame ini, kemudian kami memanggil dan mengoordinasikan dengan Dinas Perkim. Pemasangannya tidak boleh seperti ini, harus lebih tinggi agar tidak mengganggu pengguna jalan,” tutupnya.

    Informasi tambahan, IQOS merupakan produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektronik yang diproduksi oleh Philip Morris International (PMI). (Tam)

  • Ribuan Tenaga Honor di Bandar Lampung Protes Kebijakan Seleksi PPPK yang Dinilai Diskriminatif

    Ribuan Tenaga Honor di Bandar Lampung Protes Kebijakan Seleksi PPPK yang Dinilai Diskriminatif

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ribuan tenaga honor di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelar protes keras menanggapi kebijakan baru yang ditetapkan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan mengancam masa depan mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

    Para honorer berpendapat bahwa persyaratan yang ditetapkan dalam seleksi, khususnya untuk posisi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terlalu berat dan tidak relevan. Salah satu syarat yang ditetapkan adalah lulusan Diploma III di bidang Analisis Kimia, Teknologi Lingkungan, dan Perpajakan. Hal ini dianggap menguntungkan pendaftar yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat tertentu di Pemkot, sementara ribuan honorer lainnya yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun berisiko kehilangan kesempatan.

    Hendris, seorang perwakilan honorer, menyatakan kekecewaannya atas kebijakan ini. “Kami merasa tidak ada harapan untuk lolos seleksi. Persyaratan ini jelas ditujukan untuk memuluskan jalan bagi honorer yang memiliki koneksi di dalam. Kami sepakat untuk tidak ikut seleksi karena sudah pasti tidak akan lolos,” ujarnya.

    Protes ini semakin menguatkan suara honorer yang merasa terpinggirkan. Dalam pertemuan yang diadakan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat, 4 Oktober 2024, honorer mengekspresikan ketidakpuasan mereka dan berencana untuk melakukan mogok kerja serta menggelar aksi demonstrasi di kantor Walikota Bandar Lampung.

    Aksi protes menanggapi kebijakan baru yang ditetapkan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 dalam pertemuan yang diadakan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung. (Dok. Istimewa)

    Kebijakan yang dinilai diskriminatif ini telah menarik perhatian banyak pihak. Beberapa tokoh masyarakat, termasuk pengusaha muda di Bandar Lampung, turut menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap pelayanan publik. Ari Berlian, salah satu pengusaha, menyatakan bahwa tanpa aparatur yang berintegritas dan termotivasi, pelayanan kepada masyarakat akan terganggu.

    Ari berharap agar pemerintah segera merevisi kebijakan tersebut agar memberikan kesempatan yang adil bagi semua tenaga honorer. “Ketentuan yang bersifat adil dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua aparat yang masih honor sangatlah penting. Kami berharap pemangku kebijakan dapat mendengarkan suara kami,” tuturnya.

    Dengan semakin meningkatnya protes dari honorer, perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah kota untuk merespons keluhan dan tuntutan yang berkembang di kalangan tenaga honor. (Red/*)

  • Pasar Pasir Gintung yang Diresmikan Presiden Jokowi Semrawut Jadi Ladang Pungli Hingga Jual-Beli Lapak?

    Pasar Pasir Gintung yang Diresmikan Presiden Jokowi Semrawut Jadi Ladang Pungli Hingga Jual-Beli Lapak?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peresmian revitalisasi Pasar Pasir Gintung Kota Bandar Lampung pada 26 Agustus 2024 lalu dan harapan terciptanya tata kelola yang baik, kerapian dan kebersihan pasar nampak diabaikan oknum nakal yang mencari keuntungan. Sehingga hal ini berdampak pada tata kelola pasar yang semrawut.

    Oknum UPT Pasar, satpam hingga Paguyuban melakukan praktik pungli dengan cara membackup pedagang yang menepati hamparan dan lost pasar atau pedagang baru untuk dibiarkan turun ke pinggir jalan tepatnya di depan pasar yang diketahui tidak boleh dijadikan lokasi berdagang. Bukan tanpa alasan, penyediaan lapak ilegal oleh oknum terkait diduga ada “imbal balik” berupa pungutan biaya yang musti dikeluarkan para pedagang.

    “Kebanyakan kita jualan di situ (pinggir jalan) kalau malam sampe pagi jam 8, kalau pagi kita udah naek keatas lagi. Kalo biaya tiap harinya kita ditarik salar, dan kalo mau dagang disitu (pinggir jalan) bayar Rp4 juta bisa bervariasi juga bayar ke Satpam,” kata salah seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya, Selasa 17 September 2024.

    Selain membayar biaya tempat (lapak) yang dilarang alias ilegal tersebut, pedagang juga terpantau harus dua kali bayar perhari senilai Rp2 ribu kepada oknum berpakaian jaket dalaman batik dengan karcis bertuliskan “Jasa Satuan Pengamanan Satpam Pasir Gintung” dan oknum berpakaian biasa tanpa memberikan karcis ke pedagang yang diduga dari oknum paguyuban.

