Tag: Pemkot Metro

  • GP2AN Lampung Desak Kejati Selidiki Dugaan Korupsi dan Monopoli Proyek di Lima Dinas Pemkot Metro

    GP2AN Lampung Desak Kejati Selidiki Dugaan Korupsi dan Monopoli Proyek di Lima Dinas Pemkot Metro

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gerakan Pengawasan Aset & Anggaran Negara (GP2AN) Lampung menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 15 Oktober 2024. Dalam aksi tersebut, GP2AN juga melayangkan laporan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan izin di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

    Ketua GP2AN Lampung, Roma Romanda, menyatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi temuan dari hasil investigasi internal GP2AN. Berdasarkan hasil temuan tersebut, terdapat kegiatan di beberapa dinas yang diduga bermasalah, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian.

    “Kami mendesak Kejati Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait dari dinas-dinas yang bersangkutan. Selain itu, kami juga meminta adanya penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh dinas-dinas tersebut,” tegas Roma Romanda saat menyampaikan pernyataan persnya.

    Indikasi Monopoli Proyek dan Kerugian Negara

    GP2AN Lampung juga mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dalam pengerjaan proyek di lingkungan dinas Pemkot Metro. Beberapa perusahaan diketahui selalu memenangkan tender proyek setiap tahunnya. Apalagi ada perusahaan yang mendapatkan hingga delapan proyek per tahun dari dinas yang berbeda.

    “Indikasi adanya monopoli proyek ini sangat mencurigakan dan kami menduga kuat adanya perlindungan hukum serta tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” lanjut Roma.

    Beberapa perusahaan yang termasuk terlibat dalam monopoli tersebut antara lain CV Dian Persada, CV Aldena Zesiro, dan CV Pengiran Yakusa. GP2AN juga telah melampirkan data rinci mengenai perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk nilai proyek yang diterima, sebagai bukti yang diserahkan dalam aksi tersebut.

    “Kami yakin ada pihak-pihak yang berperan menguntungkan kelompok tertentu sehingga merugikan negara. Oleh karena itu, kami berharap Kejati Lampung segera bertindak dan menuntaskan kasus ini,” tambahnya.

    Dasar Hukum dan Tuntutan GP2AN

    Dalam aksinya, GP2AN Lampung menyampaikan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada beberapa landasan hukum, diantaranya:

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    GP2AN juga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga asas praduga tidak bersalah dan persamaan prinsip di depan hukum, meskipun telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejati Lampung.

    “Kami meminta Kejati Lampung menangani kasus ini secara transparan dan profesional, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Roma. (Red/*)

  • Kebakaran Pabrik STM Metro Terindikasi Disengaja

    Kebakaran Pabrik STM Metro Terindikasi Disengaja

    Kota Metro, (SL) – Peristiwa Kebakaran Areal Produksi, PT. Sinarjaya Inti Mulya (STM) di Jalan Walet LK IV RT.25 RW.7, Kelurahan Purwo Asri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, seluruh akses menuju pabrik di sterilkan, jumat (4/8).

    Atas peristiwa kebakaran itu, muncul berbagai spekulasi penyebab kebakaran, apakah disebabkan kelalaian kerja, korsleting listrik, hingga indikasi kesengajaan. Terlebih kejadian kebakaran bertepatan dengan hari libur.

    Dari pantauan di lokasi kejadian, Sekelas perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan minyak sawit Crude Palm Oil (CPO) itu, terlihat minim akan pelindung keselamatan kerja dan safety pemadam kebakaran.

    Desas desus warga sekitar pabrik, ada petugas atau karyawan pabrik memberikan info ke warga, bahwa petugas piket pabrik melihat ada titik api kecil ukuran api rokok di tumpukan bangkilan kelapa sawit areal produksi, yang sengaja di buang.

    Tak lama, api itu mulai membesar dan menyambar tumpukkan bangkilan lainnya. Api terus berkobar menyambar tabung gas, suara ledakan terdengar hingga radius 500 meter lebih.

    Diketahui juga Perusahaan tersebut akhir akhir ini mengalami defisit keuangan. Sehingga sangat dimungkinkan kebakaran pabrik terindikasi disengaja guna klaim asuransi perusahaan.

    Hingga pukul 21.41 WIB, api belum juga dapat dijinakkan, petugas pemadam kebakaran khusus penjinak api Bandara Raden Intan, diterjunkan guna membantu memadamkan api, dan satu unit alat berat di turunkan, guna membongkar semua tumpukan bangkilan sawit yang masih mengeluarkan kepulan asap dan api.

