Tag: Pemkot Metro

  • Pemkot Metro Fasilitasi Sosialisasi Perundang-undangan

    Pemkot Metro Fasilitasi Sosialisasi Perundang-undangan

    Metro (SL) – Pemerintah Kota Metro mengadakan kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan Kota Metro Tahun Anggaran 2018. Dimana kegiatan ini di leading sektor oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Rabu (25/04/2018).

    Asisten I Ridwan mengatakan harapannya, agar masyarakat dan aparatur terkait dapat lebih mengetahui dan memahami produk hukum yang ada. Sehingga akan membantu terciptanya aparatur serta masyarakat yang taat hukum dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku di Kota Metro.S

    “Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan perundang-undangan khususnya Perda Kota Metro, merupakan salah satu landasan pembangunan untuk menjadikan Kota Metro sebagai kota yang berkembang, menuju sebuah kota yang besar. Hal ini untuk mewujudkan Visi Kota Metro, Kota Pendidikan dan Pariwisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandasan Pembangunan Partisipatif,” ungkapnya.

    Lanjutnya, acara ini merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap peraturan daerah yang berlaku, untuk mewujudkan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tata tertib dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

    “Sekali lagi, saya menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada narasumber atas kesediaan menyampaikan materi dan membagikan pengetahuannya pada para peserta sosialisasi. Diharapkan para peserta mampu mensosialisasikan kembali kepada lingkungan terdekat, sehingga produk perundangan yang telah kita miliki dapat disosialisasikan secara lebih luas,” tutup Ridhwan.

    Berdasarkan laporan Kepala Bagian Hukum Ika Pusparini Anindita Jayasinga mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan aparatur Pemerintah terhadap peraturan daerah.

    “Narasumber kegiatan ini dari Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Dan Informatika,BPPRD Kota Metro, Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi UMKM, UKM dan Perindustrian Kota Metro, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Metro,” ungkap Kabag Hukum.

    Lebih lanjutnya, Kabag Hukum Ika Pusparini memaparkan materi yang akan diberikan berupa 10 Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah, Perda Kota Metro Nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Metropolis, Perda Kota Metro nomor 3 tahun 2017, tentang pencabutan atas Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintahan, Perda nomor 4 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pergudangan, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang ketertiban umum keindahan dan ketertiban, Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan pelestarian budaya Lampung, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kota wisata, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga, Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perkoperasian.

    Tambahnya, Ika Pusparini menyampaikan bahwa, peserta dari kegiatan ini berjumlah 75 orang, yang terdiri dari  Aparatur kelurahan dan kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ibu-ibu PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Metro. (Holik)

  • PMII Metro Unjuk Rasa Tolak Revisi UU MD3, DPRD Metro Kosong

    Sekwan DPRD Kota Metro ditengan aksi mahasiswa, Rabu (7/3/18) (Foto/Dok/Holik)

    Metro (SL) – Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), unjuk rasa di depan Gedung DPRD Metro, aksi itu dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap revisi tentang Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Namun sayangnya, seluruh Anggota Dewan tidak ada di tempat. Dalam aksi demo itu, di jaga ketat oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan anggota Polres Metro yang berjaga menahan massa, Rabu (07/03/2018).

    Galih Pangestu,  juru bicara PMII Kota Metro dalam orasinya bahwa dengan diterbitkannya revisi UU MD3 kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang selama ini menjadi simbol demokrasi kini telah mati ditangan DPRD. “Hal ini, ditandai dengan disahkannya rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014, tentang MD3,” kata Galih

    Lebih lanjut Galih menambahkan, bahwa pihaknya menolak dengan tegas pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3 itu. Sebab, pada revisi UU MD3 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi dan sekaligus mengkerdilkan hak berpendapat rakyat, diantaranya pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.

    Adapun isi dari pasal 73, terang Galih, DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari. Sementara itu, pasal 122 huruf (k), mengatur tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” ujarnya.

    Galih menilai, pelarangan mengkritik anggota dewan ini akan merusak hak demokrasi masyarakat. “Ia menambahkan, DPRD Metro harus membuat pernyataan penolakan revisi UU MD3 baik secara tertulis maupun secara lisan. Pihaknya, akan segera kembali ke gedung DPRD Metro, dan membawa massa lebih banyak lagi,” tegasnya.

    Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa akhirnya mereka ditemui Sekwan Budi dan melakukan pembicaraan bersama sepuluh perwakilan namun intinya mereka  sedikit kecewa atas tidak adanya anggota DPRD Metro yang dapat temui mereka alias kosong, karena sedang Dinas luar padahal surat pemberitahuan telah mereka kirimkan kekantor DPRD Kota Metro dan mereka pastikan jumat mereka akan kembali lagi, tegasnya. ( Holik )