Tag: Pemuda di Bandarlampung

  • Nekat Kerjai Polisi, Pemuda di Bandarlampung Jadi Tersangka

    Nekat Kerjai Polisi, Pemuda di Bandarlampung Jadi Tersangka

    Bandarlampung, sinarlampung.co SM (24), warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT), Kota Bandarlampung, menjadi tersangka setelah nekat mengelabui polisi dengan laporan palsu. Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki kasus pembegalan yang ia laporkan.

    Plh Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Toni Apriadi mengungkapkan, laporan palsu itu diajukan pelaku ke Polsek Teluk Betung Timur, pada 9 Mei 2024 lalu. Kepada polisi, pelaku mengaku kehilangan sepeda motornya karena peristiwa pembegalan.

    “(Dalam laporan) pelaku mengaku dihadang 4 pria menggunakan 2 motor di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur. SM mengaku 4 pria tersebut mengancam memukulinya yang sedang sendirian. Karena takut, SM langsung menyerahkan kunci motor dan pelaku langsung meninggalkan dia,” ungkap Toni, Selasa, 14 Mei 2024.

    Setelah menerima laporan pelaku, tim Polsek Teluk Betung Timur langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan warga di sekitar. Namun, polisi tidak menemukan peristiwa tersebut.

    Kendati merasakan kejanggalan, polisi kembali mengintrogasi pelapor. Polisi terus mencecar korban, sehingga pelaku akhirnya mengakui jika laporannya tidak benar. Motornya hilang bukan karena dibegal tetapi dilarikan seorang pria yang baru ia kenal.

    “Setelah interogasi, pelapor akhirnya mengaku, motornya hilang karena digelapkan seorang pria baru dikenalnya di wilayah Kedaton,” ujar Toni.

    Pelaku nekat mengerjai polisi dengan laporan palsu tersebut lantaran takut orang tuanya marah karena motor hilang digelapkan. Selain itu, supaya asuransi kendaraannya bisa dicairkan.

    “Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun,” tandas Toni. (Red/*)