    Seluruh mobil damkar Kota Metro dikerahkan, dengan di bantu Damkar Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Kota bandarlampung 4 unit, Lampung Selatan 2 unit, Bandara Raden Intan 2 unit.

    Pada peristiwa tersebut dari pantauan di lokasi, total Ambulans kesehatan 5 unit. Total mobil damkar 17 unit, 2 alat berat. Untuk petugas damkar lebih kurang 300 personel.

    Hingga kini, belum ada pihak perusahaan yang dapat dikonfirmasi atau memberikan keterangan resmi. (Romji)

  • Latarbelakang Dibentuknya SKJ Dalam Selter JPTP dan Administrator di Pemkot Metro

    Latarbelakang Dibentuknya SKJ Dalam Selter JPTP dan Administrator di Pemkot Metro

    Kota Metro (SL)-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra memaparkan latarbelakang dibentuknya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di Kota Metro. SKJ diklaim sebagai dasar penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Welly menjelaskan, penyusunan SKJ yang digunakan dalam seleksi terbuka (Selter) pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dinilai tidak kontradiktif.

    “Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia, nomor 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan ASN, SKJ ini menjadi dasar penilaian kompetensi PNS. Inilah yang melatarbelakangi disusunnya SKJ tersebut,” ujar Welly, Selasa 7 Maret 2023.

    Welly mengaku, hingga kini belum ditemukan kendala apapun dari pelaksanaan Selter JPTP. Kepala BKPSDM itu juga menerangkan sejumlah poin penting yang berkaitan dengan kriteria pejabat dalam SKJ.

    “Kemudian yang menjadi poin penting dalam SKJ ini adalah adanya dasar penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis bagi semua jabatan di lingkungan Pemkot Metro,” imbuhnya.

    Dirinya juga menjelaskan bahwa pembentukan SKJ bertujuan untuk menerapkan dasar kompetensi bagi PNS. Tak hanya itu, penerapan SKJ juga nantinya dapat menghasilkan pejabat sesuai kriteria yang dibutuhkan Pemkot.

    “Yang ingin dituju Pemkot dengan pembentukan SKJ ini adalah adanya dasar peraturan terkait kesesuaian kompetensi mulai dr jabatan pelaksana, pengawas dan administrator. Mengingat selama ini Pemkot Metro baru memiliki SKJ untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” terangnya.

    “Kriteria jabatan yang ingin dicari dari SKJ ini adalah adanya kesesuaain antara kompetensi PNS dengan SKJ yang telah ditetapkan,” tambahnya.

    Welly juga mengklaim bahwa keberadaan SKJ justru akan memunculkan minat para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkompetisi dalam mengikuti selter JPTP.

    “SKJ adalah standar kompetensi jabatan yang digunakan sebagai alat ukur penilaian kompetensi PNS dalam jabatan, sehingga dengan mengetahui adanya alat ukut tersebut dapat memunculkan minat PNS untuk berkompetisi dalam pengisian jabatan,” ujarnya.

    Dirinya juga membeberkan sejumlah aturan Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembenahan serta peningkatan kinerja pegawai.

    “Pembenahan yang dilakukan tentu saja dengan berbagai upaya, yang semuanya sudah ada dengan isi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian PP 17 tahun 2020 tentang perubahan PP 11 tahun 2017 tentang manajamen ASN dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” tandasnya.

    Diketahui , sebelumnya Pemkot Metro tengah menyusun SKJ yang bakal diterapkan dilingkungan pemerintah setempat. Nantinya SKJ tersebut akan digunakan dalam Selter JPTP dan Administrator.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Metro, Supriyadi menjelaskan, sesuai aturan untuk dapat dilantik pada Jabatan Tinggi Pratama (JTP) setinggi-tingginya berusia 56 tahun. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh melewati batas usia tersebut.

    “Biasanya batas usia ini nanti akan diteliti pada saat pendaftaran. Misalnya usianya sudah di penghujung, bisa atau tidak dipastikan pelantikannya. BKPSDM harus hati-hati terhadap perhitungan umur ini. Jika melewati 56 tahun tidak bisa dilantik meskipun sudah lulus kualifikasi dan seleksi,” jelasnya.

    Selain itu, aturan lain juga terkait dengan pengawasa oleh Inspektorat. Menurutnya, Inspektorat harus ada buku register besar terhadap PNS yang tercatat sedang diperiksa ataupun pernah dijatuhi hukuman disiplin.

