Tag: Penahanan Ijazah

  • Polemik Penahanan Ijazah dan Kartu PIP Dianggap Belum Tuntas, APH Diminta Kuliti SMAN 3 Tubaba

    Polemik Penahanan Ijazah dan Kartu PIP Dianggap Belum Tuntas, APH Diminta Kuliti SMAN 3 Tubaba

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Imbas penahanan ijazah dan kartu PIP siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tulang Bawang Barat (Tubaba) berbuntut panjang. Meski persoalan penahanan ijazah beberapa waktu lalu itu sudah selesai, Aparat Penegak Hukum (APH) justru diminta mengkroscek SMAN 3 Tubaba lebih dalam.

    “Sebab, dikhawatirkan masih banyak Ijazah siswa yang masih tertahan oleh pihak SMAN 3 Tubaba. Hal itu begitu terlihat jelas dari proses sidik jari salah satu siswa dan dilanjutkan dengan proses penyerahan ijazah secara simbolis, yang baru dilakukan beberapa hari lalu dengan alasan belum menyelesaikan administrasi,” kata Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tubaba, Merizal Yuli Saputra melalui whatsapp, Senin, 5 Agustus 2024.

    Berita Sebelumnya: Pengamat Nilai SMAN 3 Tubaba Melanggar Aturan

    Merizal berpandangan, pemberitaan media dan pengakuan Kepala Sekolah tersebut bisa menjadi dasar dan langkah awal APH untuk mengungkap dasar pungutan administrasi yang dibebankan kepada siswa agar tidak menimbulkan asumsi liar.

    “APH diharapkan bisa bertindak tegas dan profesional dalam mengungkapkan dasar pungutan administrasi yang di berlakukan kepada siswa yang menyebabkan ijasah siswa ditahan,” tambah Merizal.

    Hal itu, lanjutnya, merupakan tantangan keseriusan bagi Kepala Kejaksaan dan Kepala Kepolisian Tubaba yang baru saja dilantik dalam menjalankan tugas demi kemajuan Kabupaten yang Berjuluk Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

    “Kita lihat dulu apa langkah pihak Aparat Penegak Hukum Tubaba. Kebetulan Kepala kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Tubaba yang baru saja dilantik, Kalaupun informasi pemberitaan itu benar bisa menjadi langkah awal penegak hukum melakukan pemeriksaan,” kata Merizal lagi.

    Berita Terkait: SMAN 3 Tubaba Akui Tahan Ijazah dan Kartu PIP Siswa Alasan Admistrasi dan Keamanan

    Merizal menegaskan, Kepala SMAN 3 Tubaba terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih administrasi. Sehingga perbuatan tersebut dinilai melawan hukum.

    “Ini sudah sangatlah jelas, alasan administrasi dan pengumpulan kartu PIP siswa yang dilakukan pihak SMAN 3 kami duga berpotensi pungli. Sebab hal itu sudahlah jelas dilarang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022,” jelasnya.

    Dalam aturan itu menyebutkan, kata Merizal, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

    Lebih jauh menurut Marizal, selain terindikasi pungli, SMAN 3 Tubaba juga diduga mengintimidasi siswa. Hal itu, terlihat jelas saat proses sidik jari yang ditetapkan pihak sekolah dalam beberapa hari belakangan ini. Siswa diduga tidak diperkenankan sidik jari sebelum menyelesaikan pembayaran administrasi.

    “Kenapa siswa tidak diperkenankan melakukan sidik jari sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tidak jelas peruntukannya? Ini bisa dikategorikan Intimidasi dengan dalih administrasi,” tegas Merizal.

    “Harapan kami APH bisa profesional, pemberitaan ini bisa menjadi langkah awal kepolisian mengusut masalah ini apalagi Kapolres dan Kajari Tubaba terbilang masih baru,” tutupnya. (Efendi/Tim)

  • Pengamat Nilai SMAN 3 Tubaba Melanggar Aturan

    Pengamat Nilai SMAN 3 Tubaba Melanggar Aturan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pengamat pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Adrian menilai pemangku kebijakan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tubaba melanggar peraturan.

    Menurut Adrian, lembaga pendidikan terkait jelas melanggar UUD 1945 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

    “Sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 28C (1), setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” ujar Adrian, Senin, 5 Agustus 2024.

    Berita Sebelumnya: SMAN 3 Tubaba Akui Tahan Ijazah dan Kartu PIP Siswa Alasan Admistrasi dan Keamanan

    Adrian melanjutkan, ditegaskan lagi dalam Salinan Lampiran II Peraturan Sekjen Kemendikbudristek nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

    Berita Terkait: Selain Tahan Ijazah, SMAN 3 Tubaba Juga Diduga Tahan Kartu PIP Siswa

    Adapun tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazah dimaksud dalam peraturam tersebut, yakni
    A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah pasal 1 huruf h, yang berbunyi, “Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijasah yang sah dengan alasan apapun.

    Berita Terkait: Selain Tahan Ijazah, SMAN 3 Tubaba Juga Diduga Tahan Kartu PIP Siswa

    “Ijazah sudah menjadi hak setiap siswa setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Akhir Nasional (UAN). Penahanan ijazah merupakan sebuah bentuk perampasan hak siswa,” tegas Adrian.

    Baginya ketika siswa sudah ikut UAN dan dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan harus diberikan ijazah, apapun kendalanya. Apabila sekolah menahan ijazahnya karena masalah biaya sumbangan atau biaya apapun yang belum dilunasi, penahanan ijazah tetap tidak boleh dilakukan.

    “Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layal. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,” ulasnya. (Efendi/Tim)

  • Soal Penahanan Ijazah Siswa, Kepala SMAN 3 Tubaba Utus Guru Hadapi Wartawan

    Soal Penahanan Ijazah Siswa, Kepala SMAN 3 Tubaba Utus Guru Hadapi Wartawan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkesan menghindar dengan cara mengutus salah seorang tenaga pengajar dalam memberikan tanggapan terkait Alasan Dugaan Penahanan Ijasah Siswa. Namun tenaga pengajar tersebut enggan berkomentar dengan alasan sibuk.

    Rohmah Marlena, salah seorang guru di SMAN 3 mengaku mendapat mandat dan tanggung mewakili Kepala Sekolah. Bagi siapapun yang akan berurusan dengan kepala sekolah harus melalui dirinya termasuk dugaan penahanan ijazah siswa.

    “Saya memang sudah dimandatkan dan ditugaskan langsung oleh pihak sekolah. Siapapun yang mau menemui kepala sekolah harus konfirmasi dulu sama saya termasuk hak jawab sekolah saya yang mewakili. Itu prosedur sekolah ini karena setiap instansi ada kebijakan masing-masing,” kata Rohmah dengan nada agak sedikit marah, Selasa, 30 Juli 2024.

    Ketika dimintai tanggapan terkait alasan pihak sekolah melakukan penahanan ijazah siswa, Rohmah Marlena enggan menjelaskan dan justru menjawab pertanyaan wartawan dengan sinis. “Tanggapan kami, terima kasih atas pemberitaan ini,” cetus Rohmah sembari berlalu. (Efendi/Tim)