    Selain pungutan di pinggir jalan depan pasir gintung, pedagang yang memiliki lost di bangunan pasar Pasir Gintung juga diminta oleh paguyuban uang untuk meja senilai Rp650 ribu. Kemudian, pembagian lost oleh Dinas Perdagangan Bandar Lampung diduga tidak seutuhnya dimiliki oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Identitas Berdagang (SKIB), akan tetapi terindikasi adanya praktik jual-beli lapak terutama dilantai 1 pintu masuk yang lokasinya strategis.

    “Kalo mau dagang di tempat strategis lantai 1 atas basement harus bayar ke orang UPT Pasar, harganya variasi dan kalau mau berdagang harus DP dulu. Makanya di situ (lantai 1) nggak semua yang dagang punya SKIB,” kata sumber lainnya.

    Bahkan tak sampai di situ saja, praktik dugaan jual-beli lapak dari hasil bangunan revitalisasi yang telah menelan anggaran Rp38 miliar yang bersumber dari APBN tersebut, diduga turut melelang bagian basement yang jelas peruntukannya untuk parkir kendaran.

    “Itu basement sudah di kotak-kotak sampai angka 50 kotak, informasinya kalau mau berdagang disitu harus bayar. Bahkan infonya sampai Rp.80 juta dan bayarnya ke Y Itu orang UPT pasar dan yang beli cuma bayar aja duit dapat tempat dan ngga pake kuitansi,” terangnya.

    Lanjutnya, pihak Satpam juga turut melakukan jual-beli tempat dagang di pinggir jalan depan pasar Pasir Gintung dengan harga mencapai Rp15 juta. “Makanya kemarin sempat ada ribut-ribut antara Pol PP yang ingin menertibkan pedagang di pinggir jalan, terlihat kesannya pedagang dibela Satpam makanya pedagang berani melawan,” tuturnya.

    Kesemrawutan pasar tak hanya soal pedagang berjualan di pinggir jalan saja, melainkan juga penempatan lahan parkir yang memakan bahu jalan juga semakin menambah amburadulnya kondisi pasar.

    Sementara itu, Kepala UPT Pasar Pasir Gintung, Fauzi saat dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat dan Yazid yang mengaku sebagai stafnya KAUPT mengatakan jika ada media yang ingin konfirmasi harus satu pintu melalui Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung.

    “Kepala UPT sedang keluar, kalo kawan-kawan media mau konfirmasi satu pintu perintahnya ke Pak Kadis langsung. Kami baik di Ka. UPT maupun sampai tingkat Kabid tidak diperkenankan memberikan statement ke media,”ujarnya. (ER-TM/Red)

  • Dana Bagi Hasil  Pemkot Bandarlampung Terancam Menyusut untuk Bayar Utang

    Dana Bagi Hasil Pemkot Bandarlampung Terancam Menyusut untuk Bayar Utang

    BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung terancam kehilangan pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp21 miliar atau Rp5,25 miliar per triwulan pada tahun anggaran 2024.

    Namun itu belum final, karena baru sebatas rencana Gubernur Arinal yang akan memotong DBH Pemkot Bandarlampung lantaran utang Pemkot di RSUDAM sudah menumpuk mencapai Rp21 miliar.

    Rencana pemotongan DBH itu disampaikan Arinal Djunaidi dalam Rapat Paripurna Raperda APBD Perubahan Pemprov Lampung, Senin (18-9-2023).

    Untuk merealisasikan rencana itu, Arinal akan meminta persetujuan DPRD Lampung. Belum jelas, apakah pemotongan itu mulai berlaku pada APBD-P 2023 atau pada APBD 2O24.

    Dalam rapat paripurna terungkap, bahwa tunggakan Pemkot Bandarlampung di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) yang telah mencapai Rp21 miliar.

    Dibanding DBH yang dibukukan Pemkot Bandarlampung pada APBD 2023 sebesar Rp1,1 triliun, pemotongan sebesar Rp21 miliar tidak terlalu signifikan, apalagi Gubernur Lampung Arinal ‘berbaik hati’ tidak akan memotong DBH sekaligus.

    “Bisa per triwulan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Sehingga beberapa triwulan bisa selesai,” kata Arinal.(iwa)

     

     

     

  • Anggaran Biling Rp27 Miliar Tak Berjalan Berbagai Elemen Keluhkan Pendidikan Kota Bandar Lampung

    Anggaran Biling Rp27 Miliar Tak Berjalan Berbagai Elemen Keluhkan Pendidikan Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Program Bina Lingkungan (Biling) yang beberapa tahun lalu digadang-gadang dengan nilai anggaran fantastis, hingga kini tidak jelas realisasinya.