    “Kemudian terkena tindak pidana umum ataupun khusus. Jangan sampai PNS tersebut turut serta mengikuti seleksi tersebut,” pesannya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok menerangkan, Pemerintah Kota Metro sampai hari ini belum memiliki SKJ jabatan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, SKJ tersebut memang tertuang di tupoksi bagian organisasi.

    “Penyusunan standar kompetensi ini juga menjadi satu kebutuhan untuk penilaian. Sehingga SKJ ini sudah mulai kami susun dari tahun lalu secara internal. Untuk draft kami berkirim surat, karena ada ketentuan dari Kemenpan RB dengan dasar Pasal Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,” paparnya.

    Ia menambahkan, penyusunan SKJ tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1272/M.SM.02.00/2022 tertanggal 22 Desember 2022. Yakni tentang Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Metro. (Red)

  • Pemkot Metro Rolling 159 Pejabat

    Pemkot Metro Rolling 159 Pejabat

    Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota Metro kembali merolling 159 pejabat eselon III dan IV. Dari jumlah pejabat tersebut 10 orang diantaranya merupakan Lurah dan seorang Camat. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Wali Kota Metro Wahdi di Wisma Haji Al-Khairiyah, Jumat, 20 Januari 2023.

    Adapun pejabat yang dirolling diantaranya Camat Metro Selatan Yulia Candrasari dilantik menjabat sebagai Kabag Perekonomian. Lalu Alek Destrio dilantik menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM dan Abdul Kadir Sofari dilantik menjabat Sekretaris Satpol PP.

    Kemudian, Kabid Komunikasi di Diskominfo Yudha Yunianto dilantik menjabat Sekretaris Diskominfo Kota Metro. Sementara Sekretaris Dishub M Andi dirolling menempati jabatan baru sebagai Sekretaris DP3K. Sementara Mirza Marta Hidayat dilantik sebagai Sekretaris BPPRD menggantikan I Made Wiryana yang dirolling menjabat sebagai Sekretrais Dinsos.

    Selain pejabat eselon III, 10 Lurah di Metro juga turut dirolling. Diantaranya Lurah Tejoagung MHD. Erwan Musaddad menjabat Lurah Margodadi. Kemudian, Lurah Mulyosari Retno Muryani sebagai Lurah Tejoagung.

    Sedangkan, Fitri Minarni kembali menduduki jabatan sebagai Lurah Yosodadi. Selain itu, Sekretaris Lurah Margorejo Dita Waskatita dilantik menjabat sebagai Lurah Mulyojati dan Seklur Mulyosari Yunarto dilantik menjabat Lurah Mulyosari.

    Di kesempatan itu, Wali Kota Wahdi menyampaikan, bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut merupakan pola pembinaan karir. Ini juga dilakukan sebagai upaya peningkatan kinerja. “Ada beberapa tentu jabatan yang kosong untuk segera terisi. Pelaksanaan pelantikan ini juga berdasarkan evaluasi kinerja,” ungkapnya.

    Menurutnya, dengan evaluasi kinerja dapat meningkatkan pelayanan terbaik untuk masyarakat, mengingat jabatan tersebut merupakan sebuah amanah. “Pelantikan dilakukan berdasarkan evaluasi Baperjakat. Karenanya bagi pejabat yang dilantik saya minta pelaksanaan pembangunan sesuai RPJMD,” pesannya.

    Untuk Lurah, Camat dan pejabat yang dilantik, Wahdi mengingatkan untuk benar-benar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terlebih dalam waktu dekat akan dilaksanakan Musrenbang.

    “Terpenting lagi loyalitas. Saya berharap juga membentuk satu pola pikir dan menjalankan pemerintah yang terstruktur. Lakukan sesuatu dengan kecerdasan, kecepatan, empati dan respon cepat. Bekerja juga berdasarkan data-data. Lainnya dengan keimanan dan keikhlasan untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara,” pesannya.

    Sementara itu, Yudha Yunianto mengucapkan syukur atas dilantiknya ia menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo. Ia pun mengaku siap membantu kinerja Kepala Diskominfo dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. “Mudah-mudahan kedepan Diskominfo akan lebih baik lagi,” tukasnya. (Rls/Red)

  • Bangunan Hotel Aidia Grande Metro Diduga Langgar DAS, Respon Pemerintah Dikeluhkan Warga 

    Bangunan Hotel Aidia Grande Metro Diduga Langgar DAS, Respon Pemerintah Dikeluhkan Warga 

    Kota Metro (SL)-Jadi pemicu banjir, Daerah Aliran Sungai (DAS) dekat area Hotel Aidia Grande dan kost Lintang Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, hingga kini masih dikeluhkan warga sekitar. Sebab, DAS yang diduga melanggar dan pernah ditinjau Wali Kota itu tak kunjung selesai persoalannya.

