Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polda Lampung memusnahkan ratusan kilo barang bukti narkotika dan obat terlarang hasil ungkap tim Ditresnarkoba selama periode Mei-Oktober 2023.
Pemusnahan massal barang haram tersebut dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di halaman Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).
Menurut Helmy, adapun rincian barang bukti narkotika dan obat terlarang yang hari ini dimusnahkan, yakni ganja seberat 54,4 kg, shabu 129,7 kg, ekstasi 18,989 butir beserta 6,7 gram, tanaman sintesis 24,35 gram.
Sementara, tersangka yang ditangkap ada 52 orang termasuk jaringan internasional Fredy Pratama. Alhasil mereka tertangkap laporan 6 kasus selama kurun enam bulan tersebut.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang, dengan nilai ekonomis Rp200.456.813.500,” tutup Kapolda.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)