    Ketua DPW LSM Infosos Indonesia Provinsi Lampung, Ichwan mendapatkan berbagai macam keluhan dari wali murid atau wali siswa di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Bandar Lampung.

    “Dana anggaran program Bina Lingkungan (Biling) bagi siswa miskin tingkat SMP yang sudah 2 tahun bahkan hampir 3 tahun ini tak kunjung digelontorkan dan terkesan program unggulan Pemkot Bandar Lampung tersebut dipaksa berjalan tanpa pembiayaan,” ujarnya. Jumat, 21 Oktober 2022.

    Menurut Ichwan, diduga anggaran program Biling tetsebut tersumbat atau mampet, dikarenakan anggaran digunakan atau dialihkan untuk program lain oleh Pemkot Bandarlampung. “Sementara pihak sekolah diduga dipaksa membiayai operasional Biling menggunakan dana BOS dan sumbangan siswa reguler bahkan sampai ada sekolah yang berhutang ke pihak lain” tutur Ichwan.

    Menurutnya, pendidikan seharusnya menjadi prioritas, terlebih program tersebut awalnya selalu digaungkan Pemkot setempat sebagai program terbaik untuk sekolah dan siswa-siswi lingkungan Kota Bandar Lampung. “Tetapi kenyataanya ditelantarkan selama bertahun-tahun tanpa anggaran dan jika ini terus berlarut akan menimbulkan konflik di masyarakat akibat kecemburuan sosial antara orang tua siswa Biling dan reguler,” ujar Ketua Infosos itu.

    Tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 Kota Bandar Lampung, terdapat item pembiayaan beasiswa SPP Billing sebesar Rp11.979.200.000 dan pengadaan pakaian perlengkapan bagi Siswa SMP/MTs, Rp5.256.250.000.

    Selanjutnya, Ichwan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 juga tercatat dalam RUP item anggaran beasiswa SPP Biling Rp4.987.008.000 dan pengadaan pakaian perlengkapan bagi siswa SMP/MTs, Rp5.256.250.000. “Sangat disayangkan, anggaran pendidikan dengan nominal yang fantastis sudah terencana tersebut tidak terealisasi alias mampe,” sesalnya.

    Di tempat terpisah, hal senada Ketua LSM Kaki Provinsi Lampung, Lucky Nurhidayah juga menyayangkan kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang terkesan memaksa dan sarat dengan intervensi tersebut. “Jika memang kondisi keuangan tidak memungkinkan dan anggaran tidak ada, sebaiknya programnya juga dihapus atau ditunda sampai dananya tersedia. Jangan korbankan hak masyarakat melalui bantuan yang berasal dari APBD demi pencitraan. Program bantuan tanpa anggaran sama saja pembohongan publik,” cetus Lucky.

    Menurut lucky, tanpa program Biling pun daftar SMP Negeri tetap gratis karena memang sudah ada program wajib belajar 9 tahun dengan dana BOS dari pemerintah pusat. “Dana BOS dari pusat untuk membiayai operasional sekolah bukan membiayai program unggulan pemerintah daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, sampai saat ini, wartawan belum mendapatkan respon dan tanggapan dari pihak terkait. Bahkan saat dihubungi via telepon Kepala Dinas Pendidilan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tidak menjawab. (Tim/Red)

  • Walhi Desak Pemkot Proses Hukum Reklamasi Ilegal RM Jumbo Seafood

    Walhi Desak Pemkot Proses Hukum Reklamasi Ilegal RM Jumbo Seafood

    Bandar Lampung (SL) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung menindak tegas dan melakukan proses penegakan hukum terkait reklamasi secara ilegal yang dilakukan pengusaha RM Jumbo Seafood di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

    Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, reklamasi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Penegakkan hukum itu penting, sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup di wilayah Pesisir,” kata Irfan Tri Musri.

    Aturan lain, kata Irfan adalah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.

    Serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. “Tentu hal ini memutus akses nelayan karena lokasi tersebut merupakan tempat bersandar kapal,” ujarnya melalui pesan tertulis, Senin 6 September 2021.

    Menurut Irfan, ilegalnya reklamasi tersebut juga telah diakui pemilik tempat makan tersebut dalam hearing DPRD Bandarlampung beberapa waktu lalu. “Pengakuan tersebut tentu tidak menggugurkan tanggung jawab oleh pelaku atas kerusakan lingkungan,” katanya.

    Irfan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat kejahatan ini secara komprehensif dan tidak saling lempar tanggung jawab serta memberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera. “Karena selama ini pemerintah kita agak latah melegalkan sebuah kesalahan dan akhirnya kita lihat sampai dengan saat ini tidak memberikan efek jera,” kata dia.

    Selain reklamasi, Walhi menilai pembangunan pagar beton dengan tinggi sekitar 2 meter dan berjarak hanya 1,5 meter dengan rumah warga. “Ini sangat berbahaya, dan mengancam keselamatan warga karena saat ini kondisi pagar tersebut semakin miring,” ujarnya. (Red)