    DAS yang berada tepat di belakang Hotel Aidia Grande itu mengalami penyempitan ukuran, sehingga tiap hujan turun acapkali meluap dan merendam rumah warga yang dekat dengan lokasi. Penyempitan diduga karena adanya bagian bangunan hotel dan kost Lintang yang telah memakan ukuran aliran DAS. Akibatnya, rumah warga kerap mengalami banjir ketika turun hujan lebat.

    Salah satu warga yang merupakan RT 045 Kelurahan Metro yang tinggal di belakang Hotel Aidia Grande, Sri mengatakan, bila hujan turun rumahnya kerap tergenang air dari luapan saluran irigasi yang terhambat. “Air naik sampai masuk dapur pas hujan deras, sepinggang, rumah sebelah itu aja sampai hampir tenggelam. Tempo hari itu ketika hujan, air masuk lumayan tinggi,” ujarnya, Senin, 19 Desember 2022.

    Dia melanjutkan, soal penyempitan DAS, warga setempat sempat didatangi pihak hotel yang mengaku telah diberi izin dari Wali Kota. “Mereka bilang sudah diberi izin Wali Kota dan sudah menghubunginya waktu banjir di sini. Tidak lama kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, pak Wali datang dengan rombongan ke permukiman kami dan Hotel Aidia, jadi ya sudahlah,” ucapnya pasrah.

    Hal serupa juga dikatakan Yulia yang juga mengeluhkan tindakan Pemkot Metro atas persoalan banjir yang hingga kini belum terselesaikan. “Padahal wali kota sudah meninjau lokasi sini dan banjir ini juga tidak hanya sekali. Kalau pas meluap itu banyak ular yang muncul ke permukaan. Sudah ada beberapa kali pertemuan juga pihak kost lintang dan Hotel Aidia, tapi entah pada ngomongin apa mereka, sampai saat ini belum ada penyampaian solusinya,” ujarnya.

    Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, jarak 10-20 meter dari bibir sungai dilarang untuk didirikan bangunan. Batas tersebut merupakan garis sempadan sungai yang harus jadi rujukan.

    Lalu, Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai.

    Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ancaman pidana bagi pelanggar daerah aliran sungai. Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air sebagaimana dalam pasal 25 huruf b dan d, dan pasal 36, dapat dipidanakan paling lambat tiga tahun, paling lama sembilan tahun, dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

    Sedangkan, bila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha, tanpa izin seperti dimaksud pada pasal 40 ayat 3 dapat dipidanakan tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. (Red)

  • Guru Harap Siap-siap Retrutmen P3K Kota Metro Akan Dibuka

    Guru Harap Siap-siap Retrutmen P3K Kota Metro Akan Dibuka

    Kota Metro (SL)-Kota Metro akan kembali merekrut pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khusus guru dengan kuota terbatas, yakni hanya 84 formasi saja. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra. Jumat, 11 November 2022.

    Welly menyebut, 84 kuota P3K tersebut diberikan pemerintah pusat kepada Pemkot Metro khusus formasi tenaga guru fungsional. Dalam prosesnya retrutmen tidak melibatkan pemerintah daerah melainkan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

    “Kuota untuk Kota Metro pada tahap pertama yang diterima dari Menpan RB khusus merekrut tenaga guru yang telah terdaftar sebagai peserta tahun lalu dan dinyatakan lulus memenuhi standar passing grade pada seleksi tahun yang lalu atau P1. Selain itu, Kuota juga diperuntukkan bagi mereka yang sudah diterima berdasarkan peringkat hasil seleksi terdahulu. Sehingga saat ini mereka hanya tinggal mendaftar,” jelasnya.

    Ditambahkannya lagi, formasi P3K tenaga guru tersebut di usulkan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) yang berlaku di lingkungan pemerintah setempat. Menurut Welly, semua jenis formasi diusulkan sepanjang lolos dalam verifikasi pendataan yang lalu. Namun untuk tahapan ke depannya, pihaknya ikut keputusan pemerintah pusat.

