Tag: Penangkapan

  • Suka Nyabu dan Nyimeng, Tamong Dikerangkeng Polres Tanggamus

    Suka Nyabu dan Nyimeng, Tamong Dikerangkeng Polres Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Langkah pelarian Ibnu Oktavit (23) alias Tamong, terhenti setelah enam bulan bersembunyi. Polisi menangkapnya, saat budak narkoba ini jalan-jalan pagi sekitar kawasan sejuk, Gisting.

    Dalam pemeriksaan, Among teridentifikasi masih mengonsumsi narkoba selama persembunyiannya. Hasil tes urine pria tampan ini  positif mengandung narkoba.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH menjekaskan, tersangka punya teman, juga pengguna, yang sudah lebih dulu ditangkap.

    “Tersangka Ibnu Oktavit bernama panggilan Tamong merupakan DPO, berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12/19) pagi saat berada di seputar Gisting,” terang AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (3/12/19).

    Tamon ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap Riko Irawan pada Sabtu (8/6) pukul 21.00 WIB, di Pekon Gisting Bawah, dengan barang bukti 1 linting ganja bekas pakai, 3 buah batang ganja dan 1 handphone merk lenovo.

    “Berdasarkan keterangan tersangka Riko, barang bukti narkoba berasal dari tersangka Ibnu alias Tamong,” ujarnya.

    AKP Hendra Gunawan menegaskan, berdasarkan pemeriksaan urine tersangka Ibnu, hasilnya dia positif mengandung sabu dan ganja.

    Polisi sudah mendapati keterangan ke mana Tamong selama pelariannya. Ternyata Tamong tak ke mana-mana. Ia tak pernah keluar Tanggamus, namun kerap pindah-pindah. “Ini orang lumayan licin,” ungkap Hendra.

    Ditambahkannya, saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lebih tinggi dan proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (hardi/Nn)

  • Polsek Limau Tangkap MD Pembobol Konter HP

    Polsek Limau Tangkap MD Pembobol Konter HP

    Tanggamus (SL)-Seorang pemuda warga Dusun Umbul Solo Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus digelandang ke kantor Polsek Limau. Pemuda berinisial MD, diduga sebagai pelaku pembobol konter hape milik M. Safei.

    MD ditangkap di Desa Keluih Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran. Dari tangannya diamankan 4 unit hape yang diduga hasil pencurian masing-masing merek Xiomi Redmi Go hitam berikut kotaknya, Samsung Galaxi J2 Prime berikut kotaknya, Mito 120 warna merah berikut kotak dan Mito 101 hitam berikut kotak.

    Dalam kejahatannya, tersangka yang rumahnya berjarak 1 kilometer dari rumah korban itu, beraksi seorang diri ketika korbannya sedang tidur.

    Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Ichwan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 25 November 2019.

    “Tersangka berhasil ditangkap dibackup Polsek Padang Cermin, pada saat ia berada di rumahnya di Desa Keluih, Way Ratay, kemarin Selasa (27/11/19) malam,” kata AKP Ichwan.

    Tersangka melakukan pencurian pada Sabtu, 23 November 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka masuk ke dalam konter dengan memanjat pohon di samping konter, kemudian naik ke atas genteng.

    Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. (Wisnu/*)