Tag: Pemusnahan narkoba

  • Narkoba Ratusan Miliar Musnah, 52 TSK Terancam Hukuman Mati 500 Ribu Lebih Jiwa Selamat

    Narkoba Ratusan Miliar Musnah, 52 TSK Terancam Hukuman Mati 500 Ribu Lebih Jiwa Selamat

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polda Lampung memusnahkan ratusan kilo barang bukti narkotika dan obat terlarang hasil ungkap tim Ditresnarkoba selama periode Mei-Oktober 2023.

    Pemusnahan massal barang haram tersebut dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di halaman Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).

    Menurut Helmy, adapun rincian barang bukti narkotika dan obat terlarang yang hari ini dimusnahkan, yakni ganja seberat 54,4 kg, shabu 129,7 kg, ekstasi 18,989 butir beserta 6,7 gram, tanaman sintesis 24,35 gram.

    Sementara, tersangka yang ditangkap ada 52 orang termasuk jaringan internasional Fredy Pratama. Alhasil mereka tertangkap laporan 6 kasus selama kurun enam bulan tersebut.

    “Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang, dengan nilai ekonomis Rp200.456.813.500,” tutup Kapolda.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)

  • Musnahkan Ratusan Kg Narkoba, Kapolda Lampung: 770.514 Orang Terselamatkan

    Musnahkan Ratusan Kg Narkoba, Kapolda Lampung: 770.514 Orang Terselamatkan

    Lampung Selatan (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba berarti mampu menyelamatkan 770.514 orang. Hal ini dikatakannya di saat pemusnahan narkotika di Mapolda Lampung, Senin 17 April 2023.

    “Jumlah orang dengan asumsi ganja 91,3 kg dan 52 batang pohon ganja sama dengan 91.340 orang (1 gr/1 orang). Shabu 168,2 kg sama dengan 673.096 orang (asumsi 1gr/4 orang). Ekstasi 5.038 butir sama dengan 5.038 orang (asumsi 1 butir/1 orang). Hexymer 995 butir sama dengan 995 orang (asumsi 1 butir/1orang),” papar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

    Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika periode Januari-April 2023 yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, dengan 22 kasus dan 33 orang tersangka.

    “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah ada persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Way Kanan. Pemusnahan narkotika secara simbolis dilakukan dengan cara barang bukti dimasukan ke dalam wadah dicampur air dan cairan kimia lalu di blender sampai hancur dan menjadi satu kemudian di buang,” ujar Helmy Santika.

    Kemudian, sisa barang bukti akan dilakukan pembakaran  menggunakan mesin incenerator  sampai habis menjadi abu di Rumah Sakit Bandar Negeri Husada Jati Agung. Lalu abu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Teluk Betung Timur Bandar Lampung.

    “Estimasi nilai ekonomis  sebesar Rp254.162.330.000 dengan asumsi satu kg ganja Rp2.000.000 satu kg shabu Rp. 1.500.000.000. Satu butir ekstasi Rp300.000 dan satu butir hexymer Rp50.000,” pungkas Kapolda. (Heny)