Metro (SL) – Pramusaji rumah makan Mulya, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur, ditangkap Tim Satnarkoba Polres Kota Metro, karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Minggu, 25 Juli 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.
MS (26), sang pramusaji ditangkap bersama dua rekannya AS (25) dan BS (23) di tempat berbeda, yang sebelumnya mereka betiga mengkonsumsi narkoba bersama dengan rekannya di rumah makan Mulya.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suhery, menjelaskan pihaknya mengamankan tiga pemuda Metro usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah makan, saat masa pandemi cpvid-19.
“Berawal dari penangkapan MS di parkiran rumah makan Mulya, dia ini merupakan pramusaji di rumah makan itu. Kemudian kita kembangkan, dan berhasil kita amankan juga dua rekan lainnya,” kata Suhery, Selasa 27 Juli 2021.
Saat dilakukan penggeledahan pada MS, petugas mendapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkusan tisu di kotak rokok merk On Bold.
“Kita temukan sepaket, beratnya 0,26 gram sisa pakai. Hasil interogasi pada MS, barang tersebut sudah dibagi menjadi 2 dan sudah digunakan bersama dengan rekannya berinisial AS (25) dan BS (23) di rumah makan Mulya,” ujarnya.
Kepada Polisi, MS mengaku membagi peran dengan kedua rekannya untuk membeli narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tegineneng untuk kemudian mengkonsumsinya bersama.
“Jadi MS ini meminta bantuan BS untuk mencari narkoba jenis sabu tersebut dengan menitipkan uang sebesar Rp500 Ribu. Kemudian BS ini menitipkannya ke Ari untuk mengambilnya ke wilayah Tegineneng, Pesawaran,” terang Kasat.
Suhery menjelakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan atas tertangkapnya tiga orang pemuda penyalahguna narkoba tersebut.
“Sementara dari keterangan AS, ia tidak mengenal identitas penjualannya disana. Namun kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya.
Diketahui, ketiga pemuda yang dibekuk Polisi ialah MS warga Jalan Manunggal I, No. 03, kemudian BS warga Jalan Ahmad Yani No. 05, dan AA warga Jalan Melati No. 05 Kota Metro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)