    “Tetapi mengenai kelanjutan dan bagaimana kedepannya kami tidak mengetahuinya. Karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Daerah hanya tinggal melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Red)

  • Sambut HUT ke-77 RI, Pemkot Metro Bagi Bendera

    Sambut HUT ke-77 RI, Pemkot Metro Bagi Bendera

    Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membagikan bendera ke masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77 tahun 2022. Pembagian bendera berlangsung di depan Nuwo Budayo, Jumat (05/08/2022).

    Turut serta dalam pembagian bendera tersebut, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, Wakil Wali Kota Qomaru Zaman, Sekda Bangkit Haryo Utomo dan sejumlah Kepala OPD Pemkot setempat. “Kita bagikan bendera merah putih dalam rangka menyambut HUT RI ke-77,” kata Wahdi.

    Di tempat yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro, Rosita mengatakan kegiatan merupakan bentuk dukungan program Pemerintah Pusat. Program tersebut yaitu gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih secara serentak seluruh Indonesia.

    “Kegiatan sesuai dengan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Kegiatan ini berlangsung sejak kemarin hingga 16 Agustus mendatang,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, kegiatan pembagian bendera tersebut, pihaknya melakukan penggalangan dana dari seluruh stakeholder di Bumi Sai Wawai. Tak hanya itu, penggalangan juga dari pihak swasta dan lintas sektoral. “Penggalangan juga partisipasi dari swadaya masyarakat baik secara pribadi, kelompok, organisasi masyarakat, unsur pemerintahan maupun swasta,” tandasnya. (Red)

  • Solusi Bebas Emisi, PLN Gelar Touring Motor Listrik

    Solusi Bebas Emisi, PLN Gelar Touring Motor Listrik

    Kota Metro (SL)-Dalam upaya menuju lingkungan bebas emisi dan polusi, PLN Kota Metro menggelar touring menggunakan motor listrik. Kegiatan Electrifying Life Touring tersebut berlangsung di Gedung Sessat Agung Sai Wawai (GSASW) Kota Metro, Kamis 28 Juli 2022.

    Selain jajaran PLN, turut serta dalam touring, Wali Kota Metro dan Wakil, jajaran OPD, TNI-Polri dan DPRD kota Metro. Sementara Rute touring berlangsung di sepanjang jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

    Manager UP3 PLN Kota Metro, Gurit Baskoro mengatakan, penyelenggaraan kegiatan merupakan suatu langkah membawa perubahan mindset atau cara hidup masyarakat.

    “Ini cara kita, merubah cara hidup masyarakat pada kebiasaan baru yang ramah lingkungan, bebas emisi dan polusi. Tak hanya itu, penggunaan kendaraan listrik Ini juga sebagai solusi terbaik mengatasi tingginya harga bahan bakar minyak,” ucap dia.

    Gurit sedikit menerangkan beberapa kualifikasi dari motor berdaya baterai tersebut. Menurutnya, motor listrik jauh lebih hemat jika dibanding motor berbahan bakar petrol.

    “Motor listrik dapat menempuh jarak 56 kilometer membutukan daya sekitar 3.5 kwh seharga Rp5.000. Sedangkan harga 1 liter berbahan bakar motor minyak yaitu Rp7.650 dengan jarak tempuh 50 kilometer,” jelasnya.

    Sementara itu, Wali kota Metro Wahdi Siradjuddin, memberikan apresiasi terhadap kerjasama PLN UP3 Metro. Sehingga Pemkot Metro terpilih menjadi kota kedua di Lampung yang melaksanakan touring motor listrik.

    “Saya berharap semoga kegiatan ini dapat memberikan nilai manfaat yang sesuai dengan Sustainable Development Goals Kota Metro sebagai Suistainable City, ” ujar Wahdi.

    Kegiatan ini, lanjut Wahdi, akan menjadi salah satu bentuk antisipasi kemungkinan habisnya energi fosil tak terbarukan. Dia berharap, percepatan pengadaan motor listrik mampu membuat perubahan Kota Metro pada tahun 2030 mendatang.

    “Saya juga berharap efek emisi Kota Metro menurun sebanyak 29 persen. Sehingga di tahun 2050 Metro bisa berada pada titik 0 persen atau Zero Effect,” pungkasnya.

    Pantauan wartawan, sebelum melakukan touring, UP3 PLN juga melakukan pemberian kaos secara simbolis kepada komunitas motor Electric Vehicle Comunity. (Red)

  • Raperda LKPJ APBD Metro TA 2021 Disahkan

    Raperda LKPJ APBD Metro TA 2021 Disahkan

    Kota Metro (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menetapkan Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Ketua DPRD, Tondi MG Nasution mengatakan, terhadap Raperda ini pihaknya telah melalui beberapa tahapan dan pembahasan secara intensif. Sidang pengambilan keputusan ini, kata dia, merupakan lanjutan penyampaian Wali Kota pada paripurna 20 Juli lalu.

    “Setelah melalui beberapa tahapan. Proses hearing dan pembahasan secara intensif antara DPRD kota metro bersama tim anggaran pemerintah daerah. Maka, Raperda LKPJ pelaksanaan APBD TA 2021 kita tetapkan,” kata Tondi saat memimpin sidang di DPRD setempat, Senin (25/07/2022).

    Dalam rapat, Wasis mewakili tim Badan Anggaran DPRD Kota Metro menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota. Salah satunya adalah terkait pelaksanaan APBD. “Pemkot agar lebih memaksimalkan pelaksanaan APBD tepat waktu dan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Pemkot lebih mengefektifkan sistem monitoring dan pengawasan,” tegas Wasis.

    Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD. “Saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro dengan tenaga pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan proses pembahasan Raperda bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” imbuhnya.

    Mengenai beberapa rekomendasi badan anggaran DPRD, Wahdi mengaku pihaknya akan segera menyampaikannya ke tingkat Provinsi. “Akan segera kami sampaikan kepada Pemprov Lampung Guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan Gubernur Lampung,” pungkasnya.

    Usai penyampaian Wali Kota tersebut, selanjutnya kedua belah pihak, baik DPRD maupun Pemkot melangsungkan penandatanganan atas keputusan bersama menyetujui penetapan Raperda. (Red)

  • Kota Metro Gelar Turnamen Tenis Secara Perdana Se-Lampung

    Kota Metro Gelar Turnamen Tenis Secara Perdana Se-Lampung

    Kota Metro (SL)-Perdana, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin membuka Turnamen Tenis Wali Kota Cup 2022. Pembukaan berlangsung di Lapangan Tenis AB, Jln Teri, Yosodadi, Metro Timur. Rabu (23/07/2022).

    Event ini merupakan perdana di Kota Metro. Turnamen diikuti peserta dari unsur ASN, TNI-Polri dan para direktur perusahaan se-Lampung.

    Wahdi mengapresiasi turnamen tenis yang melibatkan para pejabat itu, terlebih baru pertama  kalinya di Kota Metro. Dia berharap menjadi tempat silaturahmi antar eksekutif, institusi dan perusahaan se-Lampung.

    “Alhamdulillah kita bisa menyelenggarakan turnamen tenis untuk pertama kalinya. Saya mengajak seluruh penggemar dan pecinta tenis Lampung untuk saling menjalin silaturahim,” ucap dia.

    Melalui event ini, lanjut Wahdi, diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memperkenalkan potensi yang ada. Potensi tersebut berupa, fasilitas olahraga, cagar budaya, rumah informasi sejarah, kuliner dan wisata.

    “Tentu juga nantinya bisa menimbulkan efek multiplayer. Jadi, Metro bisa memperkenalkan lebih jauh terhadap asfek lainnya. Efek-efek seperti itu yang harus kita lihat,” katanya.

    Dia berharap, agar seluruh elemen dapat berpartisipasi dalam pembinaan olahraga di Kota Metro, terutama untuk generasi muda. “Nah dengan begitu, anak-anak kita nanti kan bisa melihat, ternyata Pelti, Koni dan pemerintah memiliki semangat dalam proses pembinaan,” tandasnya.

    Sementara itu, ketua PC Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) Kota Metro, Abdul Haris mengatakan peserta Wali Kota Cup terdiri dari 2 kategori. Kategori pertama di ikuti 8 regu. Kedua, kategori Eksekutif yang di ikuti ASN, TNI – Polri serta direktur perusahaan.

    “Tujuan kita paling utama adalah dengan event ini kita jadikan ajang silaturahmi antar insan tenis se-Provinsi Lampung. Ini peserta harus pemain – pemain dari Lampung, tidak boleh dari luar,” imbuhnya.

    Dia juga merasa bangga atas tersenyelenggaranya turnamen tenis pertama kali di Metro. “Alhamdulillah dapat terlaksana dengan baik. Mudah-mudah program ini berjalan lancar, sukses acara, sukses prestasi, khususnya Kota Metro. Karena Kota Metro Gudangnya petenis-petenis Lampung,”  pungkasnya. (Red)